Laman

Minggu, 28 Desember 2014

Peranan Strategis TK/TP Al-Qur’an dalam Pemberantasan Buta Huruf Al-Qur’an



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Al-Qur’an merupakan Firman Allah SWT. yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. sebagai pedoman bagi manusia dalam menata kehidupannya, agar memperoleh kebahagiaan lahir dan bathin, dunia dan akhirat. Konsep-konsep yang dibawa Al-Qur’an selalu relevan dengan problema yang dihadapi manusia, karena ia turun untuk berdialog dengan setiap umat yang ditemuinya, sekaligus menawarkan pemecahan terhadap problema yang dihadapinya, kapan dan dimanapun mereka berada. Dengan demikian, betapa pentingnya seseorang untuk belajar membaca, mempelajari dan memahami kandungan Al-Qur’an yang akan diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari, sehingga menjadi insan yang beriman, yang berada dalam petunjuk hidup yang benar dan tumbuhnya generasi yang diharapkan oleh Allah, yang mampu mengemban amanat-Nya.
Setiap mukmin yang mempercayai Al-Qur’an mempunyai kewajiban dan tanggung jawab terhadap kitab sucinya. Diantaranya kewajiban dan tanggung jawab itu adalah mempelajari dan mengajarinya.
Rasulullah SAW bersabda, Artinya : Sebaik-baik kamu adalah yang belajar Al-Qur’an dan yang mengajarkannya.
Belajar Al-Qur’an merupakan kewajiban utama bagi setiap mukmin, begitu juga mengajarkannya. Menjadikan anak-anak dapat belajar Al-Qur’an mulai semenjak kecil adalah kewajiban orang tuanya masing-masing. Berdosalah orang tua yang mempunyai anak-anak, tetapi anak-anaknya tidak pandai dalam membaca Al-Qur’an. Tidak ada malu yang paling besar nantinya di hadapan Allah bila anak-anak tidak pandai membaca Al-Qur’an. Sebaliknya tidak ada kegembiraan yang lebih memuncak nantinya, bilamana orang tua dapat menjadikan anaknya pandai membaca Al-Qur’an. Dengan memberikan pendidikan dan pengajaran Al-Qur’an sejak dini kepada anak-anak muslim akan dapat menunjang perkembangan jiwa mereka, sesuai dengan nilai Islam demi terbentuknya kepribadian muslim yang diharapkan.
Oleh sebab itu, kaum muslimin dewasa ini perlu mempertahankan pengajaran Al-Qur’an bagi anak-anaknya dan janganlah membiarkan mereka sampai tidak kenal atau tidak mengerti membaca Al-Qur’an, sebab dalam Al-Qur’an terkandung semua ajaran Islam yang membawa pengaruh besar sekali bagi pembentukan kepribadian muslim dan pengembangan prinsip moral manusia.
Mengingat pentingnya membaca, mempelajari, dan memahami Al-Qur’an, lembaga TKA/TPA dewasa ini merupakan salah satu wadah dalam menamakan kecintaan anak untuk mempelajari Al-Qur’an sedini mungkin. TKA/TPA merupakan salah satu yang sangat membantu masyarakat untuk menanggulangi permasalahan pemberantasan buta huruf Al-Qur’an.
Terkait dengan hal-hal yang telah dikemukaakan di atas, maka penulis membuat makalah dengan judul: Peranan Strategis TK/TP Al-Qur’an dalam Pemberantasan Buta Huruf Al-Qur’an.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud Taman Pendidikan Al-Qur’an ?
2.      Apa Pengertian Al-Qur’an ?
3.      Bagaimana peran Lembaga TK/TPA dalam Pemberantasan Buta Huruf Al-Qur’an ?

BAB II
PEMBAHASAN

A.    TK/TP Al-Qur’an
Sejak agama Islam masuk ke Indonesia sampai saat ini upaya penyebaran dan penanaman nilai-nilai Islam kepada masyarakat terus dilakukan dan bahkan makin ditingkatkan, baik oleh pemerintah (Departemen Agama) maupun lembaga-lembaga keagamaan mulai dari tingkat pedesaan/ kelurahan sampai di kota-kota besar.
Bentuk kegiatan penyebarluasan dan penanaman nilai-nilai Islam itu sangat bervariasi sesuai dengan situasi dan kondisi lingkungan/ daerah setempat antara lain melalui sarana:
a.       Pondok Pesantren.
b.      Guru Ngaji (di rumah, langgar, masjid).
c.       Madrasah Diniyah (lembaga non formal).
d.      Taman Kanak-kanak Al-Qur'an dan Taman Pendidikan Al-Qur'an (TKA/ TPA).
Pendidikan Agama merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional memiliki arti penting dalam mensukseskan program pembangunan nasional, oleh sebab itu seluruh aktifitas pemerintah dan masyarakat yang mengarah pada penanaman nilai-nilai rohani/ keagamaan perlu mendapat perhatian dan dukungan dari semua pihak.
Dalam UU Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan  Nasional, Bab II Pasal 4 ditegaskan bahwa sala satu ciri manusia Indonesia yang menjadi tujuan Pendidikan Nasional ialah manusia yang beriman dan bertaqwa. Untuk menjadikan manusia Indonesia beriman dan bertaqwa itulah, diperlukan pendidikan keimanan dan ketaqwaan, yang kita kenal dengan pendidikan agama.
Pengertian Taman Kanak-kanak Al-Qur'an (TKA) adalah lembaga pendidikan dan pengajaran al-Qur'an bagi anak usia 4 sampai 6 tahun. Sedangkan Taman Pendidikan al-Qur'an (TPA) adalah lembaga pendidikan dan pengajaran al-Qur'an bagi anak usia 7 sampai 12 tahun. Pengertian pokok antara TKA dengan TPA adalah pada usia anak didiknya, sedangkan mengenai dasar, sistem, metode dan materi yang diajarkan secara garis besar sama. Jadi Taman Kanak-kanak Al-Qur'an dan Taman Pendidikan Al-Qur'an adalah pengajian anak-anak dalam bentuk baru dengan metode praktis dibidang pengajaran membaca al-Qur'an yang dikelola secara profesional.
TPA atau Taman Pendidikan Anak-anak adalah lembaga pendidikan Islam yang membimbing anak-anak untuk mengenal huruf-huruf hijaiyah, mengucapkan kata-kata atau kalimat huruf Arab, dan selanjutnya membaca dan menghafal surat dan ayat-ayat pendek.[1]

B.     Pengertian Al-Qur’an
Al-Qur’an adalah kitab suci bagi umat Islam yang kekal, berisi wahyu Allah Swt. yang diturunkan melalui Nabi Muhammad Saw, dengan perantaraan malaikat Jibril dan yang membacanya termasuk ibadah.[2] Dalam beberapa ayat, Al-Qur’an memperkenalkan dirinya sebagai al-kitab (buku), al-dzikr (peringatan), hudan (petunjuk), al-syifa’ (obat penawar), al-furqan (pembeda antara yang baik dari yang buruk), maw‘izhah (nasehat, wejangan, petuah). Nama-nama dan atau atribut-atribut ini, secara eksplisit memberi indikasi bahwa Al-Qur’an adalah kitab suci yang berdimensi banyak dan berwawasan luas. Di sinilah letak keotentikan, sekaligus keistimewaan al-Qur’an.
Menurut Manna’ al-Qathan, Al-Qur’an al-Karim adalah mukjizat islam yang kekal dan mukjizatnya selalu diperkuat oleh kemajuan ilmu pengetahuan. Ia diturunkan Allah kepada Rasulullah, Nabi Muhammad saw untuk mengeluarkan manusia dari suasana gelap menuju yang terang, serta membimbing, mereka ke jalan yang lurus.[3]
Al-Qur’an menurut al-Shabuni adalah Dia (al-Qur’an) adalah Kalam Allah yang bernilai mu’jizat, yang diturunkan kepada para nabi dan rasul, dengan perantaraan malaikat Jibril as. Ia tertulis pada ‘mashahif’, diriwayatkan kepada kita dengan mutawātir, membacanya terhitung ibadah, diawali dengan surat al-Fatihah dan ditutup dengan surat al-Nas.[4]
Kedudukan dan fungsi Al-Qur’an, adalah sebagai pedoman hidup bagi orang yang bertaqwa هُدًى لِلْمُتَّقِينَ),) dan sebagai petunjuk atau bimbingan bagi umat manusia هُدًى لِلنَّاسِ).) Oleh karena itu, jika nilai-nilai yang termaktub di dalam Al-Qur’an mampu di implementasikan dalam kehidupan, niscaya akan terbentuk kehidupan yang religius, damai dan sentosa.

C.    Peran Lembaga TK/TPA dalam Pemberantasan Buta Huruf Al-Qur’an
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.[5]
Untuk mencapai tujuan nasional Implementasi sekaligus aktualisasi nilai-nilai Al-Qur’an dalam kehidupan, tidak akan terwujud dengan sendirinya tanpa ada kesungguhan untuk mengusahakannya. Al-Qur’an tidak akan mampu memberikan manfaat secara konkrit tanpa ada usaha yang sistematis dan terorganisir dari umat Islam sendiri. Keyakinan inilah yang membawa umat Islam senantiasa berusaha untuk memasyarakatkan Al-Qur’an dengan berbagai cara dan upaya yang dilakukan.
Sebagai pedoman hidup, Al-Qur’an memberikan petunjuk dalam per-soalan akidah, syariah, dan akhlak dengan jalan meletakkan dasar-dasar prinsipil dan global mengenai berbegai masalah yang terkait dengan persoalan akidah, syariah, dan akhlak tersebut. Di sisi lain, Al-Qur’an yang berfungsi sebagai pedoman hidup, bila susuanan aksaranya dibaca dengan baik dan benar, akan ditemukan pemahaman yang akurat tentang dimensi-dimensi ajaran Islam, dan selanjutkan harus diamalkan kandungannya. Berkenaan dengan itulah maka yang terpenting dilakukan adalah setiap umat Islam berusaha semaksimal mungkin untuk menggalakkan pembelajaran Al-Qur’an dalam artian mereka harus membebaskan umat Islam dari buta aksara atau huruf Al-Qur’an.
Aksara adalah lambang huruf bacaan yang tersusun dalam sebuah kata dan kalimat.[6] Kemudian yang dimaksud Al-Qur’an adalah secara etimologis adalah “bacaan”, dan secara terminologis adalah kumpulan wahyu Allah Swt yang tersusun dalam mushaf berisi petunjuk Ilahiah yang dijadikan sebagai pedoman hidup (way of life) bagi umat Islam.
Dalam mushaf Al-Qur’an ditemukan aksara-aksara berupa huruf-huruf yang membentuk kata dan kalimat yang difirmankan Allah swt. Huruf-huruf tersebut memiliki tata cara tersendiri dalam membacanya yang disebut “ilmu tajwid”. Karena itulah, aksara Al-Qur’an yang dimaksud dalam penelitian ini adalah lambang-lambang huruf Arab yang terdapat dalam mushaf Al-Qur’an, dan memiliki kaidah tersendiri dalam penyebutan pembacannya berdasarkan ilmu tajwid. Misalnya, bacaan huruf mim sukun, mim musyaddah-idgam mim, ikhfa safawi, izhar safawi,  bacaan huruf ba dengan idgam mutqaribaini, mutajanisain, mutamatsilaini, dan seterusnya.
Dalam rangka memahami dan menguasai pembacaan aksara Al-Qur’an, maka di masa sekarang telah banyak didirikan TKA/TPA, yakni lembaga atau wadah, tempat anak-anak menerima pelajaran baca tulis Al-Qur’an. Di sinilah anak-anak didik dan diajarkan bagaimana cara membaca aksara Al-Qur’an. Anak-anak yang sedang belajar di TKA/TPA diperkirakan memasuki usia 4-12 tahun. Sebab, dalam Undang-undang Sisdiknas Undang-undang Sisdiknas pasal 28 ayat 3, dikatakan bahwa pendidikan di TKA/TPA adalah jenjang pendidikan non formal yang khusus diperuntukkan bagi anak usia dini. Kemudian pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK).[7] Pada usia dini tersebut, orang tua mulai menyerahkan pendidikan anaknya ke sekolah TK dan atau kepada guru/ustadz di TKA/TPA, sehingga guru menggantikan sebagian peranan orang tia dalam pendidikan anak dalam rangka pengajaran baca aksara Al-Qur’an.
Tujuan pendirian TKA/TPA adalah sebagai wadah pembinaan mental dan moral bagi para santri sebagai cikal bakal generasi Islam yang mampu membaca al-Quran dan mengamalkanya dalam kehidupan sehari-hari.[8] Adapun tempat-tempat atau wadah yang biasa digunakan dan dijadikan TKA/TPA adalah :
·         Pengajian di mesjid atau mushalla, biasanya dilaksanakan oleh panitia mesjid atau dibentuk tersendiri pengurus TPA tergabung dalam panitia mesjid.
·         Pengajian di gedung-gedung tertentu, yang dilaksanakan oleh organisasi kemasyarakatan.
·         Pengajian di rumah-rumah yang dilaksanakan oleh perorangan atas inisiatip sendiri.
·         Pengajian yang dilaksanakan pembina sekolah di sekolah atau madrasah.[9]
Eksistensi pendidikan dan pengajaran Al-Qur’an bagi anak di TKA/TPA, di samping sasarannya adalah pembacaan aksara-aksara Al-Qur’an, juga meng-hafalkan ayat-ayat atau surat-surat pendek. Dalam mencapai sasaran tersebut, maka pembinaan aspek kognitif, psikomotorik, dan afektif harus berjalan secara seimbang. Untuk hal-hal yang menyangkut aspek kognitif dan psikomotorik, barangkali sudah terpecahkan dengan adanya alat-alat dan sarana yang tersedia misalnya buku iqra’, dan hal ini lebih menonjol dalam pendidikan anak di TKA/TPA. Tetapi hal-hal yang menyangkut aspek afektif, yakni pembinaan dan pengembangan sikap dan cita rasa beragama anak sering ditinggalkan.[10] Aspek pengembangan afektif ini, memang menjadi kendala sebab sebagaimana diketahui bahwa waktu belajar anak di TKA/TPA hanya sekitar 60 s.d 75 menit. Di sisi lain, adanya keterbatasan personal tenaga pendidik sebab masih terjadi isu sentral di masyarakat bahwa pekerjaan guru ngaji ternyata kurang menjanjikan masa depan terutama dalam hal kesejahteraan hidupnya, sehingga wajar kalau pendidikan anak di TPA/TKA hanya ditangani oleh sukarelawan-sukarelawan (guru honor).
Terlepas dari kendala yang dikemukakan di atas, yang jelasnya bahwa TPA/TKA dengan eksistensinya diupayakan mencapai target operasionalnya, yaitu target jangka pendek dan jangka panjang. Target jangka pendek (1-2 tahun), yaitu anak dapat membaca aksara Al-Qur’an dengan baik sesuai dengan kaidah-kaidah ilmu tajwid. Target jangka panjang (3-4 tahun) anak (santri) telah lancar membaca aksara Al-Qur’an dalam struktur bahasa Al-Qur’an, dan mengkhatam-kan hafalan surah-surah pendek, serta mengamalkannya dalam praktek shalat.[11] Dari sinilah dipahami bahwa dalam perspektif pendidikan, keberadaan TKA/TPA banyak berorientasi pada pembinaan dan pengembangan kognitif (bacaan Al-Qur’an dan hafalan surat-surat pendek), dan psikomotorik (cara/keterampilan) melafalkan hafalan surat-surat pendek tersebut dalam melaksanakan shalat.
Setiap orangtua muslim, pasti menginginkan anak-anak mereka secara dini mampu mengenal aksara Al-Qur’an dan melafalkan dengan baik dan benar. Karena eksistensi TPA/TKA sangat signifikan bagi setiap anak. Untuk kelangsungan eksistensi TKA/TPA, dan dalam upaya keras dalam pemberantasan bebas aksara Al-Qur’an, maka dewasa ini hampir di setiap daerah telah berdiri TKA/TPA. Keberadaan TKA/TPA tersebut, perlu ditingkatkan dan pertahankan yang sudah ada, baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya. Pada sisi lain, perlu dipikirkan persiapan pengadaan TKA/TPA tingkat lanjut dalam rangka mewujudkan kesinambungan dan keterpaduan pembinaan aspek kognitif-psikomotorik keagamaan dan pembinaan sikap beragama dari para anak didik. Dalam hal ini, perlu adanya TKA/TPA tingkat lanjut untuk jenjang SLTP dan SMU disamping TKA/TPA yang sudah ada yang hanya menangani anak-anak usia TK dan SD.

BAB III
PENUTUP

Taman Kanak-kanak Al-Qur'an (TKA) adalah lembaga pendidikan dan pengajaran al-Qur'an bagi anak usia 4 sampai 6 tahun. Sedangkan Taman Pendidikan al-Qur'an (TPA) adalah lembaga pendidikan dan pengajaran al-Qur'an bagi anak usia 7 sampai 12 tahun. Pengertian pokok antara TKA dengan TPA adalah pada usia anak didiknya, sedangkan mengenai dasar, sistem, metode dan materi yang diajarkan secara garis besar sama. Jadi Taman Kanak-kanak Al-Qur'an dan Taman Pendidikan Al-Qur'an adalah pengajian anak-anak dalam bentuk baru dengan metode praktis dibidang pengajaran membaca al-Qur'an yang dikelola secara profesional.
Al-Qur’an adalah kitab suci bagi umat Islam yang kekal, berisi wahyu Allah Swt. yang diturunkan melalui Nabi Muhammad Saw, dengan perantaraan malaikat Jibril dan yang membacanya termasuk ibadah.
Dalam rangka memahami dan menguasai pembacaan aksara Al-Qur’an, maka di masa sekarang telah banyak didirikan TKA/TPA, yakni lembaga atau wadah, tempat anak-anak menerima pelajaran baca tulis Al-Qur’an. Di sinilah anak-anak didik dan diajarkan bagaimana cara membaca aksara Al-Qur’an. Hal ini adalah peran strategis lembaga TK/TP Al-Qur’an dalam pemberantasan buta huruf Al-Qur’an.


DAFTAR PUSTAKA

Abuddin Nata, 2010, Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta: Kencana.
Departemen Agama RI, 1983, Pedoman Pengajian Al-Qur’an bagi Anak , Jakarta: Proyek Penerangan Bimbingan Dakwa.
Departemen Pendidikan Nasional, 2002,  Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balain Pustaka.
H. Usman Jasad, dkk, 2005, Membumikan Al-Qur’an ; tentang Pandai Baca Al-Qur’an bagi Siswa, Cet. I; Makassar: Berkah Utami.
Manna’ al-Qaththan, 1973, Mabahits fi ‘Ulum al-Qur’an, Bairut: Dar al-Mansyurat al-Hadits.
Muhaimin, 2003, Wacana Pengembangan Pendidikan Islam ,Cet. I; Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Republik Indonesia, 2003, Undang-undang RI No. 23 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bandung: Fokus Media.
SISDIKNAS 20 tahun 2003
Syekh Muhammad Ali al-Shabūni, 1988, al-Tibyān fī ‘Ulūm al-Qur’an dialihbahasakan oleh Muhammad Qadirun Nur dengan judul Ikhtisar Ulumul Qur’an, Cet. I; Jakarta, Pustaka Amani.


 


[1] Abuddin Nata, Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta: Kencana, 2010,  h. 199.
[2] Manna’ al-Qaththan, Mabahits fi ‘Ulum al-Qur’an, Bairut: Dar al-Mansyurat al-Hadits, 1973, h.21
[3] Ibid, h, 9.
[4] Syekh Muhammad Ali al-Shabūni, al-Tibyān fī ‘Ulūm al-Qur’an dialihbahasakan oleh Muhammad Qadirun Nur dengan judul Ikhtisar Ulumul Qur’an, Cet. I; Jakarta, Pustaka Amani, 1988, h. 11
[5] SISDIKNAS 20 tahun 2003
[6] Departemen Pendidikan Nasional,  Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balain Pustaka, 2002, h.17.
[7] Republik Indonesia, Undang-undang RI No. 23 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bandung: Fokus Media, 2003, h. 18
[8] Departemen Agama RI, Pedoman Pengajian Al-Qur’an bagi Anak , Jakarta: Proyek Penerangan Bimbingan Dakwa, 1983, h.18.
[9] H. Usman Jasad, dkk, Membumikan Al-Qur’an ; tentang Pandai Baca Al-Qur’an bagi Siswa, Cet. I; Makassar: Berkah Utami, 2005, h. 39-40.
[10] Muhaimin, Wacana Pengembangan Pendidikan Islam ,Cet. I; Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003, h. 295
[11] Departemen Agama RI, Pedoman Pengajian...., h. 26.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar