BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pergaulan merupakan proses interaksi
yang dilakukan oleh individu dengan individu, dapat juga oleh individu dengan kelompok. Pergaulan
mempunyai pengaruh yang besar dalam pembentukan kepribadian seorang individu.
Pergaulan yang ia lakukan itu akan mencerminkan kepribadiannya, baik pergaulan
yang positif maupun pergaulan yang negatif. Pergaulan yang positif itu dapat
berupa kerjasama antar individu atau kelompok guna melakukan hal – hal yang
positif. Sedangkan pergaulan yang negatif itu lebih mengarah ke pergaulan
bebas, hal itulah yang harus dihindari, terutama bagi remaja yang masih mencari
jati dirinya.
Pergaulan bebas adalah salah satu
kebutuhan hidup dari makhluk manusia sebab manusia adalah makhluk sosial yang
dalam kesehariannya membutuhkan orang lain, dan hubungan antar manusia dibina
melalui suatu pergaulan (interpersonal relationship). bebas diidentikan sebagai
bentuk dari pergaulan luar batas atau bisa juga disebut pergaulan liar.
Pergaulan bebas juga dapat didefinisikan sebagai melencengnya pergaulan seseorang
dari pergaulan yang benar, pergaulan liar. Oleh sebab itu pada makalah ini akan
dibahas tentang “Perilaku menghindarkan diri dari pergaulan bebas dan perbuatan
zina” agar mengetahui bagaimana untuk menghindari pergaulan bebas tersebut.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
Memahami Makna Larangan Pergaulan Bebas dan Zina ?
2.
Bagaimana
Ayat-ayat
Al-Qur’ān dan Hadis tentang Larangan Mendekati Zina
?
3.
Bagaimana
Menerapkan Prilaku Mulia ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Memahami Makna Larangan Pergaulan Bebas dan Zina
Pergaulan bebas yang dimaksud pada
bagian ini adalah pergaulan yang
tidak dibatasi oleh aturan agama maupun susila. Salah satu dampak negatif
dari pergaulan bebas adalah perilaku
yang sangat dilarang oleh agama Islam, yaitu
zina. Hal inilah yang menjadi fokus
bahasan pada bagian ini.
1. Pengertian Zina
Secara bahasa, zina berasal dari kata zana-yazni yang artinya
hubungan persetubuhan antara perempuan dengan laki-laki
yang sudah mukallaf (balig)
tanpa akad nikah yang sah. Jadi, zina adalah melakukan
hubungan biologis layaknya
suami istri di luar tali pernikahan
yang sah menurut syari’at Islam.
2. Hukum Zina
Terkait hukum zina, semua ulama sepakat
bahwa
zina hukumnya haram, bahkan
zina dianggap sebagai puncak keharaman. Hal tersebut didasarkan pada
firman Allah Swt. dalam
Q.S. al-Isrā/17:32. Menurut
pandangan hukum
Islam, perbuatan zina merupakan
dosa besar yang dikategorikan
sebagai perbuatan yang keji,
hina, dan buruk.
3. Kategori Zina
Perbuatan zina dikategorikan
menjadi dua bagian, yaitu sebagai berikut.
a. Zina Muhsan, yaitu
pezina sudah balig, berakal, merdeka, sudah pernah menikah. Hukuman
terhadap zina Muhsan adalah dirajam (dilempari dengan batu
sederhana sampai meninggal).
b. Zina Gairu Muhsan, yaitu pezina masih
lajang, belum pernah menikah.
Hukumannya adalah didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.
4. Hukuman bagi
Pezina
Dalam hukum
Islam, zina dikategorikan perbuatan kriminal atau tindak pidana.
Sehingga orang yang melakukannya dikenakan sanksi
atau
hukuman sesuai dengan syari’at
Islam. Hukuman pelaku zina adalah sebagai berikut:
a.
Dera atau
pukulan sebanyak 100 (seratus)
kali bagi pezina gairu Muhsan dan
ditambah dengan mengasingkan atau membuang
pelakunya ke tempat yang jauh dari tempat mereka. Hal dini didasarkan pada firman Allah Swt. dalam
Q.S. an-Nūr/24:2 serta hadis Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh
Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah dan Zaid
bin Khalid.
b.
Dirajam sampai mati bagi pezina Muhsan. Hukuman rajam dilakukan dengan
cara pelaku
dimasukan ke dalam tanah hingga dada atau leher.
Tempat untuk melakukan
hukuman rajam adalah di tempat yang
banyak
dilalui manusia atau tempat keramaian. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan
oleh Bukhari, Muslim, Abu Dawud,
Tirmizi, dan An-Nasa’i.
5. Hukuman bagi
yang Menuduh Zina (Qadzaf)
Mengingat beratnya
hukuman bagi pelaku zina, hukum Islam telah menentukan syarat-syarat
yang berat bagi terlaksananya
hukuman tersebut, antara lain sebagai berikut.
a. Hukuman dapat dibatalkan bila masih terdapat keraguan terhadap peristiwa atau perbauatan zina itu. Hukuman tidak dapat dijalankan
setelah
benar-benar diyakini tidak terjadi perzinaan.
b. Untuk meyakinkan perihal
terjadinya zina tersebut, haruslah
ada empat orang saksi laki-laki yang adil. Dengan
demikian, kesaksian empat
orang wanita tidak cukup untuk dijadikan bukti, sebagaimana empat orang
kesaksian laki-laki yang fasik.
c. Kesaksian empat orang laki-laki
yang adil ini pun masih memerlukan syarat, yaitu bahwa
setiap mereka harus melihat persis proses zina itu.
d. Andai seorang
dari keempat saksi itu menyatakan kesaksian yang
lain dari kesaksian tiga orang lainnya atau salah seorang di antaranya mencabut
kesaksiannya, terhadap
mereka semuanya dijatuhkan hukuman
menuduh zina. Hukuman bagi penuduh
zina terhadap perempuan baik-baik adalah dengan didera sebanyak 80 (delapan
puluh) kali deraan. Hal ini didasarkan pada firman Allah Swt. dalam Q.S.
An-Nur/24:4.
Sekarang menjadi sangat jelas bahwa
Islam melarang keras
hubungan seksual atau hubungan biologis
di luar pernikahan, apa pun alasannya. Karena
perbuatan ini sangat bertentangan dengan fitrah manusia dan mengingkari tujuan pembentukan rumah tangga yang
sakinah, mawaddah, warahmah. Islam menghendaki agar hubungan seksual tidak saja
sekedar memenuhi kebutuhan
biologis, tetapi islam
menghendaki adanya pertemuan
dua jiwa dan dua hati di dalam naungan rumah tangga tenang, bahagia,
saling setia, dan penuh kasih sayang. Dua insan
yang menikah itu akan melangkah menuju
masa depan yang cerah dan memiliki keturunan yang jelas asal usulnya.
Tujuan pernikahan
itu akan menjadi rusak porak-poranda jika dikotori
dengan zina. Sehingga tidak mengherankan jika perzinaan
akan banyak menimbulkan problema sosial yang sangat membahayakan
masyarakat, seperti bercampuraduknya keturunan,
menimbulkan rasa dendam,
dengki, benci, sakit hati,
dan menghancurkan kehidupan
rumah tangga. Sungguh Allah Swt.
dan Rasulullah saw.
melindungi kita semua dengan ajaran
yang sangat mulia.
Begitu banyak dampak negatif yang ditimbulkan
dari pergaulan bebas. Patut menjadi perhatian
bagi generasi muda bahwa mereka sedang
mempertaruhkan masa depannya jika
terlibat dalam pergaulan bebas yang melampaui batas. Bergaul memang perlu,
tetapi seyogyanya dilakukan dalam batas wajar, tidak berlebihan. Remaja adalah tumpuan masa depan bangsa. Jika
moral dan jasmaniah para remaja
mengalami kerusakan, begitu pula
masa depan bangsa dan negara akan
mengalami kehancuran. Jadi, jika kamu
memikirkan masa depan diri dan juga keturunan, sebaiknya selalu konsisten
untuk mengatakan tidak
pada pergaulan bebas karena dampak pergaulan
bebas bersifat sangat
merusak dari segi moral maupun
jasmaniah.
Di antara
dampak negatif zina adalah sebagai berikut.
a.
Mendapat laknat dari Allah Swt. dan rasul-Nya.
b.
Dijauhi dan dikucilkan oleh masyarakat.
c.
Nasab menjadi
tidak jelas.
d.
Anak hasil zina tidak bisa
dinasabkan kepada bapaknya.
e.
Anak hasil zina tidak berhak
mendapat warisan.
B.
Ayat-ayat
Al-Qur’ān dan Hadis tentang Larangan Mendekati Zina
1.
Q.S. al-Isra’ (17) : 32

“Dan janganlah kamu mendekati zina, (zina itu
sungguh suatu yang keji, dan jalan yang buruk” (Q.S al-Isra’ :32)
Kandungan Ayat
Secara umum Q.S. al-Isrā’/17:32 mengandung larangan mendekati
zina serta penegasan bahwa zina
merupakan perbuatan
keji, dan suatu jalan yang buruk. Allah Swt. secara tegas memberi predikat terhadap
perbuatan zina melalui ayat tersebut sebagai perbuatan yang merendahkan harkat, martabat,
dan kehormatan manusia. Karena
demikian bahayanya perbuatan zina, sebagai langkah pencegahan, Allah Swt. melarang perbuatan yang mendekati
atau
mengarah kepada zina.
Imam Sayu’i dalam kitabnya al-Jami’ al-Kabir menuliskan bahwa perbuatan zina
dapat megakibatkan enam dampak negatif bagi
pelakunya. Tiga dampak negatif menimpa pada saat di dunia dan tiga
dampak lagi akan ditimpakan
kelak di akhirat.
a.
Dampak di dunia
1)
Menghilangkan wibawa.
Pelaku
zina akan kehilangan kehormatan,
martabat atau harga dirinya di masyarakat.
Bahkan pezina disebut sebagai
sampah masyarakat
yang telah mengotori lingkungannya.
2)
Mengakibatkan
kefakiran,
Perbuatan zina
juga akan mengakibatkan pelakunya menjadi miskin sebab ia akan selalu mengejar kepuasan birahinya. Ia harus
mengeluarkan biaya untuk
memenuhi nafsu birahinya,
yang pada dasarnya
tidaklah sedikit.
3)
Mengurangi umur, Perbuatan zina tersebut juga
akan mengakibatkan umur pelakunya berkurang lantaran akan terserang penyakit yang dapat mengakibatkan
kematian.
Saat
ini banyak sekali penyakit berbahaya yang diakibatkan oleh
perilaku seks bebas, seperti HIV/AIDS,
infeksi saluran kelamin, dan sebagainya.
b.
Dampak yang akan dijatuhkan di akhirat
1)
Mendapat murka dari Allah Swt.
Perbuatan zina merupakan salah satu dosa besar sehingga para pelakunya
akan mendapat murka dari Allah Swt. kelak
di akhirat.
2)
Hisab yang
jelek (banyak dosa)
Pada
saat hari perhitungan amal (yaumul Hisab), para pelaku
zina akan menyesal karena mereka akan diperlihatkan betapa
besarnya dosa akibat perbuatan
zina yang dia lakukan
semasa hidup di dunia. Penyesalan hanya tinggal
penyesalan, semuanya sudah terlanjur
dilakukan.
3)
Siksaan di neraka
Para pelaku perbuatan zina akan mendapatkan siksa yang berat dan
hina kelak di neraka.
Dikisahkan pada saat
Rasulullah saw. melakukan
Isra’ dan Mi’raj beliau diperlihatkan
ada sekelompok orang yang
menghadapi daging segar tapi mereka lebih suka memakan daging yang
amat busuk daripada daging segar.
Itulah siksaan dan kehinaan bagi pelaku zina.
Mereka berselingkuh padahal
mereka mempunyai
istri atau suami yang sah. Kemudian,
Rasulullah saw. juga diperlihatkan
ada satu kaum yang tubuh mereka
sangat
besar, namun bau tubuhnya sangat busuk, menjijikkan saat dipandang, dan bau mereka seperti bau tempat pembuangan kotoran (comberan). Rasul kemudian
bertanya, ‘Siapakah mereka?’ Dua Malaikat yang mendampingi beliau
menjawab, “Mereka adalah pezina laki-laki dan perempuan.”
2.
Q.S an-Nur (24) : 2

“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari
keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah
kamu untuk (menjalankan)
agama (hukum) Allah Swt., jika
kamu beriman kepada Allah Swt. dan
hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan
oleh sebagian orang-orang yang beriman.”
Kandungan Ayat
Kandungan Q.S.
an-Nµr/24:2 adalah :
a.
Perintah Allah Swt. untuk mendera pezina perempuan dan pezina laki-laki
masing-masing seratus
kali.
b.
Orang yang beriman
dilarang berbelas
kasihan kepada keduanya untuk
melaksanakan hukum Allah Swt.
c.
Pelaksanaan hukuman tersebut disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.
Dalam pandangan
Islam, zina merupakan perbuatan
kriminal (jarimah) yang dikatagorikan
hukuman Hudud, yakni sebuah jenis hukuman atas perbuatan maksiat yang menjadi hak Allah Swt. Tidak ada seorang pun yang
berhak memaafkan kemaksiatan zina tersebut, baik oleh penguasa
atau pihak berkaitan dengannya. Berdasarkan Q.S. an-Nµr/24:2, pelaku perzinaan,
baik laki-laki maupun perempuan harus dihukum dera (dicambuk) sebanyak 100 kali.
Namun,
jika pelaku
perzinaan
itu
sudah
muhsan
(pernah
menikah), sebagaimana
ketentuan
hadis Nabi saw maka diterapkan
hukuman rajam.
Dalam konteks ini yang memiliki hak untuk menerapkan hukuman tersebut hanya khalifah (kepala negara)
atau
orang-orang yang ditugasi olehnya. Ketentuan ini berlaku bagi negeri
yang menerapkan syari’at Islam sebagai
hukum positif dalam suatu negara.
Sebelum memutuskan
hukuman bagi pelaku zina maka ada empat hal yang dapat dijadikan sebagai bukti, yakni: (1) saksi, (2) sumpah, (3) pengakuan, dan (4) dokumen atau bukti tulisan. Dalam kasus perzinaan, pembuktian perzinaan ada dua, yakni saksi yang berjumlah empat orang dan pengakuan
pelaku.
Sedangkan pengakuan pelaku,
didasarkan beberapa hadis Nabi saw. Ma’iz bin al-Aslami, sahabat Rasulullah saw. dan seorang wanita dari al-Gamidiyyah dijatuhi hukuman rajam ketika keduanya mengaku telah berzina. Di samping
kedua bukti tersebut, berdasarkan Q.S. an-Nµr/24:6-10,
ada hukum khusus bagi suami yang menuduh istrinya berzina. Menurut ketetapan ayat
tersebut
seorang suami yang menuduh istrinya berzina sementara ia tidak dapat
mendatangkan empat orang
saksi, ia dapat menggunakan sumpah sebagai buktinya.
Jika
ia berani bersumpah sebanyak empat kali yang menyatakan
bahwa
dia termasuk
orang-orang yang benar, dan pada sumpah kelima ia menyatakan bahwa laknat Allah
Swt. atas dirinya jika ia termasuk
yang berdusta,
maka ucapan sumpah itu dapat
mengharuskan istrinya dijatuhi
hukuman rajam. Namun demikian, jika
istrinya juga berani
bersumpah sebanyak empat kali yang isinya bahwa suaminya termasuk orang-orang yang berdusta, dan pada sumpah kelima ia menyatakan bahwa laknat
Allah Swt. atas
dirinya jika suaminya
termasuk orang-orang yang benar,
dapat menghindarkan dirinya
dari hukuman rajam. Jika ini terjadi, keduanya
dipisahkan dari status suami istri, dan tidak boleh
menikah selamanya.
Inilah yang dikenal dengan
li’an.
Tuduhan perzinahan harus
dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang kuat, akurat, dan sah. Tidak
boleh menuduh seseorang melakukan zina tanpa dapat
mendatangkan empat orang
saksi dan bukti yang kuat.
3.
Hadis tentang
Larangan Mendekati Zina

“Barangsiapa beriman
kepada Allah Swt. dan hari akhir maka
janganlah berdua-duaan dengan wanita yang tidak
bersama mahramnya karena yang
ketiga adalah setan.”
(H.R. Ahmad).
C.
Menerapkan Prilaku Mulia
Pernerapan perilaku
tersebut
dalam pergaulan sehari-hari di antaranya
dapat dilakukan dengan cara sebagai
berikut:
1. Menjaga Pergaulan yang sehat
Rasulullah saw. memberikan
batasan
berupa larangan berdua-duaan antara
laki-laki dan perempuan melalui hadis berikut:

“Dari Ibnu Abbas; bahwa Rasulullah saw. bersabda,
Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita (yang bukan mah}ramnya), dan
janganlah seorang wanita bepergian kecuali bersama mah}ramnya ...”
(H.R. Bukhari
dan Muslim)
2.
Menjaga Aurat
Aurat merupakan bagian dari tubuh yang harus dilindungi dan ditutupi agar terjaga dari pandangan lawan jenis. Aurat perempuan adalah seluruh bagian tubuh kecuali wajah dan kedua telapak
tangan. Sedangkan
aurat laki-laki adalah bagian tubuh antara
pusar sampai dengan lutut.
Firman Allah Swt. yang artinya, “Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah
menampakkan perhiasannya (auratnya),
kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke
dadanya” (Q.S. an- Nµr/24:31)
3.
Menjaga pandangan
Pandangan pertama yang tidak
sengaja diperbolehkan, tetapi jika berkelanjutan maka haram
hukumnya. Rasulullah saw. bersabda yang artinya,
“Dari ‘Abdulah bin Buraidah dari ayahnya, bahwa Rasulullah saw. bersabda
kepada ‘Ali bin Abi °alib, Hai ‘Ali! Janganlah
kau ikuti pandangan pertama dengan pandangan
selanjutnya, karena yang pertama dimaafkan, tapi yang selanjutnya tidak.” (H.R. Ahmad)
Untuk menjaga agar pandangan pertama tidak
disertai tujuan lain tersebut, cepatlah kendalikan diri kita. Salah satunya
dengan cara menundukkan pandangan. Sebelum
iblis memasuki atau
mempengaruhi pikiran dan hati kita. Segera mohon
pertolongan kepada Allah Swt. agar kita tidak mengulangi pandangan yang
mengandung unsur nakal itu.
4.
Menjaga kehormatan
Organ
paling pribadi manusia sering disebut atau diperhalus dengan kata
“kehormatan”. Jika
direnungkan secara mendalam, sebutan ini sungguh sangat arif
dan tepat. Benteng paling
akhir dari harga diri dan kehormatan manusia
baik laki-laki maupun perempuan
adalah pada organ tubuh yang
paling pribadi tersebut. Terkadang organ vital manusia juga disebut
dengan “kemaluan”. Hal ini juga
relevan karena
palang pintu rasa malu
terakhir adalah pada bagian tubuh
tersebut.
Orang dewasa yang normal, baik laki-laki maupun perempuan tentu sangat malu jika
organ
vitalnya itu terlihat
oleh pihak lain yang tidak mempunyai hak untuk
memandangnya.
5.
Meningkatkan aktivitas dan rajin berpuasa
Bagi
para pemuda dan remaja yang
belum menikah disarankan
untuk memperbanyak aktivitas atau kegiatan yang positif.
Cara lain yang bisa ditempuh untuk menahan nafsu bagi para pemuda dan remaja yang belum menikah adalah
dengan berpuasa sunah. Islam itu indah dan
sehat, dengan taat beribadah dan rajin puasa maka otomatis pikiran dan hati menjadi bersih dan jernih. Tidak
akan terlintas di pikiran kita untuk melakukan
hal yang melanggar
kesusilaan. Perhatikan hadis
Rasulullah saw. berikut ini yang artinya, “Dari Abdurrahman bin Yazid dari Abdullah
ia berkata; Rasulullah saw. mengatakan kepada
kami, “Wahai para pemuda,
barangsiapa di antara kalian
mampu ba`ah maka menikahlah karena
hal itu dapat menundukkan pandangan
dan menjaga kemaluan, barangsiapa yang tidak mampu,
hendaklah berpuasa karena hal
itu dapat menekan hawa nafsunya.” (H.R.
Ahmad).[1]
BAB
III
TELAAH
MATERI
A.
Telaah Substansi
Dalam buku materi telah disebutkan materi
tetang zina namun belum ditemukan adanya kriteria zina, penulis menemukan dalam
buku Kajian Fiqh Nabawi & Fiqh Kontemporer karangan Hassan Saleh, agar siswa lebih memahami apa yang disebut zina. Sesuatu perbuatan disebut zina, sebab:
a.
Zina adalah peristiwa hubungan kelamin (sexual intercross) dengan cara
memasukkan alat vital (zakar) pria kedalam alat vital (farj) wanita yang bukan
istrinya.
b.
Peristiwa hubungan kelamin (sexual intercross) tersebut merupakan
perbuatan haram, karena dilakukan anatara pria dan wanita dalam hubungan di
luar perkawinan. Sifat keharaman perbuatan itu hanya dapat dihilangkan melalui
perkawinan yang sah.
c.
Peristiwa hubungan kelamin (sexual intercross) tersebut merupakan
penyaluran nafsu seks yang disenangi, karena dilakukan pria dengan wanita
hidup.
d.
Peristiwa hubungan kelamin (sexual intercross) tersebut merupakan
perbuatan yang dilakukan secara sadar, bukan karena suatu kekeliruan.[2]
Penulis juga menemukan bagaimana bukti berbuat
zina pada buku yang sama yang belum termuat di dalam materi, yakni:
a. Adanya saksi
Perbuatan zina harus
dibuktikan dengan adanya saksi yang berjumlah empat orang laki-laki, beragama
islam, adil, dan dapat dipercaya. Firman Allah :

Artinya :
Dan (terhadap) para
wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi
diantara kamu (yang menyaksikannya). . . (QS an-Nisa’: 15)
b. Adanya pengakuan
Jarimah zina dapat
diterapkan dengan adanya pengakuan si pelaku. Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad
menyaratkan pengakuan ini harus berulang empat kali, karena dianalogikan kepada
empat orang saksi, juga atas dasar hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah,
bahwa seseorang telah menghadap Rasulullah saw. Di suatu masjid yang mengaku
telah berbuat zina. Namun , Rasulullah berpaling daripadanya. Pengakuan
tersebut dikemukakan orang itu berulang-ulang hingga empat kali. Setelah
pengakuan yang keempat, Rasulullah saw. Berkata: “apakah engkau gila?”, dan
seterusnya. Akan tetapi, menurut Imam Malik dan Imam Syafii, pengakuan tersebut
cukup satu kali saja, karena pengakuan itu merupakan suatu berita, dan berita
itu tidak diperlukan pengulangan. Dasarnya adalah ungkapan hadis itu juga yang
menyatakan: “bila orang itu mengaku, maka rajamlah.
c. Adanya kehamilan
Jika wanita hamil
diluar nikah, dan ia sendiri tidak (mengaku) bahwa dirinya dipaksa melakukan
zina denganlawan jenisnya, maka ia dikenakan had zina. Jika terbukti bahwa
kehamilannya adalah karena dipaksa (diperkosa), maka gugurlah had zina baginya.
Dasarnya adalah pernyataan Rasulullah saw. Yang dikemukakan Umar bin Khathtab
yang telah dikutip terdahulu: “sesungguhnya rajam adalah sangsi bagi orang yang
melakukan zina, baik laki-laki maupun perempuan yang telah menikah”.[3]
Penulis juga
menemukan tafsiran Q.S al-Isra’ : 32 dalam Tafsir Al- Misbah karangan
M.Quraish Shihab bahwa Ayat ini menegaskan bahwa ; janganlah kamu mendekati
zina dengan melakukan hal-hal, walaupun dalam bentuk menghayalkannya, sehingga
dapat menghantarkan kamu terjerumus dalam keburukan itu ; Sesungguhnya zina itu
adalah suatu perbuatan yang amat keji yang melampaui batas dalam ukuran apapun
dan suatu jalan yang buruk dalam menyalurkan kebutuhan biologis.[4]
B.
Telaah Formatif
1.
Kompetensi Inti
KI-1. Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya.
KI-2. Mengembangkan perilaku (jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli, santun, ramah lingkungan, gotong royong, kerja
sama, cinta damai, responsif dan pro-aktif ) dan
menunjukkan sikap sebagai bagian
dari solusi atas berbagai
permasalahan bangsa dalam berinteraksi secara
efektif
dengan lingkungan sosial dan alam
serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa
dalam pergaulan
dunia.
KI-3. Memahami, menerapkan dan
menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural dalam
ilmu
pengetahuan,
teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan
wawasan kemanusiaan,
kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat
dan
minatnya untuk
memecahkan masalah.
KI-4. Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan
pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metode sesuai
kaidah keilmuan.
2.
Kompetensi Dasar
1.3 Meyakini kebenaran hukum Islam
2.4 Menunjukkan perilaku menghindarkan diri dari pergaulan bebas dan perbuatan zina sebagai implementasi dari pemahaman Q.S. al- Isrā’/17:32 dan Q.S. an-Nµr/24:2 serta hadis yangterkait.
3.3 Menganalisis Q.S. al-Isrā’/17:32 dan
Q.S. an-Nµr/24:2 tentang larangan pergaulan bebas dan perbuatan zina.
4.2.1 Membaca dan
memahami Q.S. al-Isrā’/17:32
dan Q.S. an-Nµr/24:2sesuai dengan kaidah tajw³d dan makhrajul huruf.
4.2.2 Mendemonstrasikan hafalan Q.S. al-Isrā’/17:32 dan Q.S. an-Nµr/24:2 dengan lancar.
3.
Alokasi Waktu
Alokasi waktu yang digunakan yakni 2
jam pelajaran (2 x 45 menit), jika dilihat dari materi yang akan diajarkan
dengan alokasi waktu yang telah ditentukan maka sudah sangat cukup.
4.
Bahasa
Bahasa yang digunakan dalam
penulisan materi SKI ini sudah cukup mudah dipahami oleh siswa kelas X SMA.
5.
Model Pembelajaran
Model pembelajaran yang bisa
digunakan yakni model pembelajaran Inquiri.
6.
Metode Pembelajaran
metode yang dapat digunakan adalah
metode ceramah, diskusi, tanya jawab dan praktik.
7.
Media Pembelajaran dan alat pembelajaran
Media yang dapat digunakan yakni,
lembar kerja, power point, Al-qur’an digital
Alat pembelajaran yang dapat
digunakan yakni, laptop dan LCD.
8.
Evaluasi
Soal evaluasi
yang terdapat pada buku sudah cukup sesuai dengan kompetensi dasar yang akan
dicapai dan sudah sesuai dengan materi.
BAB
IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1. Mahasuci dan Maha Mulia Allah Swt. yang menghendaki manusia
untuk menjadi makhluk-Nya yang
mulia dan bermartabat termasuk
dalam hal menyalurkan kebutuhan biologis.
2. Secara umum Q.S. al-Isrā’/17:32 mengandung pesan-pesan mengenai larangan mendekati zina
karena zina merupakan perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.
3. Zina adalah melakukan hubungan biologis layaknya suami istri di luar tali
pernikahan yang sah.
4. Q.S. an-Nµr/24:2 berisi perintah Allah Swt. untuk mendera pezina perempuan
dan pezina laki-laki masing-masing seratus
kali.
5. Zina dikategorikan
menjadi 2 macam :
a. Muhsan, yaitu pezina sudah balig, berakal, merdeka, sudah pernah menikah.
Hukuman terhadap
muhsan
dirajam (dilempari dengan batu
sederhana
sampai mati)
b. Gairu muhsan, yaitu
pezina masih lajang, belum pernah
menikah. Hukumannya
adalah didera seratus
kali dan diasingkan selama satu tahun.
6. Tuduhan perzinaan harus dapat dibuktikan dengan
bukti-bukti
yang kuat, akurat,
dan sah. Tidak boleh menuduh seseorang
melakukan zina, tanpa dapat mendatangkan
empat orang saksi.
7. Di antara
dampak negatif zina adalah sebagai berikut.
a. Mendapat laknat dari Allah Swt. dan rasul-Nya.
b. Dijauhi dan dikucilkan oleh masyarakat.
c. Nasab menjadi tidak jelas.
d. Anak hasil zina tidak
bisa dinasabkan kepada
bapaknya.
e. Anak hasil zina tidak
berhak mendapat warisan.
8. Menghindari lingkungan yang
di dalamnya terdapat
perilaku hidup serba boleh atau serba
bebas, karena akan mengakibatkan dampak
negatif terhadap
perilaku hidup yang suci dan terhormat. Hendaknya
berupaya untuk selalu berada di tengah-tengah lingkungan yang sehat dan baik agar terjaga diri dan keluarga dari kemaksiatan dan kemunkaran.
B.
Kritik dan Saran
Demikianlah makalah ini
kami buat, semoga dapat menjadi tambahan ilmu pengetahuan tentang masuknya
Islam ke Jawa dan peran para Walisongo. Kami sarankan agar pembaca mencari referensi
lain untuk menambah wawasan Anda. Kami mohon maaf apabila dalam makalah ini terdapat kesalahan baik dalam segi tulisan, tanda baca, maupun kesalahan
lainnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, 2014, Pendidikan Agama dan Budi Pekerti,
Jakarta.
Hassan Saleh, 2008, Kajian Fiqh
Nabawi & Fiqh Kontemporer, Jakarta: PT
Rajagrafindo Persada.
M.Quraish Shihab, 2002, Tafsir Al- Misbah Jakarta; Lentera Hati,
terjemah.
![]() |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar