BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Berpakaian sesuai syariat islam hukumnya wajib
bagi seluruh umat muslim di dunia. Namun budaya berpakaian sesuai syariat islam
pun saat ini sudah memudar, anak muda mulai terpengaruh oleh budaya pakaian
dari barat. Ironisnya mereka (perempuan) seakan bangga memamerkan lukuk tubuh
serta bentuk tubuhnya. Mereka (perempuan) seringkali memamerkan bagian tertentu
pada tubuh mereka dengan tujuan untuk mendapatkan pujian dari oranglain akan
indahnya tubuh mereka. Perbuatan tersebut sudah tentu diharamkan oleh agama
islam.
Tentunya kita sebagai umat manusia dan sebagai
umat muslim, kita patut menjauhi apa saja yang diharamkan dalam agama islam.
Budaya yang bukan termasuk budaya kita seharusnya kita buang jauh-jauh dari
hadapan kita. Aurat yang semestinya kita tutup janganlah kita umbar-umbar.
Dalam makalah ini akan dijelaskan secara rinci tentang berpakaian sesuai
syariat islam serta azab bagi yang tidak mengikuti ajaran berpakaian sesuai
syariat islam. Berikut pembahasannya.
B.
Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas, dapat diambil beberapa rumusan masalah
sebagai berikut:
1.
Bagaimana cara Berpakaian sesuai syariat islam..?
2.
Seperti Apa
Adab berpakaian bagi muslimah..?
3.
Bagaimana Adab
berdandan menurut syariat islam..?
4.
Berjilbab dan
Kasiyatun’ ‘ariyatun...?
C.
Tujuan Makalah
1.
Mengetahui Berpakaian sesuai syariat islam.
2.
Mengetahui Adab
berpakaian bagi muslimah.
3.
Dapat
menerapkan cara Adab berdandan menurut syariat islam.
4.
Mengetahui
Berjilbab dan Kasiyatun’ ‘ariyatun.
BAB. II
PEMBAHASAN
A.
Adab Berpakaian dan Berhias
1. Adab
Berpakaian
Pakaian termasuk kebutuhan mendasar bagi manusia. Setiap hari dan
setiap saat kita memakai pakaian. Pakaian yang dikenakan melindungi pemakainya
dari panas, hujan, dan dingin. Setiap muslim dan muslimah dituntut untuk
berpakaian sesuai dengan ajaran Islam. Seorang muslim atau muslimah dilarang
mengenakan pakaian yang hanya mengikuti tren dengan mengabaikan aturan agama.
Allah Swt. menjelaskan adab berpakaian dalam ayatnya berikut ini.
@è%ur
ÏM»uZÏB÷sßJù=Ïj9
z`ôÒàÒøót
ô`ÏB
£`ÏdÌ»|Áö/r&
z`ôàxÿøtsur
£`ßgy_rãèù
wur
úïÏö7ã
£`ßgtFt^Î
wÎ)
$tB
tygsß
$yg÷YÏB
(
tûøóÎôØuø9ur
£`ÏdÌßJè¿2
4n?tã
£`ÍkÍ5qãã_
(
wur
úïÏö7ã
£`ßgtFt^Î
wÎ)
ÆÎgÏFs9qãèç7Ï9
÷rr&
ÆÎgͬ!$t/#uä
÷rr&
Ïä!$t/#uä
ÆÎgÏGs9qãèç/
÷rr&
ÆÎgͬ!$oYö/r&
÷rr&
Ïä!$oYö/r&
ÆÎgÏGs9qãèç/
÷rr&
£`ÎgÏRºuq÷zÎ)
÷rr&
ûÓÍ_t/
ÆÎgÏRºuq÷zÎ)
÷rr&
ûÓÍ_t/
£`ÎgÏ?ºuqyzr&
÷rr&
£`Îgͬ!$|¡ÎS
÷rr&
$tB
ôMs3n=tB
£`ßgãZ»yJ÷r&
Írr&
úüÏèÎ7»F9$#
Îöxî
Í<'ré&
Ïpt/öM}$#
z`ÏB
ÉA%y`Ìh9$#
Írr&
È@øÿÏeÜ9$#
úïÏ%©!$#
óOs9
(#rãygôàt
4n?tã
ÏNºuöqtã
Ïä!$|¡ÏiY9$#
(
wur
tûøóÎôØo
£`ÎgÎ=ã_ör'Î/
zNn=÷èãÏ9
$tB
tûüÏÿøä
`ÏB
£`ÎgÏFt^Î
4
(#þqç/qè?ur
n<Î)
«!$#
$·èÏHsd
tmr&
cqãZÏB÷sßJø9$#
÷/ä3ª=yès9
cqßsÎ=øÿè?
ÇÌÊÈ
31.Katakanlah
kepada wanita yang beriman(2477): "Hendaklah mereka(2478) menahan
pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya,
kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain
kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami
mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka,
atau putera-putera suami mereka, atau Saudara-saudara laki-laki mereka, atau
putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan
mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau
pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau
anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka
memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka(2479) sembunyikan. dan
bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya
kamu beruntung.
Ada adab berpakaian yang perlu diperhatikan oleh pria dan wanita.
Cermatilah hadis dari Abu Hurairah sebagai berikut.
Artinya: Rasulullah saw. melarang lelaki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki. (H.R. Abu- Da-ud)
Bagi muslim, pakaian memiliki beberapa fungsi sebagai berikut.
a.
Fungsi Penutup Aurat
Fungsi pertama pakaian adalah menutup aurat. Fungsi sebagai penutup
aurat merupakan fungsi paling mendasar dibanding fungsifungsi yang lain.
Perintah berjilbab misalnya merupakan perintah untuk menutup aurat. Jika aurat
tidak ditutup, dapat menyebabkan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Berkaitan dengan fungsi penutup aurat, Allah Swt. berfirman seperti berikut.
ûÓÍ_t6»t
tPy#uä
ôs%
$uZø9tRr&
ö/ä3øn=tæ
$U$t7Ï9
ͺuqã
öNä3Ï?ºuäöqy
$W±Íur
(
â¨$t7Ï9ur
3uqø)G9$#
y7Ï9ºs
×öyz
4
Ï9ºs
ô`ÏB
ÏM»t#uä
«!$#
óOßg¯=yès9
tbrã©.¤t
ÇËÏÈ
26. Hai anak Adam Sesungguhnya kami Telah
menurunkan kepadamu Pakaian untuk menutup auratmu dan Pakaian indah untuk
perhiasan. dan Pakaian takwa Itulah yang paling baik. yang demikian itu adalah
sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, Mudah-mudahan mereka selalu ingat.
b.
Fungsi Takwa
Fungsi kedua pakaian adalah fungsi takwa. Pakaian akan melindungi
pemakainya baik secara fisik maupun psikis. Pakaian tidak dapat menyebabkan
seseorang terhormat. Akan tetapi, pakaian dapat mendorong seseorang berperilaku
terhormat, misalnya ketika memakai baju takwa seseorang akan terdorong untuk
melakukan perbuatan yang terhormat seperti salat dan mengaji. Selain itu,
pakaian dapat mendorong seseorang untuk mendatangi tempat-tempat terhormat.
Sebaliknya, pakaian yang sembarangan atau bahkan cenderung nakal akan
mengundang masalah datang pada kita. Tatapan nakal akan segera menghampiri.
Tidak jarang tindakan nakal juga akan mendekat.
Pakaian yang baik mendorong seseorang untuk berbuat baik. Dengan
demikian, jilbab dapat menghindarkan pemakainya dari bencana. Misalnya
terhindar dari gangguan orang iseng. Jilbab juga berfungsi sebagai liba-suttaqwa-
yang mendorong pemakainya berperilaku terhormat.
c.
Fungsi Penunjuk Identitas
Pakaian yang dikenakan oleh seseorang dapat menjadi penunjuk
identitas bagi orang tersebut. Misalnya, anak yang memakai baju biru putih
berarti murid sekolah menengah pertama (SMP). Seorang muslim diharapkan memakai
pakaian yang dapat menggambarkan identitasnya sebagai muslim.
Pakaian yang dipakai terutama oleh seorang muslimah dapat menjadi
penunjuk identitas, bahwa dia adalah seorang pemeluk Islam. Jilbab yang
dikenakan oleh seseorang menjadi penunjuk bahwa dia adalah seorang muslimah.
2. Adab Berhias
Manusia tidak saja membutuhkan pakaian untuk menutup aurat. Manusia
memerlukan pakaian sebagai perhiasan. Dalam hal ini pakaian berfungsi sebagai ri-syan.
Pakaian tidak hanya berfungsi menutup aurat, tetapi juga dapat mempercantik
atau memperelok pemakainya.
Jilbab dan busana muslim terus berkembang mengikuti mode. Jilbab
tidak hanya sebagai penutup aurat tetapi juga sebagai sarana mempercantik diri.
Berhias bagi manusia merupakan naluri. Akan tetapi, agama Islam memberi batasan
agar seseorang tidak terjerumus oleh hawa nafsunya.
Busan menggambarkan kepribadian pemakainya. Busana yang bai akan
menggambarkan akhlak yagn baik yang dimiliki oleh pemakainya. Dalam islam
busana merupakan hal yang sangat pentinag. Berbusana sesuai dengan syariat
islam artinya mengenakan busana yang sesuai dengan aturan dalm ialam. Busana
dalam islam harus memenuhi syari’at sebagai berikut.
1.
Menutup aurat
Aurat adalah bagian tubuh yang tidak boleh diperlihatkan. Dalam
islam fungsi utama dari pakaian yaitu menutup aurat. Menutup aurat merupakan suatu kewajiban bagi setiap mualim.
Berikut merupakan ayat Al-Qur’an yang menjelaskan kewajiban menutup aurat.Q.S
An-Nur :31
@è%ur
ÏM»uZÏB÷sßJù=Ïj9
z`ôÒàÒøót
ô`ÏB
£`ÏdÌ»|Áö/r&
z`ôàxÿøtsur
£`ßgy_rãèù
wur
úïÏö7ã
£`ßgtFt^Î
wÎ)
$tB
tygsß
$yg÷YÏB
(
tûøóÎôØuø9ur
£`ÏdÌßJè¿2
4n?tã
£`ÍkÍ5qãã_
(
wur
úïÏö7ã
£`ßgtFt^Î
wÎ)
ÆÎgÏFs9qãèç7Ï9
÷rr&
ÆÎgͬ!$t/#uä
÷rr&
Ïä!$t/#uä
ÆÎgÏGs9qãèç/
÷rr&
ÆÎgͬ!$oYö/r&
÷rr&
Ïä!$oYö/r&
ÆÎgÏGs9qãèç/
÷rr&
£`ÎgÏRºuq÷zÎ)
÷rr&
ûÓÍ_t/
ÆÎgÏRºuq÷zÎ)
÷rr&
ûÓÍ_t/
£`ÎgÏ?ºuqyzr&
÷rr&
£`Îgͬ!$|¡ÎS
÷rr&
$tB
ôMs3n=tB
£`ßgãZ»yJ÷r&
Írr&
úüÏèÎ7»F9$#
Îöxî
Í<'ré&
Ïpt/öM}$#
z`ÏB
ÉA%y`Ìh9$#
Írr&
È@øÿÏeÜ9$#
úïÏ%©!$#
óOs9
(#rãygôàt
4n?tã
ÏNºuöqtã
Ïä!$|¡ÏiY9$#
(
wur
tûøóÎôØo
£`ÎgÎ=ã_ör'Î/
zNn=÷èãÏ9
$tB
tûüÏÿøä
`ÏB
£`ÎgÏFt^Î
4
(#þqç/qè?ur
n<Î)
«!$#
$·èÏHsd
tmr&
cqãZÏB÷sßJø9$#
÷/ä3ª=yès9
cqßsÎ=øÿè?
ÇÌÊÈ
Artinya Dan katakanlah kepada para
perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara
kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang
(biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan
janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka,
atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau
putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau
putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan
mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang
mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan
(terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat
perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan
yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai
orang-orang. (QS. An nur
(24) : 31)
2.
Bersih dan suci
Kebersihan adalah sebagian dari iman. Seorang yang beriman akan
senantiasa menjaga kebersihan dirinya akan lingkungan sekitarnya. Mengenakan
pakaian yang bersih merupakan satu sikap menjaga kebersihan diri sendiri.
Pakaian yang kita kenakan harus suci dan bersih. Pakaian yang
bersih adalah pakaian yang terhindar dari segala macam kotoran dan kuman.
Pakian yang suci adalah pakaian yang terhindar dari segla jenis najis.pakaian
yang suci dan bersih akan membuat kita terlihat rapi dan bersih. Selain itu
bakaian yang rapi dan bersih akan membuat kita nyaman dalam beraktivitas.
3.
Pakaian terbuat dari bahan yang diperbolehkan oleh syara’k
Pakaian yang sesuai dengan syariat islam yaitu pakaian yang terbuat
dari bahan tebal dan lebar sehingga tidak memperlihatkan bentuk tubuh. Pakaian
ayng lebar akan membuat kita lebih leluasa dan nyaman. Pakaian yang terbuat
dari bahan tipis dan ketat dapat memperlihatkan bentuk tubuh. Pakaian tersebut
tidak sesuai dengan syariat karena memperlihatkan aurat. Perhatikn hdis
terseberikut
Artinya ; dari abu hurairah iya berkata;’’ perempuan-perempuan yang
berpakaian, tetapi telanjang dan berjalan melenggak-lenggo tidak akan masuk surga
atau mencium baunya,padahal bau surga tercium dari jarak perjalanan limaratus
tahun. ‘’(H. R. Malik)
Hadis tersebut menjelaskan perintah untuk berpakaian sesuai dengan
syariat yaitu pakaian yang menutup aurat. Orang yang pakaianya tidak menutup
aurat diharamkan baginya untuk masuk surga, bahkan Rasulullah menegaskan bahwa
mereka tidak mencium bau surga.
4.
Pakaian harus rapi dan terlihat indah
Pakaian yang digunakan harus rapi dan memberikan keindahan bagi
pemakainya. Pakaian yangmemberikan keindahan bukan pakaian yang mencolok atau
pakai yang penuh dengan perhiasan. Pakain yang indah adalah pakaian yang
menunjukan kewibawaan dan kesederhanaan dari pemakainya. Hal ini tercantum
dalam Al-Qur’an . marikita perhatikan ayat berikut :
ûÓÍ_t6»t
tPy#uä
ôs%
$uZø9tRr&
ö/ä3øn=tæ
$U$t7Ï9
ͺuqã
öNä3Ï?ºuäöqy
$W±Íur
(
â¨$t7Ï9ur
3uqø)G9$#
y7Ï9ºs
×öyz
4
Ï9ºs
ô`ÏB
ÏM»t#uä
«!$#
óOßg¯=yès9
tbrã©.¤t
ÇËÏÈ
26. Hai anak AdamSesungguhnya kami Telah
menurunkan kepadamu Pakaian untuk menutup auratmu dan Pakaian indah untuk
perhiasan. dan Pakaian takwa[531] Itulah yang paling baik. yang demikian itu
adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, Mudah-mudahan mereka selalu
ingat.
Dalm ayat tersebut dijelaskan bahwa pakaian memiliki dua fungsi
yaitu sebagai penutup aurat dan sebagai perhiasan. Selain itu ayat ini juga
menjelaskan bahwa sebaik-baik baju yang digunakan adalah baju takwa. Terdapat
banyak definisi tentantang baju takwa.
Uaman bin affan dan ibnu abas mendefinisikannya sebagai al-amal as-salih
yang artinya amal kebaikan. Menurut ibnu zubaiar, baju takwa adalah khasyyah
allah swt. Yang berarti takut kepada allah swt. Definisi tersebut menjelaskan
bahwa baju takwa merupakan akhak manusia. Akhlak yang baik merupakan
sebaik-baiaknya pakaian bagi umat islam.[1]
BAB III
TELAAH
A.
Telaah Materi (Isi)
Secara umum, isi sudah mencakup semua kompetensi inti, Standar
Kompetensi dan kompetensi dasar. namun jika ditilik secara teliti, di dalam
buku paket maupun Modul yang kami jadikan sumber utama masih kurang adanya
penjelasan secara gamblang, yakni tentang sub-sub bagian yang menjadi kewajiban
dan menjaganya terutama dalam hal berpakaian. [2]
A. Pakaian Pakaian Yang Diwajibkan
1.
Sifat dan syarat-syarat pakaian
Menutup aurat dari pandangan manusia adalah sebuah
kewajiban. Ia merupakan syarat sahnya shalat menurut mayoritas ulama. Dan ia
merupakan kewajiaban sholat menurut sebagian kalangan malikiyah. Ia harus
tertutup yang menghalangi antara kulit mata yang memandangnya baik berupa kain,
kulit, kertas atau tumbuh-umbuhan atau selain itu dimana dapat dipakai untuk
menutupi tubuh.[3]
Syarat-syarat :
a. Hendaknya pakaian terbuat dari
bahan tebal yang dapat menutupi warna kulit yang berwarna putih atau hitam atau
warna lain dari jarang pandang yang wajar.
b. Hendaknya pakaian menutup seluruh tubuh dari semua sisi.
c. Tidak memperlihatkan lekuk-lekuk tubuh.
2.
Hijab perempuan
Pegertian Hijab al-hujub dan al-hijab
ditinjau dari sisi bahasa adalah mencegah dan menghalangi jangan sampai
terjadi, dan bentuk jamaknya adalah hujub, seperti wajn kitab menjadi kutub, ia
merupakan lawan dari safur yang berarti membuka atau menyingkap.
Hijab di tinjau dari sisi syariat adalah
sesuatu yang menutupi tubuh wanita dari pandangan laki-laki yang bkan mahram
juga yang menghindari terlihat lekukan-lekukan tubuhnya, seperti jilbab, dan
lain-lain.
B.
Pakaian Yang Disukai
Berhias Untuk Sholat Hari Raya Dan Sejenisnya
Seseorang yang hendak sholat karena sejatinya ia mengenakan pakaian
terbaik dan tampil sempurna, sebab itu merupakan hak allah sebelumnya segala
sesuatu allah berfirman,
*
ûÓÍ_t6»t
tPy#uä
(#räè{
ö/ä3tGt^Î
yZÏã
Èe@ä.
7Éfó¡tB#
ÇÌÊÈ
Wahai bani adam, pakailah pakaianmu yang indah setiap pada setiap
kali hendak memasuki masjid.
Dan perhiasan yang paling nminimal adalah
menutup aurat. Kalangan ahli fiqih berpandangan bahwa disukai seseorang untuk
berpakaian yang paling bagus ketuika sholat, yaitu pakaian yang mudah baginya ,
ia mengenakan baju panjang (gamis) dan selendang. Jika cukup dengan dua
pakaian, maka yang lebih utama adalah baju panjang dan selendang atau baju
panjang dan kain atau baju panjang dan celana. Namun jika telah cukup dengan
satu, maka ia dapat mengenakan baju panjang disertai dengan celana.
Disukai jika wanita sholat mengenakan tiga
helai pakaian : kerudung yang menutupi kepala dan leher, baju panjang yang
menutupi badan dan kaki, serta jilbab telab yang diatas pakaiaannya atau mantel
yang dapat menutupi pakaianya.
Diriwayatkan dari aisah ra. Ia berkata,
seorang wanita harus mengenakan tiga helai pakaian ketika sholat ; baju harian
jilbab dan kerudung.
C.
Pakaian Yang Diharamkan Yang Diharamkan
1.
Keharaman emas dan sutra bagi laki-laki
`Asal hukuman
pada pakaian adalah diperbolehkan dari apapun bahan pakaian itu di buat . juga
dianjurkan dalam pakaian untuk bersikap
zuhud dan sederhana. Kecuali ada nash Hukumnya yang melarang menggunakan sutra dan
emas. Oleh karena itu, dilarang bagi lelaki muslim untuk menggunakan
barang-barang diatas. Sebagaimana
sabda Rasulullah bersabda: Sesungguhnya dua benda ini (emas dan
sutera) haram atas lelaki ummatku.
2.
warna –warni
yang diperblehkan dan dianjurkan
a.
Putih
Para ulama sepakat bahwa disukai seseorang
mengenakan pakaiaan putih, karena warnanya yang polos dan dapat memperlihatkan
kotoran dengan jelas walaupun bentuk dan ukuranya kecil dan sedikit, apabila ia
terkena najis , pemakainya segera mencucinya.[4]
b. Hijau
Sebagian
ulama berpandangan dianjurkan mengenakan pakaiaan berwarna hijau, sebab ia
merupakan warna yang teduh dan bermanfaat untuk
pandangan, ia merupakan warna yang indah untuk dilihat.
c.
Warna bergaris atau bordir
Salah
satu warna yang disukai oleh rosulullah saw adalah warna bergaris yang di
bordir , karena bentuk garis itu nlebih dapat menahan kotor dari warna-warna
yang lain. Namun setiap hal tergantung pada situasi dan kondisi
d. Hitam
Diperbolehkan bagi laki-laki dan perempuan mengenakan
pakaian berwarna hitam, ia tidak dianggap makruh.
2. Warna
–Warni Yang Dimakruhkan Dan Diharamkan
a.
Muashfar
(pakaian yang dicelup dengan ushfur)
Ushfur adalah
tumbhan musim panas yang tumbuh dinegeri arab yang bijinya di buat minyak.
Hukum
mengunakannya, para ulama berbeda pandangan dalam hukum seorang laki-laki
menggunakan pakaiann yang dicelup dengan ushfur.
Ada 3 kalangan,
kalangan yang pertama : kalangan syafi,iyah dan zhahriyah memandang haram.
Kalangan kedua dari ulama yang lain berpandangan diantara mereka abu hanifah,
malik asy-syafi‘i dan sebagiaan kalangan
hanbaliyah membolehkan tanpa ada kemakruhan. Dan kalangan yang ketiga :
kalangan hanafi dan hambaliyah berpangan bahwa ia makruh tanzih, ini adalah
pandangan yang termasyhur pada mashab malik.
b.
Merah
Para ulama berbeda pandangan pada hukum
laki-laki mengenakan pakaian berwarna merah.
2)
Sebagian ulama
diantaranya kalangan hambaliyah dan mayoritas hanafiyah memandang makruh seorang laki-laki memakai pakaian
merah apabila tidak bercampur dengan warna yang lain, mereka mengkhususkan
larangan itu pada warna merah polos dan tidak ada campuran dari warna lain.
3)
Mayoritas
ulama, diantara mereka kalangan malikiyah, syafi.iyah dan sebagaiaan kalngan
hanafiyah memandang bolehnya mengenakan pakaian berwarna merah polos yang bukan
hasil celupan ushfur atau za‘faran maka itu diperbolehkan.
c.
Kuning
Para ulama
sepakat laki-laki boleh mengenakan
pakaiaan berwarna kuning selama ia tidak diwarnai dengan za‘faran atau ushfur.
C. Berjilbab dan Kasiyatun’ Ariyatun
Satu-satunya
cara buat kita untuk menjadi berharga adalah dengan berjilbab. Tutup dari
rambut sampai kaki! Sesuai pula dengan apa yang Rosululloh jelasin dalam setiap
hadits-haditsnya. Pakaian kita punya syarat-syarat tertentu untuk bisa
dikatakan sebagai “pembungkus khusus”. Penasaran? Kalau gitu yuk langsung masuk
ke syarat “pembungkus khusus” gadis mahal ini.
3 syarat utama.
- Menutup
aurat.
- Tidak
tembus pandang
- Tidak
membentuk tubuh
Tidak tembus
pandang dan tidak membentuk tubuh.
Yang dimaksud
dengan tidak tembus pandang dan tidak membentuk tubuh ialah pakaian yang
benar-benar menutupi selurh tubuh kita tanpa sedikitpun memperlihatkan bagian
tubuh kita (dada,likuk tubuh,pinggul). Bisa kita lihat seperti gambar dibawah
ini. Mereka memang memakai kerudung,tetapi mereka masih memperlihatkan
auratnya.
Kasiyatun’
‘Ariyatun
Dari Abu
Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
صِنْفَانِ مِنْ
أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ
يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ
مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ
الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ
كَذَا وَكَذَا
“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang pernah aku lihat: [1] Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan [2] para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128)
“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang pernah aku lihat: [1] Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan [2] para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128)
Hadits ini
merupakan tanda mukjizat kenabian. Kedua golongan ini sudah ada di zaman kita
saat ini. Hadits ini sangat mencela dua golongan semacam ini. Kerusakan seperti
ini tidak muncul di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena sucinya
zaman beliau, namun kerusakan ini baru terjadi setelah masa beliau hidup (Lihat
Syarh Muslim, 9/240 dan Faidul Qodir, 4/275). Wahai Rabbku. Dan zaman ini lebih
nyata lagi terjadi dan kerusakannya lebih parah.
Saudariku,
pahamilah makna ‘kasiyatun ‘ariyatun’
An Nawawi dalam
Syarh Muslim ketika menjelaskan hadits di atas mengatakan bahwa ada beberapa
makna kasiyatun ‘ariyatun.
Makna pertama:
wanita yang mendapat nikmat Allah, namun enggan bersyukur kepada-Nya.
Makna kedua:
wanita yang mengenakan pakaian, namun kosong dari amalan kebaikan dan tidak mau
mengutamakan akhiratnya serta enggan melakukan ketaatan kepada Allah.
Makna ketiga:
wanita yang menyingkap sebagian anggota tubuhnya, sengaja menampakkan keindahan
tubuhnya. Inilah yang dimaksud wanita yang berpakaian tetapi telanjang.
Makna keempat:
wanita yang memakai pakaian tipis sehingga nampak bagian dalam tubuhnya. Wanita
tersebut berpakaian, namun sebenarnya telanjang. (Lihat Syarh Muslim, 9/240)
Pengertian yang
disampaikan An Nawawi di atas, ada yang bermakna konkrit dan ada yang bermakna
maknawi (abstrak). Begitu pula dijelaskan oleh ulama lainnya sebagai berikut.
Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Makna kasiyatun ‘ariyatun adalah para wanita yang memakai pakaian yang tipis yang menggambarkan bentuk tubuhnya, pakaian tersebut belum menutupi (anggota tubuh yang wajib ditutupi dengan sempurna). Mereka memang berpakaian, namun pada hakikatnya mereka telanjang.” (Jilbab Al Mar’ah Muslimah, 125-126)
Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Makna kasiyatun ‘ariyatun adalah para wanita yang memakai pakaian yang tipis yang menggambarkan bentuk tubuhnya, pakaian tersebut belum menutupi (anggota tubuh yang wajib ditutupi dengan sempurna). Mereka memang berpakaian, namun pada hakikatnya mereka telanjang.” (Jilbab Al Mar’ah Muslimah, 125-126)
Al Munawi dalam
Faidul Qodir mengatakan mengenai makna kasiyatun ‘ariyatun, “Senyatanya memang
wanita tersebut berpakaian, namun sebenarnya dia telanjang. Karena wanita
tersebut mengenakan pakaian yang tipis sehingga dapat menampakkan kulitnya.
Makna lainnya adalah dia menampakkan perhiasannya, namun tidak mau mengenakan
pakaian takwa. Makna lainnya adalah dia mendapatkan nikmat, namun enggan untuk
bersyukur pada Allah. Makna lainnya lagi adalah dia berpakaian, namun kosong
dari amalan kebaikan. Makna lainnya lagi adalah dia menutup sebagian badannya,
namun dia membuka sebagian anggota tubuhnya (yang wajib ditutupi) untuk
menampakkan keindahan dirinya.” (Faidul Qodir, 4/275)
Hal yang sama
juga dikatakan oleh Ibnul Jauziy. Beliau mengatakan bahwa maknakasiyatun
‘ariyatun ada tiga makna.
Pertama: wanita
yang memakai pakaian tipis, sehingga nampak bagian dalam tubuhnya. Wanita
seperti ini memang memakai jilbab, namun sebenarnya dia telanjang.
Kedua: wanita
yang membuka sebagian anggota tubuhnya (yang wajib ditutup). Wanita ini
sebenarnya telanjang.
Ketiga: wanita
yang mendapatkan nikmat Allah, namun kosong dari syukur kepada-Nya. (Kasyful
Musykil min Haditsi Ash Shohihain, 1/1031)
Kesimpulannya
adalah kasiyatun ‘ariyat dapat kita maknakan: wanita yang memakai pakaian tipis
sehingga nampak bagian dalam tubuhnya dan wanita yang membuka sebagian aurat
yang wajib dia tutup.
Tidakkah Engkau
Takut dengan Ancaman Ini Lihatlah ancaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Memakaian pakaian tetapi sebenarnya telanjang, dikatakan oleh beliau
shallallahu ‘alaihi wa sallam, “wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan
tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan
sekian.” Perhatikanlah saudariku, ancaman ini bukanlah ancaman biasa. Perkara
ini bukan perkara sepele. Dosanya bukan hanya dosa kecil. Lihatlah ancaman Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas. Wanita seperti ini dikatakan tidak akan
masuk surga dan bau surga saja tidak akan dicium. Tidakkah kita takut dengan
ancaman seperti ini?
An Nawawi
rahimahullah menjelaskan maksud sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
‘wanita tersebut tidak akan masuk surga’. Inti dari penjelasan beliau
rahimahullah:
Jika wanita tersebut menghalalkan perbuatan ini yang sebenarnya haram dan dia pun sudah mengetahui keharaman hal ini, namun masih menganggap halal untuk membuka anggota tubuhnya yang wajib ditutup (atau menghalalkan memakai pakaian yang tipis), maka wanita seperti ini kafir, kekal dalam neraka dan dia tidak akan masuk surga selamanya.
Dapat kita maknakan juga bahwa wanita seperti ini tidak akan masuk surga untuk pertama kalinya. Jika memang dia ahlu tauhid, dia nantinya juga akan masuk surga.Wallahu Ta’ala a’lam. (Lihat Syarh Muslim, 9/240)
Jika wanita tersebut menghalalkan perbuatan ini yang sebenarnya haram dan dia pun sudah mengetahui keharaman hal ini, namun masih menganggap halal untuk membuka anggota tubuhnya yang wajib ditutup (atau menghalalkan memakai pakaian yang tipis), maka wanita seperti ini kafir, kekal dalam neraka dan dia tidak akan masuk surga selamanya.
Dapat kita maknakan juga bahwa wanita seperti ini tidak akan masuk surga untuk pertama kalinya. Jika memang dia ahlu tauhid, dia nantinya juga akan masuk surga.Wallahu Ta’ala a’lam. (Lihat Syarh Muslim, 9/240)
D.
Azab Buat
Perempuan Yang Tidak Mau Berhijab
Wahai
Saudariku, Kami Mengingatkan Sebuah Pesan dari Nabi Kita, Muhammad Shalallahu
‘Alaihi wassalam tentang Hijab. Jangan Menyesal Kelak di Hari Kiamat, Bila Anda
Tidak Mau Membaca dan Mentaati nasehat
ini…
1)
Azab Buat
Perempuan Yang Membuka Rambut Kepalanya selain Suaminya adalah :
Rambutnya akan digantung dengan api Neraka Sehingga Mendidih Otaknya Dan ini
terjadi sampai berapa lama ia di dunia semasa hidupnya belum menutup rambut
kepalanya.
2)
Perempuan yang
suka Berpakaian Seksi Dan Menonjolkan Dadanya adalah :
“digantung dengan rantai api neraka dimana dada dan pusatnya diikat dengan api neraka serta betis dan pahanya diberikan panggangan seperti manusia memanggang kambing di dunia dan api neraka ini sangat memedihkan perempuan ini. ”
“digantung dengan rantai api neraka dimana dada dan pusatnya diikat dengan api neraka serta betis dan pahanya diberikan panggangan seperti manusia memanggang kambing di dunia dan api neraka ini sangat memedihkan perempuan ini. ”
3)
Azab buat
perempuan yang suka Menjadi Penggoda Dan Berusaha Menggairahkan Pria Lain
Dengan Tubuhnya Yang Aduhai adalah “perempuan ini mukanya akan
menghitam dan memakan isi perutnya sendiri” ( Hadits Diriwayatkan Imam Bukhari
dan Muslim )
Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka. (QS. At Tahriim: 8) gambar membuka aurat walaupun[5]
Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka. (QS. At Tahriim: 8) gambar membuka aurat walaupun[5]
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari makalah diatas dapat disimpulkan bahwa
adab berpakaian sangatlah di perhatikan, khususnya bagi kaum muslim dan
muslimah. Karena itu semua dapat mencerminkan sikap, sifat,dan tingkah laku
orang yang mengenakannya.
Pakaian yang sesuai dengan syariat islam adalah
pakaian yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW , ada baiknya sebagai kaum
muslimin kita mengikuti anjuran dari nabi besar kita yaitu Nabi Muhammad SAW.
Jauhilah larangan Allah SWT tentang membuka
aurat(bagi wanita) jika tidak ingin merasakan azab pedih dari-Nya. Naudzubillah
min dzalik,semoga kita tidak termasuk golongan seperti itu.
Demikian makalah ini kami sampaikan. Semoga apa
yang disampaikan pada makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Mohon maaf
bila ada salah kata maupun salah penyampaian bahasa,karena kesalahan datangnya
dari kami dan kebenaran selalu datang dari Allah SWT. Wabillahi’taufik wal
hidayah wassalamu’alaikum wr.wb
B.
Saran
Kami menyadari bahwa dalam menguraikan dan menjelaskan makalah ini masih banyak
kesalahan dan kekurangannya. Oleh karena itu kami sebagai penyusun mengharapkan
adanya saran dan kritikan, terutama pada dosen pengajar, yang bersifat
mendukung/membangun kesempurnaan makalah ini, agar lebih baik untuk masa-masa
selanjutnya.
[1] Titin Mabruroh, Trisa Wulandari,
Ma’sumatun Ni’mah. Pendidikan Agama Islam Dan Budi Pekerti Kelas X Sem-1
(PT. INTAN PARIWARA).
[2] Badul Wahab Abdussalam Thawilah Adab Berpakaian Dan Berhias Pustaka Kausar
Jakarta Timur. 2006 Hlm 143-148
[5] http://chairunisamaulidafasri07.wordpress.com/2013/11/27/makalah-berpakaian-sesuai-syariat-islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar