Laman

Minggu, 12 Oktober 2014

Makalah Alat Pendidikan

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pendidikan adalah suatu usaha sadar dan terencana untuk mengembangkan kepribadian dan kemampuan sesorang, yang mana hasil dari pendidikan itu sendiri dijadikan sebagai bekal dalam hidup dan kehidupan baik secara individu maupun sosial bermasyarakat.
Proses pendidikan adalah proses yang kompleks yang terjadi pada setiap orang sepanjang hidupnya, dalam pendidikan terjadi proses belajar yang terjadi karena adanya interaksi antara seseorang dalam lingkungannya. Seseorang telah belajar bisa dilihat dari adanya perubahan tingkah laku pada diri orang itu yang mungkin di sebabkan oleh terjadinya perubahan pada tingkat pengetahuan, keterampilan, dan sikapnya dalam melakukan interaksi belajar tersebut di pengaruhi oleh lingkungannya yang terdiri dari siswa, guru, kepala sekolah, bahan, dan materi pelajaran yang berupa buku, modul, majalah, dan yang sejenisnya dan berbagai sumber belajar dan fasilitas berupa proyektor, overhead, perekam pita audio radio, komputer dan lain-lain
   Berangkat dari hal itu, suatu pendidikan dapat berlangsung dengan baik perlu adanya sarana maupun prasarana yang menunjang baik itu pendidikan yang bersifat formal maupun non formal. Dalam setiap situasi pendidikan yang tengah berlangsung diperlukan alat-alat pendidikan. Alat pendidikan merupakan faktor pendidikan yang sengaja dibuat dan digunakan demi pencapaian tujuan pendidikan tertentu.
B.     PERMASALAHAN
1.      Apakah yang dimaksud dengan alat pendidikan ?
2.      Bagaimanakah pembagian alat pendidikan ?
3.      Bagaimanakah pengguanaan alat pendidikan ?
4.      Apa sajakah jenis-jenis alat pendidikan ?


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Alat Pendidikan
Alat Pendidikan adalah sesuatu yang membantu terlaksananya pendidikan di dalam mencapai tujuannya baik berupa benda atau bukan benda. Alat pendidikan mempunyai pengertian yang sangat luas sekali, oleh sebab itu dalam membicarakan alat-alat pendidikan perlu diadakan pembagian-pembagian, sebab ada yang menganggap bahwa alat pendidikan adalah suatu tindakan atau perbuatan atau situasi yang dengan sengaja diadakan untuk mencapai satu tujuan pendidikan.[1]
Alat pendidikan adalah hal yang tidak saja membuat kondisi-kondisi yang memungkinkan terlaksananya pekerjaan mendidik, tetapi alat pendidikan itu telah mewujudkan diri sebagai perbuatan atau situasi, dengan perbuatan dan situasi mana, dicita-citakan dengan tegas, untuk mencapai tujuan pendidikan.[2]
Di dalam bukunya yang berjudul “Pengantar Ilmu Pendidikan Sistematis” yang diterbitkan oleh Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) IKIP, Jogjakarta pada tahun 1984 pada halaman 96, Dr. Sutari Imam Barnadib mengemukakan bahwa Alat Pendidikan adalah suatu tindakan atau perbuatan atau situasi benda yang dengan sengaja diadakan untuk mencapai suatu tujuan pendidikan.
Menurut Langeveld (1971), Alat pendidikan adalah suatu perbuatan atau situasi yang dengan sengaja diadakan untuk mencapai suatu tujuan pendidikan.[3]
Dengan demikian, alat pendidikan adalah tindakan atau perbuatan atau situasi yang dengan sengaja diadakan untuk membantu terlaksananya suatu proses pendidikan guna mencapai suatu tujuan pendidikan baik itu berupa benda atau bukan benda.
2
 
B.     Pembagian Alat Pendidikan
Pada dasarnya yang dinamakan alat ini luas sekali artinya, karena itu dalam hal ini perlu pembatasan dalam beberapa perso’alan saja, yang jelas segala perlengkapan yang dapat dipakai dalam usaha pendidikan disebut alat pendidikan. Dalam konteks perspektif yang dinamis, alat tersebut disamping sebagai alat perlengkapan, juga merupakan pembantu untuk mempermudah terlaksananya tujuan pendidikan. Alat – alat pendidikan itu sendiri terdiri dari bermacam – macam, antara lain hukuman dan ganjaran, perintah dan larangan, celaan dan pujiaa, contoh serta kebiasaan. Termasuk juga sebagai alat pendidikan diantaranya keadaan gedung sekolah, keadaan perlengkapan sekolah, keadaan alat – alat pelajaran dan fasilitas – fasilitas lainnya.
Ditinjau dari segi wujudnya, maka alat pendidikan itu dapat berupa :
1.     Perbuatan mendidik (biasanya disebut software) mencakup nasihat teladan, larangan, perintah, pujian, teguaran, ancaman , dan hukuman.
2.     Benda – benda sebagai alat bantu (biasanya disebut hardware) antara lain seperti papan tulis, meja, kursi, kapur tulis dll.
Sementara itu, tindakan pendidikan yang merupakan alat pendidikan dapat ditinjau berdasarkan tiga sudut pandang, yaitu :
1.       Pengaruh tindakan terhadap tingkah laku anak didik
a.       Yang bersifat positif mendorong anak didik untuk melakukan serta meneruskan tingkah laku tertentu, seperti teladan, pujian dan hadiah.
b.      Yang bersifat mengekang mendorong anak didik untuk menjauihi serta menghentikan tingkah laku tertentu  seperti larangan, teguran, ancaman dan hukuman.
2.       Akibat tindakan terhadap tindakan anak didik
a.        Mencegah atau mengarahkan, seperti perintah, teladan dan larangan.
b.       Memperbaiki, seperti teguran, ancamandan hukuman.[4]
1.      Menurut Sifatnya Alat Pendidikan dibagi dalam dua yaitu :
a.    Alat Pendidikan Preventif
Alat pendidikan yang bersifat pencegahan, yaitu untuk menjaga agar hal-hal yang dapat mengganggu atau menghambat kelancaran proses pendidikan bisa dihindarkan.[5]
Adapun yang termasuk di dalam alat pendidikan preventif adalah ;
1)   Tata Tertib, Yaitu beberapa peraturan yang harus ditaati dalam situasi atau dalam suatu tata kehidupan tertentu.
2)   Anjuran dan Perintah, Anjuran adalah ajakan atau saran untuk melakukan sesuatu yang baik dan berguna. Perintah adalah anjuran yang keras untuk melakukan yang baik dan berguna.
3)   Larangan, Yaitu ajakan atau saran untuk tidak melakukan hal-hal yang kurang baik dan merugikan. Biasanya larangan ini disertai dengan ancaman-ancaman.
4)   Paksaan, Yaitu perintah dengan kekerasan terhadap anak untuk melakukan sesuatu yang baik danbermanfaat.
5)   Disiplin, Yaitu suatu sikap mental yang dengan kesadaran dan keinsafannya mematuhi perintah-perintah atau larangan yang ada terhadap suatu hal, karena benar-benar tahu tentang pentingnya perintah atau larangan tersebut.
b.    Alat Pendidikan Repressif
Alat pendidikan repressif disebut juga alat pendidikan kuratif atau korektif. alat pendidikan ini berfungsi dimana pada suatu ketika terjadi pelanggaran tata tertib, maka alat tersebut penting untuk menyadarkan kembali kepada hal-hal yang baik, benar dan tertib.[6]
Yang termasuk ke dalam alat pendidikan repressif antara lain:
1)      Pemberitahuan, Yaitu pemberitahuan kepada anak terhadap sesuatu hal yang kurang baik dan mengganggu jalanya proses penddikan.
2)      Teguran, Yaitu pemberitahuan yang diberikan kepada anak yang sudah mengetahui atau sudah dapat diketahui atau sudah mengetahui atau sudah dapat diketahui anak itu melakukan pelanggaran.
3)      Peringatan, Diberikan kepada anak yang sudah berkali-kali melakukan pelanggaran, dimana sebelumnya udah diberi teguran-teguran. Biasanya peringatan ini juga disertai ancaman-ancaman.
4)      Hukuman, Yaitu suatu tindakan yang paling akhir terhadap adanya pelanggaran-pelanggaran yang sudah berkali-kali dilakukan setelah diberitahukan, ditegur, dan diperingati.
Hukuman dapat berarti sebagai akibat suatu pelanggaran, atau biasa juga sebagai titik tolak agar tidak terjadi pelanggaran.
5)      Ganjaran, Yaitu alat pendidikan repressif yang bersifat menyenangka, ganjaran diberikan kepada anak yang mempunyai prestasi-prestasi tertentu dalam pendidikan, memiliki kerajinan tertentu dan tingkah laku yang baik sehingga dapat dijadikan contoh tauladan bagi teman-temannya. Ganjaran dapat dibedakan menjadi beberapa macam anatara lain; pujian, penghormatan, hadiah dan tanda penghargaan.
2.      Alat Pendidikan dilihat dari bentuknya;
a.       Berbentuk benda (materiil).
b.      Berbentuk non benda (non materiil).
                 Hal ini sesuai dengan apa yang dikemukakan oleh Drs. Madyo Ekosusilo yang membagi alat pendidikan menjadi dua, yaitu;
1)      Alat Pendidikan yang bersifat materiil, yaitu alat-alat pengajaran yang berupa benda-benda yang nyata.
2)      Alat pendidikan yang bersifat non materiil, yaitu alat-alat pendidikan yang tidak bersifat kebendaan melainkan segala macam keadaan atau kondisi, tindakan dan perbuatan yang diadakan atau dilakukan dengan sengaja sebagai sarana dalam melaksankan pendidikan.[7]
3.      Alat pendidikan dilihat dari pelaksanaannya;
a.       Alat pendidikan langsung (direct).
Alat pendidikan langsung adalah suatu alat pendidikan yang disampaikan atau diberikan secara langsung kepada peserta didik.
b.      Alat pendidikan tidak langsung (inderect).
Alat pendidikan tidak langsung berarti suatu alat pendidikan yang diberikan atau disampaikan secara tidak langsung melalui perantara.
H. Zahara Idris dan H. Lisma Jamal membedakan Alat pendidikan sebagai berikut :
a.       Alat pendidikan yang bersifat rohaniah (normatif), berfungsi preventif (pencegahan) dan represif (reaksi setelah ada perbuatan). Keduanya dapat bersifat positif dan negatif.
Alat pendidikan normatif yang preventif dan positif, yakni keteladanan, anjuran, ajakan, suruhan, pengarahan, dan pembiasaan. Misalnya; isyarat tanda setuju (anggukan), kata-kata setuju, memberi dukungan, kata-kata puas, memberi pujian dan hadiah.
Sedangkan yang bersifat negatif adalah contoh untuk dijauhi, peraturan yang memberi larangan, dan pengawasan. Misalnya; isyarat tanda tidak setuju, kata-kata tidak setuju, teguran, kecaman, ancaman dan hukuman.[8]
b.      Alat Pendidikan yang bersifat kebendaan, disebut juga sebagai sarana pendidikan atau sarana belajar mengajar, ataupun alat pengajaran. Alat pendidikan sebagai alat pengajaran diklasifikasikan sebagai berikut :
1)      Berdasarkan pemakaiannya, dibedakan atas alat individual, misalnya; buku pelajaran, dan alat pengajaran klasikal lainnya seperti papan tulis dan peta.
2)      Berdasarkan sifat keperagaan atau pengalaman, dibedakan atas alat pengajaran atau peraga langsung (bedanya sendiri atau keadaan/ peristiwa yang nyata) dan alat-alat pengajaran tidak langsung, misalnya; model dan gambar.
3)      Berdasarkan cara penyampaian pesan atau pengajaran, dibedakan atas alat atau media cetak, misalnya; buku pelajaran, dan media elektronik (kaset dan film) dan alat media lainnya (wayang dan boneka).
4)      Berdasarkan fungsinya dalam proses belajar, terdiri dari :
a)      Alat untuk peragaan seperti gambar-gambar.
b)      Alat untuk memberi pengertian seperti alat untuk percobaan fisika (mikroskop dan tabung kaca).
c)      Alat untuk latihan seperti buku kerja dan alat olahraga.
d)     Alat untuk ekspresi seperti alat musik dan gambar untuk membuat karangan.
e)      Alat untuk belajar sendiri seperti modul dan computer.[9]
Adapun pembagian alat pendidikan menurut Drs. Suwarno dapat dibedakan dari bermacam-macam segi sebagai berikut :
1.      Alat Pendidikan Positif dan yang Negatif.
a.       Postif Yaitu ditunjukkan agar anak mengerjakan sesuatu yang baik, misalnya; contoh yang baik, pembiasaan, perintah pujian, ganjaran (imbalan).
b.      Negatif, jika tujuannya menjaga supaya anak didik jangan mengerjakan sesuatu yang buruk, misalnya larangan celaan, peringatan, ancaman, hukuman.
2.      Alat Pendidikan Prefentif dan Korektif.
a.       Preventif, jika maksudnya mencegah anak sebelum ia berbuat sesuatu yang tidak baik, misalnya; pembiasaan perintah, pujian, ganjaran.
b.      Korektif, Jika maksudnya memperbaiki karena anak telah melanggar ketertiban atau berbuat sesuatu yang buruk, misalnya; celaan, ancaman, hukuman.
3.      Alat Pendidikan yang Menyenangkan dan tidak menyenangkan.
a.       Yang menyenangkan yaitu menimbulkan perasaan senang pada anak-anak.
b.      Yang tidak menyenangkan, maksudnya yang menimbulkan perasaan tidak senang pada anak-anak.[10]
C.    Penggunaan Alat Pendidikan
Di dalam menggunakan alat pendidikan, seharusnya sudah ditegaskan tujuan apa yang ingin dicapai, tetapi juga harus selalu diingat, bagi para pendidik hendaknya berusaha menghindarkan tindakan yang bersifat memaksa bagi peserta didik. Disinilah seorang pendidik dituntut untuk menggunakan keterampilannya dalam memilih dan menggunakan alat pendidikan yang akan digunakan dalam mendidik.
Dalam pengakaian alat pendidikan harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
1.      Tujuan pendidikan.
2.      Jenis alat pendidikan.
3.      Pendidik yang memakai alat pendidikan.
4.      Anak didik yang dikenai alat pendidikan.[11]
            Tidak hanya itu, karena banyak sekali factor-faktor yang harus diperhitungkan oleh para pendidik dalam hubungannya dengan pemakaian alat-alat pendidikan, yaitu :
1.      Faktor pendidik sebagai subjek pendidikan.
Yaitu kemampuan dan keterampilan seorang pendidik dalam mengguanakn alat pendidikan.
2.      Faktor anak didik.
Yaitu kondisi dan situasi anak didik dalam menerima pendidikan, seperti; perkembangan jiwanya, cara berfikirnya dan sebagainya.
3.      Faktor kemampuan.
Dimana kemampua material sekolah maupun lembaga pendidikan juga menentukan pemakaian alat pendidikan.
4.      Faktor tempat.
Yaitu dimana lokasi sekolah, juga menentukan dalam pemakaian alat pendidikan.
Pendidik sebagai pemakai alat pendidikan juga berbeda-beda keahlian dan orientasinya, meskipun dalam bidang studi yang sama, lebih-lebih dalam bidang studi yang berbeda, maka tentunya alat yang dipakai juga berbeda.
Adapun hal-hal yang perlu dipertimbangkan tentang anak didik adalah dari segi jenis kelamin, usia, bakat, perkembangan dan kondisi alam sekitar.
Jadi dalam penggunaan alat pendidkan, seorang pendidik harus mampu mempertimbangkan pemakaian alat yang benar dan sesuai kebutuhan. Selain itu seorang pendidik juga harus memiliki kewibawaan dalam melaksanakan tugasnya karena kewibawaan seorang pendidik adalah suatu alat pendidikan yang dapat membawa anak didik kepada kedewasaan. Dengan kewibawaan itu seorang anak dapat menghargai dan patuh kepada pendidik.
D.    Jenis-jenis Alat Pendidikan.
1.      Alat pendidikan pendahuluan.
Alat pendidikan pendahuluan adalah alat pendidkan yang diterapkan atau digunakan bagi anak didik yang telah mengerti dan menginsafi akan arti kewibawaan.[12]
Alat pendidikan pendahuluan ini terdiri dari :
a.    Keteraturan, berarti berlangsung pada waktu, tempat dan dengan cara yang sama atau tetap.
b.    Kebersihan, berarti menanamkan kebiasaan bagi anak didik agar tetap bersih dan rapi.
c.    Ketenangan, artinya menanamkan kebiasaan bagi anak didik untuk ikut menjaga keharmonisan keluarga, sehingga dapat hidup dengan tenang.
d.   Pembiasaan, artinya memberi kesempatan kepada anak akan kesibukan dalam lapangan indra dan motorik, dan kesempatan untuk bergaul dengan sesamanya.
2.      Alat pendidikan yang sebenarnya.
Alat pendidikan yang sebenarnya ini, secara logis dapat dibedakan menjadi lima macam, antara lain :
a.       Memberi perlindungan. Perlindungan ini dapat bersifat perlindungan terhadap anak dan dapat bersifat kejasmanian maupun kerohanian.
b.      Verstaandhouding (agar mengerti). Yaitu agar anak dapat mengerti tingkah laku orang tuanya. Orang tua memberikan contoh bersikap, dengan maksud agar di mengerti oleh anak apa maksud dari sikap itu, dan anak dapat meniru atau mencontoh sikap orang tuanya.
c.       Kesamaan arah dalam berbuat dan berfikir. Dalam hal ini alat pendidikan bercorak memeragakan suatu contoh, seperti dalam verstaandhouding, hanya dalam kesamaan arah dalam berbuat dan berfikir ini, disertai dengan penjelasan atau dialog.
d.      Merasa hidup bersama, merasa ada perpaduan. Apabila pendidik dan anak didik berada dalam pergaulan, maka ini berarti bahwa mereka itu merasa hidup bersama, merasa ada perpaduan. Hal ini merupakan corak atau bentuk azasi, bentuk pokok dari penghidupan bersama.
e.       Pembentukan kemauan. Dalam hubungan merasa hidup bersama ini, pendidik mengantarkan anak didik memasuki kedewasaan melualui beberapa pengalaman-pengalaman. Melalui pengalaman itu anak memiliki keinginan atau kemauan untuk menjadi bisa.
Adapaun alat-alat pendidikan yang sangat penting ialah :
1.      Pembiasaan dan pengawasan
2.      Perintah dan larangan
3.      Ganjaran dan hukuman.[13]
1.      Pembiasaan
Pembiasaan adalah salah satu alat pendidikan yang penting sekali, terutama bagi anak-anak yang masih kecil. Anak-anak kecil belum menginsyafi apa yang dikatakan baik dan apa yang dikatakan buruk dalam arti asusila. Oleh karena itu, pembiasaan merupakan alat satu-satunya. Sejak dilahirkan anak-anak harus dilatih dengan kebiasaan-kebiasaan dan perbuatan-perbuatan yang baik, seperti dimandikan dan ditidurkan pada waktu tertentu, diberi makan dengan teratur dan sebagainya.
Anak-anak dapat menurut dan taat kepada peraturan-peraturan dengan jalan membiasakannya dengan perbuatan-perbuatan yang baik, di dalam rumah tangga atau keluarga, di sekolah dan juga di tempat lain.
Supaya pembiasaan itu dapat lekas tercapai dan baik hasilnya, harus memenuhi beberapa syarat tertentu, antara lain :
a.       Mulailah pembiasaan itu sebelum terlambat, jadi sebelum anak itu mempunyai kebiasaan lain yang berlawanan dengan hal-hal yang akan dibiasakan.
b.      Pembiasaan itu hendaklah terus menerus (berulang-ulang) dijalankan secara teratur sehingga akhirnya menjadi suatu kebiasaan yang otomatis. Untuk itu dibutuhkan pengawasan.
c.       Pendidikan hendaklah konsekuen, bersikap tegas dan tetap teguh terhadap pendiriannya yang telah diambilnya.
d.      Pembiasaan yang mula-mulanya mekanistis itu harus makin menjadi pembiasaan yang disertai kata hati anak itu sendiri.
2.      Pengawasan
Di atas telah dikatakan bahwa pembiasaan yang baik membutuhkan pengawasan. Pengawasan itu penting sekali dalam mendidik anak. Tanpa pengawasan berarti membiarkan anak berbuat sekehendaknya anak tidak akan dapat membedakan yang baik dan yang buruk, tidak mengetahui mana yang seharusnya dihindari atau tidak senonoh dan mana yang boleh dan harus dilaksanakan, mana yang membahayakan dan mana yang tidak.
Anak yang dibiarkan tumbuh sendiri menurut alamnya, dan menjadi manusia yang hidup menurut nafsunya saja. Kemungkinan besar anak itu menjadi tidak patuh dan tidak dapat mengetahui kemana arah hidup yang sebenarnya.
Memang, ada pula ahli-ahli didik yang menuntut adanya kebebasan yang penuh dalam pendidikan. Roussean, umpamanya, adalah seorang pendidik yang beranggapan bahwa semua anak yang sejak dilahirkan adalah baik, menganjurkan pendidikan menurut alam. Menurut pendapatnya, anak hendaknya dibiarkan tumbuh menurut alamnya yang baik itu sehingga mengenai hukuman pun Roussean menganjurkan hukuman alami.
Tetapi pendapat para ahli didik sekarang umumnya, sependapat bahwa pengawasan adalah alat pendidikan yang penting dan harus dilaksanakan, biarkan secara berangsur-angsur anak itu harus diberi kebebasan. Pendapat yang akhir ini mengatakan bukankah kebebasan itu yang dijadikan pangkal atau permulaan pendidikan, melainkan kebebasan itu yang hendak diperoleh pada akhirnya.
3.      Perintah
Perintah bukan hanya apa yang keluar dari mulut seseorang yang harus dikerjakan oleh orang lain. Melinkan dalam hal ini termasuk pula peraturan-peraturan umum yang harus ditaati oleh anak-anak. Tiap-tiap perintah dan peraturan dalam pendidikan mengandung norma-norma kesusilaan, jadi bersifat memberi arah atau mengandung tujuan ke arah peraturan susila.
Suatu perintah atau peraturan dapat mudah ditaati oleh anak-anak jika si pendidik sendiri juga menaati dan hidup menurut peraturan-peraturan itu. Tony. Tidak mungkin suatu aturan sekolah ditaati oleh murid-muridnya jika guru sendiri tidak menaati peraturan yang telah dibuatnya itu.
Syarat-syarat memberi perintah antara lain :
a.       Perintah hendaknya terang dan singkat, jangan terlalu banyak komentar, sehingga mudah dimengerti oleh anak.
b.      Perintah hendaknya disesuaikan dengan keadaan dan umur anak sehingga jangan sampai memberi perintah yang tidak mungkin dikerjakan oleh anak itu. Tiap-tiap perintah hendaknya disesuaikan dengan kesanggupan anak.
c.       Kadang-kadang perlu pula kita mengubah perintah itu menjadi suatu peritah yang lebih bersifat permintaan sehingga tidak terlalu keras kedengarannya. Hal ini berlaku lebih-lebih terhadap anak yang sudah besar.
d.      Janganlah terlalu banyak dan berlebihlebihan memberi perintah,sebab dapat mengakibatkan anak itu tidak patuh, tetapi menentang, pendidik hendaklah hemat akan perintah.
e.       Pendidik hendaklah konsekuen terhadap apa yang telah diperintahkannya, suatu perintah yang harus ditaati oleh seorang anak, berlaku pula bagi anak lain.
f.       Suatu perintah yang bersifat mengajak, sipendidik turut melakukannya, umumnya lebih ditaati oleh anak-anak dan dikerjakannya dengan gembira.
4.      Larangan
Di samping memberi perintah, sering pula kita harus melarang perbuatan anak-anak. Larangan itu biasanya kita keluarkan jika anak melakukan sesuatu yang tidak baik, yang merugikan, atau dapat membahayakan dirinya.
Seorang ayah dan ibu yang sering melarang perbuatan anaknya, dapat mengakibatkan bermacam-macam sifat atau sikap yang kurang baik pada anak itu, seperti :
·         Keras kepala atau melawan
·         Pemalu dan penakut
·         Perasaan kurang harga diri
·         Kurang mempunyai perasaan tanggung jawab
·         Pemurung atau pesimis
·         Acuh tak acuh terhadap sesuatu (apatis) dan sebagainya.
Syarat-syarat yang harus diperintahkan dalam melakukan larangan diantaranya :
a.       Sama halnya dengan perintah, larangan itu harus diberikan dengan singkat, supaya dimengerti maksud larangan itu.
b.      Jangan terlalu sering melarang, akibatnya tidak baik bagi anak-anak yang masih kecil, larangan dapat dicegah dengan membolehkan perhatian anak kepada sesuatu yang lain, yang menarik minatnya.
5.      Ganjaran
a.       Maksud Ganjaran
Ganjaran adalah salah satu alat pendidikan yang untuk mendidik anak-anak supaya anak dapat merasa senang karena perbuatan atau pekerjaannya mendapat penghargaan. Pendidik bermaksud suapaya dengan ganjaran itu anak menjadi lebih giat lagi usahanya untuk mempertinggi prestasi yang telah dicapainya untuk bekerja atau berbuat lebih lagi.
b.      Macam-macam ganjaran
Beberapa macam perbuatan atau sikap pendidik yang dapat merupakan ganjaran bagi anak didiknya.
1)      Guru mengangguk-angguk tanda senang dan membenarkan suatu jawaban yang diberikan oleh seorang anak.
2)      Guru memberi kata-kata yang menggembirakan (pujian) seperti, ”Rupanya sudah baik pula tulisanmu, mun, kalau kamu terus berlatih, tentu akan lebih baik lagi”.
3)      Pekerjaan dapat juga menjadi suatu ganjaran. Contoh ”Engkau akan segera saya beri soal yang lebih sukar sedikit, Ali, karena yang nomor 3 ini rupa-rupanya agak terlalu baik engkau kerjakan.
4)      Ganjaran dapat juga berupa benda-benda yang menyenangkan dan berguna bagi anak-anak. Misalnya pensil, buku tulis, gula-gula atau makanan yang lain.
6.      Hukuman
Hukuman adalah alat pendidikan yang tidak lepas dari sistem kemasyarakatan serta kenegaraan yang berlaku pada waktu itu, dengan kata lain hukuman adalah penderitaan yang diberikan atau ditimbulkan dengan sengaja oleh seseorang.
Sebagai pangkal uraian selanjutnya mengenai hukuman dalam proses pendidikan, dapatlah kiranya kita mengatakan tentang hukuman itu sebagai berikut “Hukuman” ialah penderitaan yang diberikan atau di timbulkan dengan sengaja oleh seseorang (orangtua, guru, dan sebagainya) sesudah terjadi suatu pelanggaran, kejahatan atau kesalahan”.
Sebagai alat pendidikan, hukuman hendaklah:
a)      senatiasa merupakan jawaban atas suatu pelanggaran;
b)      sedikit-banyaknya selalu bersifat tidak menyenangkan;
c)      selalu bertujuan kea rah perbaikan; hukuman itu hendaklah diberikan untuk kepentingan anak itu sendiri.
Adapun syarat-syarat hukuman yang pedagogis itu antara lain ialah:
a)      Tiap-tiap hukuman hendaklah dapat dipertanggungjawabkan.Ini berarti bahwa hukuman itu tidak boleh dilakukan dengan sewenang-wenang.
b)      Hukuman itu sedapat-dapatnya bersifat memperbaiki.
c)      Hukuman tidak boleh bersifat ancaman atau pembalasan dendam yang bersifat perseorangan.
d)     Jangan menghukum pada waktu kita sedang marah.
e)      Tiap-tiap hukuman harus diberikan dengan sadardan sudah diperhitungkan atau di pertimbangkan terlebih dahulu.
f)        Bagi si terhukum (anak), hukuman itu hendaklah dapat dirasakannya sendiri sebagai kedudukan atau penderitaan yang sebenarnya.
g)      Jangan melakukan hukuman badan sebab pada hakikatnya hukuman badan itu dilarang oleh Negara, tidak sesuai dengan perikemanusian, dan merupakan penganiayaan terhadap sesama makhluk .
h)      Hukuman  tidak boleh merusakkan hubungan baik antara si pendidik dan anak didiknya. Untuk ini, perlulah hukuman yang diberikan itu dapat dimengerti dan dipahami oleh anak.
i)        Sehubungan dengan butir h di atas, maka perlulah adanya kesanggupan memberi maaf dari si pendidik, sesudah menjatuhkan hukuman dan setelah anak itu menginsafi kesalahannya.


BAB III
KESIMPULAN
1.      Alat pendidikan adalah tindakan atau perbuatan atau situasi yang dengan sengaja diadakan untuk membantu terlaksananya suatu proses pendidikan guna mencapai suatu tujuan pendidikan baik itu berupa benda atau bukan benda.
2.      Alat Pendidikan dapat di bagi ke dalam beberapa bagian :
a.       Menurut sifatnya alat Pendidikan dibagi dalam dua yaitu :
1)      Alat Pendidikan Preventif
2)      Alat Pendidikan Repressif
b.      Alat Pendidikan dilihat dari bentuknya;
1)      Berbentuk benda (materiil).
2)      Berbentuk non benda (non ateriil).
c.       Alat pendidikan dilihat dari pelaksanaannya;
1)      Alat pendidikan langsung (direct).
2)      Alat pendidikan tidak langsung (inderect).
3.      Dalam penggunaan alat pendidkan, seorang pendidik harus mampu mempertimbangkan pemakaian alat yang benar dan sesuai kebutuhan. Selain itu seorang pendidik juga harus memiliki kewibawaan dalam melaksanakan tugasnya karena kewibawaan seorang pendidik adalah suatu alat pendidikan yang dapat membawa anak didik kepada kedewasaan. Dengan kewibawaan itu seorang anak dapat menghargai dan patuh kepada pendidik.
4.      Jenis-jenis alat pendidikan adalah :
a.       Alat Pendidikan Pendahuluan, antara lain :
1)      Keteraturan.
2)      Kebersihan.
3)      Ketenangan.
4)      Pembiasaan.
b.      Alat pendidikan yang sebenarnya, antara lain :
1)      Memberi perlindungan.
2)     
16
Verstandhouding (agar mengerti), atau memberi contoh sikap.
3)      Kesamaan arah dalam berbuat dan berfikir.
4)      Merasa hidup bersama, merasa ada perpaduan.
5)      Pembentukan kemauan.
Adapaun alat-alat pendidikan yang sangat penting ialah :
1.      Pembiasaan dan pengawasan
2.      Perintah dan larangan
3.      Ganjaran dan hukuman
     


DAFTAR PUSTAKA
H.M. Hafi Anshari, Pengantar Ilmu Pendidikan, Surabaya : Usaha Nasional, 1982.
H. Abu Ahmadi dan Nur Uhbiyati, Ilmu Pendidikan, Jakarta : PT. Rineka Cipta, 2001.
H. Zahara Idris dan H. Lisma Jamal, Pengantar Pendidikan, Jakarta : PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, 1992.
Hasbullah, Dasar Dasar Ilmu Pendidikan, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 1999.
Ngalim Purwanto, Ilmu Pendidikan Teoritis dan Praktis, Bandung : PT Remaja Rosdakarya, 1998.


Tugas Kelompok IV
ALAT PENDIDIKAN
Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas
Mata Kuliah : Ilmu Pendidikan
Dosen : Jasiah ,M.Pd
Di susun Oleh
                   ARIFATUL AZIZ                                NIM. 1201111718
                  
                  
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PALANGKARAYA
JURUSAN TARBIYAH PROGAM PAI
TAHUN 1434 H / 2013 M


[1] H.M Hafi Anshari, Pengantar Ilmu Pendidikan, (Surabaya : Usaha Nasional, 1982), hal. 54-55.
[2] H. Abu Ahmadi dan Nur Uhbiyati, Ilmu Pendidikan, (Jakarta : PT. Rineka Cipta, 2001), hal. 140.
[3] H. Zahara Idris dan H. Lisma Jamal, Pengantar Pendidikan, (Jakarta :PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, 1992), hal. 38.
[4]Hasbullah, Dasar Dasar Ilmu Pendidikan, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 1999), hal. 26-27
[5] H.M. Hafi Anshari, Pengantar Ilmu Pendidikan., hal. 64.
[6] Ibid., hal. 68
[7] H. Abu Ahmadi dan Nur Uhbiyati, Ilmu Pendidikan., hal. 142.
[8] H. Zahara Idris dan H. Lisma Jamal, Pengantar Pendidikan., hal. 38-39.
[9] Ibid., 40.
[10] H. Abu Ahmadi dan Nur Uhbiyati, Ilmu Pendidikan., hal. 141-142.
[11] Ibid., hal. 145.
[12] Ibid., hal. 148
[13]Ngalim Purwanto, Ilmu Pendidikan Teoritis dan Praktis, (Bandung : PT Remaja Rosdakarya, 1998), hal. 177-185

Tidak ada komentar:

Posting Komentar