BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Hidup di dunia ini tidaklah selamanya .Akan datang masanya kita berpisah
denga dunia berikut isinya. Perpisahan itu tetrjadi saat kematian menjemput. Kematian adalah pintu dan setiap manuasia akan memasuki pintu
itu,tanpa ada seorangpun yang dapat menghindar darinya.
Sebagai makhluk sebaik-baik ciptaan
Allah SWT dan ditempatkan pada derajat yang tinggi, maka Islam sangat
menghormati orang muslim yang telah meninggal dunia. Oleh sebab itu, menjelang menghadapi kehariban Allah SWT orang yang telah
meninggal dunia mendapatkan perhatian khusus dari muslim lainnya yang masih
hidup.
Dalam ketentuan hukum Islam jika seorang muslim meninggal dunia maka
hukumnya fardhu kifayah atas orang-orang muslim yang masih hidup untuk
menyelenggarakan 4 perkara, yaitu memandikan, mengkafani, menshalatkan dan
menguburkan orang yang telah meninggal tersebut. Untuk lebih jelasnya 4 persoalan tersebut, pemakalah akan mencoba
menguraikan dalam penjelasan berikut
ini.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian Jenazah?
2. Bagaimana memandikan jenazah?
3. Bagaimana mengkafani jenazah?
4. Bagaimana menshalatkan jenazah?
5. Bagaimana menguburkan jenazah?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Jenazah
Kata jenazah diambil
dari bahasa Arab (جن ذح) yang berarti tubuh mayat dan kata جن ذ yang berarti menutupi. Jadi,
secara umum kata jenazah memiliki arti tubuh mayat yang tertutup[1].
B. Memandikan Jenazah
Setiap orang muslim yang meninggal dunia harus dimandikan, dikafani dan
dishalatkan terlebih dahulu sebelum dikuburkan terkecuali bagi orang-orang yang
mati syahid. Hukum memandikan jenazah orang muslim menurut jumhur ulama adalah
fardhu kifayah. Artinya, kewajiban ini dibebankan kepada seluruh mukallaf di
tempat itu, tetapi jika telah dilakukan oleh sebagian orang maka gugurlah
kewajiban seluruh mukallaf[2].
Adapun beberapa hal penting yang berkaitan dengan memandikan jenazah yang
perlu diperhatikan yaitu:
1.
Orang yang utama memandikan jenazah :
a.
Untuk mayat laki-laki
Orang yang utama memandikan dan mengkafani mayat laki-laki adalah orang
yang diwasiatkannya, kemudian bapak, kakek, keluarga terdekat, muhrimnya dan
istrinya.
b.
Untuk mayat perempuan
Orang yang utama memandikan mayat perempuan
adalah ibunya, neneknya, keluarga terdekat dari pihak wanita serta suaminya.
c.
Untuk mayat anak laki-laki dan anak perempuan
Untuk mayat anak laki-laki boleh perempuan yang memandikannya dan
sebaliknya untuk mayat anak perempuan boleh laki-laki yang memandikannya.
Jika seorang perempuan meninggal sedangkan yang masih hidup semuanya hanya
laki-laki dan dia tidak mempunyai suami, atau sebaliknya seorang laki-laki
meninggal sementara yang masih hidup hanya perempuan saja dan dia tidak
mempunyai istri, maka mayat tersebut tidak dimandikan tetapi cukup ditayamumkan
oleh salah seorang dari mereka dengan memakai lapis tangan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW, yakininya:
اذ ما تت ا لمر أ ة مع ا لر جا ل ليس معحم ا مر أ ة غير ها و ا لر جل مع النسا
ء ليس معهن ر جل غيره فأ نهما ييممان و يد فنا ن و هما بمنز لة من لم يجد ا لما ء
(رواه ه بو داود و ا لبيحقى)
Artinya: “Jika
seorang perempuan meninggal di tempat laki-laki dan tidak ada perempuan lain
atau laki-laki meninggal di tempat perempuan-perempuan dan tidak ada laki-laki
selainnya maka kedua mayat itu ditayamumkan, lalu dikuburkan, karena
kedudukannya sama seperti tidak mendapat air.” (H.R Abu Daud dan Baihaqi)
a. Muslim, berakal, dan baligh
b. Berniat memandikan jenazah
c. Jujur dan sholeh
d. Terpercaya, amanah, mengetahui hukum memandikan mayat dan memandikannya
sebagaimana yang diajarkan sunnah serta mampu menutupi aib si mayat.
3.
Mayat yang wajib untuk dimandikan
a. Mayat seorang muslim dan bukan kafir
b. Bukan bayi yang keguguran dan jika lahir dalam keadaan sudah meninggal
tidak dimandikan
c. Ada sebahagian tubuh mayat yang dapat dimandikan
d. Bukan mayat yang mati syahid
4.
Tatacara memandikan jenazah
Berikut beberapa cara
memandiakan jenazah orang muslim, yaitu:[4]
a. Perlu diingat, sebelum mayat dimandikan siapkan terlebih dahulu segala
sesuatu yang dibutuhkan untuk keperluan mandinya, seperti:
1)
Tempat memandikan pada ruangan yang tertutup.
2)
Air secukupnya.
3)
Sabun, air kapur barus dan wangi-wangian.
4)
Sarung tangan untuk memandikan.
5)
Potongan atau gulungan kain kecil-kecil.
6)
Kain basahan, handuk, dll.
b. Ambil kain penutup dan gantikan kain basahan sehingga aurat utamanya tidak
kelihatan.
c. Mandikan jenazah pada tempat yang tertutup.
d. Pakailah sarung tangan dan bersihkan jenazah dari segala kotoran.
e. Ganti sarung tangan yang baru, lalu bersihkan seluruh badannya dan tekan
perutnya perlahan-lahan.
f. Tinggikan kepala jenazah agar air tidak mengalir kearah kepala.
g. Masukkan jari tangan yang telah dibalut dengan kain basah ke mulut jenazah,
gosok giginya dan bersihkan hidungnya, kemudiankan wudhukan.
h. Siramkan air kesebelah kanan dahulu kemudian kesebelah kiri tubuh jenazah.
i.
Mandikan jenazah dengan air sabun dan air
mandinya yang terakhir dicampur dengan wangi-wangian.
j.
Perlakukan jenazah
dengan lembut ketika membalik dan menggosok anggota tubuhnya.
k. Memandikan jenazah satu kali jika dapat membasuh ke seluruh tubuhnya itulah
yang wajib. Disunnahkan mengulanginya beberapa kali dalam bilangan ganjil.
l.
Jika keluar dari
jenazah itu najis setelah dimandikan dan mengenai badannya, wajid dibuang dan
dimandikan lagi. Jika keluar najis setelah di atas kafan tidak perlu diulangi mandinya,
cukup hanya dengan membuang najis itu saja.
m. Bagi jenazah wanita, sanggul rambutnya harus dilepaskan dan dibiarkan
menyulur kebelakang, setelah disirim dan dibersihkan lalu dikeringkan dengan
handuk dan dikepang.
n. Keringkan tubuh jenazah setelah dimandikan dengan kain sehingga tidak
membasahi kain kafannya.
o. Selesai mandi, sebelum dikafani berilah wangi-wangian yang tidak mengandung
alkohol.
C. Mengkafani Jenazah
Mengkafani jenazah adalah menutupi atau membungkus
jenazah dengan sesuatu yang dapat menutupi tubuhnya walau hanya sehelai kain. Hukum mengkafani jenazah muslim dan bukan mati
syahid adalah fardhu kifayah[5].
Dalam sebuah hadist diriwayatkan sebagai berikut:
ها جر نا سع ر سو ل ا لله صلى ا لله عليه و سلم كلتمس و جه ا لله فو قع ا جرنا
على الله فمنا من ما ت لم يأ كل من ا جر ه شأ منهم مصعب ا بن عمير قتل يو م ا حد
فلم نجد ما لكفنه ا لا بر د ة, ا ذا غطينا بها ر أ سه خر جت ر جلا ه, و ا ذا غطينا
بها ر جليه حر ج ر أ سه فأ مر نا ا لنبي صلى ا لله عليه و سلم ا ن نغطي ر أ سه و ا
ن نجعل على ر جليه من ا لا ذ خر (رواه ا لبخا ر ى)
Artinya:
“Kami hijrah bersama
Rasulullah SAW dengan mengharapkan keridhaan Allah SWT, maka tentulah akan kami
terima pahalanya dari Allah, karena diantara kami ada yang meninggal sebelum
memperoleh hasil duniawi sedikit pun juga. Misalnya, Mash’ab bin Umair dia tewas terbunuh
diperang Uhud dan tidak ada buat kain kafannya kecuali selembar kain burdah.
Jika kepalanya ditutup, akan terbukalah kakinya dan jika kakinya tertutup, maka
tersembul kepalanya. Maka Nabi SAW menyuruh kami untuk menutupi kepalanya dan
menaruh rumput izhir pada kedua kakinya.” (H.R Bukhari)
Hal-hal yang disunnahkan dalam mengkafani jenazah adalah:
1)
Kain kafan yang digunakan hendaknya kain kafan
yang bagus, bersih dan menutupi seluruh tubuh mayat.
2)
Kain kafan hendaknya
berwarna putih.
3)
Jumlah kain kafan untuk
mayat laki-laki hendaknya 3 lapis, sedangkan bagi mayat perempuan 5 lapis
4)
Sebelum kain kafan
digunakan untuk membungkus atau mengkafani jenazah, kain kafan hendaknya diberi
wangi-wangian terlebih dahulu.
5)
Tidak berlebih-lebihan dalam mengkafani jenazah.
Adapun tata cara mengkafani jenazah adalah sebagai berikut[6],
a.
Untuk mayat laki-laki :
1)
Bentangkan kain kafan
sehelai demi sehelai, yang paling bawah lebih lebar dan luas serta setiap
lapisan diberi kapur barus.
2)
Angkatlah jenazah dalam
keadaan tertutup dengan kain dan letakkan diatas kain kafan memanjang lalu
ditaburi wangi-wangian.
3)
Tutuplah lubang-lubang (hidung, telinga, mulut,
kubul dan dubur) yang mungkin masih mengeluarkan kotoran dengan kapas.
4)
Selimutkan kain kafan sebelah kanan yang paling
atas, kemudian ujung lembar sebelah kiri. Selanjutnya, lakukan seperti ini
selembar demi selembar dengan cara yang lembut.
5)
Ikatlah dengan tali
yang sudah disiapkan sebelumnya di bawah kain kafan tiga atau lima ikatan.
6)
Jika kain kafan tidak cukup untuk menutupi seluruh
badan mayat maka tutuplah bagian kepalanya dan bagian kakinya yang terbuka
boleh ditutup dengan daun kayu, rumput atau kertas. Jika seandainya tidak ada kain kafan kecuali
sekedar menutup auratnya saja, maka tutuplah dengan apa saja yang ada.
b.
Untuk mayat perempuan :
Kain kafan untuk mayat perempuan terdiri dari 5 lemabar kain putih, yang
terdiri dari:
1)
Lembar pertama berfungsi untuk menutupi seluruh
badan.
2)
Lembar kedua berfungsi sebagai kerudung kepala.
3)
Lembar ketiga berfungsi sebagai baju kurung.
4)
Lembar keempat berfungsi untuk menutup pinggang
hingga kaki.
5)
Lembar kelima berfungsi untuk menutup pinggul
dan paha.
Adapun tata cara mengkafani mayat perempuan yaitu:
1)
Susunlah kain kafan yang sudah dipotong-potong
untuk masing-masing bagian dengan tertib. Kemudian, angkatlah jenazah dalam
keadaan tertutup dengan kain dan letakkan diatas kain kafan sejajar, serta
taburi dengan wangi-wangian atau dengan kapur barus.
2)
Tutuplah lubang-lubang yang mungkin masih
mengeluarkan kotoran dengan kapas.
3)
Tutupkan kain pembungkus pada kedua pahanya.
4)
Pakaikan sarung.
5)
Pakaikan baju kurung.
6)
Dandani rambutnya dengan tiga dandanan, lalu
julurkan kebelakang.
7)
Pakaikan kerudung.
8)
Membungkus dengan lembar kain terakhir dengan
cara menemukan kedua ujung kain kiri dan kanan lalu digulungkan kedalam.
9)
Ikat dengan tali pengikat yang telah disiapkan.
D.
Menshalatkan Jenazah
Menurut ijma ulama hukum penyelenggaraan shalat jenazah adalah fardhu
kifayah[7].
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW, yang berbunyi:
صلو ا على مو تا كم (رواه ابن ما جه)
Artinya: “Shalatilah orang yang meninggal dunia diantara kamu”
Orang paling utana untuk melaksanakan shalat
jenazah yaitu:
a. Orang yang diwasiatkan si mayat dengan syarat
tidak fasik atau tidak ahli bid’ah.
b.
Ulama atau pemimpin terkemuka
ditempat itu.
c.
Orang tua si mayat dan
seterusnya ke atas.
d.
Anak-anak si mayat dan
seterusnya ke bawah.
e.
Keluarga terdekat.
f.
Kaum muslimim seluruhnya.
Rukun shalat jenazah ialah:
a. Berniat menshalatkan jenazah.
b. Takbir empat kali.
c. Berdiri bagi yang kuasa.
Adapun tata cara melakukan shalat jenazah adalah
sebagai berikut:
1. Niat shalat jenazah
Niat shalat jenazah dilakukan dalam hati serta ikhlas karena Allah SWT. Sebelum
shalat jenazah dilakukan maka kepada imam dan seluruh makmum hendaknya berwudhu
dan menutup aurat. Untuk menyalatkan mayat laki-laki imam berdiri sejajar
dengan kepala si mayat, sedangkan untuk mayat perempuan, imam berdiri di
tengah-tengah sejajar pusat si mayat.
Lafal niat shalat jenazah:
a. Untuk mayat laki-laki
ا صلى على هذ اا لميت ار
بع تكبير ا ت فر ض كفا ية مأ مو ما/ ا ما ما لله تعا لى
“Sengaja aku berniat shalat atas mayat laki-laki
empat takbir fardhu kifayah menjadi makmun/imam karena Allah ta’ala”
b. Untuk mayat perempuan
ا صلى على هذ اا لميتة ار بع تكبير ا ت فر ض كفا ية مأ مو ما/ ا ما ما لله تعا لى
“Sengaja aku berniat shalat atas mayat perempuan
empat takbir fardhu kifayah menjadi makmun/imam karena Allah ta’ala”
2.
Takbir 4 kali
a. Takbir pertama dimulai dengan mengangkat tangan
dan membaca Al-Fatihah.
b. Takbir kedua dan membaca shalawat
ا للهم صل على محمد و على ا ل محمد كما صليت على ا بر ا هيم و على ا ل ا
براهيم و با رك على محمد و على ا ل محمد كما با ر كت على ا بر ا هيم و على ا ل ا
بر هيم فى ا لعا لمين ا نك حميد مجيد.
Artinya: “Ya Allah berikanlah kesejahteraan kepada Muhammad dan
keluarganya, sebagaimana engkau telah memberikan kesejahteraan kepada Ibrahim
dan keluarganya. Berkatilah Muhammad dan keluarganya, sebagaimana engkau telah
memberkati Ibrahim dan keluarganya, sesungguhnya Engkau Maha terpuji lagi
bijaksana”
c. Takbir ketiga dan membaca do’a untuk si mayat
ا للحم ا غفر له (ها) و ا ر حمه (ها) و عا فه(ها) و ا عف عنه (ها) و ا كر م نز
له (ها) ووسع مد خله (ها) و ا غسله (ها) بما ء و ثلج و بر د و نقه (ها) من ا لخطا
يا كم ينقى ا لثو ب من ا لد نس و ا بد له (ها) دا را خيرا من دا ر ه (ها) و ا هلا خيرا من ا هله (ها) و ادخله (ها)
ا لجنة و ا عنذ ه (ها) من عذا ب ا لقبر و عذا ب ا لنا ر.
Artinya: “Ya Allah, ampunilah dia, kasihilah dia, maafkanlah dia dan
sentosakanlah dia, muliakan tempatnya, lapangkanlah kuburnya, sucikanlah dia
dengan air embun dan es, sucikanlah dia dari kesalahannya, sebagaimana sucinya
kain putih dari kotoran. Gantikanlah rumahnya dengan rumah yang lebih baik
daripada rumahnya, dan gantikan keluarganya dengan keluarga yang lebih baik,
masukkan ia kedalam syurga, dan jauhkan ia dari siksa kubur dan siksa neraka.”
d. Takbir keempat lalu diam sejenak dan membaca
do’a
ا للحم لا تحر منا ا جر ه (ها) ولا تفتنا بعد ه (ها) و ا غفر لنا و له (ها)
Artinya: “Ya Allah janganlah Engkau tahan untuk kami pahalanya dan
janganlah engkau tinggalkan fitnah untuk kami setelah kepergiannya”
E.
Menguburkan Jenazah
Adapun tata cara menguburkan jenazah[8]
adalah:
1)
Masukkanlah mayat dari arah kakinya, jika tidak
ada kesulitan.
2)
Bagi mayat perempuan,
ketika menguburkannya disunnahkan ditirai dengan kain.
3)
Bagi mayat perempuan
yang memasukkannya kedalam kuburan hendaklah muhrimnya.
4)
Letakkan mayat di lahat
dalam posisi miring ke kanan dan mukanya menghadap ke kiblat. Rapatkan ke dinding kuburan supaya tidak
bergeser dan berikan bantalan di bagian belakang dengan gumpalan tanah agar
tidak terbalik ke belakang.
5)
Letakkan mayat di dalam kuburan dengan membaca
doa
بسم ا لله و على ملة ر سو ل لله
“Dengan nama Allah dan atas agama
Rasulullah”
6)
Lepaskan ikatan kain kafan di bagian kepala dan
kaki mayat.
7)
Setelah selesai meletakkan mayat di dalam
kuburan, terlebih dahulu mayat di tutup dengan kabin (kepingan-kepingan tanah,
papan) barulah di timbun dengan tanah.
8)
Disunnahkan sebelum menimbun kuburan meletakkan
tiga gengam tanah pada bagian kepala, pinggang dan kaki.
Hal-hal yang dilarang dan dianjurkan melakukannya setelah kuburan ditimbun
yaitu:
a)
Tinggikan kuburan (20 cm) dari tanah sebagai
tanda bahwa itu adalah kuburan.
b)
Boleh memberi tanda kuburan dengan batu atau
sejenisnya.
c)
Membundarkannya lebih baik daripada
meratakannya.
d)
Haram membuat bangunan diatas kuburan,
e)
Makruh duduk dan berdiri di atas kuburan dan
haram buang air di atas kuburan.
f)
Tidak boleh membangun mesjid di atas kuburan dan
membuat jendela khusus ke arah kuburan.
Berdasarkan uraian mengenai tata cara pengurusan jenazah dapat diambil
beberapa hikmah, antara lain:
a)
Memperoleh pahala yang besar.
b)
Menunjukkan rasa solidaritas yang tinggi
diantara sesame muslim.
c)
Membantu meringankan beban kelurga jenazah dan
sebagai ungkapan belasungkawa atas musibah yang dideritanya.
d)
Mengingatkan dan menyadarkan manusia bahwa
setiap manusia akan mati dan masing-masing supaya mempersiapkan bekal untuk
hidup setelah mati.
e)
Sebagai bukti bahwa manusia adalah makhluk yang
paling mulia, sehingga apabila salah seorang manusia meninggal dihormati dan
diurus dengan sebaik-baiknya menurut aturan Allah SWT dan Rasul-Nya.
BAB III
A.
TELAAH
MATERI
Apabila seseorang telah dinyatakan positif
meninggal dunia,ada beberapa hal yang harus disegerakan dalam pengurusan
jenazah oleh keluarganya.,yaitu : memandikan,mengafani,menyalati, dan
menguburnya. Namun sebelum mayat itu dimandikan,ada beberapa hal yang harus di
perhatikan terhadap kondisi jenazah,yaitu seperti berikut :
1.
Pejamkan matanya dan mohonkanlah ampunan kepada
Allah SWT atas segala dosanya.
2.
Tutuplah seluruh badannya dengan kain sebagai
penghormatan dan agar tidak kelihatan auratnya.
3.
Ditempatkan ditempat yang aman dari jangkauan
binatang.
4.
Bagi keluarga dan sahabat-Sahabat dekatnya tidak
dilarang mencium simayat.[9]
Hal-hal yang disunnahkan dalam mengkafani jenazah adalah:
1)
Kain kafan yang digunakan hendaknya kain kafan
yang bagus, bersih dan menutupi seluruh tubuh mayat.
2)
Kain kafan hendaknya
berwarna putih.
3)
Jumlah kain kafan untuk
mayat laki-laki hendaknya 3 lapis, sedangkan bagi mayat perempuan 5 lapis
4)
Sebelum kain kafan
digunakan untuk membungkus atau mengkafani jenazah, kain kafan hendaknya diberi
wangi-wangian terlebih dahulu.
Salah satu cara mengingat mati adalah sering-seringberta’ziyah yakni
mendatangi keluarga yang terkena musibah meninggal dunia,mengurus jenazah.
Mulai dari memandikan, mengkafani, menyalati, sampai menguburnya. Sungguh,hanya
orang-orang yang cerdaslah yag banyak mengingat mati dan menyiapkan bekaluntuk
mati.
Didalam pembahan tidak dibahas tentang Ta’Ziyyah
(melayat) namun dirasa juga sangat penting untuk di bahas sebab ta”ziyyah juga
masih dalam suasana orang yang berkabung yang mana bertujuan untuk menghibur
atau member semangat kepada keluarga yang ditinggalkan.
Adapun salah satu syarat bagi orang yang
memandikan jenazah ialah terpercaya,yang di sebutkan didalam makalah terpercaya
yakni maksudnya hendaklah ia merahasiakan apa yang telah dilihatnyadari sang
mayat mengenai al-hal yang mungkin kurang disenangi.
Agar tercapainya tujuan kegiatan pembelajaran
tentang penyelengggaraan jenazah pada mata pelajarn PAI disekolah hendaknya
guru mendemontrasikan tata cara penyelenggaraan jenazah dengan menggunakan
peralatan yang dapat membuat siswa untuk lebih memahami pelaksaanannya.
B.
TELAAH FORMATIF
1)
Kompetensi Inti (KI)
Pada materi Penyelenggaraan Jenazah di buku PAI
SMA ini memakai kompetensi Inti sebagai berikut :
Memahami penegetahuan factual dengan cara
mengamati (mendengar, melihat, membaca) berdasarkan rasa ingin tahu tentang
dirinya, makhluk ciptaan tuhan dan benda- benda yang di jumpainya dirumah dan
disekolah.
2)
Kompetensi Dasar (KD)
3.14. Menjelaskan tata cara penyelenggaraan jenazah
3.15. Menjelaskan hikmah penyelenggaraan jenazah
3)
Indikator
3.14.1 Menerangkan hokum penyelenggaraan jenazah.
3.14.2 Mendeskripsikan tata cara/ kaifiat penyelenggaraan jenazah
3.15.1 Mengemukakan hikmah yang dapat dipetik dari prosesi penyelenggaraan
jenazah.
3.15.2 Menampilkan perilaku peduli
dan empati terhadap orang yang terkena musibah (kematian) dalam kehidupan sehari- hari.
4)
Alokasi Waktu
Alokasi waktu untuk materi penyelenggaraan jenazah ini yang terdapat
didalam silabus di bagi atas dua kempetensi dasar, maka setiap kompetensi dasar
waktu yang di perlukan masing-masing 2x45 menit, namun menurut pemakalah sebaiknya
untuk materi dengan kompetensi dasar menjelaskan tata cara penyelenggaraan
jenazah agar lebih efektif dan mudah di mengerti maka di perlukan waktu 4x45
menit.
5)
Bahasa
Untuk bahasa yang digunakan dalam buku ini terbilng mudah sebab tidak ditemukan
bahasa yang sulit di pahami untuk anak SMA.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari uraian diatas
dapat diambil kesimpulan bahwasanya manusia sebagai makhluk yang mulia di sisi
Allah SWT dan untuk menghormati
kemuliannya itu perlu mendapat perhatian khusus dalam hal penyelenggaraan
jenazahnya. Dimana, penyelengaraan jenazah seorang muslim itu hukumnya adalah fardhu
kifayah. Artinya, kewajiban ini dibebankan kepada seluruh mukallaf di tempat
itu, tetapi jika telah dilakukan oleh sebagian orang maka gugurlah kewajiban
seluruh mukallaf.
Adapun hikmah yang dapat diambil dari tata cara pengurusan jenazah, antara
lain:
a) Memperoleh pahala yang besar.
b) Menunjukkan rasa solidaritas yang tinggi diantara sesame muslim.
c) Membantu meringankan beban kelurga jenazah dan sebagai ungkapan
belasungkawa atas musibah yang dideritanya.
d) Mengingatkan dan menyadarkan manusia bahwa setiap manusia akan mati dan
masing-masing supaya mempersiapkan bekal untuk hidup setelah mati.
e) Sebagai bukti bahwa manusia adalah makhluk yang paling mulia, sehingga
apabila salah seorang manusia meninggal dihormati dan diurus dengan
sebaik-baiknya menurut aturan Allah SWT dan RasulNya.
B. Saran
Dengan adanya pembahasan tentang tata cara pengurusan jenazah ini,
pemakalah berharap kepada kita semua agar selalu ingat akan kematian dan
mempersiapkan diri untuk menyambut kematian itu. Selain itu, pemakalah juga
berharap agar pembahasan ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan kita semua
serta dapat mengajarkannya dengan baik ketika telah menjadi seorang guru di
masa yang akan datang.
[4] Hasan saleh, Kajian
Fiqh Nabawi dan Fiqh Kontemporer, jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008.
hlm. 230- 232.
[6] Muhammad Ridha Musyafiqi Pur, Daras Fiqh,
jakarta: Al Huda, 2010. Hlm. 84-87
[7] Ibid, hlm. 88
[8] Ibid, hlm. 90
[9]
.Firmanasari,Pendidikan
Agama Islam Untuk SMA kelas XI, Jakarta: Pusat kurikulum dan Perbukuan Kementrian Pendidikan Nasional,2011 Hal.38
Tidak ada komentar:
Posting Komentar