BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pendidikan adalah suatu usaha sadar
dan terencana untuk mengembangkan kepribadian dan kemampuan sesorang, yang mana
hasil dari pendidikan itu sendiri dijadikan sebagai bekal dalam hidup dan
kehidupan baik secara individu maupun sosial bermasyarakat.
Proses pendidikan adalah proses yang kompleks yang terjadi pada setiap
orang sepanjang hidupnya, dalam pendidikan terjadi proses belajar yang terjadi
karena adanya interaksi antara seseorang dalam lingkungannya. Seseorang telah
belajar bisa dilihat dari adanya perubahan tingkah laku pada diri orang itu
yang mungkin di sebabkan oleh terjadinya perubahan pada tingkat pengetahuan,
keterampilan, dan sikapnya dalam melakukan interaksi belajar tersebut di
pengaruhi oleh lingkungannya yang terdiri dari siswa, guru, kepala sekolah,
bahan, dan materi pelajaran yang berupa buku, modul, majalah, dan yang
sejenisnya dan berbagai sumber belajar dan fasilitas berupa proyektor,
overhead, perekam pita audio radio, komputer dan lain-lain
Berangkat
dari hal itu, suatu pendidikan dapat berlangsung dengan baik perlu adanya
sarana maupun prasarana yang menunjang baik itu pendidikan yang bersifat formal
maupun non formal. Dalam setiap situasi pendidikan yang tengah berlangsung
diperlukan alat-alat pendidikan. Alat pendidikan merupakan faktor pendidikan
yang sengaja dibuat dan digunakan demi pencapaian tujuan pendidikan tertentu.
B.
PERMASALAHAN
1.
Apakah yang dimaksud dengan alat pendidikan ?
2.
Bagaimanakah pembagian alat pendidikan ?
3.
Bagaimanakah pengguanaan alat pendidikan ?
4.
Apa sajakah jenis-jenis alat pendidikan ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Alat Pendidikan
Alat Pendidikan adalah sesuatu yang
membantu terlaksananya pendidikan di dalam mencapai tujuannya baik berupa benda
atau bukan benda. Alat pendidikan mempunyai pengertian yang sangat luas sekali,
oleh sebab itu dalam membicarakan alat-alat pendidikan perlu diadakan
pembagian-pembagian, sebab ada yang menganggap bahwa alat pendidikan adalah
suatu tindakan atau perbuatan atau situasi yang dengan sengaja diadakan untuk
mencapai satu tujuan pendidikan.[1]
Alat
pendidikan adalah hal yang tidak saja membuat kondisi-kondisi yang memungkinkan
terlaksananya pekerjaan mendidik, tetapi alat pendidikan itu telah mewujudkan
diri sebagai perbuatan atau situasi, dengan perbuatan dan situasi mana,
dicita-citakan dengan tegas, untuk mencapai tujuan pendidikan.[2]
Di dalam
bukunya yang berjudul “Pengantar Ilmu Pendidikan Sistematis” yang diterbitkan
oleh Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) IKIP, Jogjakarta pada tahun 1984 pada
halaman 96, Dr. Sutari Imam Barnadib
mengemukakan bahwa Alat Pendidikan adalah suatu tindakan atau perbuatan atau
situasi benda yang dengan sengaja diadakan untuk mencapai suatu tujuan
pendidikan.
Menurut Langeveld (1971), Alat pendidikan
adalah suatu perbuatan atau situasi yang dengan sengaja diadakan untuk mencapai
suatu tujuan pendidikan.[3]
Dengan
demikian, alat pendidikan adalah tindakan atau perbuatan atau situasi yang
dengan sengaja diadakan untuk membantu terlaksananya suatu proses pendidikan
guna mencapai suatu tujuan pendidikan baik itu berupa benda atau bukan benda.
2
|
B. Pembagian Alat Pendidikan
Pada
dasarnya yang dinamakan alat ini luas sekali artinya, karena itu dalam hal ini
perlu pembatasan dalam beberapa perso’alan saja, yang jelas segala perlengkapan
yang dapat dipakai dalam usaha pendidikan disebut alat pendidikan. Dalam
konteks perspektif yang dinamis, alat tersebut disamping sebagai alat
perlengkapan, juga merupakan pembantu untuk mempermudah terlaksananya tujuan
pendidikan. Alat – alat pendidikan itu sendiri terdiri dari bermacam – macam,
antara lain hukuman dan ganjaran, perintah dan larangan, celaan dan pujiaa,
contoh serta kebiasaan. Termasuk juga sebagai alat pendidikan diantaranya keadaan
gedung sekolah, keadaan perlengkapan sekolah, keadaan alat – alat pelajaran dan
fasilitas – fasilitas lainnya.
Ditinjau
dari segi wujudnya, maka alat pendidikan itu dapat berupa :
1.
Perbuatan mendidik (biasanya disebut
software) mencakup nasihat teladan, larangan, perintah, pujian, teguaran,
ancaman , dan hukuman.
2.
Benda – benda sebagai alat bantu
(biasanya disebut hardware) antara lain seperti papan tulis, meja, kursi, kapur
tulis dll.
Sementara itu, tindakan pendidikan yang merupakan alat pendidikan dapat
ditinjau berdasarkan tiga sudut pandang, yaitu :
1.
Pengaruh tindakan terhadap tingkah
laku anak didik
a.
Yang bersifat positif mendorong anak
didik untuk melakukan serta meneruskan tingkah laku tertentu, seperti teladan,
pujian dan hadiah.
b.
Yang bersifat mengekang mendorong
anak didik untuk menjauihi serta menghentikan tingkah laku tertentu seperti larangan, teguran, ancaman dan
hukuman.
2.
Akibat tindakan terhadap tindakan
anak didik
a.
Mencegah atau mengarahkan, seperti
perintah, teladan dan larangan.
1.
Menurut Sifatnya Alat Pendidikan dibagi dalam dua
yaitu :
a.
Alat Pendidikan Preventif
Alat pendidikan yang bersifat pencegahan, yaitu untuk menjaga agar hal-hal
yang dapat mengganggu atau menghambat kelancaran proses pendidikan bisa
dihindarkan.[5]
Adapun yang termasuk di dalam alat pendidikan preventif adalah ;
1)
Tata Tertib, Yaitu
beberapa peraturan yang harus ditaati dalam situasi atau dalam suatu tata
kehidupan tertentu.
2)
Anjuran dan
Perintah, Anjuran adalah ajakan atau saran untuk melakukan sesuatu yang baik dan
berguna. Perintah adalah anjuran yang keras untuk melakukan yang baik dan
berguna.
3)
Larangan, Yaitu
ajakan atau saran untuk tidak melakukan hal-hal yang kurang baik dan merugikan.
Biasanya larangan ini disertai dengan ancaman-ancaman.
4)
Paksaan, Yaitu
perintah dengan kekerasan terhadap anak untuk melakukan sesuatu yang baik
danbermanfaat.
5)
Disiplin, Yaitu
suatu sikap mental yang dengan kesadaran dan keinsafannya mematuhi
perintah-perintah atau larangan yang ada terhadap suatu hal, karena benar-benar
tahu tentang pentingnya perintah atau larangan tersebut.
b.
Alat Pendidikan Repressif
Alat
pendidikan repressif disebut juga alat pendidikan kuratif atau korektif. alat
pendidikan ini berfungsi dimana pada suatu ketika terjadi pelanggaran tata
tertib, maka alat tersebut penting untuk menyadarkan kembali kepada hal-hal
yang baik, benar dan tertib.[6]
Yang
termasuk ke dalam alat pendidikan repressif antara lain:
1) Pemberitahuan,
Yaitu pemberitahuan kepada anak terhadap sesuatu hal yang kurang baik dan
mengganggu jalanya proses penddikan.
2) Teguran, Yaitu
pemberitahuan yang diberikan kepada anak yang sudah mengetahui atau sudah dapat
diketahui atau sudah mengetahui atau sudah dapat diketahui anak itu melakukan
pelanggaran.
3) Peringatan, Diberikan
kepada anak yang sudah berkali-kali melakukan pelanggaran, dimana sebelumnya
udah diberi teguran-teguran. Biasanya peringatan ini juga disertai
ancaman-ancaman.
4) Hukuman, Yaitu
suatu tindakan yang paling akhir terhadap adanya pelanggaran-pelanggaran yang
sudah berkali-kali dilakukan setelah diberitahukan, ditegur, dan diperingati.
Hukuman dapat berarti sebagai akibat
suatu pelanggaran, atau biasa juga sebagai titik tolak agar tidak terjadi
pelanggaran.
5) Ganjaran, Yaitu
alat pendidikan repressif yang bersifat menyenangka, ganjaran diberikan kepada
anak yang mempunyai prestasi-prestasi tertentu dalam pendidikan, memiliki
kerajinan tertentu dan tingkah laku yang baik sehingga dapat dijadikan contoh
tauladan bagi teman-temannya. Ganjaran dapat dibedakan menjadi beberapa macam
anatara lain; pujian, penghormatan, hadiah dan tanda penghargaan.
2. Alat
Pendidikan dilihat dari bentuknya;
a. Berbentuk
benda (materiil).
b. Berbentuk
non benda (non materiil).
Hal ini sesuai dengan apa yang
dikemukakan oleh Drs. Madyo Ekosusilo
yang membagi alat pendidikan menjadi dua, yaitu;
1)
Alat Pendidikan yang bersifat materiil, yaitu
alat-alat pengajaran yang berupa benda-benda yang nyata.
2)
Alat pendidikan yang bersifat non materiil, yaitu
alat-alat pendidikan yang tidak bersifat kebendaan melainkan segala macam
keadaan atau kondisi, tindakan dan perbuatan yang diadakan atau dilakukan
dengan sengaja sebagai sarana dalam melaksankan pendidikan.[7]
3.
Alat pendidikan dilihat dari pelaksanaannya;
a.
Alat pendidikan langsung (direct).
Alat pendidikan langsung adalah suatu alat pendidikan
yang disampaikan atau diberikan secara langsung kepada peserta didik.
b.
Alat pendidikan tidak langsung (inderect).
Alat pendidikan tidak langsung berarti suatu alat
pendidikan yang diberikan atau disampaikan secara tidak langsung melalui
perantara.
H. Zahara
Idris dan H. Lisma Jamal membedakan Alat pendidikan sebagai berikut :
a. Alat
pendidikan yang bersifat rohaniah (normatif), berfungsi preventif (pencegahan)
dan represif (reaksi setelah ada perbuatan). Keduanya dapat bersifat positif
dan negatif.
Alat
pendidikan normatif yang preventif dan positif, yakni keteladanan, anjuran,
ajakan, suruhan, pengarahan, dan pembiasaan. Misalnya; isyarat tanda setuju
(anggukan), kata-kata setuju, memberi dukungan, kata-kata puas, memberi pujian
dan hadiah.
Sedangkan
yang bersifat negatif adalah contoh untuk dijauhi, peraturan yang memberi
larangan, dan pengawasan. Misalnya; isyarat tanda tidak setuju, kata-kata tidak
setuju, teguran, kecaman, ancaman dan hukuman.[8]
b. Alat
Pendidikan yang bersifat kebendaan, disebut juga sebagai sarana pendidikan atau
sarana belajar mengajar, ataupun alat pengajaran. Alat pendidikan sebagai alat
pengajaran diklasifikasikan sebagai berikut :
1)
Berdasarkan pemakaiannya, dibedakan atas alat
individual, misalnya; buku pelajaran, dan alat pengajaran klasikal lainnya
seperti papan tulis dan peta.
2)
Berdasarkan sifat keperagaan atau pengalaman,
dibedakan atas alat pengajaran atau peraga langsung (bedanya sendiri atau
keadaan/ peristiwa yang nyata) dan alat-alat pengajaran tidak langsung,
misalnya; model dan gambar.
3)
Berdasarkan cara penyampaian pesan atau pengajaran,
dibedakan atas alat atau media cetak, misalnya; buku pelajaran, dan media
elektronik (kaset dan film) dan alat media lainnya (wayang dan boneka).
4)
Berdasarkan fungsinya dalam proses belajar, terdiri
dari :
a)
Alat untuk peragaan seperti gambar-gambar.
b)
Alat untuk memberi pengertian seperti alat untuk
percobaan fisika (mikroskop dan tabung kaca).
c)
Alat untuk latihan seperti buku kerja dan alat
olahraga.
d)
Alat untuk ekspresi seperti alat musik dan gambar
untuk membuat karangan.
e)
Alat untuk belajar sendiri seperti modul dan computer.[9]
Adapun pembagian alat pendidikan
menurut Drs. Suwarno dapat
dibedakan dari bermacam-macam segi sebagai berikut :
1.
Alat Pendidikan Positif dan yang Negatif.
a.
Postif Yaitu
ditunjukkan agar anak mengerjakan sesuatu yang baik, misalnya; contoh yang
baik, pembiasaan, perintah pujian, ganjaran (imbalan).
b.
Negatif, jika
tujuannya menjaga supaya anak didik jangan mengerjakan sesuatu yang buruk,
misalnya larangan celaan, peringatan, ancaman, hukuman.
2.
Alat Pendidikan Prefentif dan Korektif.
a.
Preventif, jika
maksudnya mencegah anak sebelum ia berbuat sesuatu yang tidak baik, misalnya;
pembiasaan perintah, pujian, ganjaran.
b.
Korektif, Jika
maksudnya memperbaiki karena anak telah melanggar ketertiban atau berbuat
sesuatu yang buruk, misalnya; celaan, ancaman, hukuman.
3.
Alat Pendidikan yang Menyenangkan dan tidak
menyenangkan.
a.
Yang menyenangkan yaitu menimbulkan perasaan senang
pada anak-anak.
b.
Yang tidak menyenangkan, maksudnya yang menimbulkan
perasaan tidak senang pada anak-anak.[10]
C.
Penggunaan
Alat Pendidikan
Di dalam
menggunakan alat pendidikan, seharusnya sudah ditegaskan tujuan apa yang ingin
dicapai, tetapi juga harus selalu diingat, bagi para pendidik hendaknya
berusaha menghindarkan tindakan yang bersifat memaksa bagi peserta didik.
Disinilah seorang pendidik dituntut untuk menggunakan keterampilannya dalam
memilih dan menggunakan alat pendidikan yang akan digunakan dalam mendidik.
Dalam
pengakaian alat pendidikan harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
1.
Tujuan pendidikan.
2.
Jenis alat pendidikan.
3.
Pendidik yang memakai alat pendidikan.
4.
Anak didik yang dikenai alat pendidikan.[11]
Tidak
hanya itu, karena banyak sekali factor-faktor yang harus diperhitungkan oleh
para pendidik dalam hubungannya dengan pemakaian alat-alat pendidikan, yaitu :
1.
Faktor pendidik sebagai subjek pendidikan.
Yaitu kemampuan dan keterampilan seorang pendidik
dalam mengguanakn alat pendidikan.
2.
Faktor anak didik.
Yaitu kondisi dan situasi anak didik dalam menerima
pendidikan, seperti; perkembangan jiwanya, cara berfikirnya dan sebagainya.
3.
Faktor kemampuan.
Dimana kemampua material sekolah maupun lembaga
pendidikan juga menentukan pemakaian alat pendidikan.
4.
Faktor tempat.
Yaitu dimana lokasi sekolah, juga menentukan dalam
pemakaian alat pendidikan.
Pendidik sebagai pemakai alat
pendidikan juga berbeda-beda keahlian dan orientasinya, meskipun dalam bidang
studi yang sama, lebih-lebih dalam bidang studi yang berbeda, maka tentunya
alat yang dipakai juga berbeda.
Adapun hal-hal yang perlu
dipertimbangkan tentang anak didik adalah dari segi jenis kelamin, usia, bakat,
perkembangan dan kondisi alam sekitar.
Jadi dalam penggunaan alat
pendidkan, seorang pendidik harus mampu mempertimbangkan pemakaian alat yang
benar dan sesuai kebutuhan. Selain itu seorang pendidik juga harus memiliki
kewibawaan dalam melaksanakan tugasnya karena kewibawaan seorang pendidik
adalah suatu alat pendidikan yang dapat membawa anak didik kepada kedewasaan.
Dengan kewibawaan itu seorang anak dapat menghargai dan patuh kepada pendidik.
D.
Jenis-jenis
Alat Pendidikan.
1.
Alat pendidikan pendahuluan.
Alat pendidikan pendahuluan adalah
alat pendidkan yang diterapkan atau digunakan bagi anak didik yang telah
mengerti dan menginsafi akan arti kewibawaan.[12]
Alat pendidikan pendahuluan ini
terdiri dari :
a.
Keteraturan, berarti
berlangsung pada waktu, tempat dan dengan cara yang sama atau tetap.
b.
Kebersihan, berarti
menanamkan kebiasaan bagi anak didik agar tetap bersih dan rapi.
c.
Ketenangan, artinya
menanamkan kebiasaan bagi anak didik untuk ikut menjaga keharmonisan keluarga,
sehingga dapat hidup dengan tenang.
d.
Pembiasaan, artinya
memberi kesempatan kepada anak akan kesibukan dalam lapangan indra dan motorik,
dan kesempatan untuk bergaul dengan sesamanya.
2.
Alat pendidikan yang sebenarnya.
Alat pendidikan yang sebenarnya ini,
secara logis dapat dibedakan menjadi lima macam, antara lain :
a.
Memberi perlindungan. Perlindungan ini dapat bersifat
perlindungan terhadap anak dan dapat bersifat kejasmanian maupun kerohanian.
b.
Verstaandhouding (agar mengerti). Yaitu agar anak
dapat mengerti tingkah laku orang tuanya. Orang tua memberikan contoh bersikap,
dengan maksud agar di mengerti oleh anak apa maksud dari sikap itu, dan anak
dapat meniru atau mencontoh sikap orang tuanya.
c.
Kesamaan arah dalam berbuat dan berfikir. Dalam hal
ini alat pendidikan bercorak memeragakan suatu contoh, seperti dalam
verstaandhouding, hanya dalam kesamaan arah dalam berbuat dan berfikir ini,
disertai dengan penjelasan atau dialog.
d.
Merasa hidup bersama, merasa ada perpaduan. Apabila
pendidik dan anak didik berada dalam pergaulan, maka ini berarti bahwa mereka
itu merasa hidup bersama, merasa ada perpaduan. Hal ini merupakan corak atau
bentuk azasi, bentuk pokok dari penghidupan bersama.
e.
Pembentukan kemauan. Dalam hubungan merasa hidup
bersama ini, pendidik mengantarkan anak didik memasuki kedewasaan melualui
beberapa pengalaman-pengalaman. Melalui pengalaman itu anak memiliki keinginan
atau kemauan untuk menjadi bisa.
Adapaun alat-alat pendidikan
yang sangat penting ialah :
1. Pembiasaan dan
pengawasan
2. Perintah dan larangan
3. Ganjaran dan hukuman.[13]
1. Pembiasaan
Pembiasaan
adalah salah satu alat pendidikan yang penting sekali, terutama bagi anak-anak
yang masih kecil. Anak-anak kecil belum menginsyafi apa yang dikatakan baik dan
apa yang dikatakan buruk dalam arti asusila. Oleh karena itu, pembiasaan
merupakan alat satu-satunya. Sejak dilahirkan anak-anak harus dilatih dengan
kebiasaan-kebiasaan dan perbuatan-perbuatan yang baik, seperti dimandikan dan
ditidurkan pada waktu tertentu, diberi makan dengan teratur dan sebagainya.
Anak-anak
dapat menurut dan taat kepada peraturan-peraturan dengan jalan membiasakannya
dengan perbuatan-perbuatan yang baik, di dalam rumah tangga atau keluarga, di
sekolah dan juga di tempat lain.
Supaya
pembiasaan itu dapat lekas tercapai dan baik hasilnya, harus memenuhi beberapa
syarat tertentu, antara lain :
a. Mulailah pembiasaan itu sebelum terlambat, jadi
sebelum anak itu mempunyai kebiasaan lain yang berlawanan dengan hal-hal yang
akan dibiasakan.
b. Pembiasaan itu hendaklah terus menerus
(berulang-ulang) dijalankan secara teratur sehingga akhirnya menjadi suatu
kebiasaan yang otomatis. Untuk itu dibutuhkan pengawasan.
c. Pendidikan hendaklah konsekuen, bersikap tegas dan
tetap teguh terhadap pendiriannya yang telah diambilnya.
d. Pembiasaan yang mula-mulanya mekanistis itu harus
makin menjadi pembiasaan yang disertai kata hati anak itu sendiri.
2. Pengawasan
Di
atas telah dikatakan bahwa pembiasaan yang baik membutuhkan pengawasan.
Pengawasan itu penting sekali dalam mendidik anak. Tanpa pengawasan berarti
membiarkan anak berbuat sekehendaknya anak tidak akan dapat membedakan yang
baik dan yang buruk, tidak mengetahui mana yang seharusnya dihindari atau tidak
senonoh dan mana yang boleh dan harus dilaksanakan, mana yang membahayakan dan mana
yang tidak.
Anak
yang dibiarkan tumbuh sendiri menurut alamnya, dan menjadi manusia yang hidup
menurut nafsunya saja. Kemungkinan besar anak itu menjadi tidak patuh dan tidak
dapat mengetahui kemana arah hidup yang sebenarnya.
Memang,
ada pula ahli-ahli didik yang menuntut adanya kebebasan yang penuh dalam
pendidikan. Roussean, umpamanya, adalah seorang pendidik yang beranggapan bahwa
semua anak yang sejak dilahirkan adalah baik, menganjurkan pendidikan menurut
alam. Menurut pendapatnya, anak hendaknya dibiarkan tumbuh menurut alamnya yang
baik itu sehingga mengenai hukuman pun Roussean menganjurkan hukuman alami.
Tetapi
pendapat para ahli didik sekarang umumnya, sependapat bahwa pengawasan adalah
alat pendidikan yang penting dan harus dilaksanakan, biarkan secara
berangsur-angsur anak itu harus diberi kebebasan. Pendapat yang akhir ini
mengatakan bukankah kebebasan itu yang dijadikan pangkal atau permulaan
pendidikan, melainkan kebebasan itu yang hendak diperoleh pada akhirnya.
3. Perintah
Perintah
bukan hanya apa yang keluar dari mulut seseorang yang harus dikerjakan oleh
orang lain. Melinkan dalam hal ini termasuk pula peraturan-peraturan umum yang
harus ditaati oleh anak-anak. Tiap-tiap perintah dan peraturan dalam pendidikan
mengandung norma-norma kesusilaan, jadi bersifat memberi arah atau mengandung
tujuan ke arah peraturan susila.
Suatu
perintah atau peraturan dapat mudah ditaati oleh anak-anak jika si pendidik
sendiri juga menaati dan hidup menurut peraturan-peraturan itu. Tony. Tidak
mungkin suatu aturan sekolah ditaati oleh murid-muridnya jika guru sendiri
tidak menaati peraturan yang telah dibuatnya itu.
Syarat-syarat
memberi perintah antara lain :
a. Perintah hendaknya terang dan singkat, jangan
terlalu banyak komentar, sehingga mudah dimengerti oleh anak.
b. Perintah hendaknya disesuaikan dengan keadaan dan
umur anak sehingga jangan sampai memberi perintah yang tidak mungkin dikerjakan
oleh anak itu. Tiap-tiap perintah hendaknya disesuaikan dengan kesanggupan
anak.
c. Kadang-kadang perlu pula kita mengubah perintah itu
menjadi suatu peritah yang lebih bersifat permintaan sehingga tidak terlalu
keras kedengarannya. Hal ini berlaku lebih-lebih terhadap anak yang sudah
besar.
d. Janganlah terlalu banyak dan berlebihlebihan
memberi perintah,sebab dapat mengakibatkan anak itu tidak patuh, tetapi
menentang, pendidik hendaklah hemat akan perintah.
e. Pendidik hendaklah konsekuen terhadap apa yang
telah diperintahkannya, suatu perintah yang harus ditaati oleh seorang anak,
berlaku pula bagi anak lain.
f. Suatu perintah yang bersifat mengajak, sipendidik
turut melakukannya, umumnya lebih ditaati oleh anak-anak dan dikerjakannya
dengan gembira.
4. Larangan
Di
samping memberi perintah, sering pula kita harus melarang perbuatan anak-anak.
Larangan itu biasanya kita keluarkan jika anak melakukan sesuatu yang tidak
baik, yang merugikan, atau dapat membahayakan dirinya.
Seorang
ayah dan ibu yang sering melarang perbuatan anaknya, dapat mengakibatkan
bermacam-macam sifat atau sikap yang kurang baik pada anak itu, seperti :
·
Keras
kepala atau melawan
·
Pemalu
dan penakut
·
Perasaan
kurang harga diri
·
Kurang
mempunyai perasaan tanggung jawab
·
Pemurung
atau pesimis
·
Acuh
tak acuh terhadap sesuatu (apatis) dan sebagainya.
Syarat-syarat yang
harus diperintahkan dalam melakukan larangan diantaranya :
a. Sama halnya dengan
perintah, larangan itu harus diberikan dengan singkat, supaya dimengerti maksud
larangan itu.
b. Jangan terlalu sering
melarang, akibatnya tidak baik bagi anak-anak yang masih kecil, larangan dapat
dicegah dengan membolehkan perhatian anak kepada sesuatu yang lain, yang
menarik minatnya.
5. Ganjaran
a. Maksud Ganjaran
Ganjaran
adalah salah satu alat pendidikan yang untuk mendidik anak-anak supaya anak
dapat merasa senang karena perbuatan atau pekerjaannya mendapat penghargaan.
Pendidik bermaksud suapaya dengan ganjaran itu anak menjadi lebih giat lagi
usahanya untuk mempertinggi prestasi yang telah dicapainya untuk bekerja atau
berbuat lebih lagi.
b. Macam-macam ganjaran
Beberapa
macam perbuatan atau sikap pendidik yang dapat merupakan ganjaran bagi anak
didiknya.
1) Guru mengangguk-angguk tanda senang dan membenarkan
suatu jawaban yang diberikan oleh seorang anak.
2) Guru memberi kata-kata yang menggembirakan (pujian)
seperti, ”Rupanya sudah baik pula tulisanmu, mun, kalau kamu terus berlatih,
tentu akan lebih baik lagi”.
3) Pekerjaan dapat juga menjadi suatu
ganjaran. Contoh ”Engkau akan segera saya beri soal yang lebih sukar sedikit,
Ali, karena yang nomor 3 ini rupa-rupanya agak terlalu baik engkau kerjakan.
4) Ganjaran dapat juga berupa
benda-benda yang menyenangkan dan berguna bagi anak-anak. Misalnya pensil, buku
tulis, gula-gula atau makanan yang lain.
6. Hukuman
Hukuman
adalah alat pendidikan yang tidak lepas dari sistem kemasyarakatan serta
kenegaraan yang berlaku pada waktu itu, dengan kata lain hukuman adalah
penderitaan yang diberikan atau ditimbulkan dengan sengaja oleh seseorang.
Sebagai pangkal
uraian selanjutnya mengenai hukuman dalam proses pendidikan, dapatlah kiranya
kita mengatakan tentang hukuman itu sebagai berikut “Hukuman” ialah penderitaan
yang diberikan atau di timbulkan dengan sengaja oleh seseorang (orangtua, guru,
dan sebagainya) sesudah terjadi suatu pelanggaran, kejahatan atau kesalahan”.
Sebagai alat
pendidikan, hukuman hendaklah:
a) senatiasa merupakan
jawaban atas suatu pelanggaran;
b) sedikit-banyaknya
selalu bersifat tidak menyenangkan;
c) selalu bertujuan kea
rah perbaikan; hukuman itu hendaklah diberikan untuk kepentingan anak itu
sendiri.
Adapun syarat-syarat
hukuman yang pedagogis itu antara lain ialah:
a) Tiap-tiap hukuman
hendaklah dapat dipertanggungjawabkan.Ini
berarti bahwa hukuman itu tidak boleh dilakukan dengan sewenang-wenang.
b) Hukuman itu
sedapat-dapatnya bersifat memperbaiki.
c) Hukuman tidak boleh bersifat ancaman atau pembalasan dendam yang bersifat
perseorangan.
d) Jangan menghukum pada
waktu kita sedang marah.
e)
Tiap-tiap hukuman harus diberikan dengan sadardan sudah diperhitungkan atau di
pertimbangkan terlebih dahulu.
f)
Bagi si terhukum (anak), hukuman itu hendaklah dapat dirasakannya sendiri sebagai
kedudukan atau penderitaan yang sebenarnya.
g)
Jangan melakukan
hukuman badan sebab pada hakikatnya hukuman badan itu dilarang oleh Negara, tidak
sesuai dengan perikemanusian, dan merupakan penganiayaan terhadap sesama
makhluk .
h)
Hukuman tidak boleh merusakkan hubungan baik antara
si pendidik dan anak didiknya. Untuk ini, perlulah hukuman yang diberikan itu dapat dimengerti dan dipahami oleh anak.
i)
Sehubungan dengan butir h di atas, maka
perlulah adanya kesanggupan memberi maaf dari si pendidik, sesudah menjatuhkan
hukuman dan setelah anak itu menginsafi kesalahannya.
BAB III
KESIMPULAN
1.
Alat pendidikan adalah tindakan atau perbuatan atau
situasi yang dengan sengaja diadakan untuk membantu terlaksananya suatu proses
pendidikan guna mencapai suatu tujuan pendidikan baik itu berupa benda atau
bukan benda.
2.
Alat Pendidikan dapat di bagi ke dalam beberapa bagian
:
a.
Menurut sifatnya alat Pendidikan dibagi dalam dua
yaitu :
1)
Alat Pendidikan Preventif
2)
Alat Pendidikan Repressif
b.
Alat Pendidikan dilihat dari bentuknya;
1)
Berbentuk benda (materiil).
2)
Berbentuk non benda (non ateriil).
c.
Alat pendidikan dilihat dari pelaksanaannya;
1)
Alat pendidikan langsung (direct).
2)
Alat pendidikan tidak langsung (inderect).
3.
Dalam penggunaan alat pendidkan, seorang pendidik
harus mampu mempertimbangkan pemakaian alat yang benar dan sesuai kebutuhan.
Selain itu seorang pendidik juga harus memiliki kewibawaan dalam melaksanakan
tugasnya karena kewibawaan seorang pendidik adalah suatu alat pendidikan yang
dapat membawa anak didik kepada kedewasaan. Dengan kewibawaan itu seorang anak
dapat menghargai dan patuh kepada pendidik.
4.
Jenis-jenis alat pendidikan adalah :
a.
Alat Pendidikan Pendahuluan, antara lain :
1) Keteraturan.
2) Kebersihan.
3) Ketenangan.
4) Pembiasaan.
b. Alat
pendidikan yang sebenarnya, antara lain :
1)
Memberi perlindungan.
2)
16
|
3)
Kesamaan arah dalam berbuat dan berfikir.
4)
Merasa hidup bersama, merasa ada perpaduan.
5)
Pembentukan kemauan.
Adapaun alat-alat pendidikan
yang sangat penting ialah :
1. Pembiasaan dan
pengawasan
2. Perintah dan larangan
3.
Ganjaran dan hukuman
DAFTAR
PUSTAKA
H.M. Hafi Anshari, Pengantar Ilmu
Pendidikan, Surabaya : Usaha Nasional, 1982.
H. Abu Ahmadi dan Nur Uhbiyati, Ilmu
Pendidikan, Jakarta : PT. Rineka Cipta, 2001.
H. Zahara Idris dan H. Lisma Jamal, Pengantar
Pendidikan, Jakarta : PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, 1992.
Hasbullah, Dasar Dasar Ilmu Pendidikan, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 1999.
Ngalim Purwanto, Ilmu Pendidikan
Teoritis dan Praktis, Bandung : PT Remaja Rosdakarya, 1998.
Tugas Kelompok IV
ALAT PENDIDIKAN
Diajukan
untuk memenuhi salah satu tugas
Mata
Kuliah : Ilmu Pendidikan
Dosen
: Jasiah ,M.Pd
Di
susun Oleh
ARIFATUL
AZIZ NIM.
1201111718
SEKOLAH TINGGI
AGAMA ISLAM NEGERI PALANGKARAYA
JURUSAN TARBIYAH
PROGAM PAI
TAHUN 1434 H /
2013 M
[2] H. Abu Ahmadi
dan Nur Uhbiyati, Ilmu Pendidikan,
(Jakarta : PT. Rineka Cipta, 2001), hal. 140.
[3] H. Zahara
Idris dan H. Lisma Jamal, Pengantar
Pendidikan, (Jakarta :PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, 1992), hal. 38.
[10] H. Abu Ahmadi
dan Nur Uhbiyati, Ilmu Pendidikan., hal.
141-142.
[11] Ibid., hal. 145.
[13]Ngalim
Purwanto, Ilmu Pendidikan Teoritis dan Praktis, (Bandung : PT Remaja
Rosdakarya, 1998), hal. 177-185
Tidak ada komentar:
Posting Komentar