BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Agama Islam merupakan agama yang Rahmtan lil ’alamin, artinya agama
yang diturunkan bagi umat-Nya sebagai rahmat bagi orang-orang yang berilmu. Sehingga agama Islam mengenal juga keindahan dan kecantikan. Karena memang
demikianlah kecendrungan batin manusia.
Pada zaman modern ini kita melihat dan menyaksikan, ada pilihan ratu
kecantikn yang dilaksankan oleh daerah tertentu, ada juga pemilihan yang
bersifat nasional dan bahkan ada yang bersifat internasional. Dimana pemilihan
ratu kecantikan sama dengan pemilihan yang berlaku pada pemilihan seni suara.
Semula pesertanya banyak yang kemudian dilakukan penyisihan sampai ketingkat
semi final dan final. Dengan demikian akan ditemukan wanita tercantik menurut
ukuran daerah masing-masing.
Mengenai
kontes ratu kecantikan ini, akan kita lihat dari sudut pandang Islam. Untuk
mengetahui kecantikan seseorang wanita, dibenarkan oleh Islam. Namun ada
tujuannya, yaitu untuk memilih calon istri. Namun dewasa ini berbeda dengan
tujuan tersebut. Karena kontes ratu kecantikan sudah dianggap memamerkan tubuh.
Sementara dalam pandangan Islam fungsi pakaian adalah sebagai penutup aurat,
sekaligus sebagai perhiasan, memperindah jasmani manusia. Agama Islam
memerintahkan kepada setiap orang untuk berpakaian yang baik dan bagus. Baik
berarti sesuai dengan fungsi pakaian itu sendiri, yaitu menutup aurat, dan
bagus berarti cukup memadai serasa sebagai perhiasan tubuh yang sesuai dengan
kemampuan si pemakai untuk memilikinya. Dan sehubungan dengan hal tersebut maka
pada makalah ini akan dibahas tentang kontes ratu kecantikan, aurat dan pakaian
olahraga Wanita.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana
kontes ratu kecantikan menurut syariat Islam ?
2. Bagaimana
aurat dan pakaian olahraga wanita menurut Syariat Islam ?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Kontes
Ratu Kecantikan
Kontes Ratu Kecantikan biasanya
dilaksanakan dalam rangka pemilihan ratu kecantikan, memilih wanita yang paling
cantik, pandai, punya keterampilan tertentu, berkepribadian baik (menurut
kriteria juri) dan lain-lain.
Islam adalah agama suci, ajarannya
mengatur seluruh segi kehidupan manusia, dari hal-hal yang besar sampai yang
sekecil-kecilnya, berdasarkan Al Qur’an dan Al Hadits. Segala sesuatu yang
menimbulkan dan mengakibatkan kehinaan, kesengsaraan, kekecewaan, kerusuhan dan
segala yang bersifat negatif dilarang oleh Allah SWT yang mana hal ini
bersumber dari nafsu, demikian juga sebaliknya. Hal ini dimaksudkan agar
manusia berhasil mencapai dan mempertahankan kebahagiaan di dunia dan akhirat.
Yang asal memilih yang paling baik,
paling cantik itu boleh asal tidak melanggar hukum Islam, misalnya lomba busana
muslimah yang dihadiri oleh para wanita saja. Namun, kalau kita lihat praktek
Kontes Ratu Kecantikan sekarang ini, maka ajaran Islam menghukuminya haram.
Alasan-alasannya antara lain:
1. Membuka
aurat
Al
Qur'an surat An Nuur : 31 yang artinya:
“Dan janganlah mereka (para wanita)
menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) nampak dari padanya dan hendaklah
mereka menutupkan kain kerudung sampai ke dadanya.” (QS. An
Nuur : 31)
Dari ayat di atas dapat kita pahami bahwa menutup aurat ini
hukumnya wajib. Para ulama sepakat bahwa batas aurat wanita dihadapan pria yang
bukan muhrimnya, kecuali yang tampak. Yang dimaksud adalah cincin, yang mana
hal ini biasa tampak dilihat karena tempatnya tidak berada di daerah aurat yang
harus tertutup.
Wanita diharamkan menampakkan auratnya pada pria yang bukan
muhrim karena hal ini bisa mendorong orang kepada perbuatan yang tercela (zina
dan lain-lain). Larangan ini juga dimaksudkan untuk menjaga keselamatan dan
kehormatan wanita itu sendiri dan juga untuk tidak merangsang kaum pria.
Mengenai kontes ratu kecantikan
ini, juga apabila dilihta dari sudut pandang hadits Rasulullah Saw. Untuk
mengetahui kecantikan seorang wanita, dibenarkan oleh Islam. Namun ada
tujuannya, yaitu untuk melihat calon istri. Sabda Rasulullah Saw.
”Apabila salah seorang diantara kamu meminang seorang
wanita, maka tidak berhalangan (dosa) atasnya untuk melihat wanita itu asal
saja melihatnya semata-semata untuk mencari perjodohan, baik diketahui wanita
ataupun tidak. (HR. Ahmad).”
Dan anggota tubuh yang dapat
dilihat adalahh muka dan telapak tangan. Selain itu juga terdapat hadits yang
menjelaskan hukuman bagi wanita yang bepakain tatapi telanjang yaitu:
”Ada dua golongan penghuni neraka yang belum pernah
kulihat sebelumnya keduanya: suatu kaum yang memegang cemeti seperti ekor sapi,
mereka mencambuki manusia dengannya dan wanita-wanita yang bepakaian tapi
telanjang, berlenggok-lenggok, merayu-rayu,rambutnya disanggul seperti punuk
unta yang miring. Wanita-wanita itu tidak akan masuk surga dan tidak dapat pula
mencium baunya, padahal bau surga itu telah tercium dari jarak perjalanan
sekian dari sekia. (HR. Muslim)”
Didalam hadits tersebut diatas
dinyatakan berpakain tapi telanjang maksudnya adalah wanita itu tidak menutupi
tubuh yang wajib ditutupi, mungkin terlalu ketat, terlalu pendek potongannya,
atau modelnya.
2. Berhias
atau berdandan yang dilarang oleh islam
Beberapa hal yang yang dilarang
berhias atau berdandan dalam islam:[1]
a. Membuat
tato dan merenggangkan gigi
Tato dan merenggangkan gigi adalah
termasuk sarana berhias dan berdandan,
serta mempercantik diri; akan tetapi berhias dan berdandan semacam itu adalah
termasuk berhias yang berlebihan karena cara berhiasnya dengan merubah ciptaan
Allah dengan keadaan tubuhyang diberikan Allah kepadanya. Sebab merubah ciptaan
Allah itu salah satu ajakan syetan itu yang akan berkata kepada pengikutnya .
Sebagaimana yang tercantum dalam Q.s An-Nisa:119.
Artinya:
“sungguh akan kami pengaruhi mereka itu, sehingga
mau merubah ciptaan Allah”.
Berdandan dan berhias dengan
mentato badan dan mengikir(merenggangkan gigi dengan tujuan mempercantik diri)
adalah perbuataan yang dilaknat (dikutuk) oleh Rasullulah seperti yang
tercantum dalam sebuah hadist berikut ini;
“Rasulullah SAW melaknat perempuan yang
mentato(pekerjaannya membuat tato) dan perempuan yang meminta dirinya untuk
ditato. Dan Rasulullah juga melaknat perempuan yang mengikir giginya(tukang
kikir gigi) dan perempuan yang meminta dikikir giginya.
Selain itu juga merenggangkan gigi
dengan tujuan mempercantik diri. Seperti riwayat hadist dibawah ini;
“Rasulullah melaknat perempuan-perumpuan yang
menjarangkan giginya supaya cantik, untuk merubah ciptaan Allah” (H.R.
Bukhory dan Muslim)
Tato ialah member tanda pada tubuh
dan kedua tangan dengan warna biru dalam bentuk ukiran. Perbuatan –perbuatan
dan merusak ini dilakukan dengan
menyiksa dan menyakiti badan, yakni dengan menusuk-nusukkan jarum pada badan
orang yang ditato itu. Semua ini mendatangkan laknat baik terhadap yang
mentatto ataupun yang minta tato. Menurut ahli bahsa arab bahwa kata
‘al-wasyamu’ sehingga menjadi ‘al-waasyimata, secara etimologi adalah menusuk
anggota badan dengan jarum sampai mengeluarkan darah, kemudian darah itu
ditaburi kapur atau zat sejenis sehingga
warna darah tadi menjadi hijau.[2]
Selanjutnya yang dikatagorikan
sebagai perbuataan dan tindakan yang mendatangkan laknat( yang harus dijauhi
oleh para kaum laki-laki dan perempuan muslimah) yaitu mengikir gigi
(Al-wasyirah). Mengikir gigi disini tujuanya adalah untuk merapikan memendekan
giginya dengan tujuan untuk kecantikan dan penampilan yang menarik. Rasulullah
melaknat wanita-wanita yang meminta dikikir giginya.[3]
Dan tak kalah penting juga tentang
hukum operasi kecantikan wajah yang sedang tern sekarang ini karea perputaran
kebudayaan badan dan menuruti syahwat
yakni kebudayaan barat yang meterialistik, sehingga banyak sekali perempuan dan
lelaki yang mengorbankan harta bendanya
untuk merubah bentuk hidung, buah dada, pipi atau yang lainnya yang dianggap
dapat menampakkan penampilan yang menarik dan seksi. Semua perbuatan yang
semacam ini (yang dilakukan karena menuruti hawa nafsu dan syahwat ada
unsur-unsur yang membahayakan untuk kelangsungan kesehatannya) termasuk
perbuatan yang dilaknat oleh Allah dan Rasulnya karena di dalamnya mengandung penyiksaan dan perubahan bentuk
ciptaan Allah tanpa suatu sebab yang mengharuskan untuk berbuat demikian.
b.
Menipiskan alis
mata,
Menipiskan
alis mata utamanya bagi kaum hawa adalah sarana yang mempercantik dan berhias.
Namun tindakan yang semacam itu mendatangkan laknat dan kutukan dari
Rasullullah artinya perbuatan menipiskan
alis mata hendaknya dijauhi oleh kaum wanita. Menipiskan alis mata saja dengan
mencukur alis mata untuk ditinggikandan disamakan. Dalam sebuah haits yang
diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanat yang hasan artinya rasullullah
melaknat perempuan-perempuan yang mencukur atau menipiskan alisnya, dan wanita
yang minta di cukur atau wanita yang minta ditipiskan alisnya.
Pendapat
imam mazhab Hambali berpendapat bahwa perempuan diperkenankan mencukur rambut
dahinya mengukir, memberikan make up dan meruncingkan ujung matanya, apabila
dengan seizin suami karena hal tersebut termasuk berhias.
Tetapi
oleh Imam Nawawi diperketat, bahwa mencukur rambut dahinya itu sama sekali
tidak boleh. Dan dibantahnya dengan membawa riwayat dalam sunan Abu Daud. Bahwa
yang dimaksud dengan “ An-Naamishah” (mencukur alis ) sehingga tipis sekali.
Dengan demikian tidak termasuk menghias muka dengan menghilangkan bulu-bulunya
imam Thabari meriwayatkan dari istrinya Abu Ishak bahwa suatu ketika ia pernah
kerumah Aisyah sedang istri Abu Ishak adalah waktu itu masih gadis dan jelita.
Kemudian ia bertanya bagaimana hukumnya perempuan yang menghias mukanya untuk
kepentingan suaminya? Maka dijawab Aisyah :hilangkanlah
kejelekkan-kejelekkan yang ada pada diri kamu itu sedapat mungkin.
Seorang
wanita tidak boleh merubah apapun ciptaan Allah yang telah ditentukan untuk,
baik dengan cara menambah ataupun dengan cara menguranginya, dengan harapan
akan lebih cantik bukan untuk membahagiakan suaminya. [4]
c.
Menyambung
rambut
Rambut
adalah merupakan sarana yang dapat dijadikan ajang untuk berdandan dan berhias.
Tetapi didalamnya mengandung larangan yang keras untuk dijadikan berhias, yang
apabila dilakukannya maka ia termasuk orang yang terlaknat atau terkutuk.
Artinya Rasullullah mengutuk dan jauh dari rahmat Allah kepada sipelakunya.
Perbuatan apakah yang menjadikan laknat tersebut? Tidak lain yaitu: perbuatan
atas tindakan menyambung rambut.
Termasuk
perhiasan seorang wanita yang terlarang dengan menyambung rambutnya dengan
rambut yang lain, baik rambut itu dijadikan
sambungan rambut asli atau rambut imitasi yang terkenal dengan istilah sekarang
yang WIG. Tidak hanya wanita yang menginginkan rambut sambung yang mendapatkan
laknat, akan tetapi wanita yang bekerja (tukang menyambung rambut) juga kena
laknat dan termasuk perbuatan yang dilarang. Imam Bukhari meriwayatkan dari
sanat Aisyah, Asthma’ Ibnu Mas’ud, Ibnu Umar dan Abu Hurairah sebagai berikut :
Artinya” rasullullah
SAW melaknat perempuan atau wanita yang menyambung rambutnya dan wanita yang
minta disambungkan rambutnya. “
Perbuatan
menyambung rambut harus dijauhi oleh kaum muslimah karena didalamnya ada unsur
penipuan dan pengelabuhan.
d.
Bertabaruj
Tabaruj artinya berhias dengan
pemerlihatkan dan menampakan keindahan tubuh serta kecantikan wajah. Qataah
mengatakan Tabaruj ialah wanita yang jalanya dibuat-buat dan genit. Dikatakan
lagi bahwa tabarruj ialah tinakan yang
dilakukan oleh seorang wanita dengan melepaskan jilbab, sehingga tampak darinya
gelang dan kalungnya.(dikatakan oleh Muqatil)
Bukhory mengatakan, bahwa tabaruj
ialah tindakan seorang wanita yang menampakan kecantikan kepada orang lain.
sebagai dasar agama, bahwa tabaruj itu dilarang sebagaimana tercantum Q.S
An-Nur ayat 60
ßÏãºuqs)ø9$#ur z`ÏB Ïä!$|¡ÏiY9$# ÓÉL»©9$# w tbqã_öt %[n%s3ÏR }§øn=sù ÆÎgøn=tæ îy$oYã_ br& Æ÷èÒt Æßgt/$uÏO uöxî ¤M»y_Îhy9tFãB 7puZÌÎ/ ( br&ur ÆøÿÏÿ÷ètFó¡o ×öyz Æßg©9 3 ª!$#ur ììÏJy ÒOÎ=tæ ÇÏÉÈ
Dan perempuan-perempuan
tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin
(lagi), Tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak
(bermaksud) Menampakkan perhiasan, dan Berlaku sopan adalah lebih baik bagi
mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Bijaksana.
Dan
firman-Nya lagi
tbös%ur Îû £`ä3Ï?qãç/ wur Æô_§y9s? yly9s? Ïp¨Î=Îg»yfø9$# 4n<rW{$# ( z`ôJÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# úüÏ?#uäur no4q2¨9$# z`÷èÏÛr&ur ©!$# ÿ¼ã&s!qßuur 4 $yJ¯RÎ) ßÌã ª!$# |=ÏdõãÏ9 ãNà6Ztã }§ô_Íh9$# @÷dr& ÏMøt7ø9$# ö/ä.tÎdgsÜãur #ZÎgôÜs? ÇÌÌÈ
“dan hendaklah kamu
tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti
orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan
taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan
dosa dari kamu, Hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya. (Q.S
Al-Ahzab:33)
Bertabaruj yang kelewat batas dari
tatanan islam dilarang oleh syari’at, maka islam memerintahkan kepada umatnya
untuk berpakaian yang berfungsi untuk menutupi auratnya. Sebab di dalam
bertabarrujnya orang-orang jahiliyah itu ketika berpakaian, malah pakaian yang
dikenakanya itu tidak berfungsi menutupi auratnya lagi, tapi auratnya tampak
sekali bahkan Nampak jelas.
Selanjutnya dalam As-Sunnah juga
ada perintah kepada kaum wanita agar mereka menutupi auratnya sejak dini, atau
sejak memasuki usia balig. Sebagaimana Sabda Rasulullah bersabda kepada Asma
(putrid Abu Bakar):
“ Hai Asma’: jika
seorang wanita telah menjalani masa haid, maka baginya tidaak diperoleh dilihat
oleh orang lain kecuali bagi anggota badan ini dan ini beliau SAW sambil
memberikan isyarat kepada wajah dan kedua talapk tanganya”
Pandangan Ulama
tentang Kontes ratu kecantikan ini adalah Berdasrkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang ditetapkan dalam
keputusan fatwa komisi fatwa MUI nomor 287 tahun 2001 tentang pornografi dan
pornoaksi.[5]
Dan menurut Kitap Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), misalnya pasal 532 (3) dan
pasal 533 (1,2,3,4,5) maka dipidana kurungan selama-lamaya dua bulan atau denda
uang.[6]
Dasar-dasar hukum yang digunakan MUI dalam menyusun fatwa adalah ayat-ayat
Al-Qur’an, yaitu sebagai berikut :
1.
Surat Al-Isra’ ayat 32 melarang
setiap manusia mendekati zina.
wur
(#qç/tø)s?
#oTÌh9$#
(
¼çm¯RÎ)
tb%x.
Zpt±Ås»sù
uä!$yur
WxÎ6y
ÇÌËÈ
“Dan janganlah
kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang
buruk.”
2. Surat An-Nur
ayat 30 mengatur tentang tata pergaulan dan berbusana kaum laki-laki.
@è%
úüÏZÏB÷sßJù=Ïj9
(#qÒäót
ô`ÏB
ôMÏdÌ»|Áö/r&
(#qÝàxÿøtsur
óOßgy_rãèù
4
y7Ï9ºs
4s1ør&
öNçlm;
3
¨bÎ)
©!$#
7Î7yz
$yJÎ/
tbqãèoYóÁt
ÇÌÉÈ
“Katakanlah kepada orang laki-laki
yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara
kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya
Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”.
3. Surat
Al-Ahzab ayat 59 memerintahkan kepada Rasulullah SAW agar kaum perempuan
mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuhnya (tata busana) agar mudah dikenal dan
tidak diganggu.
“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu,
anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka
mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka
lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah
Maha pengampun lagi Maha penyayang”.[7]
B.
Aurat
Wanita dan Pakaian Olah Raga Wanita
Aurat adalah bagian tubuh yang tidak
patut diperlihatkan kepada orang lain. Adapun yang penting diingat dalam aurat
ini adalah bahwa wanita itu wajib menjaga diri, jangan sampai memperlihatkan
auratnya kepada siapapun yang tidak diijinkan melihatnya, sehingga mendapatkan
ridlo Allah SWT dan berhak tinggal di surga yang telah dipersiapkan oleh Allah
SWT bagi mereka yang bertaqwa.
Para ulama telah sepakat bahwa seorang wanita wajib menutup seluruh
auratnya. Hanya saja, seberapa jauh batasan aurat wanita itu?
Para ulama dalam hal ini berbeda pendapat. Sebagian ulama berpendapat bahwa
seluruh tubuh wanita adalah aurat. Oleh karena itu, wanita wajib menutup
seluruh tubuhnya termasuk wajib menutup muka dan kedua telapak tangannya. Bagi
yang berpendapat seluruh tubuh wanita adalah aurat, mereka kemudian mewajibkan
wanita untuk bercadar dan memakai sarung tangan.
Sedangkan menurut pendapat lainnya, bahwa seluruh tubuh wanita aurat
kecuali muka dan telapak tangan. Oleh karenanya, kelompok ini berpendapat,
bahwa wanita harus menutup seluruh tubuhnya, kecuali menutup muka dan telapak
tangan. Artinya, untuk muka dan telapak tangan boleh tidak ditutup karena tidak
termasuk aurat. Kalaupun wanita tersebut hendak menutup muka dan kedua telapak
tangannya, maka hukumnya hanyalah sunnah saja, bukan wajib.
Begitu ketatnya
aurat bagi kaum wanita, tidak lain adalah untuk menjaga kemasalahatan umat
Islam sendiri, baik wanita itu sendiri, maupun laki-laki, firman Allah Swt.:
$pkr'¯»t ÓÉ<¨Z9$# @è% y7Å_ºurøX{ y7Ï?$uZt/ur Ïä!$|¡ÎSur tûüÏZÏB÷sßJø9$# úüÏRôã £`Íkön=tã `ÏB £`ÎgÎ6Î6»n=y_ 4 y7Ï9ºs #oT÷r& br& z`øùt÷èã xsù tûøïs÷sã 3 c%x.ur ª!$# #Yqàÿxî $VJÏm§ ÇÎÒÈ
“Wahai
Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri
orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya (jilbab adalah
sejenis baju kurung yang lapang yang dapat menutupkepala, muka dan dada).ke
seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu
mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Q.S. Al-Ahzab (33) : 59)
Tanbih:
1.
Pada masa kini, dengan berbagai mode pakaian yang ada, hendaknya kaum
muslimat maupun muslimin memilih mode yang tidak menampakkan aurat, yakni mode
yang Islami. Sebab Rosulullah Saw. telah
mengisyaratkan tentang pakaian yang dilarang. ”Pada akhir umatku nanti akan ada
beberapa orang laki-laki yang manaiki pelana, mereka singgah di beberapa ointu
masjid, dan wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, di atas mereka
terdapat sesuatu seperti punuk unta yang miring. Terlaknatlah mereka, karena
mereka semua dilaknat"
2.
Terhadap kebiasaan Barat
(non-muslim) yang menjadi trend saat ini, kita harus bisa mensikapinya dengan
selektif dan filter syari'at yang ketat, sebab masa neo-jahiliyyah telah mengindikasikan kebangkitannya : "Janganlah
kalian berhias dan bertingkah laku seperti orang jahiliyah dahulu"
Tentang aurat wanita ini Allah SWT berfirman dalam An Nur
ayat 31 yang artinya:[8]
@è%ur ÏM»uZÏB÷sßJù=Ïj9 z`ôÒàÒøót ô`ÏB £`ÏdÌ»|Áö/r& z`ôàxÿøtsur £`ßgy_rãèù wur úïÏö7ã £`ßgtFt^Î wÎ) $tB tygsß $yg÷YÏB ( tûøóÎôØuø9ur £`ÏdÌßJè¿2 4n?tã £`ÍkÍ5qãã_ ( wur úïÏö7ã £`ßgtFt^Î wÎ) ÆÎgÏFs9qãèç7Ï9 ÷rr& ÆÎgͬ!$t/#uä ÷rr& Ïä!$t/#uä ÆÎgÏGs9qãèç/ ÷rr& ÆÎgͬ!$oYö/r& ÷rr& Ïä!$oYö/r& ÆÎgÏGs9qãèç/ ÷rr& £`ÎgÏRºuq÷zÎ) ÷rr& ûÓÍ_t/ ÆÎgÏRºuq÷zÎ) ÷rr& ûÓÍ_t/ £`ÎgÏ?ºuqyzr& ÷rr& £`Îgͬ!$|¡ÎS ÷rr& $tB ôMs3n=tB £`ßgãZ»yJ÷r& Írr& úüÏèÎ7»F9$# Îöxî Í<'ré& Ïpt/öM}$# z`ÏB ÉA%y`Ìh9$# Írr& È@øÿÏeÜ9$# úïÏ%©!$# óOs9 (#rãygôàt 4n?tã ÏNºuöqtã Ïä!$|¡ÏiY9$# ( wur tûøóÎôØo £`ÎgÎ=ã_ör'Î/ zNn=÷èãÏ9 $tB tûüÏÿøä `ÏB £`ÎgÏFt^Î 4 (#þqç/qè?ur n<Î) «!$# $·èÏHsd tmr& cqãZÏB÷sßJø9$# ÷/ä3ª=yès9 cqßsÎ=øÿè? ÇÌÊÈ
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka
menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka
menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya
kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau
putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara
laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera
saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang
mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan
(terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan
janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka
sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang
beriman supaya kamu beruntung.
Dalam hadits yang Artinya: “Saya bertanya : manakah dari aurat kami
yang boleh kami perlihatkan dan mana yang tidak? Maka Nabi menjawab :
Peliharalah auratmu kecuali terhadap istrimu atau hamba sahayamu. Saya bertanya
: Kalau orang-orang itu berkumpul satu sama lain? Jawab Nabi : Agar kamu dapat
tak seorangpun melihat auratmu, maka janganlah sampai ia melihatnya. Saya
bertanya lagi : Kalau seorang dari kamu dalam keadaan sendirian? Maka jawab
beliau pula : Maka terhadap Allah yang memberi berkah dan Maha Tinggi
sepatutnya orang lebih merasa malu dari pada terhadap sesama manusia.”
Dari penjelasan ayat Al Qur’an dan
hadits tersebut dapat dipahami bahwa aurat wanita atau bagian-bagian tubuh yang
tidak boleh ditampakkan itu ada bermacam-macam sesuai dengan tempat dan situasi
:
1. Aurat wanita dengan lain jenis yang
bukan muhrim sama dengan aurat wanita dalam sholat, yaitu seluruh anggota badan
selain wajah dan kedua telapak tangannya.
2. Aurat wanita terhadap muhrim.
Muhrimnya yang lelaki antara lain : ayah, mertua, putera (anak kandung), anak
tiri, saudara, keponakan, paman, adalah seluruh badan selain wajah leher,
kepala dan tangan serta kaki.
3. Aurat wanita terhadap sesamanya
adalah anggota badan antara pusar dan lutut. Menurut ulama Hambali tidak ada
perbedaan antara aurat wanita muslimat dan kafir dalam masalah ini. Artinya
baik dihadapan sesama muslimah maupun di depan wanita kafir, seorang wanita
muslimah boleh membuka badannya selain anggota antara pusar dan lutut.
4. Aurat wanita terhadap suaminya tidak
ada batasnya. Ia boleh melihat apa saja dari istrinya, sampai kemaluannya
sekalipun, menurut sebagian ulama‘, meski ada pula yang berbeda pendapat dalam
hal ini. Satu golongan berpendapat : boleh saja bagi suami melihat bagian luar
dari kemaluan istrinya, sedang bagian dalamnya tetap tidak boleh dan sebaliknya
bagi wanita boleh melihat kemaluan suaminya. Sedangkan yang lain berpendapat,
itu tidak boleh, karena yang autentik
dari Rosulullah SAW ialah pernyataan dari Siti Aisya ra,istri beliau, berkata:
Artinya:
“ Aku tidak pernah melihat itu dari
beliau dan beliaupun tidak pernah melihat itu dariku”
Sedang menurut Al Qurthubi, pendapat yang pertamalah yang
benar. Berdasarkan firman Allah SWT dalam surat Al Mukminun ayat 5-6 :
tûïÏ%©!$#ur öNèd öNÎgÅ_rãàÿÏ9 tbqÝàÏÿ»ym ÇÎÈ wÎ) #n?tã öNÎgÅ_ºurør& ÷rr& $tB ôMs3n=tB öNåkß]»yJ÷r& öNåk¨XÎ*sù çöxî úüÏBqè=tB ÇÏÈ
“Dan orang-orang yang menjaga
kemaluannya kecuali terhadap istri dan suaminya atau budak yang dimiliki, maka
sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela.”
e. Aurat anak perempuan kecil (belum
baligh) : bila dia sudah dapat membangkitkan syahwat laki-laki yang sehat
perasannya, maka auratnya sama dengan aurat wanita dewasa, sedangkan bagi anak
yang masih terlalu kecil sehingga belum lagi membangkitkan syahwat maka
dianggap belum mempunyai aurat.
Mengenai
pakaian olah raga wanita, dari beberapa keterangan di atas dapat kita pahami
bahwa pakaian olah raga wanita disesuaikan dengan situasi dan kondisi dengan
siapa wanita itu berolah raga, siapa saja yang hadir menyaksikan kegiatan olah
raga itu. Jika yang hadir terdapat pria yang bukan muhrim, maka pakaian yang
dikenakan adalah celana, kaos panjang yang dapat menutup tangan dan sampai
lutut, jilbab dan kaos kaki. Bukan dari bahan yang ketat sehingga terlihat
jelas lekuk-lekuk dari bentuk tubuhnya. Hal ini dimaksudkan agar di dalam
menutup aurat memenuhi syarat, yaitu tidak membangkitkan syahwat lain jenis.
Adapun jika
situasi olah raga tersebut hanya dihadiri oleh wanita saja, atau dilakukan di
dalam rumah yang hanya ada muhrimnya saja, maka pakaian olah raga yang boleh
dikenakan wanita boleh disesuaikan dengan batasan aurat yang telah terlihat
oleh mereka, sebagaimana telah diuraikan di atas.
Olah raga
merupakan salah satu kebutuhan setiap manusia, baik laki-laki maupun permpuan,
sebab dengan olah raga menjasdi salah satu cara menjaga kesehatan tubuh, agar
selalu dapat digunakan untuk mencari ridha Allah Swt.
Namun satu
problema adalah pakaian olah raga, terutama bagi wanita. Sebab wanita lebih berpotensi mengundang hal-hal yang tidak diinginkan
sebab syahwat dari kaum lelaki. Sabda Nabi Saw.:
"Wanita itu adalah aurat.
Apabila ia keluar rumah, maka ia akan dihias oleh syaithan (sehingga laki-laki
akan senang melihatnya)"
Di sisi lain,
untuk olah raga yang menguras banyak tenaga, maka akan sangat repot bila
menggunakan pakaian yang berlapis-lapis atau tebal dan menutupi seluruh tubuh.
Dari sini
kita harus dapat mensikapi dengan bijaksana, yakni memilih pakaian yang
dimungkinkan tidak menimbulkan madharat yang lebih besar (yakni syahwat),
kalaupun tidak ada lebih baik menggunakan pakaian yang tertutup, sesuai kaidah
fiqh;
"Menolak kerusakan
(kemadhorotan) lebih didahulukan daripada mengambil manfaat"
Adapun upaya lain yang dapat dilakukan oleh kaum wanita misalnya:
b.
Menciptakan sebuah kelompok olah
raga yang pesertanya khusus perempuan, dan tidak dimungkinkan laki-laki ikut
campur, sebab dikhawatirkan akan timbul madhorot yang lebiih besar.
c.
Memilih olah raga yang relatif ringan dan tidak perlu keluar rumah,
misalnya: senam di dalam rumah sendiri, ataupun memasak.
d.
Tidak ambil resiko dengan trend atau tidaknya pakaian olah raga yang
dipakai, sebab esensi yang dibutuhkan adalah olah raganya bukan pakaiannya.
e.
Menggunakan alat-alat olah raga yang simpel, dan modern yang sekarang sudah
banyak, dan cukup di letakkan di rumah.
Tanbih:
a.
Adapun pakaian para atlet wanita, seperti pada olah raga badminton, renang,
volli dan sebagainya pada hakikatnya dilarang syara' sebab jelas-jelas
menampakkan aurat. Dari sini memang muncul polemik, namun hal yang lebih baik
adalah mencari jalan-jalan lain yang lebih aman.
b.
Ada beberapa pengecualian yang dapat
dipakai, yakni pangkal utama dari permasalahan ini adalah syahwat, seandainya
pakaian yang dipakai dimungkinkan tidak timbul syahwat, misalnya: berolah raga
dengan training yang panjang, yang sudah menjadi kebiasaan umum yang tidak
bertentangan dengan syara', maka hal itu bisa jadi diperbolehkan, sesuai dengan
kaidah fiqh: Adat kebiasaan itu dapat menjadi hukum.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kontes ratu kecantikan yang banyak
dilakukan sekarang-sekarang ini jauh melenceng dari tuntunan agama hal ini
dikarenakan karena dalam pelaksanaannya mereka cenderung memperlihatkan
kecantikan secara lahiriyah bukan kecantikan bathiniyahnya hal tersebut bisa
dilihat mereka cenderung menampilkan auratnya yang semestinya dijaga dan di
tutupi.
Menghadapi
persoalan semacam ini sebaiknya sikap seorang wanita muslimah pada khususnya
dan umumnya kaum muslimin sebaiknya bersikap preventif yaitu dengan tidak
mendukung apalagi mengikuti hal tersebut, karena sudah sangatlah jelas kontes
ratu kecantikan tersebut bertentangan dengan ajaran islam.
Mengenai
pakaian olah raga wanita, dari beberapa keterangan di atas dapat kita pahami
bahwa pakaian olah raga wanita disesuaikan dengan situasi dan kondisi dengan
siapa wanita itu berolah raga, siapa saja yang hadir menyaksikan kegiatan olah
raga itu. Jika yang hadir terdapat pria yang bukan muhrim, maka pakaian yang
dikenakan adalah celana, kaos panjang yang dapat menutup tangan dan sampai
lutut, jilbab dan kaos kaki. Bukan dari bahan yang ketat sehingga terlihat
jelas lekuk-lekuk dari bentuk tubuhnya. Hal ini dimaksudkan agar di dalam
menutup aurat memenuhi syarat, yaitu tidak membangkitkan syahwat lain jenis.
B. Kritik dan Saran
Kami
menghimbau kepada teman-teman seperjuangan untuk mencari lebih luas lagi
tentang Kontes Ratu Kecantikan, Aurat dan Pakaian Olahraga Wanita yang belum
dapat kami bahas pada makalah ini. Demikian yang kami uraikan pada makalah ini,
mudah-mudahan dapat memberi manfaat bagi kami dan yang mengkaji makalah ini.
Dalam pembuatan makalah ini pasti banyak kekurangan, untuk itu kritik dan saran
yang membangun sangat kami harapkan demi penyempurnaan pada penulisan karya
ilmiah mendatang.
DAFTAR
PUSTAKA
Abu MujadidulIslam
Mafa dan Lailatus Sa’aah, “Memahami
Aurat dan Wanita”.PT Lumbung Insani, 2011.
Fatwa
MUI Tentang Pornografi dan Pornoaksi, (Jakarta: Lembaga Informasi Nasional,
2003
Kutbuddin
Aibak, Kajian Fiqh Kontemporer, Yogyakarta : Teras, 2009
R.
Sugandhi, SH. KUHP dan penjelasannya, Surabaya: Usaha Nasionl, 1980.
Syaikh Muhammad Kamil 'Uwaidah. Fiqih Wanita. Jakarta: Pustaka
Al-Kautsar. 1998
[1] Abu MujadidulIslam
Mafa dan Lailatus Sa’aah, “Memahami
Aurat dan Wanita”.(PT Lumbung Insani, 2011) hal. 76
[2]Syaikh Muhammad Kamil 'Uwaidah. Fiqih Wanita. Jakarta: Pustaka
Al-Kautsar. 1998 Hal 80
[3] Ibid. hal 77
[4] Ibid hal 90
[7] Kutbuddin Aibak, Kajian Fiqh Kontemporer, (Yogyakarta : Teras, 2009), hal. 34.
[8] Abu MujadidulIslam Mafa dan Lailatus Sa’aah, “Memahami Aurat dan
Wanita”.(PT Lumbung Insani, 2011) hal. 25
Tidak ada komentar:
Posting Komentar