Laman

Minggu, 24 Januari 2016

Kontes Ratu Kecantikan dan Pakaian Olahraga Wanita Menurut Islam



 BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Agama Islam merupakan agama yang Rahmtan lil ’alamin, artinya agama yang diturunkan bagi umat-Nya sebagai rahmat bagi orang-orang yang berilmu. Sehingga agama Islam mengenal juga keindahan dan kecantikan. Karena memang demikianlah kecendrungan batin manusia.
Pada zaman modern ini kita melihat dan menyaksikan, ada pilihan ratu kecantikn yang dilaksankan oleh daerah tertentu, ada juga pemilihan yang bersifat nasional dan bahkan ada yang bersifat internasional. Dimana pemilihan ratu kecantikan sama dengan pemilihan yang berlaku pada pemilihan seni suara. Semula pesertanya banyak yang kemudian dilakukan penyisihan sampai ketingkat semi final dan final. Dengan demikian akan ditemukan wanita tercantik menurut ukuran daerah masing-masing.
Mengenai kontes ratu kecantikan ini, akan kita lihat dari sudut pandang Islam. Untuk mengetahui kecantikan seseorang wanita, dibenarkan oleh Islam. Namun ada tujuannya, yaitu untuk memilih calon istri. Namun dewasa ini berbeda dengan tujuan tersebut. Karena kontes ratu kecantikan sudah dianggap memamerkan tubuh. Sementara dalam pandangan Islam fungsi pakaian adalah sebagai penutup aurat, sekaligus sebagai perhiasan, memperindah jasmani manusia. Agama Islam memerintahkan kepada setiap orang untuk berpakaian yang baik dan bagus. Baik berarti sesuai dengan fungsi pakaian itu sendiri, yaitu menutup aurat, dan bagus berarti cukup memadai serasa sebagai perhiasan tubuh yang sesuai dengan kemampuan si pemakai untuk memilikinya. Dan sehubungan dengan hal tersebut maka pada makalah ini akan dibahas tentang kontes ratu kecantikan, aurat dan pakaian olahraga Wanita.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana kontes ratu kecantikan menurut syariat Islam ?
2.      Bagaimana aurat dan pakaian olahraga wanita menurut Syariat Islam ?


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Kontes Ratu Kecantikan
Kontes Ratu Kecantikan biasanya dilaksanakan dalam rangka pemilihan ratu kecantikan, memilih wanita yang paling cantik, pandai, punya keterampilan tertentu, berkepribadian baik (menurut kriteria juri) dan lain-lain.
Islam adalah agama suci, ajarannya mengatur seluruh segi kehidupan manusia, dari hal-hal yang besar sampai yang sekecil-kecilnya, berdasarkan Al Qur’an dan Al Hadits. Segala sesuatu yang menimbulkan dan mengakibatkan kehinaan, kesengsaraan, kekecewaan, kerusuhan dan segala yang bersifat negatif dilarang oleh Allah SWT yang mana hal ini bersumber dari nafsu, demikian juga sebaliknya. Hal ini dimaksudkan agar manusia berhasil mencapai dan mempertahankan kebahagiaan di dunia dan akhirat.
Yang asal memilih yang paling baik, paling cantik itu boleh asal tidak melanggar hukum Islam, misalnya lomba busana muslimah yang dihadiri oleh para wanita saja. Namun, kalau kita lihat praktek Kontes Ratu Kecantikan sekarang ini, maka ajaran Islam menghukuminya haram. Alasan-alasannya antara lain:
1.      Membuka aurat
Al Qur'an surat An Nuur : 31 yang artinya: 
“Dan janganlah mereka (para wanita) menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) nampak dari padanya dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung sampai ke dadanya.” (QS. An Nuur : 31)
Dari ayat di atas dapat kita pahami bahwa menutup aurat ini hukumnya wajib. Para ulama sepakat bahwa batas aurat wanita dihadapan pria yang bukan muhrimnya, kecuali yang tampak. Yang dimaksud adalah cincin, yang mana hal ini biasa tampak dilihat karena tempatnya tidak berada di daerah aurat yang harus tertutup.
Wanita diharamkan menampakkan auratnya pada pria yang bukan muhrim karena hal ini bisa mendorong orang kepada perbuatan yang tercela (zina dan lain-lain). Larangan ini juga dimaksudkan untuk menjaga keselamatan dan kehormatan wanita itu sendiri dan juga untuk tidak merangsang kaum pria.
Mengenai kontes ratu kecantikan ini, juga apabila dilihta dari sudut pandang hadits Rasulullah Saw. Untuk mengetahui kecantikan seorang wanita, dibenarkan oleh Islam. Namun ada tujuannya, yaitu untuk melihat calon istri. Sabda Rasulullah Saw.
”Apabila salah seorang diantara kamu meminang seorang wanita, maka tidak berhalangan (dosa) atasnya untuk melihat wanita itu asal saja melihatnya semata-semata untuk mencari perjodohan, baik diketahui wanita ataupun tidak. (HR. Ahmad).”
Dan anggota tubuh yang dapat dilihat adalahh muka dan telapak tangan. Selain itu juga terdapat hadits yang menjelaskan hukuman bagi wanita yang bepakain tatapi telanjang yaitu:
”Ada dua golongan penghuni neraka yang belum pernah kulihat sebelumnya keduanya: suatu kaum yang memegang cemeti seperti ekor sapi, mereka mencambuki manusia dengannya dan wanita-wanita yang bepakaian tapi telanjang, berlenggok-lenggok, merayu-rayu,rambutnya disanggul seperti punuk unta yang miring. Wanita-wanita itu tidak akan masuk surga dan tidak dapat pula mencium baunya, padahal bau surga itu telah tercium dari jarak perjalanan sekian dari sekia. (HR. Muslim)”
Didalam hadits tersebut diatas dinyatakan berpakain tapi telanjang maksudnya adalah wanita itu tidak menutupi tubuh yang wajib ditutupi, mungkin terlalu ketat, terlalu pendek potongannya, atau modelnya.
2.      Berhias atau berdandan yang dilarang oleh islam
Beberapa hal yang  yang dilarang  berhias atau berdandan dalam islam:[1]
a.       Membuat tato dan merenggangkan gigi
Tato dan merenggangkan gigi adalah termasuk sarana berhias  dan berdandan, serta mempercantik diri; akan tetapi berhias dan berdandan semacam itu adalah termasuk berhias yang berlebihan karena cara berhiasnya dengan merubah ciptaan Allah dengan keadaan tubuhyang diberikan Allah kepadanya. Sebab merubah ciptaan Allah itu salah satu ajakan syetan itu yang akan berkata kepada pengikutnya . Sebagaimana yang tercantum dalam Q.s An-Nisa:119.
Artinya:
“sungguh akan kami pengaruhi mereka itu, sehingga mau merubah ciptaan Allah”.
Berdandan dan berhias dengan mentato badan dan mengikir(merenggangkan gigi dengan tujuan mempercantik diri) adalah perbuataan yang dilaknat (dikutuk) oleh Rasullulah seperti yang tercantum dalam sebuah hadist berikut ini;
“Rasulullah SAW melaknat perempuan yang mentato(pekerjaannya membuat tato) dan perempuan yang meminta dirinya untuk ditato. Dan Rasulullah juga melaknat perempuan yang mengikir giginya(tukang kikir gigi) dan perempuan yang meminta dikikir giginya.
Selain itu juga merenggangkan gigi dengan tujuan mempercantik diri. Seperti riwayat hadist dibawah ini;
“Rasulullah melaknat perempuan-perumpuan yang menjarangkan giginya supaya cantik, untuk merubah ciptaan Allah” (H.R. Bukhory dan Muslim)
Tato ialah member tanda pada tubuh dan kedua tangan dengan warna biru dalam bentuk ukiran. Perbuatan –perbuatan dan merusak ini  dilakukan dengan menyiksa dan menyakiti badan, yakni dengan menusuk-nusukkan jarum pada badan orang yang ditato itu. Semua ini mendatangkan laknat baik terhadap yang mentatto ataupun yang minta tato. Menurut ahli bahsa arab bahwa kata ‘al-wasyamu’ sehingga menjadi ‘al-waasyimata, secara etimologi adalah menusuk anggota badan dengan jarum sampai mengeluarkan darah, kemudian darah itu ditaburi kapur atau zat  sejenis sehingga warna darah tadi menjadi hijau.[2]
Selanjutnya yang dikatagorikan sebagai perbuataan dan tindakan yang mendatangkan laknat( yang harus dijauhi oleh para kaum laki-laki dan perempuan muslimah) yaitu mengikir gigi (Al-wasyirah). Mengikir gigi disini tujuanya adalah untuk merapikan memendekan giginya dengan tujuan untuk kecantikan dan penampilan yang menarik. Rasulullah melaknat wanita-wanita yang meminta dikikir giginya.[3]
Dan tak kalah penting juga tentang hukum operasi kecantikan wajah yang sedang tern sekarang ini karea perputaran kebudayaan badan dan menuruti  syahwat yakni kebudayaan barat yang meterialistik, sehingga banyak sekali perempuan dan lelaki yang mengorbankan  harta bendanya untuk merubah bentuk hidung, buah dada, pipi atau yang lainnya yang dianggap dapat menampakkan penampilan yang menarik dan seksi. Semua perbuatan yang semacam ini (yang dilakukan karena menuruti hawa nafsu dan syahwat ada unsur-unsur yang membahayakan untuk kelangsungan kesehatannya) termasuk perbuatan yang dilaknat oleh Allah dan Rasulnya karena di dalamnya  mengandung penyiksaan dan perubahan bentuk ciptaan Allah tanpa suatu sebab yang mengharuskan untuk berbuat demikian. 
b.         Menipiskan alis mata,
Menipiskan alis mata utamanya bagi kaum hawa adalah sarana yang mempercantik dan berhias. Namun tindakan yang semacam itu mendatangkan laknat dan kutukan dari Rasullullah  artinya perbuatan menipiskan alis mata hendaknya dijauhi oleh kaum wanita. Menipiskan alis mata saja dengan mencukur alis mata untuk ditinggikandan disamakan. Dalam sebuah haits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanat yang hasan artinya rasullullah melaknat perempuan-perempuan yang mencukur atau menipiskan alisnya, dan wanita yang minta di cukur atau wanita yang minta ditipiskan alisnya.
Pendapat imam mazhab Hambali berpendapat bahwa perempuan diperkenankan mencukur rambut dahinya mengukir, memberikan make up dan meruncingkan ujung matanya, apabila dengan seizin suami karena hal tersebut termasuk berhias.
Tetapi oleh Imam Nawawi diperketat, bahwa mencukur rambut dahinya itu sama sekali tidak boleh. Dan dibantahnya dengan membawa riwayat dalam sunan Abu Daud. Bahwa yang dimaksud dengan “ An-Naamishah” (mencukur alis ) sehingga tipis sekali. Dengan demikian tidak termasuk menghias muka dengan menghilangkan bulu-bulunya imam Thabari meriwayatkan dari istrinya Abu Ishak bahwa suatu ketika ia pernah kerumah Aisyah sedang istri Abu Ishak adalah waktu itu masih gadis dan jelita. Kemudian ia bertanya bagaimana hukumnya perempuan yang menghias mukanya untuk kepentingan suaminya? Maka dijawab Aisyah :hilangkanlah kejelekkan-kejelekkan yang ada pada diri kamu itu sedapat mungkin.
Seorang wanita tidak boleh merubah apapun ciptaan Allah yang telah ditentukan untuk, baik dengan cara menambah ataupun dengan cara menguranginya, dengan harapan akan lebih cantik bukan untuk membahagiakan suaminya. [4]
c.         Menyambung rambut
Rambut adalah merupakan sarana yang dapat dijadikan ajang untuk berdandan dan berhias. Tetapi didalamnya mengandung larangan yang keras untuk dijadikan berhias, yang apabila dilakukannya maka ia termasuk orang yang terlaknat atau terkutuk. Artinya Rasullullah mengutuk dan jauh dari rahmat Allah kepada sipelakunya. Perbuatan apakah yang menjadikan laknat tersebut? Tidak lain yaitu: perbuatan atas tindakan menyambung rambut.
Termasuk perhiasan seorang wanita yang terlarang dengan menyambung rambutnya dengan rambut yang lain, baik rambut itu dijadikan  sambungan rambut asli atau rambut imitasi yang terkenal dengan istilah sekarang yang WIG. Tidak hanya wanita yang menginginkan rambut sambung yang mendapatkan laknat, akan tetapi wanita yang bekerja (tukang menyambung rambut) juga kena laknat dan termasuk perbuatan yang dilarang. Imam Bukhari meriwayatkan dari sanat Aisyah, Asthma’ Ibnu Mas’ud, Ibnu Umar dan Abu Hurairah  sebagai berikut :
Artinya” rasullullah SAW melaknat perempuan atau wanita yang menyambung rambutnya dan wanita yang minta disambungkan rambutnya. “
Perbuatan menyambung rambut harus dijauhi oleh kaum muslimah karena didalamnya ada unsur penipuan dan pengelabuhan.
d.        Bertabaruj
Tabaruj artinya berhias dengan pemerlihatkan dan menampakan keindahan tubuh serta kecantikan wajah. Qataah mengatakan Tabaruj ialah wanita yang jalanya dibuat-buat dan genit. Dikatakan lagi  bahwa tabarruj ialah tinakan yang dilakukan oleh seorang wanita dengan melepaskan jilbab, sehingga tampak darinya gelang dan kalungnya.(dikatakan oleh Muqatil)
Bukhory mengatakan, bahwa tabaruj ialah tindakan seorang wanita yang menampakan kecantikan kepada orang lain. sebagai dasar agama, bahwa tabaruj itu dilarang sebagaimana tercantum Q.S An-Nur ayat 60
ßÏãºuqs)ø9$#ur z`ÏB Ïä!$|¡ÏiY9$# ÓÉL»©9$# Ÿw tbqã_ötƒ %[n%s3ÏR }§øŠn=sù  ÆÎgøŠn=tæ îy$oYã_ br& šÆ÷èŸÒtƒ  Æßgt/$uŠÏO uŽöxî ¤M»y_ÎhŽy9tFãB 7puZƒÌÎ/ ( br&ur šÆøÿÏÿ÷ètFó¡o ׎öyz  Æßg©9 3 ª!$#ur ììÏJy ÒOŠÎ=tæ ÇÏÉÈ  
Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), Tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) Menampakkan perhiasan, dan Berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Bijaksana.
Dan firman-Nya lagi
tbös%ur Îû £`ä3Ï?qãç/ Ÿwur šÆô_§Žy9s? ylŽy9s? Ïp¨ŠÎ=Îg»yfø9$# 4n<rW{$# ( z`ôJÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# šúüÏ?#uäur no4qŸ2¨9$# z`÷èÏÛr&ur ©!$# ÿ¼ã&s!qßuur 4 $yJ¯RÎ) ߃̍ムª!$# |=ÏdõãÏ9 ãNà6Ztã }§ô_Íh9$# Ÿ@÷dr& ÏMøt7ø9$# ö/ä.tÎdgsÜãƒur #ZŽÎgôÜs? ÇÌÌÈ  
“dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, Hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya. (Q.S Al-Ahzab:33)
Bertabaruj yang kelewat batas dari tatanan islam dilarang oleh syari’at, maka islam memerintahkan kepada umatnya untuk berpakaian yang berfungsi untuk menutupi auratnya. Sebab di dalam bertabarrujnya orang-orang jahiliyah itu ketika berpakaian, malah pakaian yang dikenakanya itu tidak berfungsi menutupi auratnya lagi, tapi auratnya tampak sekali bahkan Nampak jelas.
Selanjutnya dalam As-Sunnah juga ada perintah kepada kaum wanita agar mereka menutupi auratnya sejak dini, atau sejak memasuki usia balig. Sebagaimana Sabda Rasulullah bersabda kepada Asma (putrid Abu Bakar):
Hai Asma’: jika seorang wanita telah menjalani masa haid, maka baginya tidaak diperoleh dilihat oleh orang lain kecuali bagi anggota badan ini dan ini beliau SAW sambil memberikan isyarat kepada wajah dan kedua talapk tanganya”
Pandangan Ulama tentang Kontes ratu kecantikan ini adalah Berdasrkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang ditetapkan dalam keputusan fatwa komisi fatwa MUI nomor 287 tahun 2001 tentang pornografi dan pornoaksi.[5] Dan menurut Kitap Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), misalnya pasal 532 (3) dan pasal 533 (1,2,3,4,5) maka dipidana kurungan selama-lamaya dua bulan atau denda uang.[6]
Dasar-dasar hukum yang digunakan MUI dalam menyusun fatwa adalah ayat-ayat Al-Qur’an, yaitu sebagai berikut :
1.      Surat Al-Isra’ ayat 32 melarang setiap manusia mendekati zina.
Ÿwur (#qç/tø)s? #oTÌh9$# ( ¼çm¯RÎ) tb%x. Zpt±Ås»sù uä!$yur WxÎ6y ÇÌËÈ  
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu  perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”
2.      Surat An-Nur ayat 30 mengatur tentang tata pergaulan dan berbusana kaum laki-laki.
@è% šúüÏZÏB÷sßJù=Ïj9 (#qÒäótƒ ô`ÏB ôMÏd̍»|Áö/r& (#qÝàxÿøtsur óOßgy_rãèù 4 y7Ï9ºsŒ 4s1ør& öNçlm; 3 ¨bÎ) ©!$# 7ŽÎ7yz $yJÎ/ tbqãèoYóÁtƒ ÇÌÉÈ  
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”.
3.      Surat Al-Ahzab ayat 59 memerintahkan kepada Rasulullah SAW agar kaum perempuan mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuhnya (tata busana) agar mudah dikenal dan tidak diganggu.
 “Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang”.[7]

B.     Aurat Wanita dan Pakaian Olah Raga Wanita
Aurat adalah bagian tubuh yang tidak patut diperlihatkan kepada orang lain. Adapun yang penting diingat dalam aurat ini adalah bahwa wanita itu wajib menjaga diri, jangan sampai memperlihatkan auratnya kepada siapapun yang tidak diijinkan melihatnya, sehingga mendapatkan ridlo Allah SWT dan berhak tinggal di surga yang telah dipersiapkan oleh Allah SWT bagi mereka yang bertaqwa.
Para ulama telah sepakat bahwa seorang wanita wajib menutup seluruh auratnya. Hanya saja, seberapa jauh batasan aurat wanita itu? 
Para ulama dalam hal ini berbeda pendapat. Sebagian ulama berpendapat bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat. Oleh karena itu, wanita wajib menutup seluruh tubuhnya termasuk wajib menutup muka dan kedua telapak tangannya. Bagi yang berpendapat seluruh tubuh wanita adalah aurat, mereka kemudian mewajibkan wanita untuk bercadar dan memakai sarung tangan.
Sedangkan menurut pendapat lainnya, bahwa seluruh tubuh wanita aurat kecuali muka dan telapak tangan. Oleh karenanya, kelompok ini berpendapat, bahwa wanita harus menutup seluruh tubuhnya, kecuali menutup muka dan telapak tangan. Artinya, untuk muka dan telapak tangan boleh tidak ditutup karena tidak termasuk aurat. Kalaupun wanita tersebut hendak menutup muka dan kedua telapak tangannya, maka hukumnya hanyalah sunnah saja, bukan wajib. 
Begitu ketatnya aurat bagi kaum wanita, tidak lain adalah untuk menjaga kemasalahatan umat Islam sendiri, baik wanita itu sendiri, maupun laki-laki, firman Allah Swt.:
$pkšr'¯»tƒ ÓÉ<¨Z9$# @è% y7Å_ºurøX{ y7Ï?$uZt/ur Ïä!$|¡ÎSur tûüÏZÏB÷sßJø9$# šúüÏRôム£`ÍköŽn=tã `ÏB £`ÎgÎ6Î6»n=y_ 4 y7Ï9ºsŒ #oT÷Šr& br& z`øùt÷èムŸxsù tûøïsŒ÷sム3 šc%x.ur ª!$# #Yqàÿxî $VJŠÏm§ ÇÎÒÈ  

Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya (jilbab adalah sejenis baju kurung yang lapang yang dapat menutupkepala, muka dan dada).ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Q.S. Al-Ahzab (33) : 59)
Tanbih:
1.      Pada masa kini, dengan berbagai mode pakaian yang ada, hendaknya kaum muslimat maupun muslimin memilih mode yang tidak menampakkan aurat, yakni mode yang Islami. Sebab Rosulullah  Saw. telah mengisyaratkan tentang pakaian yang dilarang. ”Pada akhir umatku nanti akan ada beberapa orang laki-laki yang manaiki pelana, mereka singgah di beberapa ointu masjid, dan wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, di atas mereka terdapat sesuatu seperti punuk unta yang miring. Terlaknatlah mereka, karena mereka semua dilaknat" 
2.      Terhadap kebiasaan Barat (non-muslim) yang menjadi trend saat ini, kita harus bisa mensikapinya dengan selektif dan filter syari'at yang ketat, sebab masa neo-jahiliyyah telah mengindikasikan kebangkitannya : "Janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orang jahiliyah dahulu"

Tentang aurat wanita ini Allah SWT berfirman dalam An Nur ayat 31 yang artinya:[8]
@è%ur ÏM»uZÏB÷sßJù=Ïj9 z`ôÒàÒøótƒ ô`ÏB £`Ïd̍»|Áö/r& z`ôàxÿøtsur £`ßgy_rãèù Ÿwur šúïÏö7ム£`ßgtFt^ƒÎ žwÎ) $tB tygsß $yg÷YÏB ( tûøóÎŽôØuø9ur £`Ïd̍ßJ胿2 4n?tã £`ÍkÍ5qãŠã_ ( Ÿwur šúïÏö7ム£`ßgtFt^ƒÎ žwÎ)  ÆÎgÏFs9qãèç7Ï9 ÷rr&  ÆÎgͬ!$t/#uä ÷rr& Ïä!$t/#uä  ÆÎgÏGs9qãèç/ ÷rr&  ÆÎgͬ!$oYö/r& ÷rr& Ïä!$oYö/r&  ÆÎgÏGs9qãèç/ ÷rr& £`ÎgÏRºuq÷zÎ) ÷rr& ûÓÍ_t/  ÆÎgÏRºuq÷zÎ) ÷rr& ûÓÍ_t/ £`ÎgÏ?ºuqyzr& ÷rr& £`Îgͬ!$|¡ÎS ÷rr& $tB ôMs3n=tB £`ßgãZ»yJ÷ƒr& Írr& šúüÏèÎ7»­F9$# ÎŽöxî Í<'ré& Ïpt/öM}$# z`ÏB ÉA%y`Ìh9$# Írr& È@øÿÏeÜ9$# šúïÏ%©!$# óOs9 (#rãygôàtƒ 4n?tã ÏNºuöqtã Ïä!$|¡ÏiY9$# ( Ÿwur tûøóÎŽôØo £`ÎgÎ=ã_ör'Î/ zNn=÷èãÏ9 $tB tûüÏÿøƒä `ÏB £`ÎgÏFt^ƒÎ 4 (#þqç/qè?ur n<Î) «!$# $·èŠÏHsd tmƒr& šcqãZÏB÷sßJø9$# ÷/ä3ª=yès9 šcqßsÎ=øÿè? ÇÌÊÈ  
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.

Dalam hadits yang Artinya: “Saya bertanya : manakah dari aurat kami yang boleh kami perlihatkan dan mana yang tidak? Maka Nabi menjawab : Peliharalah auratmu kecuali terhadap istrimu atau hamba sahayamu. Saya bertanya : Kalau orang-orang itu berkumpul satu sama lain? Jawab Nabi : Agar kamu dapat tak seorangpun melihat auratmu, maka janganlah sampai ia melihatnya. Saya bertanya lagi : Kalau seorang dari kamu dalam keadaan sendirian? Maka jawab beliau pula : Maka terhadap Allah yang memberi berkah dan Maha Tinggi sepatutnya orang lebih merasa malu dari pada terhadap sesama manusia.”
Dari penjelasan ayat Al Qur’an dan hadits tersebut dapat dipahami bahwa aurat wanita atau bagian-bagian tubuh yang tidak boleh ditampakkan itu ada bermacam-macam sesuai dengan tempat dan situasi :
1.      Aurat wanita dengan lain jenis yang bukan muhrim sama dengan aurat wanita dalam sholat, yaitu seluruh anggota badan selain wajah dan kedua telapak tangannya.
2.      Aurat wanita terhadap muhrim. Muhrimnya yang lelaki antara lain : ayah, mertua, putera (anak kandung), anak tiri, saudara, keponakan, paman, adalah seluruh badan selain wajah leher, kepala dan tangan serta kaki.
3.      Aurat wanita terhadap sesamanya adalah anggota badan antara pusar dan lutut. Menurut ulama Hambali tidak ada perbedaan antara aurat wanita muslimat dan kafir dalam masalah ini. Artinya baik dihadapan sesama muslimah maupun di depan wanita kafir, seorang wanita muslimah boleh membuka badannya selain anggota antara pusar dan lutut.
4.      Aurat wanita terhadap suaminya tidak ada batasnya. Ia boleh melihat apa saja dari istrinya, sampai kemaluannya sekalipun, menurut sebagian ulama‘, meski ada pula yang berbeda pendapat dalam hal ini. Satu golongan berpendapat : boleh saja bagi suami melihat bagian luar dari kemaluan istrinya, sedang bagian dalamnya tetap tidak boleh dan sebaliknya bagi wanita boleh melihat kemaluan suaminya. Sedangkan yang lain berpendapat, itu tidak boleh, karena yang autentik dari Rosulullah SAW ialah pernyataan dari Siti Aisya ra,istri beliau, berkata:
Artinya: “ Aku tidak pernah melihat itu dari beliau dan beliaupun tidak pernah melihat itu dariku”
Sedang menurut Al Qurthubi, pendapat yang pertamalah yang benar. Berdasarkan firman Allah SWT dalam surat Al Mukminun ayat 5-6 :
tûïÏ%©!$#ur öNèd öNÎgÅ_rãàÿÏ9 tbqÝàÏÿ»ym ÇÎÈ   žwÎ) #n?tã öNÎgÅ_ºurør& ÷rr& $tB ôMs3n=tB öNåkß]»yJ÷ƒr& öNåk¨XÎ*sù çŽöxî šúüÏBqè=tB ÇÏÈ  
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya kecuali terhadap istri dan suaminya atau budak yang dimiliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela.”
e.       Aurat anak perempuan kecil (belum baligh) : bila dia sudah dapat membangkitkan syahwat laki-laki yang sehat perasannya, maka auratnya sama dengan aurat wanita dewasa, sedangkan bagi anak yang masih terlalu kecil sehingga belum lagi membangkitkan syahwat maka dianggap belum mempunyai aurat.
Mengenai pakaian olah raga wanita, dari beberapa keterangan di atas dapat kita pahami bahwa pakaian olah raga wanita disesuaikan dengan situasi dan kondisi dengan siapa wanita itu berolah raga, siapa saja yang hadir menyaksikan kegiatan olah raga itu. Jika yang hadir terdapat pria yang bukan muhrim, maka pakaian yang dikenakan adalah celana, kaos panjang yang dapat menutup tangan dan sampai lutut, jilbab dan kaos kaki. Bukan dari bahan yang ketat sehingga terlihat jelas lekuk-lekuk dari bentuk tubuhnya. Hal ini dimaksudkan agar di dalam menutup aurat memenuhi syarat, yaitu tidak membangkitkan syahwat lain jenis.
Adapun jika situasi olah raga tersebut hanya dihadiri oleh wanita saja, atau dilakukan di dalam rumah yang hanya ada muhrimnya saja, maka pakaian olah raga yang boleh dikenakan wanita boleh disesuaikan dengan batasan aurat yang telah terlihat oleh mereka, sebagaimana telah diuraikan di atas.
Olah raga merupakan salah satu kebutuhan setiap manusia, baik laki-laki maupun permpuan, sebab dengan olah raga menjasdi salah satu cara menjaga kesehatan tubuh, agar selalu dapat digunakan untuk mencari ridha Allah Swt.
Namun satu problema adalah pakaian olah raga, terutama bagi wanita. Sebab wanita lebih berpotensi mengundang hal-hal yang tidak diinginkan sebab syahwat dari kaum lelaki. Sabda Nabi Saw.:
"Wanita itu adalah aurat. Apabila ia keluar rumah, maka ia akan dihias oleh syaithan (sehingga laki-laki akan senang melihatnya)"
Di sisi lain, untuk olah raga yang menguras banyak tenaga, maka akan sangat repot bila menggunakan pakaian yang berlapis-lapis atau tebal dan menutupi seluruh tubuh.
Dari sini kita harus dapat mensikapi dengan bijaksana, yakni memilih pakaian yang dimungkinkan tidak menimbulkan madharat yang lebih besar (yakni syahwat), kalaupun tidak ada lebih baik menggunakan pakaian yang tertutup, sesuai kaidah fiqh;
"Menolak kerusakan (kemadhorotan) lebih didahulukan daripada mengambil manfaat"
Adapun upaya lain yang dapat dilakukan oleh kaum wanita misalnya:
b.      Menciptakan sebuah kelompok olah raga yang pesertanya khusus perempuan, dan tidak dimungkinkan laki-laki ikut campur, sebab dikhawatirkan akan timbul madhorot yang lebiih besar.
c.       Memilih olah raga yang relatif ringan dan tidak perlu keluar rumah, misalnya: senam di dalam rumah sendiri, ataupun memasak.
d.      Tidak ambil resiko dengan trend atau tidaknya pakaian olah raga yang dipakai, sebab esensi yang dibutuhkan adalah olah raganya bukan pakaiannya.
e.       Menggunakan alat-alat olah raga yang simpel, dan modern yang sekarang sudah banyak, dan cukup di letakkan di rumah.
Tanbih:
a.       Adapun pakaian para atlet wanita, seperti pada olah raga badminton, renang, volli dan sebagainya pada hakikatnya dilarang syara' sebab jelas-jelas menampakkan aurat. Dari sini memang muncul polemik, namun hal yang lebih baik adalah mencari jalan-jalan lain yang lebih aman.
b.      Ada beberapa pengecualian yang dapat dipakai, yakni pangkal utama dari permasalahan ini adalah syahwat, seandainya pakaian yang dipakai dimungkinkan tidak timbul syahwat, misalnya: berolah raga dengan training yang panjang, yang sudah menjadi kebiasaan umum yang tidak bertentangan dengan syara', maka hal itu bisa jadi diperbolehkan, sesuai dengan kaidah fiqh: Adat kebiasaan itu dapat menjadi hukum.




BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Kontes ratu kecantikan yang banyak dilakukan sekarang-sekarang ini jauh melenceng dari tuntunan agama hal ini dikarenakan karena dalam pelaksanaannya mereka cenderung memperlihatkan kecantikan secara lahiriyah bukan kecantikan bathiniyahnya hal tersebut bisa dilihat mereka cenderung menampilkan auratnya yang semestinya dijaga dan di tutupi.
Menghadapi persoalan semacam ini sebaiknya sikap seorang wanita muslimah pada khususnya dan umumnya kaum muslimin sebaiknya bersikap preventif yaitu dengan tidak mendukung apalagi mengikuti hal tersebut, karena sudah sangatlah jelas kontes ratu kecantikan tersebut bertentangan dengan ajaran islam.
Mengenai pakaian olah raga wanita, dari beberapa keterangan di atas dapat kita pahami bahwa pakaian olah raga wanita disesuaikan dengan situasi dan kondisi dengan siapa wanita itu berolah raga, siapa saja yang hadir menyaksikan kegiatan olah raga itu. Jika yang hadir terdapat pria yang bukan muhrim, maka pakaian yang dikenakan adalah celana, kaos panjang yang dapat menutup tangan dan sampai lutut, jilbab dan kaos kaki. Bukan dari bahan yang ketat sehingga terlihat jelas lekuk-lekuk dari bentuk tubuhnya. Hal ini dimaksudkan agar di dalam menutup aurat memenuhi syarat, yaitu tidak membangkitkan syahwat lain jenis.
B.     Kritik dan Saran
Kami menghimbau kepada teman-teman seperjuangan untuk mencari lebih luas lagi tentang Kontes Ratu Kecantikan, Aurat dan Pakaian Olahraga Wanita yang belum dapat kami bahas pada makalah ini. Demikian yang kami uraikan pada makalah ini, mudah-mudahan dapat memberi manfaat bagi kami dan yang mengkaji makalah ini. Dalam pembuatan makalah ini pasti banyak kekurangan, untuk itu kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan demi penyempurnaan pada penulisan karya ilmiah mendatang.



DAFTAR PUSTAKA

Abu MujadidulIslam Mafa  dan Lailatus Sa’aah, “Memahami Aurat dan Wanita”.PT Lumbung Insani, 2011.
Fatwa MUI Tentang Pornografi dan Pornoaksi, (Jakarta: Lembaga Informasi Nasional, 2003
Kutbuddin Aibak, Kajian Fiqh Kontemporer, Yogyakarta : Teras, 2009
R. Sugandhi, SH. KUHP dan penjelasannya, Surabaya: Usaha Nasionl, 1980.
Syaikh Muhammad Kamil 'Uwaidah. Fiqih Wanita. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar. 1998


 


[1] Abu MujadidulIslam Mafa  dan Lailatus Sa’aah, “Memahami Aurat dan Wanita”.(PT Lumbung Insani, 2011) hal. 76
[2]Syaikh Muhammad Kamil 'Uwaidah. Fiqih Wanita. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar. 1998 Hal 80
[3]  Ibid. hal 77
[4]  Ibid hal 90
[5] Fatwa MUI Tentang Pornografi dan Pornoaksi, (Jakarta: Lembaga Informasi Nasional, 2003),  hal.45
[6] R. Sugandhi, SH. KUHP dan penjelasannya, (Surabaya: Usaha Nasionl, 1980),  hal 539-540.
[7] Kutbuddin Aibak, Kajian Fiqh Kontemporer, (Yogyakarta : Teras, 2009), hal. 34.
[8]  Abu MujadidulIslam Mafa  dan Lailatus Sa’aah, “Memahami Aurat dan Wanita”.(PT Lumbung Insani, 2011) hal. 25

Tidak ada komentar:

Posting Komentar