Laman

Rabu, 09 November 2016

Shalat Jama' dan Qashar

Shalat Jama’ dan Qashar[1]
A.    Pengertian dan Dasar Hukum Shalat Jama’ dan Qashar
Jama’ artinya bersatu atau berkumpul. Hal tersebut maksudnya adalah melaksanakan dua salat wajib dalam satu waktu. Misalnya, salat Asar dengan Zuhur dan salat Magrib dengan Isya.
Salat fardu yang dapat di-Jama’, yaitu salat Zuhur dengan Asar dan salat Magrib dengan salat Isya, dengan tidak mengurangi bilangan rakaatnya, kecuali salat Subuh. Salat Subuh harus dilakukan pada waktunya, tidak boleh di-Jama’ dengan salat Isya atau salat Zuhur.
Apabila kita mengerjakan salat Zuhur dan Asar dikerjakan waktu Zuhur atau mengerjakan salat Magrib dan Isya pada waktu Magrib, pengumpulan salat yang demikian dinamakan Jama’ taqdim yang berarti Jama’ yang didahulukan. Artinya semestinya diakhirkan, tetapi didahulukan.
Sebaliknya, apabila kita mengerjakan salat Zuhur dan Asar dikerjakan pada waktu Asar atau salat Magrib dan Isya dikerjakan pada waktu Isya, pengumpulan salat yang demikian dinamakan dengan Jama’ ta’khir melakukannya di waktu Asar dan dinamakan Jama’ ta’khir yang berarti Jama’ yang diakhirkan.
Salat Jama’ dilakukan kepada orang yang sedang dalam perjalanan yang tidak sempat melakukan salat tepat pada waktunya sehingga waktu salat tersebut harus ditarik pada waktu salat lainnya.
Dasar  hukum salat Jama’ dalam perjalanan sebagaimana sabda Rasulullah saw.:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيغَ الشَّمْسُ أَخَّرَ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ الْعَصْرِ ثُمَّ نَزَلَ فَجَمَعَ بَيْنَهُمَا فَإِنْ زَاغَتْ الشَّمْسُ قَبْلَ أَنْ يَرْتَحِلَ صَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ رَكِبَ
Artinya:
Dari Anas bin Malik katanya, Dahulu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam jika melakukan safar (perjalanan) sebelum matahari miring, maka beliau mengakhirkan shalat zhuhur hingga waktu ashar, kemudian singgah dan beliau jamak antara keduanya. Namun jika melakukan perjalanan dan matahari telah miring, beliau lakuakn shalat zhuhur terlebih dahulu kemudian beliau naik kendarannya. (H.R. Muslim).[2]
Begitupun Jama’ salat dibolehkan juga bagi orang yang tidak melakukan perjalanan, artinya tetap di rumah.
Sebagaimana sabda Rasulullah saw.:
عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا مَطَرٍ فِي حَدِيثِ وَكِيعٍ قَالَ قُلْتُ لِابْنِ عَبَّاسٍ لِمَ فَعَلَ ذَلِكَ قَالَ كَيْ لَا يُحْرِجَ أُمَّتَهُ وَفِي حَدِيثِ أَبِي مُعَاوِيَةَ قِيلَ لِابْنِ عَبَّاسٍ مَا أَرَادَ إِلَى ذَلِكَ قَالَ أَرَادَ أَنْ لَا يُحْرِجَ أُمَّتَه

Artinya:
Dari Said bin Jubair dari Ibnu Abbas katanya; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah menjamak antara zhuhur dan ashar, maghrib dan isya` di Madinah, bukan karena ketakutan dan bukan pula karena hujan." Dalam hadis Waki', katanya; aku tanyakan kepada Ibnu Abbas; "Mengapa beliau lakukan hal itu?" Dia menjawab; "Beliau ingin supaya tidak memberatkan umatnya."(H.R. Muslim).[3]
Salat Qashar adalah salat ringkas. Maksudnya, meringkas salat yang empat rakaat menjadi dua rakaat. Salat yang dapat diringkas atau di-Qashar itu,yaitu: salat Zuhur, Asar, dan Isya. Sementara itu, salat Magrib dan salat Subuh tidak bisa di-Qashar.
Firman Allah swt.:
#sŒÎ)ur ÷Läêö/uŽŸÑ Îû ÇÚöF{$# }§øŠn=sù ö/ä3øn=tæ îy$uZã_ br& (#rçŽÝÇø)s? z`ÏB Ío4qn=¢Á9$#
Artinya:
”Dan  apabila  kamu  bepergian  di  bumi,  maka  tidaklah  berdosa  kamu mengqashar salat.[4]

Hadis Nabi Muhammad saw.:
عَنْ يَعْلَى بْنِ أُمَيَّةَ أَنَّهُ قَالَ : قُلْتُ لِعُمَرِ رضي الله عنه : فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوْا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمْ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا فَقَدْ أَمِنَ النَّاسُ. قَالَ عُمَرُ : عَجِبْتُ مِمَّا عَجِبْتُ مِنْهُ فَسَأَ لْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ : صَدَقَةٌ تَصَدَّقَ اللهُ بِىهَاعَلَيْكُمْ فَا قْبِلُوْاصَدَقَتَهُ.
Artinya:
"Dari Ya’la bin Umaiyah, saya telah berkata kepada Umar, Allah berfirman maka tidaklah berdosa kamu mengqashar salat jika kamu takut diserang orang kafir, sedangkan sekarang telah aman (tidak takut lagi). Umar menjawab, saya heran juga sebagaimana engkau, maka saya tanyakan kepada Rasulullah saw. dan beliau menjawab: Salat Qashar itu sedekah yang diberikan Allah swt. kepada kamu, maka terimalah olehmu sedekah- Nya (pemberian-Nya) itu.” (H.R. Muslim)[5]

B.     Syarat-syarat shalat jama’
Salat Jama’ taqdim dan ta’khir hendaklah dilakukan sesuai dengan syarat- syarat yang telah ditentukan agar salat Jama’ yang dilaksanakan sah.
1)      Syarat-syarat shalat jama’ taqdim
Syarat-syarat salat Jama’ taqdim adalah:
a)      Hendaklah dimulai dengan salat yang pertama waktunya
Jika  salat  pada  waktu  Zuhur  yang  digabungkan  dengan  Asar,  terlebih dahulu melaksanakan salat Zuhur, lalu salat Asar.
b)      Niat Jama’ taqdim
Niat Jama’ taqdim adalah menyengaja dalam hati untuk men-Jama’ salat pada waktu yang pertama. Contohnya, niat Jama’ taqdim Asar pada waktu Zuhur maka wajib berniat ketika melaksanakan salat Zuhur.
Berikut ini adalah bacaan niat Jama’ taqdim Asar pada waktu Zuhur. Bacaan niatnya:
أُصَلِّيْ فَرْ ضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْ عًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِ يْمٍ لِّلّٰهِ تَعَالٰى
Artinya:
“Aku mengerjakan salat fardu Zuhur empat rakaat diJama’ dengan salat Asar, Jama’ taqdim karena Allah ta’ala”.


c)      Dilakukan berturut-turut
Berturut-turut artinya tidak boleh terpisah-pisah. Setelah melaksanakan salat yang pertama, langsung melaksanakan salat yang ke dua, tidak diselingi dengan ibadah lain.
2)      Syarat-syarat jama’ ta’khir
Syarat Jama’ ta’khir tidak sama dengan syarat Jama’ taqdim. Jama’ ta’khir tidak diwajibkan berturut-turut dan tidak wajib tertib antara salat yang harus didahulukan dengan yang harus diakhirkan. Akan tetapi, jika hal tersebut diakukan, hukumnya sunah. Artinya, tidak membatalkan salat Jama’ ta’khir jika mendahulukan salat yang ke dua, lalu salat yang pertama atau setelah salat yang pertama tidak langsung melaksanakan salat yang ke dua.
Niat salat Jama’ hendaknya dilakukan pada saat akan melakukan salat yang pertama. Misalnya, salat Zuhur dikerjakan pada waktu salat Asar maka boleh melaksanakan salat Zuhur terlebih dahulu atau salat yang memiliki waktunya, yaitu salat Asar terlebih dahulu. Akan tetapi, niat ber-Jama’ harus tetap dibacakan ketika melaksanakan salat yang pertama karena kedua salat tersebut akan digabungkan.
Contoh niat shalat Isya yang di Jama’ ta’khir dengan shalat magrib:
أُصَلِّيْ فَرْضَ الْعِشَاءِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْ عًا بِالْمَغْرِبِ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ لِّلّٰهِ تَعَالٰى

Artinya:
“Aku mengerjakan fardu  salat Isya empat rakaat diJama’ dengan Magrib, Jama’ ta’khir karena Allah ta’ala”.
C.    Syarat-syarat shalat qashar
Salat  Qashar  boleh  dilakukan  oleh  musafir   bila  syarat-syarat  berikut  ini telah dipenuhi.
1)      Perjalanan yang dilakukannya bukan perjalanan maksiat.
Orang yang sedang berpergian boleh meng-Qashar salat yang empat rakaat menjadi dua rakaat jika perjalanannya tidak bertujuan untuk melakukan maksiat atau dosa. Salat Qashar hanya dapat dilakukan oleh orang yang perjalanannya dibenarkan oleh Islam, seperti hendak melaksanakan haji, umrah, jihad, mencari ilmu, dan bersilaturahmi.
2)      Perjalanan yang menempuh jarak selama dua hari atau perjalanan sehari semalam, yaitu  perjalanan sejauh 80.640 km.
3)      Tidak bermakmun  pada orang yang bukan musafir yang tidak melakukan salat Qashar.
4)      Salat  yang  di-Qashar  adalah  salat  yang  empat  rakaat  (Zuhur,  Asar,  dan Isya).
D.    Mempraktikkan Shalat Jama’ dan Qashar
1)      Shalat Jama’ Taqdim
Tata  cara  salat  Jama’  taqdim  adalah  sebagai berikut:
a)      Tertib, yaitu mengerjakan ¡alat pertama terlebih dahulu. Misalnya, salat Zuhur dahulu, lalu Asar atau Magrib dulu baru kemudian Isya.
b)      Niat   men-Jama’   salat   dilakukan   pada   saat takbiratul ikhram.
c)      Langsung melaksanakan salat berikutnya, yaitu setelah salam, langsung iqamah dan kemudian melaksanakan salat Asar atau Isya tanpa dise- lingi dengan salat sunah.
Melaksanakan Jama’ taqdim diharuskan untuk melaksanakan langsung salat kedua setelah selesai salat pertama. Hal ini berbeda dengan Jama’ ta’khir. Pada Jama’ ta’khir, tidak harus muwalah (langsung berturut-turut). Pada Jama’ ta’khir, waktu salat kedua dilaksanakan pada waktunya. Seperti orang yang melaksanakan salat Zuhur  di  waktu  Asar,  setelah  selesai  melakukan salat Zuhur boleh saja dia istirahat dulu, lalu dilanjutkan dengan salat Asar. Walaupun demikian, melakukannya dengan cara berturut-turut tentu lebih baik karena itulah yang dilakukan oleh Rasulullah.
Gerakan dan bacaan lainnya sama halnya ketika gerakan atau bacaan dalam salat biasa, yaitu membaca surah Al-Fatihah, membaca surah pendek, rukuk, iktidal, dan sujud hingga salam.
2)      Shalat Jama’ Ta’khir
Tata cara salat Jama’ ta’khir adalah sebagai berikut:
a)      Niat men-Jama’ ta’khir dilakukan pada waktu salat yang pertama.
b)      Masih dalam perjalanan di saat datangnya waktu salat yang kedua (hal ini khusus bagi yang melakukan salat Jama’ karena musafir ( orang dalam perjalanan).
c)      Setelah membaca niat yang dibaca dalam hati ketika takbiratul ikhram, lalu lanjutkan dengan tata cara salat seperti salat biasa,yaitu membaca Al- Fatihah hingga salam.
d)     Setelah selesai salat yang pertama, langsung melaksanakan salat yang hendak digabungkan,yaitu jika dimulai dengan salat Asar, lanjutkan dengan salat Zuhur dengan niat biasa tanpa berniat Jama’ karena sudah diniatkan pada salat Asar, atau dimulai dari salat Zuhur, langsung salat Asar seperti biasa.
3)      Shalat Qashar
Cara melaksanakan salat Qashar adalah sebagai berikut.
a)      Niat Qashar diucapkan pada saat takbiratul ihram.
Contoh:
Niat salat Zuhur di Qashar
أُصَلِّيْ فَرْ ضَ الْظُهْرِ رَ كْعَتَيْنِ قَصْرًا لِّلّٰهِ تَعَالٰى
Artinya:
“Aku salat Zuhur dua rakaat di Qashar karena Allah ta’ala.”

b)      Gerakan  dan  bacaan  seperti  salat  biasa,  tetapi tidak  memakai tasyahhud awal.
c)      Jumlah  rakaat  diringkas, yaitu empat rakaat menjadi dua rakaat.
d)     Tidak  boleh  bermakmum  kepada  orang  yang melakukan salat sempurna.
e)      Salat Qashar dapat dilakukan secara berjamaah, tetapi orang yang meng-Qashar salat harus mengikuti  imam  yang  sama,  yaitu  sedang meng-Qashar pula.



[1] Rachmat Hidayat, Budi Hadriyana, Pendidikan Agama Islam Untuk SMP Kelas VII, Jakarta: Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementrian Pendidikan Nasional, 2011, h. 169-175.
[2]  Imam An-Nawawi, Syarah Shahih Muslim, Jilid 5, Jakarta Selatan: Pustaka Azzam, 2010, h. 639.
[3] Ibid., h. 639
[4] Q.S an-Nisa [4] : 101.
[5] Imam An-Nawawi, Syarah Shahih Muslim..., h. 573-574. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar