KLASIFIKASI
BINATANG HALAL DAN HARAM
BINATANG HALAL
|
||
NO
|
NAMA BINATANG
|
PENJELASAN
|
1
|
Angsa
|
Termasuk binatang ternak
|
2
|
Ayam
|
Pernah dikonsumsi oleh Nabi dan Termasuk binatang ternak
|
3
|
Belalang
|
Dimakan oleh Nabi dan para Sahabat, bangkainya pun halal “Kami berperang bersama
Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- sebanyak 7 peperangan sedang kami
hanya memakan belalang”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim).
|
4
|
Burung Beo
|
Boleh dan
halalnya karena tidak ada satupun dalil yang menyatakan haram dan khobitsnya.
|
5
|
Burung Bul-Bul
|
Boleh dan
halalnya karena tidak ada satupun dalil yang menyatakan haram dan khobitsnya.
|
6
|
Burung hubara
|
Boleh dan
halalnya karena tidak ada satupun dalil yang menyatakan haram dan khobitsnya.
|
7
|
Burung hummarah
|
Boleh dan
halalnya karena tidak ada satupun dalil yang menyatakan haram dan khobitsnya.
|
8
|
Burung ibis
|
Boleh dan
halalnya karena tidak ada satupun dalil yang menyatakan haram dan khobitsnya.
|
9
|
Burung kirwan
|
Boleh dan
halalnya karena tidak ada satupun dalil yang menyatakan haram dan khobitsnya.
|
10
|
Burung malik hazin
|
Disebut hazin (sedih) karena kalau minum terlihat sedih
|
11
|
Burung merak
|
Boleh dan
halalnya karena tidak ada satupun dalil yang menyatakan haram dan khobitsnya.
|
12
|
Burung merpati
|
Boleh dan
halalnya karena tidak ada satupun dalil yang menyatakan haram dan khobitsnya.
|
13
|
Burung pipit
|
Boleh dan
halalnya karena tidak ada satupun dalil yang menyatakan haram dan khobitsnya.
|
14
|
Burung qubbarah
|
Boleh dan
halalnya karena tidak ada satupun dalil yang menyatakan haram dan khobitsnya.
|
15
|
Burung sumana
|
Boleh dan
halalnya karena tidak ada satupun dalil yang menyatakan haram dan khobitsnya.
|
16
|
Burung Unta
|
Boleh dan
halalnya karena tidak ada satupun dalil yang menyatakan haram dan khobitsnya.
|
17
|
Dhob
|
Nabi tidak mengingkari orang yang memakannya “Makanlah dan berikanlah makan
dengannya (dhabb) karena sesungguhnya dia adalah halal”. (HR. Al-Bukhary
dan Muslim dari hadits Ibnu ‘Umar)
|
18
|
Hyena
|
Termasuk binatang buruan berdasarkan hadits ‘Abdurrahman bin ‘Abdillah bin
Abi ‘Ammar, beliau berkata, “Saya bertanya kepada Jabir, “apakah hyena
termasuk hewan buruan?”, beliau menjawab, “iya”. Saya bertanya lagi, “apakah
boleh memakannya?”, beliau menjawab, “boleh”. Saya kembali bertanya, “apakah
pembolehan ini telah diucapkan oleh Rasulullah?”, beliau menjawab, “iya”“.
Diriwayatkan oleh Imam Lima
|
19
|
Itik
|
Termasuk binatang ternak
|
20
|
Jerapah
|
Imam Ahmad pernah ditanya dan beliau membolehkannya
|
21
|
Jerboa
|
Boleh dan
halalnya karena tidak ada satupun dalil yang menyatakan haram dan khobitsnya.
|
22
|
Kambing
|
Termasuk binatang ternak
|
23
|
Kambing hitam
|
Boleh dan
halalnya karena tidak ada satupun dalil yang menyatakan haram dan khobitsnya.
|
24
|
Kanguru
|
Boleh dan
halalnya karena tidak ada satupun dalil yang menyatakan haram dan khobitsnya.
|
25
|
Kelinci
|
Nabi pernah menerima
daging sembelihan kelinci “Sesungguhnya beliau (Nabi) -Shallallahu ‘alaihi
wasallam- pernah diberikan hadiah berupa potongan daging kelinci, maka
beliaupun menerimanya”.(Bukhori Muslim)
|
26
|
Kelinci bukit batu
|
Boleh dan
halalnya karena tidak ada satupun dalil yang menyatakan haram dan khobitsnya.
|
27
|
Kijang
|
Boleh dan
halalnya karena tidak ada satupun dalil yang menyatakan haram dan khobitsnya.
|
28
|
Kijang Putih
|
Boleh dan
halalnya karena tidak ada satupun dalil yang menyatakan haram dan khobitsnya.
|
29
|
Kuda
|
Dimakan oleh para sahabat
pada zaman Nabi “Kami
menyembelih kuda di zaman Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- lalu
kamipun memakannya”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)
|
30
|
Merpati liar
|
Boleh dan
halalnya karena tidak ada satupun dalil yang menyatakan haram dan khobitsnya.
|
31
|
Pinguin
|
Boleh dan
halalnya karena tidak ada satupun dalil yang menyatakan haram dan khobitsnya.
|
32
|
Rusa
|
Boleh dan
halalnya karena tidak ada satupun dalil yang menyatakan haram dan khobitsnya.
|
33
|
Sapi
|
Termasuk binatang ternak yang disebut dalam surat al-Maidah ayat
1
|
34
|
Semua bangkai ikan dan belalang adalah halal dimakan.
|
“Dihalalkan untuk kita dua bangkai dan dua darah.
Adapun kedua bangkai itu adalah ikan dan belalang. Dan adapun kedua darah itu
adalah hati dan limfa”. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
|
35
|
Tupai
|
Boleh dan
halalnya karena tidak ada satupun dalil yang menyatakan haram dan khobitsnya.
|
36
|
Unta
|
Termasuk binatang ternak yang disebut dalam surat al-Maidah ayat
1
|
37
|
Kura-Kura, Kepiting dan Anjing laut
|
Halal untuk dimakan menurut “Dia (laut) adalah pensuci airnya dan halal
bangkainya”. (HR. Abu Daud, At-Tirmidzy, An-Nasa`iy, dan Ibnu Majah dan
dishohihkan oleh Imam Al-Bukhary). Pendapat yang paling kuat adalah
pendapat Asy-Syafi’iyah yang menyatakan bahwa seluruh hewan yang hidup di dua
alam -baik yang masih hidup maupun yang sudah jadi bangkai- seluruhnya adalah
halal kecuali kodok. Dikecualikan darinya kodok karena ada hadits yang
mengharamkannya.
|
BINATANG HARAM
|
||
NO
|
NAMA BINATANG
|
PENJELASAN
|
1
|
Anjing
|
Para ulama
sepakat akan haramnya memakan anjing, di antara dalil yang menunjukkan hal
ini adalah bahwa anjing termasuk dari hewan buas yang bertaring yang telah
berlalu pengharamannya. “Sesungguhnya Allah jika mengharamkan sesuatu maka
Dia akan mengharamkan harganya“.
Dan telah
tsabit dalam hadits Abu Mas’ud Al-Anshory riwayat Al-Bukhary dan Muslim dan
juga dari hadits Jabir riwayat Muslim akan haramnya memperjualbelikan anjing.
|
2
|
Babi
|
Berdasarkan al-Qur'an, hadits, dan ijma' “Diharamkan bagimu (memakan)
bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain
Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang
diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya”. (QS.
Al-Ma`idah: 3)
|
3
|
Baghol
|
Karena peranakan antara halal (kuda) dan haram (khimar) “Rasulullah -Shallallahu
‘alaihi wasallam- mengharamkan -yakni saat perang Khaibar- daging keledai
jinak dan daging baghol. (HR. Ahmad dan At-Tirmidzy)
|
4
|
Beruang
|
Termasuk binatang buas yang bertaring “Sesungguhnya Rasulullah -Shallallahu
‘alaihi wasallam- melarang dari (mengkonsumsi) semua hewan buas yang
bertaring”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)
|
5
|
Buaya
|
Termasuk binatang yang bertaring dan memakan serangga dan katak
|
6
|
Bunglon
|
Termasuk hewan khobaits (buruk atau menjijikan)
|
7
|
Burung bangau
|
Pemangsa kotoran, Hadits Ibnu ‘Umar -radhiallahu ‘anhuma- beliau
berkata: “Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- melarang dari memakan
al-jallalah dan dari meminum susunya”.
|
8
|
Burung bughots
|
Termasuk hewan khobaits (buruk atau menjijikan)
|
9
|
Burung elang
|
Termasuk burung berkuku tajam “Beliau (Nabi) melarang untuk memakan semua hewan
buas yang bertaring dan semua burung yang memiliki cakar”. (HR. Muslim)
|
10
|
Burung gagak
|
Nabi menyuruh membunuhnya “Ada lima (binatang) yang fasik
(jelek) yang boleh dibunuh baik dia berada di daerah halal (selain Mekkah)
maupun yang haram (Mekkah): Ular, gagak yang belang, tikus, anjing, dan
rajawali (HR. Muslim)
|
11
|
Burung hantu
|
Termasuk hewan khobaits (buruk atau menjijikan)
|
12
|
Burung hering
|
Termasuk hewan khobaits (buruk atau menjijikan)
|
13
|
Burung hud-hud
|
Nabi melarang membunuhnya “Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam-
melarang membunuh shurod, kodok, semut, dan hud-hud. (HR. Ibnu Majah
dengan sanad yang shohih).
|
14
|
Burung nasar
|
Burung buas pemangsa dengan mengoyak mangsanya
|
15
|
Burung rajawali
|
Termasuk burung berkuku tajam “Beliau (Nabi) melarang untuk memakan semua hewan
buas yang bertaring dan semua burung yang memiliki cakar”. (HR. Muslim)
|
16
|
Burung shurod
|
Nabi melarang membunuhnya “Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam-
melarang membunuh shurod, kodok, semut, dan hud-hud. (HR. Ibnu Majah
dengan sanad yang shohih).
|
17
|
Cacing
|
Termasuk hewan khobaits (buruk atau menjijikan)
|
18
|
Cheetah
|
Binatang buas yang bertaring “Sesungguhnya Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi
wasallam- melarang dari (mengkonsumsi) semua hewan buas yang bertaring”.
(HR. Al-Bukhary dan Muslim)
|
19
|
Cicak
|
Para ulama sepakat
haramnya “Ada
lima (binatang) yang fasik (jelek) yang boleh dibunuh baik dia berada di
daerah halal (selain Mekkah) maupun yang haram (Mekkah): Ular, gagak yang
belang, tikus, anjing, dan rajawali (HR. Muslim)
|
20
|
Elang pengembara
|
Termasuk burung berkuku tajam “Beliau (Nabi) melarang untuk memakan semua hewan
buas yang bertaring dan semua burung yang memiliki cakar”. (HR. Muslim)
|
21
|
Gajah
|
Binatang buas yang bertaring “Sesungguhnya Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi
wasallam- melarang dari (mengkonsumsi) semua hewan buas yang bertaring”.
(HR. Al-Bukhary dan Muslim)
|
22
|
Garangan
|
Binatang buas yang bertaring “Sesungguhnya Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi
wasallam- melarang dari (mengkonsumsi) semua hewan buas yang bertaring”.
(HR. Al-Bukhary dan Muslim)
|
23
|
Jakal
|
Termasuk binatang buas yang bertaring dan memakan “Sesungguhnya Rasulullah
-Shallallahu ‘alaihi wasallam- melarang dari (mengkonsumsi) semua hewan buas
yang bertaring”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)
|
24
|
Kadal
|
Termasuk hewan khobaits (buruk atau menjijikan)
|
25
|
Kalajengking
|
Para ulama bersepakat
haramnya “Ada
lima (binatang) yang fasik (jelek) yang boleh dibunuh baik dia berada di
daerah halal (selain Mekkah) maupun yang haram (Mekkah): Ular, gagak yang
belang, tikus, anjing, dan rajawali (HR. Muslim)
|
26
|
Katak
|
Nabi melarang membunuhnya
“Rasulullah
-Shallallahu ‘alaihi wasallam- melarang membunuh shurod, kodok, semut, dan
hud-hud. (HR. Ibnu Majah dengan sanad yang shohih).
|
27
|
Keledai jinak
|
Nabi melarangnya “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian
untuk memakan daging-daging keledai yang jinak, karena dia adalah najis”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)
|
28
|
Kelelawar
|
Imam Ahmad berkata, "Memang siapa yang mau
memakannya?"
|
29
|
Kera
|
Binatang bertaring. Ibnu Abdil Barr menukil ijma tentang
haramnya. Imam Ibnu
Hazm menyatakan, “Dan monyet adalah haram, karena Allah -Ta’ala- telah
merubah sekelompok manusia yang bermaksiat (Yahudi) menjadi babi dan monyet
sebagai hukuman atas mereka. Dan setiap orang yang masih mempunyai panca
indra yang bersih tentunya bisa memastikan bahwa Allah -Ta’ala- tidaklah
merubah bentuk (suatu kaum) sebagai hukuman (kepada mereka) menjadi bentuk
yang baik dari hewan, maka jelaslah bahwa monyet tidak termasuk ke dalam
hewan-hewan yang baik sehingga secara otomatis dia tergolong hewan yang
khobits (jelek)”
|
30
|
Kucing
|
Jumhur
ulama menyatakan haramnya memakan kucing karena dia termasuk hewan yang
bertaring dan memangsa dengan taringnya.
|
31
|
Kumbang kotoran
|
Termasuk hewan khobaits (buruk atau menjijikan)
|
32
|
Kumbang pohon
|
Termasuk hewan khobaits (buruk atau menjijikan)
|
33
|
Kura - Kura
|
Termasuk hewan khobaits dan pemakan ular (Pendapat lain
mengkatakan bahwa kura-kura halal, pendapat yang paling kuat adalah pendapat
Asy-Syafi’iyah yang menyatakan bahwa seluruh hewan yang hidup di dua alam
-baik yang masih hidup maupun yang sudah jadi bangkai- seluruhnya adalah
halal kecuali kodok. Dikecualikan darinya kodok karena ada hadits yang
mengharamkannya)
|
34
|
Kuskus
|
Termasuk hewan khobaits, binatang paling bau kentutnya
|
35
|
Kutu
|
Termasuk hewan khobaits (buruk atau menjijikan)
|
36
|
Laba-Laba
|
Termasuk hewan khobaits (buruk atau menjijikan)
|
37
|
Lalat
|
Termasuk hewan khobaits (buruk atau menjijikan)
|
38
|
Landak
|
Dihukumi seperti tikus, (Pendapat lain Syaikh Al-Fauzan menguatkan
pendapat Asy-Syafi’iyyah akan boleh dan halalnya karena tidak ada satupun
dalil yang menyatakan haram dan khobitsnya),
|
39
|
Lebah
|
Nabi melarang membunuhnya “Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam-
melarang membunuh shurod, kodok, semut, dan hud-hud. (HR. Ibnu Majah
dengan sanad yang shohih).
|
40
|
Macan tutul
|
Bintang buas yang bertaring
|
41
|
Musang
|
Termasuk hewan khobaits dan serupa dengan tikus. (Pendapat lain Halal, karena walaupun bertaring
hanya saja dia tidak mempertakuti dan memangsa manusia atau hewan lainnya
dengan taringnya dan dia juga termasuk dari hewan yang baik (arab: thoyyib),
Ini merupakan madzhab Malikiyah, Asy-Syafi’iyah, dan salah satu dari dua
riwayat dari Imam Ahmad).
|
42
|
Nyamuk
|
Termasuk hewan khobaits (buruk atau menjijikan)
|
43
|
Rayap
|
Karena kelompok serangga
|
44
|
Rubah
|
Termasuk binatang buas yang bertaring
|
45
|
Semut
|
Nabi melarang membunuhnya “Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam-
melarang membunuh shurod, kodok, semut, dan hud-hud. (HR. Ibnu Majah
dengan sanad yang shohih).
|
46
|
Serigala
|
Termasuk binatang buas yang bertaring “Sesungguhnya Rasulullah
-Shallallahu ‘alaihi wasallam- melarang dari (mengkonsumsi) semua hewan buas
yang bertaring”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)
|
47
|
Singa
|
Termasuk binatang buas yang bertaring “Sesungguhnya Rasulullah
-Shallallahu ‘alaihi wasallam- melarang dari (mengkonsumsi) semua hewan buas
yang bertaring”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)
|
48
|
Tikus
|
Nabi menyuruh membunuhnya “Ada lima (binatang) yang fasik
(jelek) yang boleh dibunuh baik dia berada di daerah halal (selain Mekkah)
maupun yang haram (Mekkah): Ular, gagak yang belang, tikus, anjing, dan
rajawali (HR. Muslim)
|
49
|
Tikus got
|
Termasuk hewan khobaits (buruk atau menjijikan)
|
50
|
Ular
|
Nabi menyuruh membunuhnya
dan para ulama bersepakat haramnya “Ada lima (binatang) yang fasik (jelek) yang
boleh dibunuh baik dia berada di daerah halal (selain Mekkah) maupun yang haram
(Mekkah): Ular, gagak yang belang, tikus, anjing, dan rajawali (HR.
Muslim)
|
51
|
Warol / Biawak Naga
|
Pemangsa ular dan termasuk hewan khobaits
|
52
|
Siput Darat, Serangga Kecil dan Kelelawar.
|
Imam Ibnu
Hazm menyatakan, “Tidak halal memakan siput darat, juga tidak halal
memakan seseuatupun dari jenis serangga, seperti: tokek (masuk juga cicak),
kumbang, semut, lebah, lalat, cacing, kutu, nyamuk dan yang sejenis dengan
mereka, berdasarkan firman Allah -Ta’ala-, “Diharamkan untuk kalian bangkai”,
dan firman Allah -Ta’ala-, “Kecuali yang kalian sembelih”. Alasannya
adalah tidak ada cara untuk penyembelihannya. maka tidak ada cara/jalan untuk
memakannya.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar