Laman

Minggu, 04 Desember 2016

Shalat Berjamaah, Shalat Jum'at dan Shalat Hari Raya

BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang Masalah
Ibadah dalam Istilah bahasa Arab diartikan dengan berbakti, berkhidmat, tunduk, patuh, mengesakan dan merendahkan diri. Ibadah itu dilakukan dengan penuh rasa ketaatan terhadap Allah SWT. Mengharapkan keridhaan dan perlindungan dari Allah dan sebagai penyampaian rasa syukur atas segala nikmat hidup yang diterima dari Allah.
Setiap ibadah sebagaimana yang berlaku pada setiap yang di perintahkan Allah mengandung maksud tersendiri dan di dalam pelaksanaannya terdapat hikmah. Maqasid al-tasyri berarti tujuan atau alasan Allah menyuruh melakukannya. Maqasyid al-Syari’ah dalam ibadah berarti kenapa Allah menyuruh melakukan suatu perbuatan ibadah.
Secara garis besar ibadah itu dibagi dua, yaitu ibadah pokok yang dalam kajian Ushul Fiqhdi masukkan kedalam hukuman wajib, baik wajib aini atau wajib kifayah. Termasuk ke dalam kelompok ibadah pokok itu adalah apa yang menjadi rukun Islam di dalam arti akan dinyatakan keluar dari Islam bila sengaja meninggalkan yaitu: Shalat, Zakat, Puasa dan Haji, yang kesemuanya di dahului oleh ucapan syahadat.
Shalat merupakan rukun Islam kedua setelah syahadat. Shalat merupakan rukun Islam kedua yang mempunyai kedudukan yang urgen dalam Islam. Bahkan baginda Rasul pun menyebut Shalat sebagai tiang agama Islam.
Pada makalah sebelumnya, telah di bahas mengenai arti, hukum, tujuan, syarat sah, rukun dan hal-hal yang menghalangi pelaksanaan shalat. Hal-hal tersebut merupakan prosedur-prosedur yang wajib dipenuhi dalam melaksanakan shalat. Setelah prosedur-prosedur tersebut terpenuhi maka barulah shalat akan sempurna.

Berdasarkan latar belakang diatas tentang pentingnya shalat, maka sebagai tindak lanjut dari makalah sebelumnya, di dalam makalah ini akan di bahas mengenai shalat berjamaah, shalat Jum’at dan shalat hari raya.

B.  Rumusan Masalah
Adapun yang menjadi rumusan masalah pada makalah ini yaitu:
1.      Bagaimana yang dimaksud dengan shalat berjama’ah?
2.      Bagaimana yang dimaksud dengan shalat Jum’at?
3.      Bagaimana yang dimaksud dengan shalat hari raya ?

C.  Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan pada makalah ini yaitu di sesuaikan dengan kompetensi dasar yang telah ditentukan oleh dosen pengasuh mata kuliah, yaitu sebagai berikut:
1.        Untuk memahami dan mempraktikan tata cara shalat berjamaah.
2.        Untuk memahami dan mempraktikan tata cara shalat Jum’at.
3.        Untuk memahami dan mempraktikan tata cara shalat hari raya.

D.   Metode Penulisan
Dalam penulisan makalah ini menggunakan metode research library yaitu dengan menggunakan buku-buku terkait yang ada di perpustakaan yang dijadikan sebagai referensi utama.





BAB II
PEMBAHASAN

A.  Shalat Berjamaah
1.      Pengertian Shalat Berjama’ah
Kata “jama’ah berarti kumpul. Shalat berjamaah dari segi bahasa artinya shalat yang dikerjakan bersama-sama oleh lebih dari satu orang. Sedangkan menurut pengertian syara’ adalah shalat yang dikerjakan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih, salah seorang diantaranya bertindak sebagai imam sedangkan yang lainnya bertindak sebagai ma’mum.[1]
Jadi, shalat berjama’ah adalah merujuk pada aktivitas shalat yang dilakukan secara bersama-sama. Shalat ini dilakukan oleh minimal dua orang dengan salah seorang menjadi imam (pemimpin) dan yang lainnya menjadi ma’mum.
2.      Keutamaan Shalat Berjama’ah
Adapun keutamaan shalat berjama’ah adalah sebagai berikut:[2]
a)      Abu Hurairah berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda yang artinya :
“Shalat seorang laki-laki dengan berjama’ah dibanding shalatnya di rumah atau di pasarnya lebih utama (dilipat gandakan) pahalanya dengan dua puluh lima kali lipat. Yang demikian itu karena bila dia berwudlu dengan menyempurnakan wudlunya lalu keluar dari rumahnya menuju masjid, dia tidak keluar kecuali untuk melaksanakan shalat berjama’ah, maka tidak ada satu langkahpun dari langkahnya kecuali akan ditinggikan satu derajat, dan akan dihapuskan satu kesalahannya. Apabila dia melaksanakan shalat, maka Malaikat akan turun untuk mendo’akannya selama dia masih berada di tempat shalatnya, ‘Ya Allah ampunilah dia. Ya Allah rahmatilah dia’. Dan seseorang dari kalian senantiasa dihitung dalam keadaan shalat selama dia menanti pelaksanaan shalat.” (HR. Al-Bukhari no. 131 dan Muslim no. 649)
b)   Dari Abu Musa dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda yang artinya:
“Manusia paling besar pahalanya dalam shalat adalah yang paling jauh perjalannya, lalu yang selanjutnya. Dan seseorang yang menunggu shalat hingga melakukannya bersama imam, lebih besar pahalanya daripada yang melakukannya (sendirian) kemudian tidur.” (HR. Muslim no. 662)
c)    Dari Ibnu Umar -radhiallahu anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda yang artinya :
 “Shalat berjamaah lebih utama dua puluh tujuh derajat daripada shalat sendirian.” (HR. Al-Bukhari no. 131 dan Muslim no. 650)
3.    Penjelasan tentang keutamaan shalat berjama’ah adalah sebagai berikut:[3]
a)    Shalat Berjama'ah lebih utama dari pada salat sendirian. Dari setiap langkahnya diangkat kedudukannya satu derajat dan dihapuskan baginya satu dosa serta senantiasa dido'akan oleh paramalaikat.
b)   Terbebas dari pengaruh/penguasaan setan. Rasulullah SAW bersabda:
 "Tiada tiga orangpun di dalam sebuah desa atau lembah yang tidak diadakan di sana salat berjama'ah, melainkan nyatalah bahwa mereka telah dipengaruhi oleh setan. Karena itu hendaklah kamu sekalian membiasakan salat berjama'ah sebab serigala itu hanya menerkam kambing yang terpencil dari kawanannya." (HR. Abu Daud dengan isnad hasan dari Abu Darda' RA).
c)    Memancarkan cahaya yang sempurna di hari kiamat. Rasulullah SAW bersabda: "Berikanlah khabar gembira orang-orang yang rajin berjalan ke masjid dengan cahaya yang sempurna di hari kiamat." (HR. Abu Daud, Turmudzi dan Hakim).

d)   Mendapatkan balasan yang berlipat ganda. Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa yang salatIsya dengan berjama'ah maka seakan-akan ia mengerjakan salat setengah malam, dan barangsiapa yang mengerjakan salat shubuh berjama'ah maka seolah-olah ia mengerjakan salat semalam penuh. (HR. Muslim dan Turmudzi dari Utsman RA)
e)    Sarana penyatuan hati dan fisik, saling mengenal dan saling mendukung satu sama lain. Rasulullah SAW terbiasa menghadap ke ma'mum begitu selesai salat dan menanyakan mereka-mereka yang tidak hadir dalam salat berjama'ah, para sahabat juga terbiasa untuk sekedar berbicara setelah selesai salat sebelum pulang kerumah
f)    Membiasakan kehidupan yang teratur dan disiplin. Pembiasaan ini dilatih dengan mematuhi tata tertib hubungan antara imam dan ma'mum, misalnya tidak boleh menyamai apalagi mendahului gerakan imam menjaga kesempurnaan shaf-shaf salat. Rasulullah SAW bersabda: "Imam itu diadakan agar diikuti, maka jangan sekali-kali kamu menyalahinya! Jika ia takbir maka takbirlah kalian, jika ia ruku' maka ruku'lah kalian, jika ia mengucapkan 'sami'alLaahu liman hamidah' katakanlah 'Allahumma rabbana lakal Hamdu', Jika ia sujud maka sujud pulalah kalian. Bahkan apabila ia salat sambil duduk, salatlah kalian sambil duduk pula!" (HR. Bukhori dan Muslim, shahih).
g) Merupakan pantulan kebaikan dan ketaqwaan. Allah SWT berfiman:
$yJ¯RÎ) ãßJ÷ètƒ yÉf»|¡tB «!$# ô`tB šÆtB#uä «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ̍ÅzFy$# tP$s%r&ur no4qn=¢Á9$# tA#uäur no4qŸ2¨9$# óOs9ur |·øƒs žwÎ) ©!$# ( #|¤yèsù y7Í´¯»s9'ré& br& (#qçRqä3tƒ z`ÏB šúïÏtFôgßJø9$# ÇÊÑÈ  
“Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari Kemudian, serta tetap mendirikan shalat, emnunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, Maka merekalah orang-orang yang diharapkan Termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.” (Q.S. At Taubah 9:18).

B.  Shalat Jum’at
1.    Pengertian Shalat Jum’at
Shalat Jum’at adalah shalat dua rakaat yang dilaksanakan secara berjamaah setelah dua khutbah waktu zuhur pada hari jum’at. Hukum melaksanakan shalat jum’at adalah fardu ‘ain baik bagi setiap muslim laki-laki dewasa, merdeka dan penduduk tetap (bukan musafir).[4]
Allah Berfirman :
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sŒÎ) šÏŠqçR Ío4qn=¢Á=Ï9 `ÏB ÏQöqtƒ ÏpyèßJàfø9$# (#öqyèó$$sù 4n<Î) ̍ø.ÏŒ «!$# (#râsŒur yìøt7ø9$# 4 öNä3Ï9ºsŒ ׎öyz öNä3©9 bÎ) óOçGYä. tbqßJn=÷ès? ÇÒÈ    
Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkan jual beli. Yang demikian itu lebih baik darimu jika kamu mengetahui.(Q.S Al-jumuah :9)                                                                     
2.    Tata Cara Shalat Jum’at
Adapun tata cara pelaksanaan shalat Jum’at, yaitu:[5]
a)    Khatib naik ke atas mimbar setelah tergelincirnya matahari (waktu dzuhur), kemudian memberi salam dan duduk.
b)   Muadzin mengumandangkan adzan sebagaimana halnya adzan dzuhur.
c)    Khutbah pertama: Khatib berdiri untuk melaksanakan khutbah yang dimulai dengan hamdalah dan pujian kepada Allah SWT serta membaca shalawat kepada Rasulullah SAW. Kemudian memberikan nasehat kepada para jama’ah, mengingatkan mereka dengan suara yang lantang, menyampaikan perintah dan larangan Allah SWT dan RasulNya, mendorong mereka untuk berbuat kebajikan serta menakut-nakuti mereka dari berbuat keburukan, dan mengingatkan mereka dengan janji-janji kebaikan serta ancaman-ancaman Allah Subhannahu wa Ta'ala. Kemudian duduk sebentar.
d)   Khutbah kedua: Khatib memulai khutbahnya yang kedua dengan hamdalah dan pujian kepadaNya. Kemudian melanjutkan khutbahnya dengan pelaksanaan yang sama dengan khutbah pertama sampai selesai.
e)    Khatib kemudian turun dari mimbar. Selanjutnya muadzin melaksanakan iqamat untuk melaksanakan shalat. Kemudian memimpin shalat berjama'ah dua rakaat dengan mengeraskan bacaan
3.    Hal-hal yang dianjurkan pada shalat Jum’at
Pada shalat Jumat setiap muslim dianjurkan untuk memperhatikan hal-hal berikut:[6]
a)      Mandi, berpakaian rapi, memakai wewangian dan bersiwak (menggosok gigi).
b)       Meninggalkan transaksi jual beli ketika adzan sudah mulai berkumandang.
c)      Menyegerakan pergi ke masjid.
d)     Melakukan shalat-shalat sunnah di masjid sebelum shalat Jum’at selama Imam belum datang.
e)      Tidak melangkahi pundak-pundak orang yang sedang duduk dan memisahkan/menggeser mereka.
f)       Berhenti dari segala pembicaraan dan perbuatan sia-sia apabila imam telah datang.
g)      Hendaklah memperbanyak membaca shalawat serta salam kepada Rasulullah SAW pada malam Jum’at dan siang harinya.
h)      Memanfaatkannya untuk bersungguh-sungguh dalam berdoa karena hari Jumat adalah waktu yang mustajab untuk dikabulkannya doa.
        
C.  Shalat Hari Raya
1.    Pengertian Shalat Hari Raya
Shalat Id adalah ibadah shalat sunnah yang dilakukan setiap hari raya Idul Fitri dan Idul Adha. Shalat Id termasuk dalam shalat Sunnah Mu’akkad, artinya walaupun shalat ini bersifat sunnah namun sangat penting sehingga sangat dianjurkan untuk tidak meninggalkannya.[7]
2.    Dalil Shalat ‘Idul Fitri dan ‘Idul Adha
Dalil mengerjakan shalat dua hari raya adalah firman Allah swt.:
žcÎ) št¥ÏR$x© uqèd çŽtIö/F{$# ÇÌÈ  
Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkorbanlah.” (QS. Al Kautsar: 3
Dan hadits Nabi Muhammad saw.:
 “Rasulullah saw., Abu Bakar, Umar melakukan shalat dua hari raya sebelum khutbah dilaksanakan.” (Muttafaq ‘Alaih)
Shalat hari raya adalah shalat yang berjumlah dua raka’at, dan sunah dengan berjama’ah, serta dikerjakan sebelum khutbah. Akan tetapi, bagi orang yang mengerjakan ibadah haji disunahkan mengerjakannya tanpa berjama’ah. Bagi orang yang mengerjakannya tanpa berjama’ah tidak disunahkan melakukan khutbah setelahnya. Adapun tempat melaksanakan shalat ‘idain adalah masjid.
3.    Tata Cara Sholat Idul Fitri dan Idul Adha
Salat Id adalah ibadah sholat sunah muakkad yang dilakukan setiap hari raya Idul Fitri dan Idul Adha.Sholat Ied ini mempunyai rukun dan syarat yang tidak berbeda jauh dengan sholat-sholat lainnya. Yang paling terasa mencolok perbedaannya yaitu dalam hal takbir. Takbir sholat Ied disebut takbir zawa-id atau takbir tambahan sebanyak tujuh kali (selain takbiratul ihrom) pada rakaat pertama dan takbir lima kali (selain takbir bangkit dari sujud)pada rakaat kedua.[8]
a)    Cara Melaksanakan Sholat Ied
Ø Takbiratul ihram dengan membaca niat
Ø Membaca doa iftitah
Ø Takbir tujuh kali tujuh kali pada rakaat pertama dan lima kali pada rakaat kedua dan disela-sela takbir membaca tasbih.
Ø Membaca surat al Fatihah
Ø Membaca surat al Qur'an
Ø Sebaiknya surat Qaaf pada rakaat pertama dan surat Iqtarabat pada rakaat kedua.
Ø Atau surat al A'laa pada rakaat pertama dan surat al-Ghasyiyah pada rakaat kedua.
b)   Hukum Shalat Hari Raya
Mengenai hukum sholat Id maka para ulama berbeda pendapat menjadi tiga kelompok:
Ø  Sebagian ulama mengatakan hukumnya sunah muakkadah (ditekankan) diantaranya ulama Syafiiyyah dan Malikiyyah berdasarkan sabda Rasulullah shallawahu alaihi wasallam kepada orang arab badwi ketika beliau menyebutkan kewajiban sholat lima waktu lalu orang itu bertanya : apakah ada wajib yang selainnya? Beliau menjawab: tidak, kecuali engkau ingin melaksanakan yang sunah. Mereka mengatakan: bahwa sholat Idain memiliki ruku dan sujud namun tidak disyariatkan adzan sebelumnya maka ini menunjukkan tidak wajib menurut syarie, seperti sholat dhuha.
Ø  Sebagian ulama mengatakan hukumnya fardhu kifayah seperti ulama Hanabilah dan sebagian Syafiiyyah berdasarkan firman Allah:
"Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berkorbanlah " (Al Kautsar: 2).
Dan oleh karena Rasulullah selalu mengerjakannya tidak pernah meninggalkannya.
Ø Sebagian lagi mengatakan hukumnya wajib ain, ini pendapat Abu Hanifah rahimahullah, bukan fardhu ain karena itu sholat yang disyariatkan didalamnya khutbah, maka hukumnya wajib ain, bukan fardhu ain seperti jumat. Yang dimaksudkan wajib menurut Hanafiyyah : yaitu yang kedudukannya antara fardhu dan sunah.  Dalilnya adalah karena Rasulullah shallawahu alaihi wasallam selalu mengerjakannya serta tidak pernah meninggalkannya walaupun sekali.
Dan bahwa ia tidak dilaksanakan kecuali dengan berjamaah selain tarawih dan gerhana matahari dan sholat Idain dikerjakan secara berjamaah, seandainya hukumnya sunah dan tidak wajib tentunya Allah akan mengecualikannya sebagaimana sholat tarawih dan gerhana.
Ø Pendapat yang kuat
Pendapat yang kuat adalah bahwa hukumnya wajib ain sebagaimana dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Syaikh Albani rahimahumullah.Syaikh Albani berkata : (perintah yang disebutkan dalam hadits menunjukkan kewajiban karena apabila diwajibkan keluar menyaksikannya maka kewajiban sholat lebih utama sebagaimana nampak jelas, maka yang benar hukumnya wajib bukan sunah saja, diantara dalil yang lain bahwa sholat Idain menggugurkan kewajiban Jumat apabila bertepatan dengannya pada hari yang sama… dan sesuatu yang tidak wajib tidak bisa menggugurkan yang wajib)Tamamul Minnah : 1/344.

























BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di bab sebelumnya, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.    Karena besarnya urgensi shalat berjamaah bagi keumuman lingkungan kaum muslimin dan bagi setiap individu yang ada di dalamnya, Allah Ta’ala menjanjikan untuknya pahala yang besar dan Rasul senantiasa memotivasi untuk mengerjakannya. Dan beliau mengabarkan bahwa shalatnya seseorang secara berjamaah jauh lebih utama daripada shalat sendirian dan bahwa shalat berjamaah merupakan sebab terjaganya kaum muslimin dari setan. Keutamaan yang pertama untuk individu dan yang kedua untuk masyarakat kaum muslimin.
2.    Shalat Jum’at adalah shalat dua rakaat yang dilaksanakan secara berjamaah setelah dua khutbah waktu zuhur pada hari jum’at. Hukum melaksanakan shalat jum’at adalah fardu ‘ain baik bagi setiap muslim laki-laki dewasa, merdeka dan penduduk tetap (bukan musafir).
3.    Pendapat yang kuat adalah bahwa hukum melaksanakan sholat Id baik Idul Fitri maupun Idul Adha adalah wajib ain sebagaimana dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Syaikh Albani rahimahumullah. Syaikh Albani berkata : (perintah yang disebutkan dalam hadits menunjukkan kewajiban karena apabila diwajibkan keluar menyaksikannya maka kewajiban sholat lebih utama sebagaimana nampak jelas, maka yang benar hukumnya wajib bukan sunah saja, diantara dalil yang lain bahwa sholat Idain menggugurkan kewajiban Jumat apabila bertepatan dengannya pada hari yang sama… dan sesuatu yang tidak wajib tidak bisa menggugurkan yang wajib)Tamamul Minnah : 1/344.


B.  Saran
1.    Untuk mahasiswa (i), agar bisa memahami dan mempraktikan tentang tata cara shalat berjama’ah, shlat jum’at dan shalat hari raya
2.    Kepada setiap pembaca yang membaca makalah ini agar bisa memberikan sumbangan pemikiran positif, masukkan, saran dan tanggapan yang rasional dan ilmiah demi kesempurnaan makalah ini.
3.    Kepada dosen pengasuh mata kuliah yang bersangkutan agar bisa memberikan penjelasan yang jelas dan terperinci agar pada mata kuliah Fikih khususnya pada makalah Shalat ini, mahasiswa (i) tidak mengalami kekeliruan dalam memahami ataupun menganalisis materi-materi yang dibahas pada makalah tentang Shalat berjama’ah, Shalat Jum’at dan shalat hari raya lebih-lebih dalam hal penulisan makalah.



















DAFTAR PUSTAKA

Ash Shiddieqy, Hasbi,  Pengantar Ilmu Fikih, Semarang: Pustaka Rizki Putera, 1999.

Saleh, Hasan, Kajian Fiqih Nabawi dan Fiqih Kontemporer, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008.

Syarifuddin, Amir,  Garis-garis Besar Fiqih, Jakarta: Prenada Media, 2003.

TIM Penyusun Dosen STAIN Palangka Raya, Pedoman Penelitian dan Penulisan Karya Tulis Ilmiah, Malang: P3M STAIN Palangka Raya dan Intimedia, 2009.



[1] Hasan Saleh, Kajian Fiqih Nabawi dan Fiqih Kontemporer, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008, h. 60.
[2]Ibid., h. 62.
[3] Amir Syarifuddin, Garis-garis Besar Fiqih, Jakarta: Prenada Media, 2003, h. 28.
[4] Hasbi Ash Shiddieqy, Pengantar Ilmu Fikih, Semarang: Pustaka Rizki Putera, 1999, h. 37.
[5]Ibid., h. 38.
[6]Ibid., h. 40.
[7] Amir Syarifuddin, Garis-Garis Besar Fikih......, h. 35.
[8]Ibid., h. 53.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar