Laman

Minggu, 28 Desember 2014

Indahnya Kebersamaan dengan Shalat Berjamaah



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Sebuah fakta yang ada di depan mata kita, banyaknya kaum muslimin sekarang yang meremehkan shalat terlebih shalat berjamaah di masjid. Tidak ragu lagi bahwa fakta di atas merupakan kemungkaran yang tidak boleh didiamkan dan diremehkan.
Sebagai seorang muslim kita pasti mengerti tentang kedudukan shalat yang begitu tinggi dalam Islam. Betapa sering Allah dan Rasulnya menyebut kata shalat, memerintah melaksanakannya secara tepat waktu dan berjamaah, bahkan bermalas-malasan darinya merupakan salah satu tanda kemunafikan.
Berikut ini pembahasan singkat tentang Indahnya Kebersamaan dengan Shalat Berjamaah pada materi Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SMP Kelas VII dan juga tentang telaah Substansi dan Formatif. Semoga Allah SWT menjadikannya bermanfaat bagi kita semua.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana isi Materi Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SMP Kelas VII ?
2.      Bagaimana Telaah Substansi dan telaah Formatif dari materi Materi Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SMP Kelas VII ?

C.    Tujuan Penulisan
1.      Mengetahui isi Materi Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SMP Kelas VII
2.      Mengetahui Telaah Substansi dan telaah Formatif dari materi Materi Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SMP Kelas VII



BAB II
RINGKASAN MATERI

A.    Shalat Berjamaah
Shalat berjamaah adalah shalat yang dikerjakan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama dan salah seorang dari mereka menjadi imam, sedangkan yang lainnya menjadi makmum.
Shalat lima waktu yang kita lakukan sangat diutamakan untuk dikerjakan secara berjamaah, bukan sendiri-sendiri (munfarid). Kalian perlu tahu bahwa hukum shalat wajib berjamaah adalah sunnah muakkad, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan. Bahkan, sebagian ulama mengatakan hukum shalat berjamaah adalah fardu kifayah.
Keutamaan shalat berjamaah bila dibandingkan shalat munfarid adalah dilipatkan 27 derajat. Hadis Rasulullah saw.:
“Diriwayatkan  Ibnu  Umar,  Rasulullah  saw.  bersabda,  “shalat  berjamaah  lebih  utama dibandingkan shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat.”(H.R. Bukhari dan Muslim)

Keistimewaan lain bagi orang yang rajin shalat berjamaah adalah akan dibebaskan oleh Allah  Swt. dari api neraka. Perhatikan keterangan dari hadis berikut ini.
“Diriwayatkan Anas bin Malik r.a., dari Nabi shallallahu‘alaihi wasallam, sesungguhnya beliau bersabda: “Barang- siapa shalat di masjid dengan berjamaah selama empat puluh malam, dan tidak pernah tertingggal pada rakaat pertama dari shalat Isya, maka Allah akan membebaskan baginya dari api neraka.” (H.R. Ibnu Majah).





1.      Syarat Sah shalat Berjamaah
Shalat berjamaah sah apabila memenuhi syarat sebagai berikut.
a.       Ada imam.
b.      Makmum berniat untuk mengikuti imam.
c.       Shalat dikerjakan dalam satu majelis.
d.      Shalat makmum sesuai dengan shalatnya imam.
Kedudukan imam dalam shalat berjamaah sangat penting. Dia akan menjadi pemimpin seluruh jamaah shalat sehingga untuk menjadi imam ada syarat tersendiri. Syarat yang dimaksud adalah :
a.       Mengetahui syarat dan rukun shalat, serta perkara yang membatalkan shalat,
b.      Fasih dalam membaca ayat-ayat al-Qur'an,
c.       Paling luas wawasan agamanya dibandingkan yang lain,
d.      Berakal sehat,
e.       Balig,
f.       Berdiri pada posisi paling depan,
g.      Seorang laki-laki (perempuan juga boleh jadi imam kalau makmumnya perempuan semua), dan h.  Tidak sedang bermakmum kepada orang lain.

Sedangkan syarat-syarat menjadi makmum adalah
a.       Makmum berniat mengikuti imam,
b.      Mengetahui gerakan shalat imam,
c.       Berada dalam satu tempat dengan imam,
d.      Posisinya di belakang imam, dan
e.       Shalat makmum sesuai dengan shalat imam hendaklah, misalnya imam shalat Asar makmum juga shalat Asar.
2.      Makmum Masbuq
Makmum Masbuq adalah makmum yang tidak sempat membaca surat al-Fatihah bersama imam di rakaat pertama. Lawan katanya adalah makmum muwafiq, yakni makmum yang dapat mengikuti seluruh rangkaian shalat berjamaah bersama imam.
Jika kalian dalam kondisi ketinggalan berjamaah seperti ini, perlu kecermatan dalam tata cara menghitung jumlah rakaat. Untuk itu, perhatikan beberapa ilustrasi peristiwa berikut.
a.       Ilustrasi 1
Pada saat makmum datang untuk berjamaah shalat Asar, imam masih berdiri pada rakaat pertama. Makmum berniat, takbiratul ihram, dan membaca. Namun, sebelum selesai membaca al-Fatihah imam rukuk, maka dalam keadaan ini makmum harus segera rukuk mengikuti imam tanpa harus menyelesaikan bacaan al-Fatihah. Makmum semacam ini masih dinyatakan mendapatkan seluruh rakaat bersama imam. Jadi, Pada saat imam menutup shalat dengan salam, makmum tersebut ikut salam.
b.      Ilustrasi 2
Pada saat makmum datang untuk berjamaah shalat Asar, imam sedang rukuk untuk rakaat pertama. Makmum berniat, takbiratul ihram, dan membaca al-Fatihah meskipun hanya satu ayat. Lalu, makmum segera rukuk mengikuti imam tanpa harus menyelesaikan bacaan al-Fatihah. Makmum semacam ini masih dinyatakan mendapatkan seluruh rakaat bersama imam. Jadi, pada saat imam menutup şalat dengan salam, makmum tersebut ikut salam.
c.       Ilustrasi 3
Pada saat makmum datang untuk berjamaah shalat  asar, imam sedang i‘tidal atau sujud untuk rakaat pertama. Makmum berniat, takbiratul ihram, dan langsung i‘tidal atau sujud bersama imam. Pada saat imam menutup shalat dengan salam, makmum berdiri lagi untuk menambah kekurangan rakaat yang belum selesai.
3.      Halangan shalat Berjamaah
Shalat berjamaah dapat ditinggalkan, kemudian melakukan shalat sendirian (munfarid). Faktor yang menjadi halangan itu adalah
a.       Hujan yang mengakibatkan susah menuju ke tempat shalat berjamaah,
b.      Angin kencang yang sangat membahayakan,
c.       Sakit yang mengakibatkan susah berjalan menuju ke tempat shalat berjamaah,
d.      Sangat ingin buang air besar atau buang air kecil, dan
e.       Karena baru makan makanan yang baunya sukar dihilangkan, seperti bawang, petai, dan jengkol.

B.     Tata Cara Shalat Berjamaah
Berdasarkan ketentuan di atas, praktik shalat wajib berjamaah adalah sebagai berikut.
1.      shalat berjamaah diawali dengan azan dan iqamah, tetapi kalau tidak memungkinkan cukup dengan iq±mah saja.
2.      Barisan shalat (saf) di belakang imam diisi oleh jamaah laki-laki, sementara jamaah perempuan   berada di belakangnya.
3.      Di dalam melaksanakan shalat berjamaah seorang imam membaca bacaan shalat ada yang nyaring (jahr) dan ada yang dilirihkan (sir). Bacaan yang dinyaringkan adalah :
a.       Bacaan takbiratul ikhram, takbir intiq±l, tasm³’, dan salam;
b.      Bacaan al-Fatihah dan ayat-ayat al-Qur'an pada dua rakaat pertama shalat Magrib, Isya, dan Subuh. Begitu juga dengan shalat Jumat, gerhana, istisqa, ’idain (dua hari raya), Tarawih dan Witir;
c.       Bacaan amin bagi imam dan makmum setelah imam selesai membaca al-Fatihah yang dinyaringkan.
4.      Makmum harus mengikuti gerakan imam dan tidak boleh mendahului gerakan imam;
5.      Setelah salam, imam membaca zikir dan doa bersama-sama dengan makmum atau membacanya sendiri-sendiri.

C.    Pembiasaan Shalat Berjamaah
Perbandingan pahala antara shalat sendirian dan dengan shalat berjamaah, yaitu satu berbanding 27 derajat. Hal ini karena shalat berjamaah memiliki keutamaan, yaitu:
1.      Menjalin silaturahmi antar sesama;
2.      Mengajarkan hidup disiplin, saling mencintai, dan menghargai;
3.      Menjaga persatuan, kesatuan, dan kebersamaan;
4.      Menahan dari kemauan sendiri (egois);
5.      Mengajarkan kepatuhan seorang muslim kepada pimpinannya.
Sikap kecintaan kepada shalat berjamaah dapat diwujudkan melalui perilaku sebagai berikut.
1.      Ketika masuk waktu shalat segera menuju ke masjid dan mengumandangkan atau mendengarkan azan.
2.      Ketika mendengar azan segera menuju masjid.
3.      Mengajak teman-temannya untuk shalat berjamaah.
4.      Suka menjalin tali silaturahmi antara sesama di masjid.
5.      Senang mendatangi majelis taklim untuk menuntut ilmu agama.
6.      Tidak  suka  membeda-bedakan  status  sosial  seseorang,  karena  kedudukannya  sama  dihadapan Allah Swt.
7.      Taat  kepada  pimpinan  selama tidak  melakukan  kesalahan. Apabila  pimpinan  salah  kita  wajib mengingatkan ke jalan yang benar, temasuk di dalam taat kepada kedua orang tua dan guru.
8.      Menjaga persatuan dan kesatuan.[1]


BAB III
TELAAH SUBSTANSI DAN FORMATIF

A.    Telaah Substansi
Dalam Buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SMP Kelas VII substansi yang termuat didalamnya sudah cukup lengkap, namun penulis ingin sedikit menambahkan substansi dari buku referensi lain untuk menambah pengetahuan kita semua.
Shalat berjamaah ialah shalat bersama, sekurang-kurangna terdiri dari dua orang, yaitu imam dan makmum.[2]
Hukum shalat jama’ah dalam shalat lima waktu selain shalat jum’at, hukumnya sunnat mu’akad. Artinya , jika dikerjakan mendapat pahala jika tidak dikerjakan tidak berdosa, tetapi tercela menurut pandangan agama. Harus diingat bahwa yang hukumnya sunnat mu’akad adalah Berjama’ahnya bukan shalatnya, sebab hukum shalat lima waktu adalah jelas wajib ‘ain, aertinya wajib dikerjakan oleh setiap mukallah (Islam, baligh dan berakal).
Adapun berjama’ah dalam shalat jum’at, hukumnya adalah wajib ‘ain, setiap orang yang sudah memenuhi syarat wajib shalat jum’at, wajib baginya mengerjakan shalat jum’at secara berjama’ah. Dengan kata lain, berjamaah merupakan syarat sahnya shalat jum’at.[3]
Shalat yang disunahkan berjama’ah ialah :
1.      Shalat fardu lima waktu
2.      Shalat dua hari raya
3.      Shalat tarawih dan witir dalam bulan Ramadhan
4.      Shalat minta hujan
5.      Shalat gerhana matahari dan bulan
6.      Shalat jenazah.[4]
Imam adalah orang yang memimpin shalat berjamaah, dia berdiri di depan anggota jamaah yang lain.
Perlu dijelaskan juga disini tentang masalah imam dan ma’mum sebagai berikut :
1.      Laki-laki tidak boleh ma’mum kepada perempuan atau banci.
2.      Banci tidak boleh ma’mum kepada banci perempuan.
3.      Orang fasih (dari yang dapat membaca) tidak boleh ma’mum kepada orang yang bukan qari’.
4.      Orang yang sedang ma’mum kepada orang lain tidak boleh dijadikan imam.
5.      Orang dewasa tidak boleh ma’mum kepada anak yang belum dewasa.
6.      Seorang merdeka tidak boleh ma’mum kepada hamba sahaya.[5]
Tentang ma’mum masbuk, yakni bagi ma’mum yang tertinggal, dan ia mendapati imam sudah melaksanakan shalat, hendaklah ia melakukan takbiratul ikhram dengan berdiri, lalu mengikuti apa yan sedang dilakukan imam. Tidaklah seorang ma’mum dihitung mendapatkan satu rakaat bersama imam, kecuali jika ia masih mendapati rukuk dengan sempurna bersama dengan imam. Jika imam telah rukuk, hendaklah ia menyusul rukuk dengan meletakkan ke dua tangannya pada kedua lututnya sebelum imam bangkit dari rukuk.
Abu Hurairah r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda,  yang artinya : “jika kalian datang untuk melakukan shalat, sedang kami dalam keadaan sujud, maka hendaklah kalian bersujud, dan janganlah kalian menghitungnya mendapatkan satu rakaat shalat. Barang siapa mendapatkan rukuk (dalam shalat itu), maka ia dianggap mendapatkan shalat(berjamaah”.
Ma’mum yang ketinggalan (masbuq) memposisikan diri seperti apa yang dilakukan oleh imam, yakni ia duduk bersama imam dengan duduk tahiat akhir, dan tidak berdiri hingga salam, lalu ia takdir dan berdiri menyempurnakan rakaat shalat yang tertinggal.[6]
Macam-macam Makmum :
a.       Makmum Muwafiq
Makmum muwafiq adalah makmum yang dapat mengikuti shalat imam secara  sempurna mulai rakaat pertama sampai akhir.
Bilangan rakaat tersebut dihitung sempurna apabila makmum masih sempat membaca surat Al- Fatihah walaupun hanya satu ayat, kemudian dia bisa rukuk bersama-sama dengan imam. Hadits Rasulullah SAW:








 
Artinya :Apabila salah seorang di antara kamu datang untuk shalat sementara kami sedang sujud, maka hendaklah kamu sujud dan janganlah kamu hitung itu satu rakaat; dan barang siapa mendapati ruku’ bersama imam maka ia telah mendapat satu rakaat.(HR. Abu Dawud)”.


b.      Makmum Masbuk
Makmum masbuk adalah makmum yang tidak dapat mengikuti imam secara sempurna mulai dari rakaat pertama, sehingga dia harus menambah sendiri sejumlah rakaat sesudah imam salam. Hadits Rasulullah SAW :

 

Artinya :Bagaimana keadaan imam ketika kamu mendapatinya, hendaklah kamu ikut; dan apa yang ketinggalan olehmu maka semprnakanlah. (HR. Bukhari dan Muslim)

Saf Shalat Berjama’ah :
a.    Makmum satu orang


 
Apabila  makmum  hanya  satu  orang,  maka  ia  berdiri  disebelah kanan imam agak ke belakang.


b.    Makmum terdiri dua orang laki-laki


 
Apabila makmum terdiri dari dua orang laki-laki, maka ia berdiri di belakang imam, satu berdiri di sebelah kanan imam dan satunya lagi berdiri di sebelah kiri.

c.     Makmum terdiri dari laki-laki dan perempuan.


 
Apabila makmum terdiri dari laki-laki dan perempuan, maka saf laki- laki berdiri di saf paling depan. Makmum perempuan di belakang saf laki-laki agak jauh jaraknya. Hal ini dimaksudkan untuk memberi tempat apabila ada jamah laki-laki yang datang terlambat.

d.    Makmum terdiri dari laki-laki dan perempuan dewasa, anak-anak laki-laki  dan perempan.
Isi Substansi secara keseluruhan sudah sesuai dengan KI, KD dan Tujuan Pembelajaran yang akan dicapai, sehingga sebagai guru nantinya harus lebih berwawasan luas untuk menjelaskan materi yang ada kepada para peserta didik.

B.     Telaah Formatif
1.      Kompetensi Inti
KI.1    Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya.
KI.3     Memahami  pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang  ilmu   pengetahuan, teknologi, dan seni budaya terkait fenomena dan kejadian yang tampak  mata.
KI.4     Mencoba, mengolah, dan menyaji, dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat)     dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori.
2.      Kompetensi Dasar
1.5       Menunaikan Shalat wajib berjamaah sebagai implementasi dari pemahaman rukun Islam.
3.9        Memahami ketentuan Shalat berjamaah.
4.9        Mempraktikkan Shalat berjamaah.
3.      Tujuan Pembelajaran
Peserta didik mampu:
1.      Menunjukkan tata cara Shalat wajib berjamaah.
2.      Mendemontrasikan tata cara Shalat wajib berjamaah.
3.      Melaksanakan  Shalat wajib  berjamaah  sebagai  implementasi  dari  pemahaman rukun Islam.
4.      Menjelaskan pengertian Shalat wajib berjamaah dan dasar hukumnya.
5.      Menjeaskan syarat sah Shalat berjamaah.
6.      Menyebutkan hukum Shalat masbuk.
7.      Menyebutkan halangan  Shalat berjamaah.
8.      Menyebutkan keutamaan  Shalat berjamaah.
9.      Menunjukkan  tata cara Shalat berjamaah.
10.  Mempraktikkan  Shalat berjamaah dalam kehidupan sehari-hari.
4.      Alokasi Waktu
Alokasi waktu yang digunakan yakni 3x3 Jam Pelajaran, jika dilihat dari materi yang akan diajarkan dengan alokasi waktu yang telah ditentukan maka sudah sangat cukup.
5.      Bahasa
Bahasa yang digunakan dalam penulisan materi Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti ini sudah cukup mudah dipahami oleh siswa kelas VII SMP.

6.      Model Pembelajaran
Menurut penulis model pembelajaran yang dapat digunakan pada materi ini adalah model,
·         CTL (Contectual Learning)
·         Kooperatif (pembelajaran kelompok)
·         Direc Instruction (DI)/ ekspositori (pembelajaran Langsung)
7.      Metode Pembelajaran
Menurut Penulis metode pembelajaran yang dapat digunakan pada materi ini adalah metode,
·         Ceramah
·         Diskusi
·         Picture and Picture
·         Metode Demonstrasi
8.      Media Pembelajaran
Menurut Penulis media pembelajaran yang dapat digunakan pada materi ini adalah media,
·         Gambar Shalat Berjama’ah
·         DVD
·         Slide Proyektor
9.      Evaluasi
Untuk bentuk evaluasi yang ada di buku paket Pendidikan Agama dan Budi Pekerti SMP Kelas VII pegangan siswa telah cukup lengkap dan sudah sesuai dengan KI, KD dan Tujuan Pembelajaran yang ada. Adapun bentuk penilaiannya menggunakan bentuk:
·         Tugas
Menuliskan hasil pengamatan terhadap  ciri-ciri orang yang rajin melaksanakan shalat berjamaah di lingkungan tempat tinggal.
·         Observasi
Mengamati pelaksanaan diskusi dengan menggunakan lembar observasi
·         Portofolio
·         Membuat paparan bagan alur tata cara shalat berjamaah.
·         Membuat paparan  manfaat shalat berjamaah.
·         Tes
·       Tes kemampuan kognitif  dengan bentuk tes  soal – soal pilihan ganda dan uraian.
·       Tes kemampuan psikomotorik dengan unjuk kerja tentang  shalat berjamaah




BAB IV
PENUTUP

A.    Kesimpulan
1.      Ringkasan Materi
·         shalat berjamaah adalah shalat yang dikerjakan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama dan salah seorang menjadi imam sedang yang lainnya menjadi makmum.
·         Hukum  shalat  berjamaah  adalah  sunnah  muakkad,  yaitu  sunnah  yang  sangat  dianjurkan.
·         Sebagian ulama menyatakan hukum shalat berjamaah fardu kifayah.
·         Untuk menjadi imam harus memenuhi syarat, antara lain mengetahui syarat dan rukun shalat, serta perkara yang membatalkan shalat, fasih membaca al-Qur'an, paling tinggi ilmunya di bandingkan yang lain, berakal sehat, dan balig.
·         Masbuq, yaitu orang yang mengikuti imam tetapi tidak sempat membaca surat al-Fatihah bersama imam di rakaat pertama.
·         Keutamaan shalat berjamaah adalah menjalin silaturahmi antarsesama, mengajarkan hidup disiplin, mencintai dan menghargai, menjaga persatuan dan kesatuan, menahan dari kemauan sendiri (egois), dan patuh kepada pemimpinnya.
2.      Telaah Substansi dan Formatif
·         Isi Substansi dan Formatif secara keseluruhan sudah sesuai dengan KI, KD dan Tujuan Pembelajaran yang akan dicapai, sehingga sebagai guru nantinya harus lebih berwawasan luas untuk menjelaskan materi yang ada kepada para peserta didik.

B.     Kritik dan Saran
Demikianlah makalah ini kami buat, semoga dapat menjadi tambahan ilmu pengetahuan tentang Indahnya Kebersaaan dengan Shalat Berjamaah. Kami sarankan agar pembaca mencari referensi lain untuk menambah wawasan Anda. Kami mohon maaf apabila dalam makalah ini terdapat kesalahan baik dalam segi tulisan, tanda baca, maupun kesalahan lainnya.


DAFTAR PUSTAKA



Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI, 2013, Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SMP Kelas VII, Jakarta: Politeknik Negeri Media Kreatif.
Rifa’i, Moh., 2010,  Risalah Tuntunan Shalat Lengkap, Semarang: PT. Karya Toha Putra.
Moh. Saifullah Al Aziz S, 2005,  Fiqih Islam Lengkap, Surabaya: Terbit Terang.
Sabiq, Sayyid, 2013, Fiqih Sunnah Jilid 1,          : PT. Tinta Abadi Gemilang, terjemah.


 


[1] Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SMP Kelas VII, (Jakarta: Politeknik Negeri Media Kreatif, 2013), Hal. 53-56.
[2] Drs. Moh. Rifa’i, Risalah Tuntunan Shalat Lengkap, (Semarang: PT. Karya Toha Putra, 2010), Hal. 63.
[3] Drs. Moh. Saifullah Al Aziz S, Fiqih Islam Lengkap, (Surabaya: Terbit Terang, 2005), Hal.173.
[4] Drs. Moh. Rifa’i, Risalah Tuntunan Shalat Lengkap, Hal. 63.
[5] Drs. Moh. Saifullah Al Aziz S, Fiqih Islam Lengkap, Hal. 175.
[6] Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah Jilid 1, (         : PT. Tinta Abadi Gemilang, 2013) ,terjemah, Hal. 429.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar