BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Polemik
zakat memang tidak asing dikalangan masyarakat muslim, zakat sebagai salah satu
rukun islam, tepatnya rukum islam yang ke empat adalah sangat penting. Ada 82
tempat di dalam Al-Qur’an yang menyebutkan tentang zakat beriringan dengan
shalat. Kedudukan anatara zakat dan shalat yang sering dikaitkan di beberapa
ayat dalam Al-Qur’an mrenunjukkan bahwa zakat dari segi keutamaan hampir sama
seperti halnya shalat. Shalat dikatakan sebagai ibadah badaniah dan zakat
dkatakan sebagai ibadah maliyah yang paling utama.
Zakat fitrah
sebagai salah satu zakat yang paling penting bagi muslim, memang tidak ada
penjelasan secara khusus dari dalam Al-Qur’an, tetapi penjelasan kewajiban
zakat itu dijelaskan di dalam hadist Nabi. Zakat fitrah itu diwajibkan baik itu
laki-laki, perempuan, merdeka, ataupun budak sekalipun.
Zakat
merupakan suatu kewajiban bagi umat Islam yang digunakan untuk membantu
masyarakat lain, menstabilkan ekonomi masyarakat dari kalangan bawah hingga
kalangan atas, sehingga dengan adanya zakat umat Islam tidak ada yang tertindas
karena zakat dapat menghilangkan jarak antara si kaya dan si miskin. Oleh
karena itu, zakat sebagai salah satu instrumen negara dan juga sebuah tawaran
solusi untuk menbangkitkan bangsa dari keterpurukan. Zakat juga sebuah ibadah
mahdhah yang diwajibkan bagi orang-orang Islam, namun diperuntukan bagi
kepentingan seluruh masyarakat.
Zakat
merupakan suatu ibadah yang dipergunakan untuk kemaslahatan umat sehingga
dengan adanya zakat (baik zakat fitrah maupun zakat maal) kita dapat mempererat
tali silaturahmi dengan sesama umat Islam maupun dengan umat lain.
Oleh karena
itu kesadaran untuk menunaikan zakat bagi umat Islam harus ditingkatkan baik
dalam menunaikan zakat fitrah yang hanya setahun sekali pada bulan ramadhan,
maupun zakat maal yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan zakat dalam
yang telah ditetapkan baik harta, hewan ternak, emas, perak dan sebagainya.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
pada latar belakang yang telah dijelaskan maka dapat dibuat perumusan masalah
sebagai berikut:
1.
Apa itu zakat fitrah dan apa saja
ketentuan Zakat Fitrah ?
2.
Apa itu zakat mal dan apa saja
ketentuan Zakat Mal ?
C.
Tujuan
Berdasarkan
rumusan diatas, tujuan penulisan makalah ini adalah untuk :
1.
Mengetahui apa itu zakat fitrah dan
ketentuannya.
2.
Mengetahui apa itu zakat mal dan
ketentuannya.
BAB II
PEMBAHASAN
Standar
Kompetensi :
- Memahami Zakat
Kompetensi
Dasar :
- Menjelaskan pengertian zakat fitrah dan zakat mal
- Membedakan antara zakat fitrah dan zakat mal
- Menjelaskan orang yang berhak menerima zakat fitrah dan zakat mal
- Mempraktikkan pelaksanaan zakat fitrah dan zakat mal
Sebelum
membahas lebih jauh tentang macam-macam zakat dan tata caranya, marilah
terlebih dulu kita ketahui apa itu zakat. Menurut bahasa(lughat), zakat
berarti tumbuh; berkembang; kesuburan atau bertambah. Zakat dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan.
Zakat menurut loghat artinya suci
dan subur. Menurut istilah syara’ ialah: mengeluarkan sebagian dari harta benda
atas perintah Allah, sebagai shadaqah wajib atas mereka yang telah
ditetapkan menurut syarat yang telah ditentukan oleh hukum Islam.[1]
Dari segi bahasa, kata zakat
merupakan mashdar (kata dasar) dari zaka yang berarti berkah,
tumbuh, bersih, baik dan bertambah. Dari segi istilah fikih, zakat adalah
sebutan bagi sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah SWT agar
diserahkan kepada orang-orang yang berhak (mustahak).[2]
Zakat adalah salah satu rukun Islam.
Zakat secara bahasa berarti tumbuh dan bertambah. Dan menurut syari’at berarti
sedekah wajib dari sebagian harta. Sebab dengan mengeluarkan zakat, maka
pelakunya akan tumbuh mendapat kedudukan tinggi
di sisi Allah SWT dan menjadi orang yang suci serta disucikan.[3]
Sementara
itu menurut
Hukum Islam (syara'), zakat adalah nama bagi suatu pengambilan tertentu
dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu dan untuk diberikan
kepada golongan tertentu.
Selain hal zakat kita juga mengenal istilah shadaqah dan infaq. Sebagian
ulama fiqh mengatakan bahwa sadaqah wajib dinamakan zakat, sedang sadaqah
sunnah dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan
zakat, sedangkan infaq sunnah dinamakan shadaqah.
A.
Zakat Fitrah
1. Pengertian Zakat Fitrah dan
Hukumnya
Zakat fitrah adalah zakat terhadap
jiwa yag wajib dikeluarkan oleh setiap muslim untuk memberishkan drinya atau
keluarganya yang menjadi tanggunannya pada hari raya Idul Fitri. Rasulullah SAW bersabda, yang artinya:
“Zakat
fitrah untuk membersihkan diri orang-orang yang berpuasa dari perbuatan yang tidak
berguna dan perkataan yang kotor serta untuk memberi makan kepada orang-orang
miskin.”
Zakat fitrah disini berarti juga
zakat badan atau tubuh kita. Setiap menjelang Idul Fitri orang Islam diwajibkan
membayar zakat fitrah sebanyak 3 liter dari jenis makanan yang dikonsumsi
sehari-hari. Hal ini ditegaskan dalam hadist dari Ibnu Umar, katanya “Rasulullah
SAW mewajibkan zakat fitrah, berbuka bulan Ramadhan, sebanyak satu sha’ (3,1
liter) tamar atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba, lelaki atau
perempuan.“(H.R. Bukhari).
Hukum Zakat
fitra adalah wajib. Berdasarkan firman Allah:
Artinya:
“Dan
Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang
ruku'” (QS. Al
Baqarah : 43)
2. Syarat Wajib Zakat Fitrah
a.
Beragama Islam
b.
Orang tersebut ada pada waktu terbenam matahari pada malam Idul Fitri. Bagi setiap
muslim yang melihat matahari terbenam di akhir bulan Ramadhan atau mendapati
awal bulan syawal, maka wajib baginya untuk membayar zakat fitrah untuk dirinya
dan yang ditanggung.
c.
Mempunyai kelebihan makanan, baik untuk
dirinya sendiri maupun untuk keluarganya pada malam Idul Fitri dan pada siang
harinya.
d.
Lahir sebelum matahari tenggelam di akhir Ramadhan. Seorang
anak tersebut wajib dibayarkan zakat fitrahnya dan menjadi tanggungan
orang tuanya, namun jika setelah matahari tenggelam, maka tidak ada kewajiban
membayar zakat fitrah. Demikian juga apabila muslim meninggal setelah matahari
terbenam di akhir Ramadhan maka ia tetap berkewajiban Zakat Fitrah.
3. Besarnya Zakat Fitrah
Besar zakat yang dikeluarkan menurut para ulama adalah sesuai penafsiran
terhadap hadist adalah sebesar satu sha' (1 sha'=4 mud, 1 mud=675 gr)
atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.5 kg makanan pokok (tepung,
kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan (Mazhab
syafi'i dan Maliki)
Nabi SAW. Juga menegaskan dalam
hadisnya : “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah, berbuka bulan Ramadhan,
sebanyak satu sha’ (3,1 liter) tamar atau gandum atas setiap muslim merdeka
atau hamba, lelaki atau perempuan.“(H.R. Bukhari).
4. Waktu Untuk Membayar Zakat
Fitrah
Kapan waktu membayar zakat fitrah? Sebagian ulama’ berpendapat bahwa untuk
membayar zakat fitrah ada 5 macam:
a.
Waktu jawaz (boleh) : sejak
awal Ramadhan
b.
Waktu Wajib: bila matahari telah
terbenam di akhir Ramadhan
c.
Waktu Afdhal (utama): Sebelum kaum
muslimin keluar untuk melaksanakan shalat hari raya Idul Fitri.
d.
Waktu Makruh: setelah selesai shalat
hari raya Idul Fitri.
e.
Waktu Haram: sesudah hari raya (satu
hari setelah hari raya)
5. Orang yang Tidak Wajib Dibayarkan Zakat Fitrah
a.
Istri yang durhaka; maka gugur
kewajiban suaminya untuk menafkahinya
b.
Istri yang kaya
c.
Anak yang kaya, karena mampu bayar
sendiri, namun boleh juga orang tuanya mengeluarkan baginya zakat fitrah
d.
Anak yang sudah besar (mampu
menafkahi diri sendiru atau sudah berusaha)
e.
Budah yang kafir
f.
Murtad (keluar dari Islam)
6. Mustahik Zakat Fitrah
Mustahik zakat adalah
orang-orang yang berkah menerima zakat fitrah. Sebagian besar ulama (jumhur)
berpendapat bahwa golongan yang berhak menerima zakat fitrah hanyalah fakir dan
miskin.
Fakir adalah orang yang tidak mempunyai harta untuk keperluan hidup sehari-hari
dan tidak mampu berusaha. Miskin adalah orang yang berpenghasilan tetapi
sehari-harinya tidak dapat mencukupi kebutuhan hidupnya.
Namun demikian ada pendapat
lain yang menyatakan bahwa mustahik zakat fitrah terdiri dari delapan asnaf
(golongan), berdasarkan Al-Qur’an Surat At-Taubah: 60 Allah
berfirman:
Artinya:
“Hanya sedekah-sedekah itu (zakat)
diberikan kepada fakir miskin, orang yang bekerja mengurus zakat (amil),
orang-orang yang hatinya mulai terpau dengan islam (muallaf), budak-budak,
orang-orang yang berhutang, orang-orang yang di jalan Allah, serta kepada
orang-orang yang dalam perjalanan.” (Q.S At-Taubah :60)
Ke delapan golongan tersebut ialah
:
a.
Fuqara
(orang-orang fakir)
Orang fakir
menurut syara’ adalah orang yang tidak mempunyai bekal untuk berbelanja selama
satu tahun dan juga tidak mempunyai bekal untuk menghidupi dirinya dan
keluarganya. Orang yang mempunyai rumah dan peralatannya atau binatang ternak,
tapi tidak mencukupi kebutuhan keluarganya selama satu tahun.[4]
Zakat haram hukumnya bagi orang yang mempunyai biaya hidup satu tahun, dan
orang yang memiliki biaya selama setahun wajib mengeluarkan zakat fitrah.[5]
Orang yang
mengaku fakir boleh dipercaya sekalipun tidak ada bukti atau sumpah bahwa ia
betul-betul tidak mempunyai harta, serta tidak diketahui bahwa ia berbohong.
Karena pada masa Rasulullah pernah datang dua orang kepada beliau, yang ketika
itu beliau sedang membagi zakat, lalu kedua orang itu meminta sedekah
kepadanya, maka beliau melihat dengan penglihatan tajam dan membenarkan
keduanya, serta bersabda :“Kalau kamu berdua mau, maka aku akan
memberikannya. Orang yang kaya tidak mempunyai bagian untuk menerima zakat,
begitu juga orang yang mampu untuk bekerja”.
Lalu Rasulullah mempercayai keduanya
tanpa bukti maupun sumpah.[6]
b.
Masakin
(orang-orang miskin)
Jika kata
fakir dan miskin terpisah maka keduanya menunjukkan makna yang sama, yaitu sama-sama
orang yang tidak mampu. Tetapi jika keduanya disebut bersama-sama, maka
masing-masing menunjukkan makna tersendiri.[7]
Orang miskin adalah orang yang keadaan ekonominya lebih buruk dari orang fakir.
Namun menurut madzhab Syafi’i, orang fakir adalah orang yang keadaan ekonominya
lebih buruk daripada orang miskin, karena yang dinamakan fakir adalah orang
yang tidak mempunyai sesuatu, atau orang yang tidak mempunyai separuh dari
kebutuhannya. Sedangkan orang miskin ialah orang yang memiliki separuh dari kebutuhannya.[8]
c.
Para amil
(orang-orang yang mengatur zakat)
Orang-orang
yang menjadi amil zakat ialah pengelola zakat yang ditunjuk oleh Imam atau
wakilnya untuk mengumpulkannya dari para pembayar zakat dan menjaganya,
kemudian menyerahkannya kepada orang yang akan membagikannya kepada para
mustahiq. Apa yang diterima oleh para amil dari bagian zakat itu dianggap
sebagai upah atas kerja mereka, bukannya sedekah. Oleh karena itu, mereka tetap
diberi walaupun mereka kaya.[9]
d.
Muallafah
qulubuhum (mualaf yang dibujuk hatinya)
Orang-orang
mualaf yang dibujuk hatinya adalah orang-orang yang cenderung menganggap
sedekah atau zakat itu untuk kemaslahatan Islam.[10]
Orang-orang yang dijanjikan hati mereka dan disatukan dalam Islam, untuk
mencegah kejahatan mereka, atau agar mereka mau membantu kaum Muslim dalam
membela diri atau membela Islam. Mereka ini diberi bagian zakat walaupun mereka
kaya.
Terdapat
perselisihan tentang apakah mualaf ini khusus bagi mereka yang tidak
menunjukkan keislaman mereka, ataukah termasuk juga orang yang menunjukkan
keislaman tetapi diragukan. Yang pasti, Rasulullah telah menyantuni orang-orang
musyrik (yang tidak menunjukkan keislaman) diantaranya adalah Shafwan bin
Umayyah, dan juga orang-orang munafik (yang menunjukkan keislaman) seperti Abu
Sufyan.[11]
e.
Riqab
(memerdekakan budak)
Yang
dimaksud dengan riqab ialah budak. Sedangkan kata fi menunjukkan bahwa
zakat untuk bagian ini bukannya diberikan kepada mereka, tetapi digunakan untuk
membebaskan mereka dan memerdekakan mereka. Inilah salah satu pintu yang dibuka
oleh Islam untuk memberantas perbudakan sedikit demi sedikit. Sehingga pada
masa sekarang sudah tidak ada lagi perbudakan.[12]
f.
Gharimin
(orang-orang yang mempunyai utang)
Mereka ini
adalah orang-orang yang menanggung beban utang dan mereka tidak mampu
membayarnya. Maka utang mereka itu dilunasi dengan bagian dari zakat, dengan
syarat mereka itu tidak menggunakannya untuk dosa dan maksiat.
g.
Sabilillah
(Jalan Allah)
Sabilillah
adalah segala sesuatu yang diridhai oleh Allah dan yang mendekatkan kepada
Allah. Seperti membuat jalan, membangun sekolah, rumah sakit, irigasi,
mendirikan masjid, dan sebagainya. Dimana manfaatnya adalah untuk kaum Muslim
atau selain kaum Muslim.[13]
h.
Ibnu Sabil
(orang yang sedang dalam perjalanan)
Ibnu Sabil
adalah orang asing yang menempuh perjalanan ke negeri lain dan sudah tidak
punya harta lagi. Maka zakat boleh diberikan kepadanya sesuai dengan ongkos
perjalanan untuk kembali ke negaranya.[14]
7. Golongan yang Tidak Boleh
Menerima Zakat Fitrah
1. Orang yang
kaya harta benda dan uang
2. Budak
(selain budak mukatab). Budak mukatab yaitu budak yang bisa
merdeka dengan syarat tertentu, adapun budak qin adalah budak asli:
seluruh hidup dan tubuhnya melekat nama budak; budak mudabbir: bisa merdeka
setelah tuannya meninggal
3. Bani Muthalib
4. Bani Hasyim
5. Orang Kafir
6. Orang kuat
untuk berusaha
7. Nabi
Muhammad SAW
8. Hikmah Disyariatkannya Zakat
Fitrah
a.
Sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa yang jatuh ke dalam perbuatan
sia-sia dan juga ucapan keji.
b.
Sebagai bantuan kepada kaum fakir miskin dan kaum lainnya serta mencukupi
mereka dari meminta-minta pada hari Idul Fitri.
B. Zakat Mal
1. Pengertian Mal (harta)
a.
Menurut bahasa (lughat),
harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali sekali oleh manusia untuk
memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya
b.
Menurut syar'a, harta adalah
segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan
(dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim).
Sesuatu dapat disebut dengan maal (harta)
apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
1)
Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun,
dikuasai
2)
Dapat diambil manfaatnya sesuai
dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang,
emas, perak, dll.
2. Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di Zakati
a. Milik Penuh (Almilkuttam)
Almilkuttam
berarti harta yang berada dalam kontrol dan kekuasaa seseorang secara
penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan
melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti :
usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan
apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta
tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya
dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.
b. Berkembang
Yaitu : harta tersebut dapat bertambah atau berkembang
bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
c. Cukup Nishab
Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu
sesuai dengan ketetapan syara'. sedangkan harta yang tidak sampai
nishabnya terbebas dari Zakat
d. Lebih Dari Kebutuhan Pokok (Alhajatul Ashliyah)
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang
diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk
kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang
bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan
primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM), misal, belanja sehari-hari, pakaian,
rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.
e. Bebas Dari hutang
Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi
senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan
zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.
f. Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah
belalu satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan
dan perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang
temuan) tidak ada syarat haul.
3. Harta yang Wajib di Zakati dan
Nishabnya
Al-Qur’an mengungkapkan tentang
orang-orang fakir, bahwa mereka betul-betul suatu kelompok yang mempunyai hak
bagi harta-harta benda orang kaya, seperti yang di ungkapkan surat Al-Dzariat
ayat 19:
“Dan pada harta-harta mereka, ada hak untuk orang
miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian“
Ayat ini tidak membedakan antara
harta pertanian, pertukangan (pabrik atau buruh), dan perdagangan. Dan tidak
kalah pentingnya zakat adalah salah satu cara untuk membuktikan jihad, yaitu
pengorbanan dengan jiwa raga demi merindukan perjumpaan dengan Allah SWT.[15]
Maka dari itu, ulama madzhab mewajibkan binatang ternak, biji-bijian,
buah-buahan, uang dan barang tambang untuk dizakati. Sementara menurut Imamiyah
zakat di wajibkan pada binatang, tanaman dan mata uang tertentu. Jumlah
keseluruhannya ada Sembilan, yaitu: unta, sapi, dan kambing (dari binatang); hinthah,
sya’ir, kurma dan kismis (dari tanaman); emas dan perak (dari mata uang).
Selain dari hal-hal tersebut hanya disunahkan pada zakat, tidak wajib.[16]
a. Binatang Ternak
Hewan ternak
meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba) dan
unggas (ayam, itik, burung). Nisab untuk
unta adalah 5 ekor, sapi/kerbau 30 ekor, dan kambing 40 ekor.
Jumlah zakat unta adalah sebagaimana dijelaskan
dalam sabda Nabi SAW. Di bawah ini :

“Setiap 24 ekor unta atau kurang, maka zakatnya adalah seekor kambing
betin untuk setiap 5 ekor unta. Jika jumlahnya 25 hingga 35 ekor, maka zakatnya
seekor anak betina berumur 1-2 tahun atau seekor anak unta jantan berumur 2-3
tahun. Jika jumlahnya 36 ekor sampai 45 ekor, maka zakatnya seekor anak unta
berumur 2-3 tahun. Jika jumlahnya 46-60 ekor unta, maka zakatnya adalah seekor
unta betina berumur 3-4 tahun.” (HR Bukhari)[17]
Jumlah zakat sapi adalah sebagaimana dijelaskan Nabi SAW :

“Sesungguhnya
ketika Nabi SAW. Mengutusnya (Mu’adz) ke yaman. Nabi memerintahkan untuk
memungut zakat dari setiap 30 ekor sapi, seekor anak sapi jantan atau betina
yang masih muda, dan dari 40 ekor diambil zakatnya seekor sapi yang telah
berumur.” (HR Bukhari)[18]
Jumlah zakat kambing adalah sebagaimana dijelaskan Nabi SAW :

“Jika
(Seorang memiliki) kambing berjumlah 40-120 ekor, maka zakatnya seekor kambing.
Jika mencapai 121-200 ekor, maka zakatnya dua ekor kambing. Jika mencapai
201-300 ekor, maka zakatnya tiga ekor kambing.” (HR Bukhari dari Anas r.a.)[19]
Ada pun rinciannya adalah sebagai berikut:
Jenis Harta
|
Nishob
|
Jumlah Zakat
|
Keterangan
|
||
Unta
|
5-9 ekor
10-14 ekor
15 -19 ekor
20-24 ekor
25-35 ekor
|
1 kambing
2 kambing
3 kambing
4 kambing
1 anak unta
|
Umur 1 tahun
Umur 2 tahun
Umur 1 tahun
Umur 1 dan 2 tahun
2 tahun
lebih
|
||
Kambing
|
40-120 ekor
121-200 ekor
201-399 ekor
400-499 ekor
|
1 kambing betina
2 kambing betina
3 kambing betina
4 kambing betina
|
2 tahun lebih
2 tahun
lebih
2 tahun
lebih
2 tahun
lebih
|
||
Sapi
dan kerbau
|
30-39 ekor
40-59 ekor
60-69 ekor
70-79 ekor
|
1 anak sapi/kerbau
1 anak sapi/kerbau
2 anak sapi/kerbau
2 anak sapi/kerbau
|
1 tahun lebih
1 tahun lebih
2 tahun lebih
1 tahun lebih
|
||
b. Emas Dan Perak
Emas dan
perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering
dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari
waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial)
berkembang. Oleh karena syara' mewajibkan zakat atas keduanya, baik
berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain.
Termasuk
dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di
masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti
tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam
kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat
disetarakan dengan emas dan perak.
Demikian
juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dll.
Yang melebihi keperluan menurut syara' atau dibeli/dibangun dengan
tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di uangkan. Pada emas dan perak
atau lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak
diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.

“Jika engkau
mempunyai duaratus dirham dan telah tersimpan satu tahun, kamu wajib
mengeluarkan zakatnya lima dirham. Engkau tidak wajib mengeluarkan zakatnya
hingga engku memiliki duapuluh dinar dan telah tersimpan selama satu tahun,
maka wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak setengah dinar. Jika lebih dari itu
maka perhitungkanlah kadarnya. Tidak ada kewajiban zakat atas harta kekayaan,
kecuali telah tersimpan satu tahun.” (HR Abu Daud dari Ali r.a.)[20]
Berikut
rinciannya :
Jenis Harta
|
Nishob
|
Jumlah Zakat
|
Keterangan
|
Emas
|
85 gr
|
2,5 %
|
-
|
Perak
|
595 gr
|
2,5%
|
-
|
c. Harta Perniagaan
Harta
perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam
berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan,
perhiasan, dll. Hal ini tidak termasuk yang
masih dipakai dan alat-alat keperluan perniagaan yang tidak diperjualbelikan. Perniagaan
tersebut di usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti CV, PT,
Koperasi, dan lain sebagainya. Lebih detail hal ini telah diungkapkan dalam sabda Nabi SAW, berikut ini :

“Sesungguhnya
Rasulullah SAW. Menyuruh kita untuk mengeluarkan zakat atas sesuatu yang
dipersiapkan untuk dijual.”
Hadis ini
tidak mensyaratkan adanya syarat tertentu, baik menyangkut jenis, nisab, haul,
dan kadar kewajibannya. Oleh sebab itu para ulama menyamakan permasalahan zakat
perniagaan sebagai komoditas perdagangan dengan emas dan perak.[21]
Jenis Harta
|
Nishob
|
Jumlah Zakat
|
Keterangan
|
Harta Perniagaan
|
85 gr emas
|
25 %
|
Setelah 1 tahun Nishibnya:jumlah barang
yang ada +laba 1 tahun
|
d. Hasil Pertanian
Hasil
pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis
seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan,
dedaunan, dll. Lebih detainya lagi akan terungkap dalam ayat berikut ini :

Makanlah
dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya
dihari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan
janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yan berlebih-lebihan. (QS Al-An’am : 141)
Berdasarkan ayat ini, maka saat jatuh tempo hasil pertanian adalah pada
saat panen.


Menyangkut nisab buah-buahan, Nabi SAW. Menjelaskannya sebagai berikut:
“Tiada zakat
pada buah-buahan dan biji-bijian yang kurang dari lima wasaq.” (HR Bukhari dan Muslim)
Sedangkan kadar yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah sebagaimana yang
dijelaskan Nabi SAW. Dalam hadis berikut :

“Pada hasil pertanian yang diairi hujan atau mata air,
zakatnya adalah sepersepuluh, sedangkn yang diari dengan kincir, zkatnya
seperduapuluh.” (HR Bukhari, Ahmad dan Ahlu Sunan)[22]
Jenis Harta
|
Nishob
|
Jumlah Zakat
|
Keterangan
|
Hasil Tanaman
|
5 Watsaq senilai 653 kg beras
|
5 % jika dengan irigasi
10 % tanpa irigasi
|
Setiap panen
|
e. Ma’din (Hasil Tambang)

“Sesungguhnya Rasulullah SAW. Memungut zakat dari barang tambang.” (HR Abu Daud)
Hadis ini juga
tidak menyebutkan persyaratan tertentu, baik menyangkut nisab, haul maupun
kadar yang harus dikeluarkan. Oleh sebab itu, diantara para ulama ada yang
menyamakan permasalahannya dengan kekayaan emas dan perak dan ada pula yang
menyamakannya dengan harta rikaz.[23]
Jenis Harta
|
Nishob
|
Jumlah Zakat
|
Keterangan
|
Hasil tambang
|
Senilai dengan 85 gr emas
|
2,5 %
|
Setiap mendapatkan
|
f. Rikaz

“Zakat atas harta
rikaz adalah seperlima.” (Muttafaq ‘Alaih)
Hadis ini juga
tidak menyebutkan adanya ketentuan-ketentuan, baik menyangkut nisab maupun haulnya.[24]
Jenis Harta
|
Nishob
|
Jumlah Zakat
|
Keterangan
|
-Harta Karun
-Barang Temuan
|
Tidak ada nishab
|
20 %
|
Setiap mendapatkan
|
g. Profesi, Saham, Benda-Benda
Produktif
Selain harta di atas gaji dari
profesi seseorang, saham, dan benda-benda produktif (yang menghasilkan uang)
jika sudah mencapai nishab maka wajib dizakati. Berikut adalah rinciannya:
Jenis Harta
|
Nishob
|
Jumlah Zakat
|
Keterangan
|
Profesi
1. Qiyas ke emas
2. Qiyas ke tanaman dan emas
3. Qiyas ke tanaman
|
85 gr
653 kg beras
653 kg beras
|
2,5 %
2,5%
5%
|
Setelah 1 tahun
Setiap mendapatkan
Setiap mendapatkan
|
Saham
|
85 gr emas
|
2,5 emas
|
Harga saham+keuntungan
|
Benda-benda produktif
|
653 kg beras
|
5 % atau 10%
|
Dari penghasilan
|
4. Mustahik zakat Mal

Artinya:
“Hanya sedekah-sedekah itu (zakat)
diberikan kepada fakir miskin, orang yang bekerja mengurus zakat (amil),
orang-orang yang hatinya mulai terpau dengan islam (muallaf), budak-budak,
orang-orang yang berhutang, orang-orang yang di jalan Allah, serta kepada
orang-orang yang dalam perjalanan.” (Q.S At-Taubah :60)
Dari ayat di
atas sebagian ulama berpendapat bahwa orang yang berhak menerima zakat mal terdiri dari delapan golongan, yaitu:
a.
Fakir
b.
Miskin
c.
Amil, panitia yang mengurusi penerimaan dan pembagian zakat
d.
Mualaf, orang yang baru masuk Islam
e.
Hamba sahaya atau budak
f.
Gharim, orang-orang yang terlilit utang tapi untuk kemaslahatan
g.
Sabilillah, orang yang berjuang di jalan Allah
h.
Ibn Sabil, Orang yang dalam perjalanan namun kehabisan bekal.
5. Akibat Orang yang Tidak
Mengeluarkan Zakat Mal
a.
Hartanya tidak suci
b.
Hartanya tidak berkah
c.
Tergolong kufur nikmat
d.
Tertanam jiwa kikir/bakhil.
6. Hikmah Zakat Mal
Di antara hikmah zakat mal
yaitu:
a.
Sebagai rasa syukur kepada allah atas nikmat yang telah diberikannya.
b.
Dapat meringankan beban fakir miskin dan mustahik zakat yang lainnya,
sehingga dapat hidup lebih layak
c.
Dapat menjadil hubungan kasih sayang antara si kaya dengan si miskin
d.
Dapat meningkatkan kesejahteraan umat Islam secara umum.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Zakat adalah salah satu rukun Islam.
Zakat secara bahasa berarti tumbuh dan bertambah. Dan menurut syari’at berarti
sedekah wajib dari sebagian harta, sebab dengan mengeluarkan zakat, maka
pelakunya akan tumbuh mendapat kedudukan tinggi di sisi Allah SWT dan menjadi
orang yang suci serta disucikan. Juga bisa berarti berkah, bersih, suci, subur,
dan berkembang maju.
Macam-macam zakat secara garis besar
ada dua macam yaitu zakat harta benda atau maal dan zakat fitrah. Mengenai
zakat maal, maal sendiri menurut bahasa berarti harta. Jadi, zakat maal yaitu
zakat yang harus dikeluarkan setiap umat muslim terhadap harta yang dimiliki,
yang telah memenuhi syarat, haul, dan nishabnya. Sedangkan zakat fitrah disini
berarti juga zakat badan atau tubuh kita. Setiap menjelang Idul Fitri orang
Islam diwajibkan membayar zakat fitrah sebanyak 3 liter dari jenis makanan yang
dikonsumsi sehari-hari.
Harta-harta yang wajib dizakati
diantaranya emas dan perak, hasil tambang dan tanaman jahiliyah,penemuan
benda-benda terpendam (rikaz), barang dagangan, makanan pokok dan buah-buahan,
binatang ternak, perusahaan dan penghasilan. Sedangkan para mustahiq zakat
yaitu fuqara, masakin, amilin, muallaf, riqab, ghorimin, sabilillah, dan ibn
sabil.
B. Kritik dan Saran
Penyusun mengakui dan menyadari bahwa dalam penulisan
makalah ini masih terdapat kekurangan yang tidak lain adalah dari
keterbatasan penyusun. Untuk itu, penyusun berharap kepada para pembaca makalah
ini bila di dalam makalah ini masih terdapat kekurangan dimohon untuk
memberikan masukan, kritik, dan saran yang membangun sehingga dapat menjadi
masukan yang berharga bagi penyusun dan menjadi lebih baik dalam menyelesaikan
tugas-tugas berikutnya.
Al-Ghazali, 2003, Rahasia Puasa dan Zakat, cet 14; Bandung: Penerbit Karisma.
Hassan Saleh, 2008, Kajian Fiqh
Nabawi & Fiqh Kontemporer, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
Ibrani, Darsono,2008. Penerapan
Fikih untuk kelas VIII Madrasah Tsanawiah, Solo: Tiga Serangkai.
M. Jawad Mughniyah, 2004, Fiqih Lima Madzhab, cet 12; Jakarta: Lentera.
M. Jawad Mughniyah, 2009, Fiqih Imam Ja’far Shadiq, cet 5; Jakarta: Lentera.
Moh. Rifa’i, 1978, Fiqh Lengkap, Semarang: PT. Karya Toha Putra.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar