BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sebuah fakta
yang ada di depan mata kita, banyaknya kaum muslimin sekarang yang meremehkan
shalat terlebih shalat berjamaah di masjid. Tidak ragu lagi bahwa fakta di atas
merupakan kemungkaran yang tidak boleh didiamkan dan diremehkan.
Sebagai
seorang muslim kita pasti mengerti tentang kedudukan shalat yang begitu tinggi
dalam Islam. Betapa sering Allah dan Rasulnya menyebut kata shalat, memerintah
melaksanakannya secara tepat waktu dan berjamaah, bahkan bermalas-malasan darinya
merupakan salah satu tanda kemunafikan.
Berikut ini
pembahasan singkat tentang Indahnya Kebersamaan dengan Shalat Berjamaah pada
materi Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SMP Kelas VII dan juga tentang
telaah Substansi dan Formatif. Semoga Allah SWT menjadikannya bermanfaat bagi
kita semua.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
isi Materi Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SMP Kelas VII ?
2.
Bagaimana
Telaah Substansi dan telaah Formatif dari materi Materi Pendidikan Agama Islam
dan Budi Pekerti SMP Kelas VII ?
C.
Tujuan Penulisan
1.
Mengetahui
isi Materi Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SMP Kelas VII
2.
Mengetahui
Telaah Substansi dan telaah Formatif dari materi Materi Pendidikan Agama Islam
dan Budi Pekerti SMP Kelas VII
BAB
II
RINGKASAN
MATERI
A.
Shalat Berjamaah
Shalat berjamaah adalah shalat yang dikerjakan oleh dua
orang atau lebih
secara bersama-sama dan salah seorang
dari mereka menjadi
imam, sedangkan yang lainnya
menjadi makmum.
Shalat lima waktu yang kita lakukan sangat diutamakan untuk dikerjakan
secara berjamaah, bukan sendiri-sendiri (munfarid). Kalian perlu tahu
bahwa hukum shalat wajib berjamaah adalah sunnah muakkad, yaitu sunnah yang
sangat dianjurkan. Bahkan, sebagian
ulama mengatakan hukum shalat
berjamaah adalah fardu
kifayah.
Keutamaan shalat berjamaah bila dibandingkan shalat
munfarid adalah dilipatkan 27 derajat. Hadis Rasulullah saw.:
“Diriwayatkan Ibnu
Umar,
Rasulullah saw. bersabda,
“shalat berjamaah
lebih utama
dibandingkan shalat sendirian
dengan dua puluh tujuh derajat.”(H.R. Bukhari dan Muslim)
Keistimewaan lain bagi orang yang rajin shalat berjamaah adalah akan dibebaskan oleh Allah Swt.
dari api neraka. Perhatikan keterangan dari hadis berikut ini.
“Diriwayatkan Anas bin Malik r.a., dari Nabi shallallahu‘alaihi wasallam, sesungguhnya
beliau bersabda: “Barang- siapa shalat di masjid dengan berjamaah selama empat
puluh malam, dan tidak pernah tertingggal pada rakaat pertama dari shalat Isya,
maka Allah akan membebaskan baginya
dari api neraka.” (H.R. Ibnu Majah).
1.
Syarat Sah shalat Berjamaah
Shalat berjamaah sah apabila
memenuhi syarat sebagai
berikut.
a.
Ada imam.
b.
Makmum berniat untuk mengikuti imam.
c.
Shalat dikerjakan
dalam satu majelis.
d.
Shalat makmum
sesuai dengan shalatnya imam.
Kedudukan imam dalam shalat berjamaah sangat penting.
Dia akan menjadi pemimpin seluruh jamaah shalat sehingga untuk menjadi
imam ada syarat
tersendiri. Syarat yang dimaksud adalah :
a.
Mengetahui syarat dan rukun shalat, serta perkara yang
membatalkan shalat,
b.
Fasih dalam membaca ayat-ayat al-Qur'an,
c.
Paling luas wawasan agamanya dibandingkan yang lain,
d.
Berakal sehat,
e.
Balig,
f.
Berdiri pada posisi paling depan,
g.
Seorang laki-laki (perempuan juga boleh jadi imam kalau makmumnya perempuan
semua), dan h. Tidak
sedang bermakmum kepada orang lain.
Sedangkan syarat-syarat menjadi
makmum adalah
a.
Makmum berniat mengikuti imam,
b.
Mengetahui gerakan shalat imam,
c.
Berada dalam satu tempat dengan imam,
d.
Posisinya di belakang imam, dan
e.
Shalat makmum sesuai dengan shalat imam hendaklah, misalnya imam shalat
Asar makmum juga shalat Asar.
2.
Makmum Masbuq
Makmum Masbuq adalah makmum yang tidak
sempat membaca surat
al-Fatihah bersama imam di rakaat pertama. Lawan katanya
adalah makmum muwafiq, yakni makmum yang dapat mengikuti seluruh rangkaian
shalat berjamaah bersama
imam.
Jika kalian dalam kondisi ketinggalan berjamaah seperti ini,
perlu kecermatan dalam tata cara
menghitung jumlah rakaat. Untuk itu, perhatikan
beberapa ilustrasi peristiwa berikut.
a.
Ilustrasi 1
Pada saat makmum datang untuk berjamaah shalat
Asar, imam masih berdiri
pada rakaat pertama.
Makmum berniat, takbiratul ihram, dan membaca. Namun, sebelum selesai membaca
al-Fatihah imam rukuk, maka dalam keadaan ini makmum harus segera
rukuk mengikuti imam tanpa harus menyelesaikan bacaan al-Fatihah.
Makmum semacam ini masih dinyatakan mendapatkan seluruh rakaat bersama imam.
Jadi, Pada saat imam menutup shalat
dengan salam, makmum
tersebut ikut salam.
b.
Ilustrasi 2
Pada saat makmum datang untuk berjamaah shalat Asar, imam sedang rukuk untuk rakaat
pertama. Makmum berniat, takbiratul
ihram, dan membaca al-Fatihah meskipun
hanya satu ayat. Lalu, makmum segera rukuk mengikuti imam tanpa harus
menyelesaikan bacaan al-Fatihah. Makmum semacam ini masih
dinyatakan mendapatkan seluruh rakaat bersama imam. Jadi, pada saat
imam menutup şalat dengan salam, makmum
tersebut ikut salam.
c.
Ilustrasi 3
Pada saat makmum
datang untuk berjamaah shalat asar,
imam sedang i‘tidal atau sujud untuk rakaat pertama. Makmum berniat,
takbiratul ihram, dan langsung i‘tidal atau sujud bersama
imam. Pada saat imam menutup shalat dengan salam, makmum
berdiri lagi untuk
menambah kekurangan rakaat yang belum selesai.
3.
Halangan shalat Berjamaah
Shalat berjamaah dapat ditinggalkan,
kemudian melakukan shalat sendirian
(munfarid). Faktor yang
menjadi halangan itu adalah
a. Hujan yang mengakibatkan susah menuju ke tempat shalat
berjamaah,
b. Angin kencang yang sangat membahayakan,
c. Sakit yang mengakibatkan susah berjalan menuju ke
tempat shalat berjamaah,
d. Sangat ingin buang air besar atau buang air kecil, dan
e. Karena
baru makan makanan yang baunya sukar dihilangkan, seperti bawang, petai, dan
jengkol.
B.
Tata Cara Shalat Berjamaah
Berdasarkan ketentuan di atas,
praktik shalat wajib berjamaah adalah sebagai berikut.
1.
shalat berjamaah diawali
dengan azan dan iqamah,
tetapi kalau
tidak memungkinkan cukup
dengan iq±mah saja.
2.
Barisan shalat (saf) di belakang imam diisi oleh
jamaah laki-laki, sementara jamaah
perempuan berada di belakangnya.
3.
Di dalam melaksanakan shalat berjamaah seorang imam membaca bacaan
shalat ada yang nyaring (jahr) dan ada yang dilirihkan (sir). Bacaan yang dinyaringkan
adalah :
a.
Bacaan takbiratul ikhram, takbir intiq±l, tasm³’, dan salam;
b.
Bacaan al-Fatihah dan ayat-ayat
al-Qur'an pada dua rakaat pertama
shalat Magrib, Isya, dan Subuh. Begitu juga dengan shalat Jumat,
gerhana, istisqa, ’idain (dua
hari raya), Tarawih dan
Witir;
c.
Bacaan amin bagi
imam dan makmum
setelah imam selesai
membaca al-Fatihah
yang dinyaringkan.
4.
Makmum harus mengikuti gerakan imam dan tidak boleh mendahului gerakan
imam;
5.
Setelah salam, imam membaca zikir
dan doa bersama-sama dengan makmum atau membacanya
sendiri-sendiri.
C.
Pembiasaan Shalat Berjamaah
Perbandingan pahala antara shalat sendirian dan dengan shalat
berjamaah, yaitu satu berbanding 27 derajat. Hal ini karena
shalat berjamaah memiliki
keutamaan, yaitu:
1.
Menjalin silaturahmi antar sesama;
2.
Mengajarkan hidup disiplin,
saling mencintai, dan menghargai;
3.
Menjaga persatuan, kesatuan, dan kebersamaan;
4.
Menahan dari kemauan
sendiri (egois);
5.
Mengajarkan kepatuhan seorang
muslim kepada pimpinannya.
Sikap kecintaan
kepada shalat berjamaah dapat diwujudkan melalui
perilaku sebagai berikut.
1.
Ketika masuk waktu shalat segera menuju ke masjid dan mengumandangkan atau mendengarkan azan.
2.
Ketika mendengar azan segera menuju masjid.
3.
Mengajak teman-temannya untuk shalat berjamaah.
4.
Suka menjalin tali silaturahmi antara
sesama di masjid.
5.
Senang mendatangi majelis
taklim untuk menuntut
ilmu agama.
6.
Tidak suka
membeda-bedakan status sosial
seseorang, karena kedudukannya
sama dihadapan
Allah Swt.
7.
Taat kepada pimpinan
selama tidak melakukan
kesalahan. Apabila pimpinan
salah kita wajib mengingatkan ke jalan yang benar, temasuk
di dalam taat kepada kedua orang tua dan guru.
8.
Menjaga persatuan dan kesatuan.[1]
BAB
III
TELAAH
SUBSTANSI DAN FORMATIF
A.
Telaah Substansi
Dalam Buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SMP Kelas VII
substansi yang termuat didalamnya sudah cukup lengkap, namun penulis ingin
sedikit menambahkan substansi dari buku referensi lain untuk menambah
pengetahuan kita semua.
Shalat berjamaah ialah shalat bersama, sekurang-kurangna terdiri
dari dua orang, yaitu imam dan makmum.[2]
Hukum shalat jama’ah dalam shalat lima waktu selain shalat jum’at,
hukumnya sunnat mu’akad. Artinya , jika dikerjakan mendapat pahala jika tidak
dikerjakan tidak berdosa, tetapi tercela menurut pandangan agama. Harus diingat
bahwa yang hukumnya sunnat mu’akad adalah Berjama’ahnya bukan shalatnya, sebab
hukum shalat lima waktu adalah jelas wajib ‘ain, aertinya wajib dikerjakan oleh
setiap mukallah (Islam, baligh dan berakal).
Adapun berjama’ah dalam shalat jum’at, hukumnya adalah wajib ‘ain,
setiap orang yang sudah memenuhi syarat wajib shalat jum’at, wajib baginya
mengerjakan shalat jum’at secara berjama’ah. Dengan kata lain, berjamaah
merupakan syarat sahnya shalat jum’at.[3]
Shalat yang disunahkan berjama’ah ialah :
1.
Shalat
fardu lima waktu
2.
Shalat
dua hari raya
3.
Shalat
tarawih dan witir dalam bulan Ramadhan
4.
Shalat
minta hujan
5.
Shalat
gerhana matahari dan bulan
6.
Shalat
jenazah.[4]
Imam adalah orang yang memimpin
shalat berjama’ah, dia berdiri di depan anggota jama’ah yang lain.
Perlu
dijelaskan juga disini tentang masalah imam dan ma’mum sebagai berikut :
1.
Laki-laki
tidak boleh ma’mum kepada perempuan atau banci.
2.
Banci
tidak boleh ma’mum kepada banci perempuan.
3.
Orang
fasih (dari yang dapat membaca) tidak boleh ma’mum kepada orang yang bukan
qari’.
4.
Orang
yang sedang ma’mum kepada orang lain tidak boleh dijadikan imam.
5.
Orang
dewasa tidak boleh ma’mum kepada anak yang belum dewasa.
6.
Seorang
merdeka tidak boleh ma’mum kepada hamba sahaya.[5]
Tentang ma’mum
masbuk, yakni bagi ma’mum yang tertinggal, dan ia mendapati imam sudah
melaksanakan shalat, hendaklah ia melakukan takbiratul ikhram dengan berdiri,
lalu mengikuti apa yan sedang dilakukan imam. Tidaklah seorang ma’mum dihitung
mendapatkan satu rakaat bersama imam, kecuali jika ia masih mendapati rukuk
dengan sempurna bersama dengan imam. Jika imam telah rukuk, hendaklah ia
menyusul rukuk dengan meletakkan ke dua tangannya pada kedua lututnya sebelum
imam bangkit dari rukuk.
Abu Hurairah
r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda, yang artinya : “jika kalian datang untuk
melakukan shalat, sedang kami dalam keadaan sujud, maka hendaklah kalian
bersujud, dan janganlah kalian menghitungnya mendapatkan satu rakaat shalat.
Barang siapa mendapatkan rukuk (dalam shalat itu), maka ia dianggap mendapatkan
shalat(berjamaah”.
Ma’mum yang
ketinggalan (masbuq) memposisikan diri seperti apa yang dilakukan oleh imam,
yakni ia duduk bersama imam dengan duduk tahiat akhir, dan tidak berdiri hingga
salam, lalu ia takdir dan berdiri menyempurnakan rakaat shalat yang tertinggal.[6]
Macam-macam
Makmum :
a.
Makmum Muwafiq
Makmum muwafiq adalah makmum yang dapat mengikuti shalat imam secara sempurna mulai
rakaat pertama sampai akhir.
Bilangan
rakaat tersebut dihitung
sempurna apabila makmum masih sempat membaca surat Al-
Fatihah walaupun hanya satu ayat, kemudian dia bisa rukuk bersama-sama dengan imam. Hadits Rasulullah SAW:
|
b.
Makmum Masbuk
Makmum masbuk adalah makmum yang tidak dapat mengikuti imam secara sempurna mulai dari
rakaat pertama, sehingga dia harus menambah sendiri sejumlah rakaat sesudah
imam salam.
Hadits Rasulullah SAW :
|
Artinya :“Bagaimana keadaan imam ketika kamu mendapatinya, hendaklah kamu ikut; dan apa yang ketinggalan olehmu maka semprnakanlah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Saf
Shalat Berjama’ah :
a. Makmum satu orang
|
b. Makmum terdiri dua orang laki-laki
|
c. Makmum terdiri dari laki-laki dan perempuan.
|
d.
Makmum terdiri dari laki-laki dan perempuan dewasa, anak-anak laki-laki
dan perempan.
Isi Substansi
secara keseluruhan sudah sesuai dengan KI, KD dan Tujuan Pembelajaran yang akan
dicapai, sehingga sebagai guru nantinya harus lebih berwawasan luas untuk
menjelaskan materi yang ada kepada para peserta didik.
B.
Telaah Formatif
1.
Kompetensi Inti
KI.1 Menghargai dan menghayati ajaran agama
yang dianutnya.
KI.3 Memahami pengetahuan (faktual,
konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni budaya
terkait fenomena dan kejadian yang tampak
mata.
KI.4 Mencoba, mengolah, dan menyaji, dalam
ranah konkret (menggunakan,
mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca,
menghitung, dan mengarang) sesuai dengan yang
dipelajari di sekolah dan sumber
lain yang sama dalam sudut
pandang/teori.
2.
Kompetensi Dasar
1.5 Menunaikan Shalat wajib berjamaah
sebagai implementasi dari pemahaman
rukun Islam.
3.9 Memahami
ketentuan Shalat berjamaah.
4.9 Mempraktikkan Shalat berjamaah.
3.
Tujuan Pembelajaran
Peserta didik mampu:
1.
Menunjukkan tata cara Shalat wajib berjamaah.
2.
Mendemontrasikan tata cara Shalat wajib berjamaah.
3.
Melaksanakan Shalat wajib berjamaah sebagai implementasi
dari
pemahaman
rukun Islam.
4.
Menjelaskan pengertian Shalat wajib berjamaah dan dasar
hukumnya.
5.
Menjeaskan syarat sah Shalat
berjamaah.
6.
Menyebutkan hukum Shalat masbuk.
7.
Menyebutkan halangan Shalat berjamaah.
8.
Menyebutkan keutamaan Shalat berjamaah.
9.
Menunjukkan tata cara Shalat berjamaah.
10.
Mempraktikkan Shalat berjamaah
dalam kehidupan sehari-hari.
4.
Alokasi Waktu
Alokasi waktu yang digunakan yakni
3x3 Jam Pelajaran, jika dilihat dari materi yang akan diajarkan dengan alokasi
waktu yang telah ditentukan maka sudah sangat cukup.
5.
Bahasa
Bahasa yang digunakan dalam penulisan materi Pendidikan Agama Islam
dan Budi Pekerti ini sudah cukup mudah dipahami oleh siswa kelas VII SMP.
6.
Model Pembelajaran
Menurut penulis model pembelajaran yang dapat digunakan pada materi
ini adalah model,
·
CTL (Contectual Learning)
·
Kooperatif
(pembelajaran kelompok)
·
Direc Instruction (DI)/ ekspositori (pembelajaran Langsung)
7.
Metode Pembelajaran
Menurut
Penulis metode pembelajaran yang dapat digunakan pada materi ini adalah metode,
·
Ceramah
·
Diskusi
·
Picture and Picture
·
Metode Demonstrasi
8.
Media Pembelajaran
Menurut Penulis media pembelajaran yang dapat digunakan pada materi
ini adalah media,
·
Gambar
Shalat Berjama’ah
·
DVD
·
Slide
Proyektor
9.
Evaluasi
Untuk bentuk evaluasi yang ada di
buku paket Pendidikan Agama dan Budi Pekerti SMP Kelas VII pegangan siswa telah
cukup lengkap dan sudah sesuai dengan KI, KD dan Tujuan Pembelajaran yang ada.
Adapun bentuk penilaiannya menggunakan bentuk:
·
Tugas
Menuliskan
hasil pengamatan terhadap ciri-ciri
orang yang rajin melaksanakan shalat
berjamaah di lingkungan tempat tinggal.
·
Observasi
Mengamati pelaksanaan diskusi dengan
menggunakan lembar observasi
·
Portofolio
·
Membuat paparan bagan alur tata cara shalat berjamaah.
·
Membuat paparan
manfaat shalat
berjamaah.
·
Tes
·
Tes kemampuan kognitif dengan bentuk tes soal – soal pilihan ganda dan uraian.
·
Tes kemampuan psikomotorik dengan unjuk kerja
tentang shalat berjamaah
BAB
IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Ringkasan Materi
·
shalat berjamaah
adalah shalat yang dikerjakan oleh dua orang atau lebih secara
bersama-sama dan salah seorang
menjadi imam sedang
yang lainnya menjadi
makmum.
·
Hukum shalat
berjamaah adalah
sunnah muakkad,
yaitu sunnah
yang sangat
dianjurkan.
·
Sebagian ulama menyatakan hukum shalat berjamaah fardu kifayah.
·
Untuk menjadi imam harus memenuhi
syarat, antara lain mengetahui syarat dan rukun shalat,
serta perkara yang membatalkan shalat, fasih membaca al-Qur'an, paling tinggi ilmunya di bandingkan yang lain, berakal
sehat, dan balig.
·
Masbuq, yaitu orang yang mengikuti imam tetapi tidak sempat membaca
surat al-Fatihah bersama imam di rakaat
pertama.
·
Keutamaan shalat berjamaah adalah menjalin silaturahmi antarsesama, mengajarkan hidup disiplin, mencintai dan menghargai,
menjaga persatuan dan kesatuan, menahan dari kemauan sendiri (egois),
dan patuh kepada
pemimpinnya.
2.
Telaah Substansi dan Formatif
·
Isi
Substansi dan Formatif secara keseluruhan sudah sesuai dengan KI, KD dan Tujuan
Pembelajaran yang akan dicapai, sehingga sebagai guru nantinya harus lebih
berwawasan luas untuk menjelaskan materi yang ada kepada para peserta didik.
B.
Kritik dan Saran
Demikianlah makalah ini kami buat, semoga dapat menjadi tambahan ilmu
pengetahuan tentang Indahnya Kebersaaan dengan Shalat Berjamaah. Kami sarankan agar pembaca mencari referensi
lain untuk menambah wawasan Anda. Kami mohon maaf apabila dalam makalah ini terdapat kesalahan baik dalam
segi tulisan, tanda baca, maupun kesalahan lainnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Kementrian
Pendidikan dan Kebudayaan RI, 2013, Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
SMP Kelas VII, Jakarta: Politeknik Negeri Media Kreatif.
Rifa’i, Moh.,
2010, Risalah Tuntunan Shalat Lengkap,
Semarang: PT. Karya Toha Putra.
Moh. Saifullah
Al Aziz S, 2005, Fiqih Islam Lengkap,
Surabaya: Terbit Terang.
Sabiq, Sayyid,
2013, Fiqih Sunnah Jilid 1, :
PT. Tinta Abadi Gemilang, terjemah.
[1] Kementrian
Pendidikan dan Kebudayaan RI, Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SMP
Kelas VII, (Jakarta: Politeknik Negeri Media Kreatif, 2013), Hal. 53-56.
[2] Drs. Moh.
Rifa’i, Risalah Tuntunan Shalat Lengkap, (Semarang: PT. Karya Toha
Putra, 2010), Hal. 63.
[3] Drs. Moh.
Saifullah Al Aziz S, Fiqih Islam Lengkap, (Surabaya: Terbit Terang,
2005), Hal.173.
[4] Drs. Moh.
Rifa’i, Risalah Tuntunan Shalat Lengkap, Hal. 63.
[5] Drs. Moh.
Saifullah Al Aziz S, Fiqih Islam Lengkap, Hal. 175.
[6] Sayyid Sabiq,
Fiqih Sunnah Jilid 1, ( : PT.
Tinta Abadi Gemilang, 2013) ,terjemah, Hal. 429.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar