Laman

Minggu, 12 Oktober 2014

Makalah Zakat (Mal dan Fitrah)

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Polemik zakat memang tidak asing dikalangan masyarakat muslim, zakat sebagai salah satu rukun islam, tepatnya rukum islam yang ke empat adalah sangat penting. Ada 82 tempat di dalam Al-Qur’an yang menyebutkan tentang zakat beriringan dengan shalat. Kedudukan anatara zakat dan shalat yang sering dikaitkan di beberapa ayat dalam Al-Qur’an mrenunjukkan bahwa zakat dari segi keutamaan hampir sama seperti halnya shalat. Shalat dikatakan sebagai ibadah badaniah dan zakat dkatakan sebagai ibadah maliyah yang paling utama.
Zakat fitrah sebagai salah satu zakat yang paling penting bagi muslim, memang tidak ada penjelasan secara khusus dari dalam Al-Qur’an, tetapi penjelasan kewajiban zakat itu dijelaskan di dalam hadist Nabi. Zakat fitrah itu diwajibkan baik itu laki-laki, perempuan, merdeka, ataupun budak sekalipun.
Zakat merupakan suatu kewajiban bagi umat Islam yang digunakan untuk membantu masyarakat lain, menstabilkan ekonomi masyarakat dari kalangan bawah hingga kalangan atas, sehingga dengan adanya zakat umat Islam tidak ada yang tertindas karena zakat dapat menghilangkan jarak antara si kaya dan si miskin. Oleh karena itu, zakat sebagai salah satu instrumen negara dan juga sebuah tawaran solusi untuk menbangkitkan bangsa dari keterpurukan. Zakat juga sebuah ibadah mahdhah yang diwajibkan bagi orang-orang Islam, namun diperuntukan bagi kepentingan seluruh masyarakat.
Zakat merupakan suatu ibadah yang dipergunakan untuk kemaslahatan umat sehingga dengan adanya zakat (baik zakat fitrah maupun zakat maal) kita dapat mempererat tali silaturahmi dengan sesama umat Islam maupun dengan umat lain.
Oleh karena itu kesadaran untuk menunaikan zakat bagi umat Islam harus ditingkatkan baik dalam menunaikan zakat fitrah yang hanya setahun sekali pada bulan ramadhan, maupun zakat maal yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan zakat dalam yang telah ditetapkan baik harta, hewan ternak, emas, perak dan sebagainya.
B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan pada latar belakang yang telah dijelaskan maka dapat dibuat perumusan masalah sebagai berikut:
1.       Apa itu zakat fitrah dan apa saja ketentuan Zakat Fitrah ?
2.       Apa itu zakat mal dan apa saja ketentuan Zakat Mal ?
C.    Tujuan
Berdasarkan rumusan diatas, tujuan penulisan makalah ini adalah untuk :
1.      Mengetahui apa itu zakat fitrah dan ketentuannya.
2.      Mengetahui apa itu zakat mal dan ketentuannya.

BAB II
PEMBAHASAN
Standar Kompetensi :
  • Memahami Zakat
Kompetensi Dasar :
  • Menjelaskan pengertian zakat fitrah dan zakat mal
  • Membedakan antara zakat fitrah dan zakat mal
  • Menjelaskan orang yang berhak menerima zakat fitrah dan zakat mal
  • Mempraktikkan pelaksanaan zakat fitrah dan zakat mal
Sebelum membahas lebih jauh tentang macam-macam zakat dan tata caranya, marilah terlebih dulu kita ketahui apa itu zakat. Menurut bahasa(lughat), zakat berarti tumbuh; berkembang; kesuburan atau bertambah. Zakat dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan.
Zakat menurut loghat artinya suci dan subur. Menurut istilah syara’ ialah: mengeluarkan sebagian dari harta benda atas perintah Allah,  sebagai shadaqah wajib atas  mereka yang telah ditetapkan menurut syarat yang telah ditentukan oleh hukum Islam.[1]
Dari segi bahasa, kata zakat merupakan mashdar (kata dasar) dari zaka yang berarti berkah, tumbuh, bersih, baik dan bertambah. Dari segi istilah fikih, zakat adalah sebutan bagi sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah SWT agar diserahkan kepada orang-orang yang berhak (mustahak).[2]
Zakat adalah salah satu rukun Islam. Zakat secara bahasa berarti tumbuh dan bertambah. Dan menurut syari’at berarti sedekah wajib dari sebagian harta. Sebab dengan mengeluarkan zakat, maka pelakunya akan tumbuh   mendapat kedudukan tinggi    di sisi Allah SWT dan menjadi orang yang suci serta disucikan.[3]
Sementara itu menurut Hukum Islam (syara'), zakat adalah nama bagi suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu.
Selain hal zakat kita juga mengenal istilah shadaqah dan infaq. Sebagian ulama fiqh mengatakan bahwa sadaqah wajib dinamakan zakat, sedang sadaqah sunnah dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunnah dinamakan shadaqah.
A.    Zakat Fitrah
1.    Pengertian Zakat Fitrah dan Hukumnya
Zakat fitrah adalah zakat terhadap jiwa yag wajib dikeluarkan oleh setiap muslim untuk memberishkan drinya atau keluarganya yang menjadi tanggunannya pada hari raya Idul Fitri. Rasulullah SAW bersabda, yang artinya:
“Zakat fitrah untuk membersihkan diri orang-orang yang berpuasa dari perbuatan yang tidak berguna dan perkataan yang kotor serta untuk memberi makan kepada orang-orang miskin.”
Zakat fitrah disini berarti juga zakat badan atau tubuh kita. Setiap menjelang Idul Fitri orang Islam diwajibkan membayar zakat fitrah sebanyak 3 liter dari jenis makanan yang dikonsumsi sehari-hari. Hal ini ditegaskan dalam hadist dari Ibnu Umar, katanya “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah, berbuka bulan Ramadhan, sebanyak satu sha’ (3,1 liter) tamar atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba, lelaki atau perempuan.“(H.R. Bukhari).
Hukum Zakat fitra adalah wajib. Berdasarkan firman Allah:
http://elazhar.com/quran/image/2_043.gif
Artinya:
“Dan Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'” (QS. Al Baqarah : 43)
2.    Syarat Wajib Zakat Fitrah
a.    Beragama Islam
b.   Orang tersebut ada pada waktu terbenam matahari pada malam Idul Fitri. Bagi setiap muslim yang melihat matahari terbenam di akhir bulan Ramadhan atau mendapati awal bulan syawal, maka wajib baginya untuk membayar zakat fitrah untuk dirinya dan yang ditanggung.
c.    Mempunyai kelebihan makanan, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk keluarganya pada malam Idul Fitri dan pada siang harinya.
d.   Lahir sebelum matahari tenggelam di akhir Ramadhan. Seorang anak tersebut wajib dibayarkan zakat fitrahnya dan menjadi tanggungan orang tuanya, namun jika setelah matahari tenggelam, maka tidak ada kewajiban membayar zakat fitrah. Demikian juga apabila muslim meninggal setelah matahari terbenam di akhir Ramadhan maka ia tetap berkewajiban Zakat Fitrah.
3.    Besarnya Zakat Fitrah
Besar zakat yang dikeluarkan menurut para ulama adalah sesuai penafsiran terhadap  hadist adalah sebesar satu sha' (1 sha'=4 mud, 1 mud=675 gr) atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.5 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan (Mazhab syafi'i dan Maliki)
Nabi SAW. Juga menegaskan dalam hadisnya : “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah, berbuka bulan Ramadhan, sebanyak satu sha’ (3,1 liter) tamar atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba, lelaki atau perempuan.“(H.R. Bukhari).
4.    Waktu Untuk Membayar Zakat Fitrah
Kapan waktu membayar zakat fitrah? Sebagian ulama’ berpendapat bahwa untuk membayar zakat fitrah ada 5 macam:
a.    Waktu jawaz (boleh) : sejak awal Ramadhan
b.   Waktu Wajib: bila matahari telah terbenam di akhir Ramadhan
c.    Waktu Afdhal (utama): Sebelum kaum muslimin keluar untuk melaksanakan shalat hari raya Idul Fitri.
d.   Waktu Makruh: setelah selesai shalat hari raya Idul Fitri.
e.    Waktu Haram: sesudah hari raya (satu hari setelah hari raya)
5.    Orang yang Tidak Wajib Dibayarkan Zakat Fitrah
a.    Istri yang durhaka; maka gugur kewajiban suaminya untuk menafkahinya
b.   Istri yang kaya
c.    Anak yang kaya, karena mampu bayar sendiri, namun boleh juga orang tuanya mengeluarkan baginya zakat fitrah
d.   Anak yang sudah besar (mampu menafkahi diri sendiru atau sudah berusaha)
e.    Budah yang kafir
f.    Murtad (keluar dari Islam)
6.    Mustahik Zakat Fitrah
Mustahik zakat adalah orang-orang yang berkah menerima zakat fitrah. Sebagian besar ulama (jumhur) berpendapat bahwa golongan yang berhak menerima zakat fitrah hanyalah fakir dan miskin.
Fakir adalah orang yang tidak mempunyai harta untuk keperluan hidup sehari-hari dan tidak mampu berusaha. Miskin adalah orang yang berpenghasilan tetapi sehari-harinya tidak dapat mencukupi kebutuhan hidupnya.
Namun demikian ada pendapat lain yang menyatakan bahwa mustahik zakat fitrah terdiri dari delapan asnaf (golongan), berdasarkan Al-Qur’an Surat At-Taubah: 60 Allah berfirman:
http://elazhar.com/quran/image/9_060.gif
      Artinya:
“Hanya sedekah-sedekah itu (zakat) diberikan kepada fakir miskin, orang yang bekerja mengurus zakat (amil), orang-orang yang hatinya mulai terpau dengan islam (muallaf), budak-budak, orang-orang yang berhutang, orang-orang yang di jalan Allah, serta kepada orang-orang yang dalam perjalanan.” (Q.S At-Taubah :60)
             
              Ke delapan golongan tersebut ialah :
a.      Fuqara (orang-orang fakir)
Orang fakir menurut syara’ adalah orang yang tidak mempunyai bekal untuk berbelanja selama satu tahun dan juga tidak mempunyai bekal untuk menghidupi dirinya dan keluarganya. Orang yang mempunyai rumah dan peralatannya atau binatang ternak, tapi tidak mencukupi kebutuhan keluarganya selama satu tahun.[4] Zakat haram hukumnya bagi orang yang mempunyai biaya hidup satu tahun, dan orang yang memiliki biaya selama setahun wajib mengeluarkan zakat fitrah.[5]
Orang yang mengaku fakir boleh dipercaya sekalipun tidak ada bukti atau sumpah bahwa ia betul-betul tidak mempunyai harta, serta tidak diketahui bahwa ia berbohong. Karena pada masa Rasulullah pernah datang dua orang kepada beliau, yang ketika itu beliau sedang membagi zakat, lalu kedua orang itu meminta sedekah kepadanya, maka beliau melihat dengan penglihatan tajam dan membenarkan keduanya, serta bersabda :“Kalau kamu berdua mau, maka aku akan memberikannya. Orang yang kaya tidak mempunyai bagian untuk menerima zakat, begitu juga orang yang mampu untuk bekerja”.
Lalu Rasulullah mempercayai keduanya tanpa bukti maupun sumpah.[6]
b.      Masakin (orang-orang miskin)
Jika kata fakir dan miskin terpisah maka keduanya menunjukkan makna yang sama, yaitu sama-sama orang yang tidak mampu. Tetapi jika keduanya disebut bersama-sama, maka masing-masing menunjukkan makna tersendiri.[7] Orang miskin adalah orang yang keadaan ekonominya lebih buruk dari orang fakir. Namun menurut madzhab Syafi’i, orang fakir adalah orang yang keadaan ekonominya lebih buruk daripada orang miskin, karena yang dinamakan fakir adalah orang yang tidak mempunyai sesuatu, atau orang yang tidak mempunyai separuh dari kebutuhannya. Sedangkan orang miskin ialah orang yang memiliki separuh dari kebutuhannya.[8]
c.       Para amil (orang-orang yang mengatur zakat)
Orang-orang yang menjadi amil zakat ialah pengelola zakat yang ditunjuk oleh Imam atau wakilnya untuk mengumpulkannya dari para pembayar zakat dan menjaganya, kemudian menyerahkannya kepada orang yang akan membagikannya kepada para mustahiq. Apa yang diterima oleh para amil dari bagian zakat itu dianggap sebagai upah atas kerja mereka, bukannya sedekah. Oleh karena itu, mereka tetap diberi walaupun mereka kaya.[9]
d.      Muallafah qulubuhum (mualaf yang dibujuk hatinya)
Orang-orang mualaf yang dibujuk hatinya adalah orang-orang yang cenderung menganggap sedekah atau zakat itu untuk kemaslahatan Islam.[10] Orang-orang yang dijanjikan hati mereka dan disatukan dalam Islam, untuk mencegah kejahatan mereka, atau agar mereka mau membantu kaum Muslim dalam membela diri atau membela Islam. Mereka ini diberi bagian zakat walaupun mereka kaya.
Terdapat perselisihan tentang apakah mualaf ini khusus bagi mereka yang tidak menunjukkan keislaman mereka, ataukah termasuk juga orang yang menunjukkan keislaman tetapi diragukan. Yang pasti, Rasulullah telah menyantuni orang-orang musyrik (yang tidak menunjukkan keislaman) diantaranya adalah Shafwan bin Umayyah, dan juga orang-orang munafik (yang menunjukkan keislaman) seperti Abu Sufyan.[11]
e.       Riqab (memerdekakan budak)
Yang dimaksud dengan riqab ialah budak. Sedangkan kata fi menunjukkan bahwa zakat untuk bagian ini bukannya diberikan kepada mereka, tetapi digunakan untuk membebaskan mereka dan memerdekakan mereka. Inilah salah satu pintu yang dibuka oleh Islam untuk memberantas perbudakan sedikit demi sedikit. Sehingga pada masa sekarang sudah tidak ada lagi perbudakan.[12]
f.       Gharimin (orang-orang yang mempunyai utang)
Mereka ini adalah orang-orang yang menanggung beban utang dan mereka tidak mampu membayarnya. Maka utang mereka itu dilunasi dengan bagian dari zakat, dengan syarat mereka itu tidak menggunakannya  untuk dosa dan maksiat.
g.      Sabilillah (Jalan Allah)
Sabilillah adalah segala sesuatu yang diridhai oleh Allah dan yang mendekatkan kepada Allah. Seperti membuat jalan, membangun sekolah, rumah sakit, irigasi, mendirikan masjid, dan sebagainya. Dimana manfaatnya adalah untuk kaum Muslim atau selain kaum Muslim.[13]
h.      Ibnu Sabil (orang yang sedang dalam perjalanan)
Ibnu Sabil adalah orang asing yang menempuh perjalanan ke negeri lain dan sudah tidak punya harta lagi. Maka zakat boleh diberikan kepadanya sesuai dengan ongkos perjalanan untuk kembali ke negaranya.[14]
7.    Golongan yang Tidak Boleh Menerima Zakat Fitrah
1.    Orang yang kaya harta benda dan uang
2.    Budak (selain budak mukatab). Budak mukatab yaitu budak yang bisa merdeka dengan syarat tertentu, adapun budak qin adalah budak asli: seluruh hidup dan tubuhnya melekat nama budak; budak mudabbir: bisa merdeka setelah tuannya meninggal
3.    Bani Muthalib
4.    Bani Hasyim
5.    Orang Kafir
6.    Orang kuat untuk berusaha
7.    Nabi Muhammad SAW
8.    Hikmah Disyariatkannya Zakat Fitrah
a.    Sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa yang jatuh ke dalam perbuatan sia-sia dan juga ucapan keji.
b.   Sebagai bantuan kepada kaum fakir miskin dan kaum lainnya serta mencukupi mereka dari meminta-minta pada hari Idul Fitri.
B.  Zakat Mal
1.    Pengertian Mal (harta)
a.    Menurut bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya
b.    Menurut syar'a, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim).
Sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
1)   Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai
2)   Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.
2.    Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di Zakati
a.    Milik Penuh (Almilkuttam)
Almilkuttam berarti harta yang berada dalam kontrol dan kekuasaa seseorang secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.
b.    Berkembang
Yaitu : harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
c.     Cukup Nishab
Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat
d.    Lebih Dari Kebutuhan Pokok (Alhajatul Ashliyah)
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM), misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.
e.     Bebas Dari hutang
Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.
f.     Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.
3.    Harta yang Wajib di Zakati dan Nishabnya
Al-Qur’an mengungkapkan tentang orang-orang fakir, bahwa mereka betul-betul suatu kelompok yang mempunyai hak bagi harta-harta benda orang kaya, seperti yang di ungkapkan surat Al-Dzariat ayat 19: 
Dan pada harta-harta mereka, ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian
Ayat ini tidak membedakan antara harta pertanian, pertukangan (pabrik atau buruh), dan perdagangan. Dan tidak kalah pentingnya zakat adalah salah satu cara untuk membuktikan jihad, yaitu pengorbanan dengan jiwa raga demi merindukan perjumpaan dengan Allah SWT.[15] Maka dari itu, ulama madzhab mewajibkan binatang ternak, biji-bijian, buah-buahan, uang dan barang tambang untuk dizakati. Sementara menurut Imamiyah zakat di wajibkan pada binatang, tanaman dan mata uang tertentu. Jumlah keseluruhannya ada Sembilan, yaitu: unta, sapi, dan kambing (dari binatang); hinthah, sya’ir, kurma dan kismis (dari tanaman); emas dan perak (dari mata uang). Selain dari hal-hal tersebut hanya disunahkan pada zakat, tidak wajib.[16]
a.    Binatang Ternak
Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba) dan unggas (ayam, itik, burung). Nisab untuk unta adalah 5 ekor, sapi/kerbau 30 ekor, dan kambing 40 ekor.
Jumlah zakat unta adalah sebagaimana dijelaskan dalam sabda Nabi SAW. Di bawah ini :
IMG_20140303_135102.jpg
            “Setiap 24 ekor unta atau kurang, maka zakatnya adalah seekor kambing betin untuk setiap 5 ekor unta. Jika jumlahnya 25 hingga 35 ekor, maka zakatnya seekor anak betina berumur 1-2 tahun atau seekor anak unta jantan berumur 2-3 tahun. Jika jumlahnya 36 ekor sampai 45 ekor, maka zakatnya seekor anak unta berumur 2-3 tahun. Jika jumlahnya 46-60 ekor unta, maka zakatnya adalah seekor unta betina berumur 3-4 tahun.” (HR Bukhari)[17]
Jumlah zakat sapi adalah sebagaimana dijelaskan Nabi SAW :
IMG_20140303_135133.jpg
“Sesungguhnya ketika Nabi SAW. Mengutusnya (Mu’adz) ke yaman. Nabi memerintahkan untuk memungut zakat dari setiap 30 ekor sapi, seekor anak sapi jantan atau betina yang masih muda, dan dari 40 ekor diambil zakatnya seekor sapi yang telah berumur.” (HR Bukhari)[18]
Jumlah zakat kambing adalah sebagaimana dijelaskan Nabi SAW :
IMG_20140303_135146.jpg 
“Jika (Seorang memiliki) kambing berjumlah 40-120 ekor, maka zakatnya seekor kambing. Jika mencapai 121-200 ekor, maka zakatnya dua ekor kambing. Jika mencapai 201-300 ekor, maka zakatnya tiga ekor kambing.” (HR Bukhari dari Anas r.a.)[19]
Ada pun rinciannya adalah sebagai berikut:
Jenis Harta
Nishob
Jumlah Zakat
Keterangan
Unta
5-9 ekor
10-14 ekor
15 -19 ekor
20-24 ekor
25-35 ekor
1 kambing
2 kambing
3 kambing
4 kambing
1 anak unta
Umur 1 tahun
Umur 2 tahun
Umur 1 tahun
Umur 1 dan 2 tahun
2 tahun lebih
Kambing
40-120 ekor
121-200 ekor
201-399 ekor
400-499 ekor
1 kambing betina
2 kambing betina
3 kambing betina
4 kambing betina
2 tahun lebih
2 tahun lebih
2 tahun lebih
2 tahun lebih
Sapi
dan kerbau
30-39 ekor
40-59 ekor
60-69 ekor
70-79 ekor
1 anak sapi/kerbau
1 anak sapi/kerbau
2 anak  sapi/kerbau
2 anak  sapi/kerbau
1 tahun lebih
1 tahun lebih
2 tahun lebih
1 tahun lebih






b.    Emas Dan Perak
Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara' mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain.
Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.
Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dll. Yang melebihi keperluan menurut syara' atau dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di uangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.
IMG_20140303_135016.jpgDalam hal ini, Rasulullah SAW. Bersabda :
“Jika engkau mempunyai duaratus dirham dan telah tersimpan satu tahun, kamu wajib mengeluarkan zakatnya lima dirham. Engkau tidak wajib mengeluarkan zakatnya hingga engku memiliki duapuluh dinar dan telah tersimpan selama satu tahun, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak setengah dinar. Jika lebih dari itu maka perhitungkanlah kadarnya. Tidak ada kewajiban zakat atas harta kekayaan, kecuali telah tersimpan satu tahun.” (HR Abu Daud dari Ali r.a.)[20]
                        Berikut rinciannya :
Jenis Harta
Nishob
Jumlah Zakat
Keterangan
Emas
85 gr
2,5 %
-
Perak
595 gr
2,5%
-
c.     Harta Perniagaan
Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Hal ini tidak termasuk yang masih dipakai dan alat-alat keperluan perniagaan yang tidak diperjualbelikan. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti CV, PT, Koperasi, dan lain sebagainya. Lebih detail hal ini telah diungkapkan dalam sabda Nabi SAW, berikut ini :
IMG_20140303_135219.jpg             
“Sesungguhnya Rasulullah SAW. Menyuruh kita untuk mengeluarkan zakat atas sesuatu yang dipersiapkan untuk dijual.”
                        Hadis ini tidak mensyaratkan adanya syarat tertentu, baik menyangkut jenis, nisab, haul, dan kadar kewajibannya. Oleh sebab itu para ulama menyamakan permasalahan zakat perniagaan sebagai komoditas perdagangan dengan emas dan perak.[21]
Jenis Harta
Nishob
Jumlah Zakat
Keterangan
Harta Perniagaan
85 gr emas
25 %
Setelah 1 tahun Nishibnya:jumlah barang yang ada +laba 1 tahun
d.    Hasil Pertanian
Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll. Lebih detainya lagi akan terungkap dalam ayat berikut ini :
IMG_20140303_135203.jpg
           
            Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya dihari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yan berlebih-lebihan. (QS Al-An’am : 141)
Berdasarkan ayat ini, maka saat jatuh tempo hasil pertanian adalah pada saat panen.
IMG_20140303_135203.jpgDalam hal ini Nabi SAW. Menegaskan bahwa jenis buah-buahan yang dikenakan zakat terdiri dari empat macam :
IMG_20140303_135203.jpg“Janganlah kalian pungut zakatnya, kecuali dari empat jenis, yaitu : gandum, kedelai, anggur dan kurma.” (HR Thabrani dan Hakim)
Menyangkut nisab buah-buahan, Nabi SAW. Menjelaskannya sebagai berikut:
“Tiada zakat pada buah-buahan dan biji-bijian yang kurang dari lima wasaq.”     (HR Bukhari dan Muslim)
Sedangkan kadar yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah sebagaimana yang dijelaskan Nabi SAW. Dalam hadis berikut :
IMG_20140303_135219.jpg
“Pada hasil pertanian yang diairi hujan atau mata air, zakatnya adalah sepersepuluh, sedangkn yang diari dengan kincir, zkatnya seperduapuluh.” (HR Bukhari, Ahmad dan Ahlu Sunan)[22]
Jenis Harta
Nishob
Jumlah Zakat
Keterangan
Hasil Tanaman
5 Watsaq senilai 653 kg beras
5 % jika dengan irigasi
10 % tanpa irigasi
Setiap panen
e.     Madin (Hasil Tambang)
IMG_20140303_135236.jpgMa'din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll. Hal ini terdapat dalam hadis berikut :
            “Sesungguhnya Rasulullah SAW. Memungut zakat dari barang tambang.”             (HR Abu Daud)
                        Hadis ini juga tidak menyebutkan persyaratan tertentu, baik menyangkut nisab, haul maupun kadar yang harus dikeluarkan. Oleh sebab itu, diantara para ulama ada yang menyamakan permasalahannya dengan kekayaan emas dan perak dan ada pula yang menyamakannya dengan harta rikaz.[23]
Jenis Harta
Nishob
Jumlah Zakat
Keterangan
Hasil tambang
Senilai dengan 85 gr emas
2,5 %
Setiap mendapatkan
f.     Rikaz
IMG_20140303_135236.jpgRikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya. Lebih detailnya Rasulullah SAW bersabda :
            “Zakat atas harta rikaz adalah seperlima.” (Muttafaq ‘Alaih)
                        Hadis ini juga tidak menyebutkan adanya ketentuan-ketentuan, baik menyangkut nisab maupun haulnya.[24]
Jenis Harta
Nishob
Jumlah Zakat
Keterangan
-Harta Karun
-Barang Temuan
Tidak ada nishab
20 %
Setiap mendapatkan
g.    Profesi, Saham, Benda-Benda Produktif
Selain harta di atas gaji dari profesi seseorang, saham, dan benda-benda produktif (yang menghasilkan uang) jika sudah mencapai nishab maka wajib dizakati. Berikut adalah rinciannya:
Jenis Harta
Nishob
Jumlah Zakat
Keterangan
Profesi
1.    Qiyas ke emas
2.    Qiyas ke tanaman dan emas
3.    Qiyas ke tanaman
85 gr
653 kg beras
653 kg beras
2,5 %
2,5%
5%
Setelah 1 tahun
Setiap mendapatkan
Setiap mendapatkan
Saham
85 gr emas
2,5 emas
Harga saham+keuntungan
Benda-benda produktif
653 kg beras
5 % atau 10%
Dari penghasilan
4.    Mustahik zakat Mal
http://elazhar.com/quran/image/9_060.gifMustahik zakat mal ada 8 golongan sebagaimana tercantum dalam al-Qur’an Surat At-Taubah [9] ayat 60:
Artinya:
“Hanya sedekah-sedekah itu (zakat) diberikan kepada fakir miskin, orang yang bekerja mengurus zakat (amil), orang-orang yang hatinya mulai terpau dengan islam (muallaf), budak-budak, orang-orang yang berhutang, orang-orang yang di jalan Allah, serta kepada orang-orang yang dalam perjalanan.” (Q.S At-Taubah :60)
Dari ayat di atas sebagian ulama berpendapat bahwa orang yang berhak menerima zakat mal terdiri dari delapan golongan, yaitu:
a.    Fakir
b.    Miskin
c.    Amil, panitia yang mengurusi penerimaan dan pembagian zakat
d.   Mualaf, orang yang baru masuk Islam
e.    Hamba sahaya atau budak
f.     Gharim, orang-orang yang terlilit utang tapi untuk kemaslahatan
g.    Sabilillah, orang yang berjuang di jalan Allah
h.    Ibn Sabil, Orang yang dalam perjalanan namun kehabisan bekal.
5.    Akibat Orang yang Tidak Mengeluarkan Zakat Mal
a.    Hartanya tidak suci
b.    Hartanya tidak berkah
c.    Tergolong kufur nikmat
d.   Tertanam jiwa kikir/bakhil.
6.    Hikmah Zakat Mal
Di antara hikmah zakat mal yaitu:
a.    Sebagai rasa syukur kepada allah atas nikmat yang telah diberikannya.
b.    Dapat meringankan beban fakir miskin dan mustahik zakat yang lainnya, sehingga dapat hidup lebih layak
c.    Dapat menjadil hubungan kasih sayang antara si kaya dengan si miskin
d.   Dapat meningkatkan kesejahteraan umat Islam secara umum. 

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Zakat adalah salah satu rukun Islam. Zakat secara bahasa berarti tumbuh dan bertambah. Dan menurut syari’at berarti sedekah wajib dari sebagian harta, sebab dengan mengeluarkan zakat, maka pelakunya akan tumbuh mendapat kedudukan tinggi di sisi Allah SWT dan menjadi orang yang suci serta disucikan. Juga bisa berarti berkah, bersih, suci, subur, dan berkembang maju.
Macam-macam zakat secara garis besar ada dua macam yaitu zakat harta benda atau maal dan zakat fitrah. Mengenai zakat maal, maal sendiri menurut bahasa berarti harta. Jadi, zakat maal yaitu zakat yang harus dikeluarkan setiap umat muslim terhadap harta yang dimiliki, yang telah memenuhi syarat, haul, dan nishabnya. Sedangkan zakat fitrah disini berarti juga zakat badan atau tubuh kita. Setiap menjelang Idul Fitri orang Islam diwajibkan membayar zakat fitrah sebanyak 3 liter dari jenis makanan yang dikonsumsi sehari-hari.
Harta-harta yang wajib dizakati diantaranya emas dan perak, hasil tambang dan tanaman jahiliyah,penemuan benda-benda terpendam (rikaz), barang dagangan, makanan pokok dan buah-buahan, binatang ternak, perusahaan dan penghasilan. Sedangkan para mustahiq zakat yaitu fuqara, masakin, amilin, muallaf, riqab, ghorimin, sabilillah, dan ibn sabil.
B.     Kritik dan Saran
Penyusun mengakui dan menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih terdapat kekurangan  yang tidak lain adalah dari keterbatasan penyusun. Untuk itu, penyusun berharap kepada para pembaca makalah ini bila di dalam makalah ini masih terdapat kekurangan dimohon untuk memberikan masukan, kritik, dan saran yang membangun sehingga dapat menjadi masukan yang berharga bagi penyusun dan menjadi lebih baik dalam menyelesaikan tugas-tugas berikutnya.

Al-Ghazali, 2003, Rahasia Puasa dan Zakat, cet 14; Bandung: Penerbit Karisma.
Hassan Saleh, 2008, Kajian Fiqh Nabawi & Fiqh Kontemporer, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
Ibrani, Darsono,2008. Penerapan Fikih untuk kelas VIII Madrasah Tsanawiah, Solo: Tiga Serangkai.
M. Jawad Mughniyah, 2004, Fiqih Lima Madzhab, cet 12; Jakarta: Lentera.
M. Jawad Mughniyah, 2009,  Fiqih Imam Ja’far Shadiq, cet 5; Jakarta: Lentera.    
Moh. Rifa’i, 1978, Fiqh Lengkap, Semarang: PT. Karya Toha Putra.
Syamsul Rizal Hamid, 2006, 206 Petuah Rasulullah Saw. Seputar Masalah Zakat & Puasa, Bogor: Cahaya Salam.


[1] Moh. Rifa’i, Fiqh Lengkap,(Semarang: PT. Karya Toha Putra, 1978), hal. 346.
[2] Syamsul Rizal Hamid, 206 Petuah Rasulullah Saw. Seputar Masalah Zakat & Puasa, (Bogor: Cahaya Salam, 2006), hal. 48.
[3] M. Jawad Mughniyah. Fiqih Imam Ja’far Shadiq (cet 5; Jakarta: Lentera, 2009), hal 403             
[4] M. Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Madzhab, (cet 12; Jakarta: Lentera, 2004), hal 190
[5] M. Jawad Mughniyah, Fiqih Imam Ja’far Shadiq. hal 435-436
[6] M. Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Madzhab. hal 190
[7] M. Jawad Mughniyah , Fiqih Imam Ja’far Shadiq. hal 435
[8] M. Jawad Mughniyah , Fiqih Lima Madzhab. hal 190
[9] M. Jawad Mughniyah , Fiqih Imam Ja’far Shadiq. hal 439
[10] M. Jawad Mughniyah , Fiqih Lima Madzhab. hal 192
[11] M. Jawad Mughniyah , Fiqih Imam Ja’far Shadiq. hal 440
[12] Ibid., hal 440
[13] Ibid., hal 441
[14] M. Jawad Mughniyah , Fiqih Lima Madzhab. hal 193
[15] Al-Ghazali, Rahasia Puasa dan Zakat (cet 14; Bandung: Penerbit Karisma, 2003), hal 67.
[16] M. Jawad Mughniyah, Fiqih Imam Ja’far Shadiq. hal 320
[17] Hassan Saleh, Kajian Fiqh Nabawi & Fiqh Kontemporer, (Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2008), hal.165.
[18] Hassan Saleh, Kajian Fiqh Nabawi & Fiqh Kontemporer, hal. 166.
[19] Ibid.
[20] Hassan Saleh, Kajian Fiqh Nabawi & Fiqh Kontemporer, hal. 164.
[21] Hassan Saleh, Kajian Fiqh Nabawi & Fiqh Kontemporer, hal. 168.
[22] Hassan Saleh, Kajian Fiqh Nabawi & Fiqh Kontemporer, hal. 167.
[23] Hassan Saleh, Kajian Fiqh Nabawi & Fiqh Kontemporer, hal. 169.
[24] Ibid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar