Laman

Rabu, 09 November 2016

Adab Berpakaian Sesuai Syariat Islam

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Berpakaian sesuai syariat islam hukumnya wajib bagi seluruh umat muslim di dunia. Namun budaya berpakaian sesuai syariat islam pun saat ini sudah memudar, anak muda mulai terpengaruh oleh budaya pakaian dari barat. Ironisnya mereka (perempuan) seakan bangga memamerkan lukuk tubuh serta bentuk tubuhnya. Mereka (perempuan) seringkali memamerkan bagian tertentu pada tubuh mereka dengan tujuan untuk mendapatkan pujian dari oranglain akan indahnya tubuh mereka. Perbuatan tersebut sudah tentu diharamkan oleh agama islam.
Tentunya kita sebagai umat manusia dan sebagai umat muslim, kita patut menjauhi apa saja yang diharamkan dalam agama islam. Budaya yang bukan termasuk budaya kita seharusnya kita buang jauh-jauh dari hadapan kita. Aurat yang semestinya kita tutup janganlah kita umbar-umbar. Dalam makalah ini akan dijelaskan secara rinci tentang berpakaian sesuai syariat islam serta azab bagi yang tidak mengikuti ajaran berpakaian sesuai syariat islam. Berikut pembahasannya.
B.     Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas, dapat diambil beberapa rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Bagaimana cara Berpakaian sesuai syariat islam..?
2.      Seperti Apa Adab berpakaian bagi muslimah..?
3.      Bagaimana Adab berdandan menurut syariat islam..?
4.      Berjilbab dan Kasiyatun’ ‘ariyatun...?
C.    Tujuan Makalah
1.      Mengetahui Berpakaian sesuai syariat islam.
2.      Mengetahui Adab berpakaian bagi muslimah.
3.      Dapat menerapkan cara Adab berdandan menurut syariat islam.
4.      Mengetahui Berjilbab dan Kasiyatun’ ‘ariyatun.



BAB. II
PEMBAHASAN
A.    Adab Berpakaian dan Berhias
1. Adab Berpakaian
Pakaian termasuk kebutuhan mendasar bagi manusia. Setiap hari dan setiap saat kita memakai pakaian. Pakaian yang dikenakan melindungi pemakainya dari panas, hujan, dan dingin. Setiap muslim dan muslimah dituntut untuk berpakaian sesuai dengan ajaran Islam. Seorang muslim atau muslimah dilarang mengenakan pakaian yang hanya mengikuti tren dengan mengabaikan aturan agama. Allah Swt. menjelaskan adab berpakaian dalam ayatnya berikut ini.
@è%ur ÏM»uZÏB÷sßJù=Ïj9 z`ôÒàÒøótƒ ô`ÏB £`Ïd̍»|Áö/r& z`ôàxÿøtsur £`ßgy_rãèù Ÿwur šúïÏö7ム£`ßgtFt^ƒÎ žwÎ) $tB tygsß $yg÷YÏB ( tûøóÎŽôØuø9ur £`Ïd̍ßJ胿2 4n?tã £`ÍkÍ5qãŠã_ ( Ÿwur šúïÏö7ム£`ßgtFt^ƒÎ žwÎ)  ÆÎgÏFs9qãèç7Ï9 ÷rr&  ÆÎgͬ!$t/#uä ÷rr& Ïä!$t/#uä  ÆÎgÏGs9qãèç/ ÷rr&  ÆÎgͬ!$oYö/r& ÷rr& Ïä!$oYö/r&  ÆÎgÏGs9qãèç/ ÷rr& £`ÎgÏRºuq÷zÎ) ÷rr& ûÓÍ_t/  ÆÎgÏRºuq÷zÎ) ÷rr& ûÓÍ_t/ £`ÎgÏ?ºuqyzr& ÷rr& £`Îgͬ!$|¡ÎS ÷rr& $tB ôMs3n=tB £`ßgãZ»yJ÷ƒr& Írr& šúüÏèÎ7»­F9$# ÎŽöxî Í<'ré& Ïpt/öM}$# z`ÏB ÉA%y`Ìh9$# Írr& È@øÿÏeÜ9$# šúïÏ%©!$# óOs9 (#rãygôàtƒ 4n?tã ÏNºuöqtã Ïä!$|¡ÏiY9$# ( Ÿwur tûøóÎŽôØo £`ÎgÎ=ã_ör'Î/ zNn=÷èãÏ9 $tB tûüÏÿøƒä `ÏB £`ÎgÏFt^ƒÎ 4 (#þqç/qè?ur n<Î) «!$# $·èŠÏHsd tmƒr& šcqãZÏB÷sßJø9$# ÷/ä3ª=yès9 šcqßsÎ=øÿè? ÇÌÊÈ
31.Katakanlah kepada wanita yang beriman(2477): "Hendaklah mereka(2478) menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau Saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka(2479) sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.
Ada adab berpakaian yang perlu diperhatikan oleh pria dan wanita. Cermatilah hadis dari Abu Hurairah sebagai berikut.
Artinya: Rasulullah saw. melarang lelaki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki. (H.R. Abu- Da-ud)
Bagi muslim, pakaian memiliki beberapa fungsi sebagai berikut.
a.      Fungsi Penutup Aurat
Fungsi pertama pakaian adalah menutup aurat. Fungsi sebagai penutup aurat merupakan fungsi paling mendasar dibanding fungsifungsi yang lain. Perintah berjilbab misalnya merupakan perintah untuk menutup aurat. Jika aurat tidak ditutup, dapat menyebabkan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Berkaitan dengan fungsi penutup aurat, Allah Swt. berfirman seperti berikut.
ûÓÍ_t6»tƒ tPyŠ#uä ôs% $uZø9tRr& ö/ä3øn=tæ $U$t7Ï9 ͺuqムöNä3Ï?ºuäöqy $W±Íur ( â¨$t7Ï9ur 3uqø)­G9$# y7Ï9ºsŒ ׎öyz 4 šÏ9ºsŒ ô`ÏB ÏM»tƒ#uä «!$# óOßg¯=yès9 tbr㍩.¤tƒ ÇËÏÈ
26.  Hai anak Adam Sesungguhnya kami Telah menurunkan kepadamu Pakaian untuk menutup auratmu dan Pakaian indah untuk perhiasan. dan Pakaian takwa Itulah yang paling baik. yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, Mudah-mudahan mereka selalu ingat.

b.      Fungsi Takwa
Fungsi kedua pakaian adalah fungsi takwa. Pakaian akan melindungi pemakainya baik secara fisik maupun psikis. Pakaian tidak dapat menyebabkan seseorang terhormat. Akan tetapi, pakaian dapat mendorong seseorang berperilaku terhormat, misalnya ketika memakai baju takwa seseorang akan terdorong untuk melakukan perbuatan yang terhormat seperti salat dan mengaji. Selain itu, pakaian dapat mendorong seseorang untuk mendatangi tempat-tempat terhormat. Sebaliknya, pakaian yang sembarangan atau bahkan cenderung nakal akan mengundang masalah datang pada kita. Tatapan nakal akan segera menghampiri. Tidak jarang tindakan nakal juga akan mendekat.
Pakaian yang baik mendorong seseorang untuk berbuat baik. Dengan demikian, jilbab dapat menghindarkan pemakainya dari bencana. Misalnya terhindar dari gangguan orang iseng. Jilbab juga berfungsi sebagai liba-suttaqwa- yang mendorong pemakainya berperilaku terhormat.
c.       Fungsi Penunjuk Identitas
Pakaian yang dikenakan oleh seseorang dapat menjadi penunjuk identitas bagi orang tersebut. Misalnya, anak yang memakai baju biru putih berarti murid sekolah menengah pertama (SMP). Seorang muslim diharapkan memakai pakaian yang dapat menggambarkan identitasnya sebagai muslim.
Pakaian yang dipakai terutama oleh seorang muslimah dapat menjadi penunjuk identitas, bahwa dia adalah seorang pemeluk Islam. Jilbab yang dikenakan oleh seseorang menjadi penunjuk bahwa dia adalah seorang muslimah.
2. Adab Berhias
Manusia tidak saja membutuhkan pakaian untuk menutup aurat. Manusia memerlukan pakaian sebagai perhiasan. Dalam hal ini pakaian berfungsi sebagai ri-syan. Pakaian tidak hanya berfungsi menutup aurat, tetapi juga dapat mempercantik atau memperelok pemakainya.
Jilbab dan busana muslim terus berkembang mengikuti mode. Jilbab tidak hanya sebagai penutup aurat tetapi juga sebagai sarana mempercantik diri. Berhias bagi manusia merupakan naluri. Akan tetapi, agama Islam memberi batasan agar seseorang tidak terjerumus oleh hawa nafsunya.
Busan menggambarkan kepribadian pemakainya. Busana yang bai akan menggambarkan akhlak yagn baik yang dimiliki oleh pemakainya. Dalam islam busana merupakan hal yang sangat pentinag. Berbusana sesuai dengan syariat islam artinya mengenakan busana yang sesuai dengan aturan dalm ialam. Busana dalam islam harus memenuhi syari’at sebagai berikut.
1.      Menutup aurat
Aurat adalah bagian tubuh yang tidak boleh diperlihatkan. Dalam islam fungsi utama dari pakaian yaitu menutup aurat. Menutup aurat  merupakan suatu kewajiban bagi setiap mualim. Berikut merupakan ayat Al-Qur’an yang menjelaskan kewajiban menutup aurat.Q.S An-Nur :31
@è%ur ÏM»uZÏB÷sßJù=Ïj9 z`ôÒàÒøótƒ ô`ÏB £`Ïd̍»|Áö/r& z`ôàxÿøtsur £`ßgy_rãèù Ÿwur šúïÏö7ム£`ßgtFt^ƒÎ žwÎ) $tB tygsß $yg÷YÏB ( tûøóÎŽôØuø9ur £`Ïd̍ßJ胿2 4n?tã £`ÍkÍ5qãŠã_ ( Ÿwur šúïÏö7ム£`ßgtFt^ƒÎ žwÎ)  ÆÎgÏFs9qãèç7Ï9 ÷rr&  ÆÎgͬ!$t/#uä ÷rr& Ïä!$t/#uä  ÆÎgÏGs9qãèç/ ÷rr&  ÆÎgͬ!$oYö/r& ÷rr& Ïä!$oYö/r&  ÆÎgÏGs9qãèç/ ÷rr& £`ÎgÏRºuq÷zÎ) ÷rr& ûÓÍ_t/  ÆÎgÏRºuq÷zÎ) ÷rr& ûÓÍ_t/ £`ÎgÏ?ºuqyzr& ÷rr& £`Îgͬ!$|¡ÎS ÷rr& $tB ôMs3n=tB £`ßgãZ»yJ÷ƒr& Írr& šúüÏèÎ7»­F9$# ÎŽöxî Í<'ré& Ïpt/öM}$# z`ÏB ÉA%y`Ìh9$# Írr& È@øÿÏeÜ9$# šúïÏ%©!$# óOs9 (#rãygôàtƒ 4n?tã ÏNºuöqtã Ïä!$|¡ÏiY9$# ( Ÿwur tûøóÎŽôØo £`ÎgÎ=ã_ör'Î/ zNn=÷èãÏ9 $tB tûüÏÿøƒä `ÏB £`ÎgÏFt^ƒÎ 4 (#þqç/qè?ur n<Î) «!$# $·èŠÏHsd tmƒr& šcqãZÏB÷sßJø9$# ÷/ä3ª=yès9 šcqßsÎ=øÿè? ÇÌÊÈ  
Artinya Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang. (QS. An nur (24) : 31)
2.      Bersih dan suci
Kebersihan adalah sebagian dari iman. Seorang yang beriman akan senantiasa menjaga kebersihan dirinya akan lingkungan sekitarnya. Mengenakan pakaian yang bersih merupakan satu sikap menjaga kebersihan diri sendiri.
Pakaian yang kita kenakan harus suci dan bersih. Pakaian yang bersih adalah pakaian yang terhindar dari segala macam kotoran dan kuman. Pakian yang suci adalah pakaian yang terhindar dari segla jenis najis.pakaian yang suci dan bersih akan membuat kita terlihat rapi dan bersih. Selain itu bakaian yang rapi dan bersih akan membuat kita nyaman dalam beraktivitas.
3.      Pakaian terbuat dari bahan yang diperbolehkan  oleh syara’k
Pakaian yang sesuai dengan syariat islam yaitu pakaian yang terbuat dari bahan tebal dan lebar sehingga tidak memperlihatkan bentuk tubuh. Pakaian ayng lebar akan membuat kita lebih leluasa dan nyaman. Pakaian yang terbuat dari bahan tipis dan ketat dapat memperlihatkan bentuk tubuh. Pakaian tersebut tidak sesuai dengan syariat karena memperlihatkan aurat. Perhatikn hdis terseberikut
Artinya ; dari abu hurairah iya berkata;’’ perempuan-perempuan yang berpakaian, tetapi telanjang dan berjalan melenggak-lenggo tidak akan masuk surga atau mencium baunya,padahal bau surga tercium dari jarak perjalanan limaratus tahun. ‘’(H. R. Malik)
            Hadis tersebut menjelaskan  perintah untuk berpakaian sesuai dengan syariat yaitu pakaian yang menutup aurat. Orang yang pakaianya tidak menutup aurat diharamkan baginya untuk masuk surga, bahkan Rasulullah menegaskan bahwa mereka tidak mencium bau surga.
4.      Pakaian harus rapi dan terlihat indah
Pakaian yang digunakan harus rapi dan memberikan keindahan bagi pemakainya. Pakaian yangmemberikan keindahan bukan pakaian yang mencolok atau pakai yang penuh dengan perhiasan. Pakain yang indah adalah pakaian yang menunjukan kewibawaan dan kesederhanaan dari pemakainya. Hal ini tercantum dalam Al-Qur’an . marikita perhatikan ayat berikut :
ûÓÍ_t6»tƒ tPyŠ#uä ôs% $uZø9tRr& ö/ä3øn=tæ $U$t7Ï9 ͺuqムöNä3Ï?ºuäöqy $W±Íur ( â¨$t7Ï9ur 3uqø)­G9$# y7Ï9ºsŒ ׎öyz 4 šÏ9ºsŒ ô`ÏB ÏM»tƒ#uä «!$# óOßg¯=yès9 tbr㍩.¤tƒ ÇËÏÈ  
26.  Hai anak AdamSesungguhnya kami Telah menurunkan kepadamu Pakaian untuk menutup auratmu dan Pakaian indah untuk perhiasan. dan Pakaian takwa[531] Itulah yang paling baik. yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, Mudah-mudahan mereka selalu ingat.
Dalm ayat tersebut dijelaskan bahwa pakaian memiliki dua fungsi yaitu sebagai penutup aurat dan sebagai perhiasan. Selain itu ayat ini juga menjelaskan bahwa sebaik-baik baju yang digunakan adalah baju takwa. Terdapat banyak definisi tentantang baju takwa.  Uaman bin affan dan ibnu abas mendefinisikannya sebagai al-amal as-salih yang artinya amal kebaikan. Menurut ibnu zubaiar, baju takwa adalah khasyyah allah swt. Yang berarti takut kepada allah swt. Definisi tersebut menjelaskan bahwa baju takwa merupakan akhak manusia. Akhlak yang baik merupakan sebaik-baiaknya pakaian bagi umat islam.[1]























BAB III
TELAAH
A.          Telaah Materi (Isi)
Secara umum, isi sudah mencakup semua kompetensi inti, Standar Kompetensi dan kompetensi dasar. namun jika ditilik secara teliti, di dalam buku paket maupun Modul yang kami jadikan sumber utama masih kurang adanya penjelasan secara gamblang, yakni tentang sub-sub bagian yang menjadi kewajiban dan menjaganya terutama dalam hal berpakaian. [2]
A.    Pakaian Pakaian Yang Diwajibkan

1.         Sifat dan syarat-syarat pakaian
Menutup aurat dari pandangan manusia adalah sebuah kewajiban. Ia merupakan syarat sahnya shalat menurut mayoritas ulama. Dan ia merupakan kewajiaban sholat menurut sebagian kalangan malikiyah. Ia harus tertutup yang menghalangi antara kulit mata yang memandangnya baik berupa kain, kulit, kertas atau tumbuh-umbuhan atau selain itu dimana dapat dipakai untuk menutupi tubuh.[3]
Syarat-syarat :
a.       Hendaknya  pakaian terbuat dari bahan tebal yang dapat menutupi warna kulit yang berwarna putih atau hitam atau warna lain dari jarang pandang yang wajar.
b.      Hendaknya pakaian menutup seluruh tubuh dari semua sisi.
c.       Tidak memperlihatkan lekuk-lekuk tubuh. 

2.         Hijab perempuan
Pegertian Hijab al-hujub dan al-hijab ditinjau dari sisi bahasa adalah mencegah dan menghalangi jangan sampai terjadi, dan bentuk jamaknya adalah hujub, seperti wajn kitab menjadi kutub, ia merupakan lawan dari safur yang berarti membuka atau menyingkap.
Hijab di tinjau dari sisi syariat adalah sesuatu yang menutupi tubuh wanita dari pandangan laki-laki yang bkan mahram juga yang menghindari terlihat lekukan-lekukan tubuhnya, seperti jilbab, dan lain-lain.
B.     Pakaian Yang Disukai
Berhias Untuk Sholat Hari  Raya Dan Sejenisnya
Seseorang yang hendak  sholat karena sejatinya ia mengenakan pakaian terbaik dan tampil sempurna, sebab itu merupakan hak allah sebelumnya segala sesuatu allah berfirman,

* ûÓÍ_t6»tƒ tPyŠ#uä (#räè{ ö/ä3tGt^ƒÎ yZÏã Èe@ä. 7Éfó¡tB# ÇÌÊÈ  
Wahai bani adam, pakailah pakaianmu yang indah setiap pada setiap kali hendak memasuki masjid.
Dan perhiasan yang paling nminimal adalah menutup aurat. Kalangan ahli fiqih berpandangan bahwa disukai seseorang untuk berpakaian yang paling bagus ketuika sholat, yaitu pakaian yang mudah baginya , ia mengenakan baju panjang (gamis) dan selendang. Jika cukup dengan dua pakaian, maka yang lebih utama adalah baju panjang dan selendang atau baju panjang dan kain atau baju panjang dan celana. Namun jika telah cukup dengan satu, maka ia dapat mengenakan baju panjang disertai dengan celana.
Disukai jika wanita sholat mengenakan tiga helai pakaian : kerudung yang menutupi kepala dan leher, baju panjang yang menutupi badan dan kaki, serta jilbab telab yang diatas pakaiaannya atau mantel yang dapat menutupi pakaianya.
Diriwayatkan dari aisah ra. Ia berkata, seorang wanita harus mengenakan tiga helai pakaian ketika sholat ; baju harian jilbab dan kerudung.

C.    Pakaian Yang Diharamkan Yang Diharamkan
1.      Keharaman emas dan sutra bagi laki-laki
`Asal hukuman pada pakaian adalah diperbolehkan dari apapun bahan pakaian itu di buat . juga dianjurkan dalam pakaian  untuk bersikap zuhud dan sederhana. Kecuali ada nash Hukumnya yang melarang menggunakan sutra dan emas. Oleh karena itu, dilarang bagi lelaki muslim untuk menggunakan barang-barang diatas. Sebagaimana  sabda Rasulullah bersabda: Sesungguhnya dua benda ini (emas dan sutera) haram atas lelaki ummatku.

2.      warna –warni yang diperblehkan dan dianjurkan
a.          Putih   
Para  ulama sepakat bahwa disukai seseorang mengenakan pakaiaan putih, karena warnanya yang polos dan dapat memperlihatkan kotoran dengan jelas walaupun bentuk dan ukuranya kecil dan sedikit, apabila ia terkena najis , pemakainya segera mencucinya.[4]
b.     Hijau
        Sebagian ulama berpandangan dianjurkan mengenakan pakaiaan berwarna hijau, sebab ia merupakan warna yang teduh dan bermanfaat untuk  pandangan, ia merupakan warna yang indah untuk dilihat.
c.    Warna bergaris atau bordir
        Salah satu warna yang disukai oleh rosulullah saw adalah warna bergaris yang di bordir , karena bentuk garis itu nlebih dapat menahan kotor dari warna-warna yang lain. Namun setiap hal tergantung pada situasi dan kondisi
d.    Hitam
        Diperbolehkan  bagi laki-laki dan perempuan mengenakan pakaian berwarna hitam, ia tidak dianggap makruh.
2.   Warna –Warni Yang Dimakruhkan Dan Diharamkan
a.          Muashfar (pakaian yang dicelup dengan ushfur)
Ushfur adalah tumbhan musim panas yang tumbuh dinegeri arab yang bijinya di buat minyak.
Hukum mengunakannya, para ulama berbeda pandangan dalam hukum seorang laki-laki menggunakan pakaiann yang dicelup dengan ushfur.
Ada 3 kalangan, kalangan yang pertama : kalangan syafi,iyah dan zhahriyah memandang haram. Kalangan kedua dari ulama yang lain berpandangan diantara mereka abu hanifah, malik  asy-syafi‘i dan sebagiaan kalangan hanbaliyah membolehkan tanpa ada kemakruhan. Dan kalangan yang ketiga : kalangan hanafi dan hambaliyah berpangan bahwa ia makruh tanzih, ini adalah pandangan yang termasyhur pada mashab malik.
b.         Merah
Para ulama berbeda pandangan pada hukum laki-laki mengenakan pakaian berwarna merah.
2)      Sebagian ulama diantaranya kalangan hambaliyah dan mayoritas hanafiyah memandang  makruh seorang laki-laki memakai pakaian merah apabila tidak bercampur dengan warna yang lain, mereka mengkhususkan larangan itu pada warna merah polos dan tidak ada campuran dari warna lain.
3)      Mayoritas ulama, diantara mereka kalangan malikiyah, syafi.iyah dan sebagaiaan kalngan hanafiyah memandang bolehnya mengenakan pakaian berwarna merah polos yang bukan hasil celupan ushfur atau za‘faran maka itu diperbolehkan.
c.       Kuning
Para ulama sepakat laki-laki boleh  mengenakan pakaiaan berwarna kuning selama ia tidak diwarnai dengan za‘faran atau ushfur.
C.  Berjilbab dan Kasiyatun’ Ariyatun
Satu-satunya cara buat kita untuk menjadi berharga adalah dengan berjilbab. Tutup dari rambut sampai kaki! Sesuai pula dengan apa yang Rosululloh jelasin dalam setiap hadits-haditsnya. Pakaian kita punya syarat-syarat tertentu untuk bisa dikatakan sebagai “pembungkus khusus”. Penasaran? Kalau gitu yuk langsung masuk ke syarat “pembungkus khusus” gadis mahal ini.
3 syarat utama.
  1. Menutup aurat.
  2. Tidak tembus pandang
  3. Tidak membentuk tubuh
Tidak tembus pandang dan tidak membentuk tubuh.
Yang dimaksud dengan tidak tembus pandang dan tidak membentuk tubuh ialah pakaian yang benar-benar menutupi selurh tubuh kita tanpa sedikitpun memperlihatkan bagian tubuh kita (dada,likuk tubuh,pinggul). Bisa kita lihat seperti gambar dibawah ini. Mereka memang memakai kerudung,tetapi mereka masih memperlihatkan auratnya.
Kasiyatun’ ‘Ariyatun
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang pernah aku lihat: [1] Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan [2] para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128)
Hadits ini merupakan tanda mukjizat kenabian. Kedua golongan ini sudah ada di zaman kita saat ini. Hadits ini sangat mencela dua golongan semacam ini. Kerusakan seperti ini tidak muncul di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena sucinya zaman beliau, namun kerusakan ini baru terjadi setelah masa beliau hidup (Lihat Syarh Muslim, 9/240 dan Faidul Qodir, 4/275). Wahai Rabbku. Dan zaman ini lebih nyata lagi terjadi dan kerusakannya lebih parah.
Saudariku, pahamilah makna ‘kasiyatun ‘ariyatun’
An Nawawi dalam Syarh Muslim ketika menjelaskan hadits di atas mengatakan bahwa ada beberapa makna kasiyatun ‘ariyatun.
Makna pertama: wanita yang mendapat nikmat Allah, namun enggan bersyukur kepada-Nya.
Makna kedua: wanita yang mengenakan pakaian, namun kosong dari amalan kebaikan dan tidak mau mengutamakan akhiratnya serta enggan melakukan ketaatan kepada Allah.
Makna ketiga: wanita yang menyingkap sebagian anggota tubuhnya, sengaja menampakkan keindahan tubuhnya. Inilah yang dimaksud wanita yang berpakaian tetapi telanjang.
Makna keempat: wanita yang memakai pakaian tipis sehingga nampak bagian dalam tubuhnya. Wanita tersebut berpakaian, namun sebenarnya telanjang. (Lihat Syarh Muslim, 9/240)
Pengertian yang disampaikan An Nawawi di atas, ada yang bermakna konkrit dan ada yang bermakna maknawi (abstrak). Begitu pula dijelaskan oleh ulama lainnya sebagai berikut.
Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Makna kasiyatun ‘ariyatun adalah para wanita yang memakai pakaian yang tipis yang menggambarkan bentuk tubuhnya, pakaian tersebut belum menutupi (anggota tubuh yang wajib ditutupi dengan sempurna). Mereka memang berpakaian, namun pada hakikatnya mereka telanjang.” (Jilbab Al Mar’ah Muslimah, 125-126)
Al Munawi dalam Faidul Qodir mengatakan mengenai makna kasiyatun ‘ariyatun, “Senyatanya memang wanita tersebut berpakaian, namun sebenarnya dia telanjang. Karena wanita tersebut mengenakan pakaian yang tipis sehingga dapat menampakkan kulitnya. Makna lainnya adalah dia menampakkan perhiasannya, namun tidak mau mengenakan pakaian takwa. Makna lainnya adalah dia mendapatkan nikmat, namun enggan untuk bersyukur pada Allah. Makna lainnya lagi adalah dia berpakaian, namun kosong dari amalan kebaikan. Makna lainnya lagi adalah dia menutup sebagian badannya, namun dia membuka sebagian anggota tubuhnya (yang wajib ditutupi) untuk menampakkan keindahan dirinya.” (Faidul Qodir, 4/275)
Hal yang sama juga dikatakan oleh Ibnul Jauziy. Beliau mengatakan bahwa maknakasiyatun ‘ariyatun ada tiga makna.
Pertama: wanita yang memakai pakaian tipis, sehingga nampak bagian dalam tubuhnya. Wanita seperti ini memang memakai jilbab, namun sebenarnya dia telanjang.
Kedua: wanita yang membuka sebagian anggota tubuhnya (yang wajib ditutup). Wanita ini sebenarnya telanjang.
Ketiga: wanita yang mendapatkan nikmat Allah, namun kosong dari syukur kepada-Nya. (Kasyful Musykil min Haditsi Ash Shohihain, 1/1031)
Kesimpulannya adalah kasiyatun ‘ariyat dapat kita maknakan: wanita yang memakai pakaian tipis sehingga nampak bagian dalam tubuhnya dan wanita yang membuka sebagian aurat yang wajib dia tutup.
Tidakkah Engkau Takut dengan Ancaman Ini Lihatlah ancaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Memakaian pakaian tetapi sebenarnya telanjang, dikatakan oleh beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” Perhatikanlah saudariku, ancaman ini bukanlah ancaman biasa. Perkara ini bukan perkara sepele. Dosanya bukan hanya dosa kecil. Lihatlah ancaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas. Wanita seperti ini dikatakan tidak akan masuk surga dan bau surga saja tidak akan dicium. Tidakkah kita takut dengan ancaman seperti ini?
An Nawawi rahimahullah menjelaskan maksud sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: ‘wanita tersebut tidak akan masuk surga’. Inti dari penjelasan beliau rahimahullah:
Jika wanita tersebut menghalalkan perbuatan ini yang sebenarnya haram dan dia pun sudah mengetahui keharaman hal ini, namun masih menganggap halal untuk membuka anggota tubuhnya yang wajib ditutup (atau menghalalkan memakai pakaian yang tipis), maka wanita seperti ini kafir, kekal dalam neraka dan dia tidak akan masuk surga selamanya.
Dapat kita maknakan juga bahwa wanita seperti ini tidak akan masuk surga untuk pertama kalinya. Jika memang dia ahlu tauhid, dia nantinya juga akan masuk surga.Wallahu Ta’ala a’lam. (Lihat Syarh Muslim, 9/240)
D.    Azab Buat Perempuan Yang Tidak Mau Berhijab
Wahai Saudariku, Kami Mengingatkan Sebuah Pesan dari Nabi Kita, Muhammad Shalallahu ‘Alaihi wassalam tentang Hijab. Jangan Menyesal Kelak di Hari Kiamat, Bila Anda Tidak Mau Membaca dan Mentaati  nasehat ini…
1)      Azab Buat Perempuan Yang Membuka Rambut Kepalanya selain Suaminya adalah : Rambutnya akan digantung dengan api Neraka Sehingga Mendidih Otaknya Dan ini terjadi sampai berapa lama ia di dunia semasa hidupnya belum menutup rambut kepalanya.
2)      Perempuan yang suka Berpakaian Seksi Dan Menonjolkan Dadanya adalah :
“digantung dengan rantai api neraka dimana dada dan pusatnya diikat dengan api neraka serta betis dan pahanya diberikan panggangan seperti manusia memanggang kambing di dunia dan api neraka ini sangat memedihkan perempuan ini. ”
3)      Azab buat perempuan yang suka Menjadi Penggoda Dan Berusaha Menggairahkan Pria Lain Dengan Tubuhnya Yang Aduhai adalah “perempuan ini mukanya akan menghitam dan memakan isi perutnya sendiri” ( Hadits Diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim )
Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka. (QS. At Tahriim: 8) gambar membuka aurat walaupun[5]
BAB IV
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari makalah diatas dapat disimpulkan bahwa adab berpakaian sangatlah di perhatikan, khususnya bagi kaum muslim dan muslimah. Karena itu semua dapat mencerminkan sikap, sifat,dan tingkah laku orang yang mengenakannya.
Pakaian yang sesuai dengan syariat islam adalah pakaian yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW , ada baiknya sebagai kaum muslimin kita mengikuti anjuran dari nabi besar kita yaitu Nabi Muhammad SAW.
Jauhilah larangan Allah SWT tentang membuka aurat(bagi wanita) jika tidak ingin merasakan azab pedih dari-Nya. Naudzubillah min dzalik,semoga kita tidak termasuk golongan seperti itu.
Demikian makalah ini kami sampaikan. Semoga apa yang disampaikan pada makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Mohon maaf bila ada salah kata maupun salah penyampaian bahasa,karena kesalahan datangnya dari kami dan kebenaran selalu datang dari Allah SWT. Wabillahi’taufik wal hidayah wassalamu’alaikum wr.wb

B.     Saran
Kami menyadari bahwa dalam menguraikan dan menjelaskan makalah ini masih banyak kesalahan dan kekurangannya. Oleh karena itu kami sebagai penyusun mengharapkan adanya saran dan kritikan, terutama pada dosen pengajar, yang bersifat mendukung/membangun kesempurnaan makalah ini, agar lebih baik untuk masa-masa selanjutnya.



[1] Titin Mabruroh, Trisa Wulandari, Ma’sumatun Ni’mah. Pendidikan Agama Islam Dan Budi Pekerti Kelas X Sem-1 (PT. INTAN PARIWARA).
[2] Badul Wahab Abdussalam Thawilah Adab  Berpakaian Dan Berhias Pustaka Kausar Jakarta Timur. 2006 Hlm 143-148
[3] Badul Wahab Abdussalam Thawilah Adab  Berpakaian Dan Berhias Hlm 143-148
[4] Ibid hlm 259.
[5]              http://chairunisamaulidafasri07.wordpress.com/2013/11/27/makalah-berpakaian-sesuai-syariat-islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar