BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan
sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Pembelajaran merupakan bantuan
yang diberikan pendidik agar dapat terjadi proses pemerolehan ilmu dan pengetahuan,
penguasaan kemahiran dan tabiat, serta pembentukan sikap dan kepercayaan pada
peserta didik. Dengan kata lain, pembelajaran adalah proses untuk membantu
peserta didik agar dapat belajar dengan baik. Proses pembelajaran dialami
sepanjang hayat seorang manusia serta dapat berlaku dimanapun dan kapanpun.
Pengelolaan diartikan sebagai suatu rangkaian pekerjaan atau usaha yang
dilakukan oleh sekelompok orang untuk melakukan serangkaian kerja dalam
mencapai tujan tertentu. Definisi pengelolaan oleh para ahli
terdapat perbedaan-perbedaa hal
ini disebabkan karena para ahli meninjau pengertian dari sudut yang berbeda-beda. Ada yang meninjau pengelolaan dari segi fungsi,
benda, kelembagaan dan yang meninjau pengelolaan sebagai suatu kesatuan. Namun
jika dipelajari pada prinsipnya definisi- definisi tersebut mengandung
pengertian dan tujuan yang sama. Berikut ini adalah pendapat dari
beberapa ahli yakni menurut Wardoyo (1980:41) memberikan definisi sebagai
berikut pengelolaan adalah suatu rangkai kegiatan yang berintikan perencanaan
,pengorganisasian pengerakan dan pengawasan dalam mencapai tujuan yang telah
ditetapkan sebelumnya.
Jadi pengelolaan
pembelajaran adalah Pengelolaan Kelas (classroom management) berdasarkan
pendekatan menurut Weber diklasifikasikan keadaan dua pengertian, yaitu
berdasarkan pendekatan otoriter dan pendekatan permisif.Berikut dijelaskan
pengertian dari masing-masing pendekatan tersebut.Pertama, Berdasarkan
pendekatan otoriter pengelolaan kelas adalah kegiatan guru untuk mengontrol
tingkah laku siswa,guru berperan menciptakan dan memelihara aturan kelas
melalui penerapan disiplin secara ketat .
Kedua pendekatan permisif mengartikan pengelolaan kelas adalah upaya yang
dilakukan oleh guru untuk memberi kebebasan untuk siswa melakukan berbagai
aktivitas sesuai dengan yang mereka inginkan.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa
pengertian pengelolaan pembelajaran?
2.
Bagaimana
konsep pengelolaan pembelajaran?
C.
Tujuan
1.
mengetahui pengertian pengelolaan pembelajaran
2.
mengerti konsep pengelolaan pembelajaran.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
pengertian pengelolaan
pembelajaran
Pengelolaan adalah penyelenggaraan / pengurusan agar
suatu yang dikelola dapat berjalan dengan lancar, efektif, dan efisien. Pembelajaran
itu adalah merupakan suatu penataan atau pengaturan kegiatan dalam proses
menuntut ilmu. Atau suatu usaha yang dengan sengaja dilakukan guna mencapai
tujuan pengajaran atau upaya mendayagunakan potensi kelas.
Pengelolaan pembelajaran merupakan proses untuk mencapai
tujuan pembelajaran. Untuk mencapai tujuan pembelajaran diperlukan proses
panjang yang dimulai dengan perencanaan, pengorganisasian dan penilaian.
Perencanaan meliputi kegiatan menetapkan apa yang ingin dicapai, bagaimana
mencapai, waktu dan dan personel yang diperlukan.Sedang pengorganisasian
merupakan pembagian tugas kepada personel yang terlibat dalam usaha mencapai
tujuan pembelajaran, pengkoordinasian, pengarahan dan pemantauan. Evaluasi
sebagai proses dilaksanakan untuk mengetahui ketercapaian tujuan yang telah
dicanangkan, faktor pendukung dan penghambatnya.
Pengelolaan pembelajaran merupakan proses
untuk mencapai tujuan pembelajaran. Untuk mencapai tujuan pembelajaran
diperlukan proses panjang yang dimulai dengan perencanaan, pengorganisasian dan
penilaian.Untuk mencapai tujuan pembelajaran banyak ragam teknologi
informasi yang dapat digunakan. Teknologi informasi sebagai media pendidikan
dilakukan dengan menggunakan media-media komunikasi seperti telepon, computer,
internet, e-mail, dan sebagainya.[1]
Pengelolaan pembelajaran merupakan suatu proses
penyelenggaraan interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada
suatu lingkungan belajar. Menurut Dunkin dan Biddle proses pembelajaran berada
dalam empat variabel interaksi, yaitu[2]:
1.
Variabel pertanda (presage variables) berupa pendidik
2.
Variabel konteks (contex variables) berupa peserta didik
3.
Variabel proses (process variables)
4.
Variabel produk (product variables) berupa perkembangan peserta didik baik
dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Untuk mencapai tujuan pembelajaran
yang optimal, maka keempat variable pembelajaran tersebut harus dikelola dengan
baik.
Pengelolaan pengajaran adalah mengacu pada suatu upaya
untuk mengatur (memanajemeni, mengendalikan) aktivitas pengajaran berdasarkan
konsep-konsep dan prinsip-prinsip pengajaran untuk menyukseskan tujuan
pengajaran agar tercapai secara lebih efektif, efisien, dan produktif yang
diawali dengan penentuan strategi dan perencanaan, diakhiri dengan penilaian.
Penilaian tersebut pada akhirnya akan dapat dimanfaatkan sebagai feedback (umpan
balik) bagi perbaikan pengajaran lebih lanjut.[3]
Pengajaran bukan konsep atau praktik yang sederhana, ia
bersifat kompleks, menjadi tugas dan tanggung jawab guru yang seharusnya.
Pengajaran berkaitan erat dengan pengembangan potensi manusia (peserta didik),
perubahan, dan pembinaan dimensi-dimensi kepribadian peserta didik. Karena itu
melaksanakan pengajaran tidak seperti menyuapi makanan pada sang bayi.
Organisasi pengajaran “tidak semisal organisasi jual bakso.” Dengan kata lain,
tugas pengajaran (mengajar) adalah berat, kompleks, perlu keseriusan, tidak
asal jadi atau sekedar coba-coba.
B.
Konsep Dasar
Pengelolaan Pembelajaran
Pembelajaran dimaknai sebagai proses dimana lingkungan
seseorang secara sengaja dikelola untuk memungkinkan sasaran didik turut serta
dalam tingkah laku tertentu dalam kondisi-kondisi khusus atau sasaran didik
dapat melakukan kegiatan belajar secara kondusif.[4]
Menurut John I. Bolla (1985), pengelolaan kelas adalah
keterampilan guru untuk menciptakan dan memelihara kondisi belajar yang
optimal, dan keterampilan untuk mengembalikan kondisi belajar yang optimal, apabila
terdapat gangguan dalam proses belajar baik yang bersifat gangguan yang
berkelanjutan.[5]
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 41 tahun 2007 tentang Standar
Proses dengan tegas menyatakan bahwa standar proses adalah standar nasional
pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satuan
pendidikan untuk mencapai kompetensi lulusan. Standar proses berisi kriteria
minimal proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah di
seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar proses ini
berlaku untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah pada jalur formal, baik
pada sistem paket maupun pada sistem kredit semester (BSNP, 2007: 6-7). Standar
proses meliputi perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses
pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran
untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.[6]
Berdasarkan penjelasan di atas maka dapat diambil suatu penjelasan bahwa
pengelolaan pembelajaran tidak terlepas dari proses pembelajaran yang telah
distandarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional yang tertuang dalam Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional nomor 41 tahun 2007. Hal ini juga mengacu pada
definisi pengelolaan yang oleh beberapa pakar manajemen dinyatakan bahwa
pengelolaan atau manajemen meliputi proses perencanaan, pengorganisasian,
pelaksanaan, monitoring dan evaluasi.
Berikut adalah beberapa penjelasan tentang proses pengelolaan pembelajaran
yang didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tahun 2007 tentang
Standar Proses untuk Pendidikan Dasar dan Menengah.
1.
Perencanaan
Proses Pembelajaran
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan
rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran,
standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), indikator pencapaian
kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode
pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber
belajar.
Arikunto dalam Jurnal Ilmiah Manajemen Pendidikan
(2010, vol 4, no4, hal 48) merinci pengertian pembelajaran menjadi proses
pembelajaran yang membuahkan penguasaan pengetahuan, keterampilan dan sikap
oleh siswa sedangkan Mulyasa dalam Jurnal Ilmiah Manajemen Pendidikan (2010,
vol 4, no 4, hal 49) juga merinci bahwa pembelajaran pada hakekatnya adalah
proses interaksi antara peserta didik dengan lingkungannya, sehingga terjadi
perubahan perilaku terarah. [7]
a. Silabus
Silabus sebagai acuan pengembangan RPP menuat
identitas mata pelajaran atau tema pelajaran, Standar Kompetensi, Kompetensi
Dasar, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian
kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar. Silabus dikembangkan
oleh satuan pendidikan berdasarkan Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi
Lulusan (SKL), serta panduan penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP).Dalam pelaksanaannya, pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para
guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah/ madrasah beberapa
sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Pusat Kegiatan
Guru (PKG), dan Dinas Pendidikan. Pengembangan silabus disusun di bawah
supervisi dinas kabupaten/ kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan
untuk SD dan SMP dan dinas provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan
untuk SMA dan SMK, serta departemen yang menangani urusan pemerintahan di
bidang agama untuk MI, MTs, MA MAK
b. Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
RPP dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan
belajar peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar. Setiap guru pada
satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar
pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan,
menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta
memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai
dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologi peserta didik.
RPP disusun untuk setiap Kompetensi Dasar yang dapat
dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih. Guru merancang penggalan RPP
untuk setiap pertemuan yang disesuikan dengan penjadwalan di satuan pendidikan.
Komponen RPP adalah:
1)
identitas
mata pelajaran meliputi: satuan pendidikan, kelas, semester, program keahlian,
mata pelajaran atau tema pelajaran, jumlah pertemuan,
2)
standar
Kompetensi, standar kompetensi merupakan kualifikasi kemampuan minimal peserta
didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang
diharapkan dicapai pada setiap kelas dan/ atau semester pada suatu mata
pelajaran,
3)
kompetensi
dasar, kompetensi dasar adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta
didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator
kompetensi dalam suatu pelajaran,
4)
indikator
Pencapaian Kompetensi, indikator kompetensi adalah perilaku yang dapat diukur
dan/ atau diobservasi untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu
yang menjadi acuan penilaian mata pelajaran, indikator pencapaian kompetensi
dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan
diukur, yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan,
5)
tujuan
pembelajaran, tujuan pembelajaran menggambarkan proses dan hasil belajar yang
diharapkan dicapai oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar,
6)
materi ajar,
materi ajar memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang releva, dan
ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian
kompetensi,
7)
alokasi
waktu, alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan
beban belajar,
8)
metode
pembelajaran, metode pembelajaran digunakan oleh guru untuk mewujudkan suasana
belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar
atau seperangkat indikator yang telah ditetapkan. Pemilihan metode pembelajaran
disesuaikan dengan situasi dan kondisi peserta didik, serta karakteristik dari
setiap indikator dan kompetensi yang hendak dicapai pada setiap mata pelajaran.
Pendekatan pembelajaran tematik digunakan untuk peserta didik kelas 1 sampai
kelas 3 SD/MI,
9)
kegiatan
pembelajaran, kegiatan pembelajaran meliputi pendahuluan, pendahuluan merupakan
kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditujukan untuk membangkitkan
motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik untuk berpartisipasi aktif
dalam proses pembelajaran; inti, kegiatan inti merupakan proses pembelajaran
untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran dilakukan secara interaktif,
inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreatifitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik
serta psikologis peserta didik. Kegiatan ini dilakukan secara sistematis dan
sistemik melalui proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi dan penutup,
penutup merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengakhiri aktivitas
pembelajaran yang dapat dilakukan dalam bentuk rangkuman atau kesimpulan,
penilaian dan refleksi, umpan balik, dan tindak lanjut.
10) penilaian hasil belajar, prosedur dan instrumen
penilaian proses dan hasil belajar disesuaikan dengan indikator pencapaian
kompetensi dan mengacu kepada standar penilaian dan
11) sumber belajar, penentuan sumber belajar didasarkan
pada standar kompetensi dan kompetensi dasar, serta materi ajar, kegiatan
pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi (BSNP, 2007:8-13).
c. Prinsip-prinsip
Penyusunan RPP
Beberapa prinsip yang harus diperhatikan oleh guru
atau sekolah dalam menyusun RPP adalah sebagai berikut: (1) memperhatikan
perbedaan individu peserta didik. . RPP disusun dengan memperhatikan perbedaan
jenis kelamin, kemampuan awal, tingkat intelektual, minat, motivasi belajar,
bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus,
kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilaim dan/ atau lingkungan
peserta didik, (2) mendorong partisipasi aktif peserta didik. Proses pembelajaran
dirancang dengan berpusat pada peserta didik untuk mendorong motivasi, minat,
kreativitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian, dan semangat belajar, (3)
mengembangkan budaya membaca dan menulis. Proses pembelajaran dirancang untuk
mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi
dalam berbagai bentuk tulisan, (4) memberikan umpan balik dan tindak lanjut.
RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan,
pengayaan, dan remidi, (5) keterkaitan dan keterpaduan.RPP disusun dengan
memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara SK, KD, materi pembelajaran,
kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber
belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar.RPP disusun dengan
mengakomodasikan pembelajaran tematik, keterpaduan lintas mata pelajaran,
lintas aspek belajar, dan keragaman budaya, (6) menerapkan teknologi informasi
dan komunikasi.RPP disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi
informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai
dengan situasi dan kondisi.[8]
2. Pelaksanaan
Proses Pembelajaran
a. Persyaratan
Pelaksanaan Pembelajaran
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 41 tahun
2007 tentang standar proses pembelajaran menyebutkan beberapa persyaratan yang
harus dipenuhi oleh sekolah dalam pelaksanaan proses pembelajaran yang
meliputi:
pertama, rombongan belajar. Jumlah maksimal peserta
didik setiap rombongan belajar yaitu SD/MI: 28 peserta didik, (b) SMP/MT: 32
peserta didik; SMA/MA: 32 peserta didik; dan SMK/MAK: 32 peserta didik.
Kedua, beban kerja minimal guru meliputi beban kerja
guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan
pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik,
serta melaksanakan tugas tambahan dan beban kerja guru tersebut adalah
sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dalam satu minggu.
Ketiga, buku teks pelajaran. Penggunaan buku teks
pelajaran ditentukan dengan syarat-syarat buku teks pelajaran yang akan
digunakan oleh setiap sekolah dipilih melalui rapat guru dengan pertimbangan
komite sekolah dari buku-buku teks pelajaran yang ditetapkan oleh Menteri;
rasio buku teks pelajaran untuk peserta didik adalah 1 : 1 permata pelajaran;
selain buku teks pelajaran, guru menggunakan buku panduan guru, buku pengayaan,
buku referensi dan sumber belajar lainnya; guru membiasakan peserta didik
menggunakan buku-buku dan sumber balajar lain yang ada di perpustakaan sekolah.
Keempat, pengelolaan kelas. Hal-hal yang harus
dilakukan guru dalam pengelolaan kelas yaitu guru mengatur tempat duduk sesuai
dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran, serta aktivitas
pembelajaran yang akan dilakukan; volume dan intonasi suara guru dalam proses
pembelajaran harus dapat didengar dengan baik oleh peserta didik; tutur kata
guru santun dan dapat dimengerti oleh peserta didik; guru menyesuaikan materi
pelajaran dengan kecepatan dan kemampuan belajar peserta didik; guru
menciptakan ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan, keselamatan, dan kepatuhan
pada peraturan dalam menyelenggarakan proses pembelajaran; guru memberikan
penguatan dan umpan balik terhadap respons dan hasil belajar peserta didik
selama proses perkembangan berlangsung; guru menghargai peserta didik tanpa
memandang latar belakang agama, suku, jenis kelamin, dan status sosial ekonomi;
guru menghargai pendapat peserta didik; guru memakai pakaian yang sopan,
bersih, dan rapi; pada tiap awal semester, guru menyampaikan silabus mata
pelajaran yang diampunya; dan guru memulai dan mengakhiri proses pembelajaran
sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.
b. Pelaksanaan
Pembelajaran
Pelaksanaan pembelajaran merupakan implementasi dari
RPP. Pelaksanaan
pembelajaran meliputi kegiatan pendahuluan, kegiatan inti, dan kegiatan
penutup.
Pertama, kegiatan pendahuluan, dalam kegiatan
pendahuluan, guru menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk
mengikuti proses pembelajaran; mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan
pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dpelajari; menjelaskan tujuan
pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai; dan menyampaikan cakupan
materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai silabus.
Kedua, kegiatan inti, pelaksanaan kegiatan inti
merupakan proses pembelajaran untuk mencapai Kompetensi Dasar yang dilakukan
secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta
didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi
prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan
perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Kegiatan inti menggunakan metode yang disesuaikan
dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran, yang dapat meliputi
proses:
1)
Eksplorasi
yaitu melibatkan peserta didik mencari informasi yang luas dan dalam tentang
topik/tema materi yang akan dipelajari dengan menerapkan prinsip alam tak
ambang jadi guru dan belajar dari aneka sumber; menggunakan beragam pendekatan
pembelajaran, media pembelajaran, dan sumber belajar lain; memfasilitasi
terjadinya interaksi antar peserta didik serta antara peserta didik dengan
guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya; melibatkan peserta didik secara
aktif dalam setiap kegiatan pembelajaran; dan memfasilitasi peserta didik
melakukan percobaan di laboraturium, studio, dan lapangan.
2)
Elaborasi
meliputi membiasakan peserta didik membaca dan menulis yang beragam melalui
tugas-tugas tertentu yang bermakna; memfasilitasi peserta didik melalui
pemberian tugas, diskusi, dan lain-lain untuk memunculkan gagasan baru baik
secara lisan maupun tertulis; memberi kesempatan untuk berfikir, menganalisis,
menyelesaikan masalah, dan bertindak tanpa rasa takut; memfasilitasi peserta
didik dalam pembelajaran kooperatif dan kolaboratif; memfasilitasi peserta
didik berkompetisi secara sehat untuk meningkatkan prestasi belajar;
memfasilitasi peserta didik membuat laporan eksplorasi yang dilakukan baik
lisan maupun tertulis, secara individual maupun kelompok; memfasilitasi peserta
didik untuk menyajikan hasil kerja individual maupun kelompok; memfasilitasi
peserta didik melakukan pameran, turnamen, festival, serta produk yang
dihasilkan; dan memfasilitasi peserta didik melakukan kegiatan yang menumbuhkan
kebanggaan dan rasa percaya diri peserta didik.
3)
Konfirmasi,
dalam kegiatan konfirmasi guru (1) memberikan umpan balik positif dan penguatan
dalam bentuk lisan, tulisan, isyarat, maupun hadiah terhadap keberhasilan
peserta didik, (2) memberikan konfirmasi terhadap hasil eksplorasi dan
elaborasi peserta didik melalui berbagai sumber, (3) memfasilitasi peserta
didik melakukan refleksi untuk memperoleh pengalaman belajar yang telah
dilakukan, (4) memfasilitasi peserta didik untuk memperoleh pengalaman yang
bermakna dalam mencapai kompetensi dasar melalui beberapa fungsi, yaitu sebagai
narasumber dan fasilitator dalam menjawab pertanyaan peserta didik yang
menghadapi kesulitan, dengan menggunakan bahasa yang baku dan benar, membantu
menyelesaikan masalah, memberi acuan agar peserta didik dapat melakukan pengecekan
hasil eksplorasi, memberi informasi untuk bereksplorasi lebih jauh, dan
memberikan motivasi kepada peserta didik yang kurang atau belum berpartisipasi
aktif.
Ketiga, kegiatan penutup. Kegiatan guru dalam kegiatan
penutup, meliputi bersama-sama dengan peserta didik dan/atau sendiri membuat
rangkuman/simpulan pelajaran, melakukan penilaian dan/atau refleksi terhadap
kegiatan yang sudah dilaksanakan secara konsisten dan terprogram, memberikan
umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran, merencanakan kegiatan
tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran remidi, program pengayaan, layanan
konseling dan/atau memberikan tugas baik tugas individu maupun kelompok sesuai
dengan hasil belajar peserta didik, dan menyampaikan rencana pembelajaran pada
pertemuan berikutnya (BSNP, 2007:15).
3. Penilaian
Hasil Pembelajaran
Penilaian dilakukan oleh guru terhadap hasil
pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik, serta
digunakan sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki
proses pembelajaran. Penilaian dilakukan secara konsisten, sistematik, dan
terprogram dengan menggunakan tes dan nontes dalam bentuk tertulis atau lisan,
pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas,
proyek dan/atau produk, portofolio, dan penilaian diri.Penilaian hasil
pembelajaran menggunakan Standar Penilaian Pendidikan dan Panduan Penilaian
Kelompok Mata Pelajaran.
Penilaian hasil pembelajaran dapat dilakukan dengan
berbagai cara, yaitu pemantauan yang meliputi pemantauan proses pembelajaran
dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil
pembelajaran, pemantauan dilakukan dengan cara diskusi kelompok terfokus,
pengamatan, pencatatan, perekaman, wawancara, dan dokumentasi, dan kegiatan
pemantauan dilaksanakan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan. Supervisi
yang meliputi supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan,
pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran dan supervisi pembelajaran
diselenggarakan dengan cara pemberian contoh oleh kepala sekolah dan pengawas
satuan pendidikan. Evaluasi yang meliputi evaluasi proses pembelajaran
dilakukan untuk menentukan kualitas pembelajaran secara keseluruhan, mencakup
tahap perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, dan
penilaian hasil pembelajaran; evaluasi proses pembelajaran diselenggarakan
dengan cara membandingkan proses pembelajaran yang dilaksanakan guru dengan
standar proses dan mengidentifikasikan kinerja guru dalam proses pembelajaran
sesuai dengan kompetensi guru; dan evaluasi proses pembelajaran memusatkan pada
keseluruhan kinerja guru dalam proses pembelajaran.
4. Pelaporan
Pengertian laporan menurut Soedjadi mendefinisikan
sebagai suatu bentuk penyampaian berita,keterangan, pemberitahuan ataupun pertanggungjawaban
baik secara lisan maupun tulisan dari bawahan kepada atasan sesuai dengan
hubungan wewenang (authority) dan tanggung jawab (responsibility) yang ada
antara mereka dan salah satu cara pelaksanaan komunikasi dri pihak yang satu
kepada pihak yang lain. Hasil kegiatan pemantauan, supervisi, dan evaluasi
proses pembelajaran dilaporkan kepada pemangku jabatan.
Hal-hal yang perlu mendapat perhatian dan seharusnya
dilakukan oleh sekolah dalam tindak lanjut hasil pengelolaan pembelajaran yaitu
penguatan dan penghargaan diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar;
teguran yang bersifat mendidik diberikan kepada guru yang belum memenuhi
standar; dan guru diberikan kesempatan untuk mengikuti pelatihan/penataran
lebih lanjut.[9]
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pengelolaan adalah penyelenggaraan / pengurusan agar
suatu yang dikelola dapat berjalan dengan lancar, efektif, dan
efisien.Pembelajaran itu adalah merupakan suatu penataan atau pengaturan
kegiatan dalam proses menuntut ilmu. Atau suatu usaha yang dengan sengaja
dilakukan guna mencapai tujuan pengajaran atau upaya mendayagunakan potensi
kelas yang mengacu pada suatu upaya untuk mengatur (memanajemeni,
mengendalikan) aktivitas pengajaran berdasarkan konsep-konsep dan
prinsip-prinsip pengajaran untuk menyukseskan tujuan pengajaran agar tercapai
secara lebih efektif, efisien, dan produktif yang diawali dengan penentuan
strategi dan perencanaan, diakhiri dengan penilaian. Penilaian tersebut pada
akhirnya akan dapat dimanfaatkan sebagai feedback (umpan balik) bagi
perbaikan pengajaran lebih lanjut.
Sedangkan konsep pengelolaan
pembelajaran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 41 tahun
2007 tentang Standar Proses dengan tegas menyatakan bahwa standar proses adalah
standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada
satuan pendidikan untuk mencapai kompetensi lulusan. Standar proses berisi
kriteria minimal proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah
di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar proses ini
berlaku untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah pada jalur formal, baik
pada sistem paket maupun pada sistem kredit semester (BSNP, 2007: 6-7). Standar
proses meliputi perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses
pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran
untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien. Yang di
dalamnya ada Perencanaan Proses
Pembelajaran, Pelaksanaan Proses Pembelajaran, Penilaian Hasil
Pembelajaran, Pelaporan,Tindak Lanjut.
[1]http://makalahbuatloe.blogspot.com/2013/03/pengertian-pengelolaan-pembelajaran_3558.html diakses pada 15 Februari 2014.
[2]Abdul Mujid, Perencanaan Pembelajaran, PT Remaja Rosdakarya, 2008:
Bandung, cet. Kelima, h. 112.
[3]Ahmad Rohani, Pengelolaan Pengajaran, PT Rineka Cipta, Jakarta:
2004, cet. kedua, h.2.
[4]Didi Supriadie & Deni Darmawan, PT Remaja Rosdakarya, Bandung: 2012,
h.161.
[5]Ibid., h. 162.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar