Laman

Rabu, 09 November 2016

Klasifikasi Binatang Halal dan Haram Menurut Islam

KLASIFIKASI
BINATANG HALAL DAN HARAM

BINATANG HALAL
NO
NAMA BINATANG
PENJELASAN
1
Angsa
Termasuk binatang ternak
2
Ayam
Pernah dikonsumsi oleh Nabi dan Termasuk binatang ternak
3
Belalang
Dimakan oleh Nabi dan para Sahabat, bangkainya pun halal Kami berperang bersama Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- sebanyak 7 peperangan sedang kami hanya memakan belalang”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim).
4
Burung Beo
Boleh dan halalnya karena tidak ada satupun dalil yang menyatakan haram dan khobitsnya.
5
Burung Bul-Bul
Boleh dan halalnya karena tidak ada satupun dalil yang menyatakan haram dan khobitsnya.
6
Burung hubara
Boleh dan halalnya karena tidak ada satupun dalil yang menyatakan haram dan khobitsnya.
7
Burung hummarah
Boleh dan halalnya karena tidak ada satupun dalil yang menyatakan haram dan khobitsnya.
8
Burung ibis
Boleh dan halalnya karena tidak ada satupun dalil yang menyatakan haram dan khobitsnya.
9
Burung kirwan
Boleh dan halalnya karena tidak ada satupun dalil yang menyatakan haram dan khobitsnya.
10
Burung malik hazin
Disebut hazin (sedih) karena kalau minum terlihat sedih
11
Burung merak
Boleh dan halalnya karena tidak ada satupun dalil yang menyatakan haram dan khobitsnya.
12
Burung merpati
Boleh dan halalnya karena tidak ada satupun dalil yang menyatakan haram dan khobitsnya.
13
Burung pipit
Boleh dan halalnya karena tidak ada satupun dalil yang menyatakan haram dan khobitsnya.
14
Burung qubbarah
Boleh dan halalnya karena tidak ada satupun dalil yang menyatakan haram dan khobitsnya.
15
Burung sumana
Boleh dan halalnya karena tidak ada satupun dalil yang menyatakan haram dan khobitsnya.
16
Burung Unta
Boleh dan halalnya karena tidak ada satupun dalil yang menyatakan haram dan khobitsnya.
17
Dhob
Nabi tidak mengingkari orang yang memakannya Makanlah dan berikanlah makan dengannya (dhabb) karena sesungguhnya dia adalah halal”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim dari hadits Ibnu ‘Umar)
18
Hyena
Termasuk binatang buruan berdasarkan hadits ‘Abdurrahman bin ‘Abdillah bin Abi ‘Ammar, beliau berkata, “Saya bertanya kepada Jabir, “apakah hyena termasuk hewan buruan?”, beliau menjawab, “iya”. Saya bertanya lagi, “apakah boleh memakannya?”, beliau menjawab, “boleh”. Saya kembali bertanya, “apakah pembolehan ini telah diucapkan oleh Rasulullah?”, beliau menjawab, “iya”“. Diriwayatkan oleh Imam Lima
19
Itik
Termasuk binatang ternak
20
Jerapah
Imam Ahmad pernah ditanya dan beliau membolehkannya
21
Jerboa
Boleh dan halalnya karena tidak ada satupun dalil yang menyatakan haram dan khobitsnya.
22
Kambing
Termasuk binatang ternak
23
Kambing hitam
Boleh dan halalnya karena tidak ada satupun dalil yang menyatakan haram dan khobitsnya.
24
Kanguru
Boleh dan halalnya karena tidak ada satupun dalil yang menyatakan haram dan khobitsnya.
25
Kelinci
Nabi pernah menerima daging sembelihan kelinci Sesungguhnya beliau (Nabi) -Shallallahu ‘alaihi wasallam- pernah diberikan hadiah berupa potongan daging kelinci, maka beliaupun menerimanya”.(Bukhori Muslim)
26
Kelinci bukit batu
Boleh dan halalnya karena tidak ada satupun dalil yang menyatakan haram dan khobitsnya.
27
Kijang
Boleh dan halalnya karena tidak ada satupun dalil yang menyatakan haram dan khobitsnya.
28
Kijang Putih
Boleh dan halalnya karena tidak ada satupun dalil yang menyatakan haram dan khobitsnya.
29
Kuda
Dimakan oleh para sahabat pada zaman Nabi Kami menyembelih kuda di zaman Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- lalu kamipun memakannya”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)
30
Merpati liar
Boleh dan halalnya karena tidak ada satupun dalil yang menyatakan haram dan khobitsnya.
31
Pinguin
Boleh dan halalnya karena tidak ada satupun dalil yang menyatakan haram dan khobitsnya.
32
Rusa
Boleh dan halalnya karena tidak ada satupun dalil yang menyatakan haram dan khobitsnya.
33
Sapi
Termasuk binatang ternak yang disebut dalam surat al-Maidah ayat 1
34
Semua bangkai ikan dan belalang adalah halal dimakan.
Dihalalkan untuk kita dua bangkai dan dua darah. Adapun kedua bangkai itu adalah ikan dan belalang. Dan adapun kedua darah itu adalah hati dan limfa”. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
35
Tupai
Boleh dan halalnya karena tidak ada satupun dalil yang menyatakan haram dan khobitsnya.
36
Unta
Termasuk binatang ternak yang disebut dalam surat al-Maidah ayat 1
37
Kura-Kura, Kepiting dan Anjing laut
Halal untuk dimakan menurut Dia (laut) adalah pensuci airnya dan halal bangkainya”. (HR. Abu Daud, At-Tirmidzy, An-Nasa`iy, dan Ibnu Majah dan dishohihkan oleh Imam Al-Bukhary). Pendapat yang paling kuat adalah pendapat Asy-Syafi’iyah yang menyatakan bahwa seluruh hewan yang hidup di dua alam -baik yang masih hidup maupun yang sudah jadi bangkai- seluruhnya adalah halal kecuali kodok. Dikecualikan darinya kodok karena ada hadits yang mengharamkannya.

BINATANG HARAM
NO
NAMA BINATANG
PENJELASAN
1
Anjing
Para ulama sepakat akan haramnya memakan anjing, di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah bahwa anjing termasuk dari hewan buas yang bertaring yang telah berlalu pengharamannya. “Sesungguhnya Allah jika mengharamkan sesuatu maka Dia akan mengharamkan harganya“.
Dan telah tsabit dalam hadits Abu Mas’ud Al-Anshory riwayat Al-Bukhary dan Muslim dan juga dari hadits Jabir riwayat Muslim akan haramnya memperjualbelikan anjing.
2
Babi
Berdasarkan al-Qur'an, hadits, dan ijma' Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya”. (QS. Al-Ma`idah: 3)
3
Baghol
Karena peranakan antara halal (kuda) dan haram (khimar) Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- mengharamkan -yakni saat perang Khaibar- daging keledai jinak dan daging baghol. (HR. Ahmad dan At-Tirmidzy)
4
Beruang
Termasuk binatang buas yang bertaring Sesungguhnya Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- melarang dari (mengkonsumsi) semua hewan buas yang bertaring”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)
5
Buaya
Termasuk binatang yang bertaring dan memakan serangga dan katak
6
Bunglon
Termasuk hewan khobaits (buruk atau menjijikan)
7
Burung bangau
Pemangsa kotoran, Hadits Ibnu ‘Umar -radhiallahu ‘anhuma- beliau berkata: “Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- melarang dari memakan al-jallalah dan dari meminum susunya”.
8
Burung bughots
Termasuk hewan khobaits (buruk atau menjijikan)
9
Burung elang
Termasuk burung berkuku tajam Beliau (Nabi) melarang untuk memakan semua hewan buas yang bertaring dan semua burung yang memiliki cakar”. (HR. Muslim)
10
Burung gagak
Nabi menyuruh membunuhnya Ada lima (binatang) yang fasik (jelek) yang boleh dibunuh baik dia berada di daerah halal (selain Mekkah) maupun yang haram (Mekkah): Ular, gagak yang belang, tikus, anjing, dan rajawali (HR. Muslim)
11
Burung hantu
Termasuk hewan khobaits (buruk atau menjijikan)
12
Burung hering
Termasuk hewan khobaits (buruk atau menjijikan)
13
Burung hud-hud
Nabi melarang membunuhnya Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- melarang membunuh shurod, kodok, semut, dan hud-hud. (HR. Ibnu Majah dengan sanad yang shohih).
14
Burung nasar
Burung buas pemangsa dengan mengoyak mangsanya
15
Burung rajawali
Termasuk burung berkuku tajam Beliau (Nabi) melarang untuk memakan semua hewan buas yang bertaring dan semua burung yang memiliki cakar”. (HR. Muslim)
16
Burung shurod
Nabi melarang membunuhnya Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- melarang membunuh shurod, kodok, semut, dan hud-hud. (HR. Ibnu Majah dengan sanad yang shohih).
17
Cacing
Termasuk hewan khobaits (buruk atau menjijikan)
18
Cheetah
Binatang buas yang bertaring Sesungguhnya Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- melarang dari (mengkonsumsi) semua hewan buas yang bertaring”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)
19
Cicak
Para ulama sepakat haramnya Ada lima (binatang) yang fasik (jelek) yang boleh dibunuh baik dia berada di daerah halal (selain Mekkah) maupun yang haram (Mekkah): Ular, gagak yang belang, tikus, anjing, dan rajawali (HR. Muslim)
20
Elang pengembara
Termasuk burung berkuku tajam Beliau (Nabi) melarang untuk memakan semua hewan buas yang bertaring dan semua burung yang memiliki cakar”. (HR. Muslim)
21
Gajah
Binatang buas yang bertaring Sesungguhnya Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- melarang dari (mengkonsumsi) semua hewan buas yang bertaring”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)
22
Garangan
Binatang buas yang bertaring Sesungguhnya Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- melarang dari (mengkonsumsi) semua hewan buas yang bertaring”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)
23
Jakal
Termasuk binatang buas yang bertaring dan memakan Sesungguhnya Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- melarang dari (mengkonsumsi) semua hewan buas yang bertaring”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)
24
Kadal
Termasuk hewan khobaits (buruk atau menjijikan)
25
Kalajengking
Para ulama bersepakat haramnya Ada lima (binatang) yang fasik (jelek) yang boleh dibunuh baik dia berada di daerah halal (selain Mekkah) maupun yang haram (Mekkah): Ular, gagak yang belang, tikus, anjing, dan rajawali (HR. Muslim)
26
Katak
Nabi melarang membunuhnya  Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- melarang membunuh shurod, kodok, semut, dan hud-hud. (HR. Ibnu Majah dengan sanad yang shohih).
27
Keledai jinak
Nabi melarangnya “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian untuk memakan daging-daging keledai yang jinak, karena dia adalah najis”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)
28
Kelelawar
Imam Ahmad berkata, "Memang siapa yang mau memakannya?"
29
Kera
Binatang bertaring. Ibnu Abdil Barr menukil ijma tentang haramnya. Imam Ibnu Hazm menyatakan, “Dan monyet adalah haram, karena Allah -Ta’ala- telah merubah sekelompok manusia yang bermaksiat (Yahudi) menjadi babi dan monyet sebagai hukuman atas mereka. Dan setiap orang yang masih mempunyai panca indra yang bersih tentunya bisa memastikan bahwa Allah -Ta’ala- tidaklah merubah bentuk (suatu kaum) sebagai hukuman (kepada mereka) menjadi bentuk yang baik dari hewan, maka jelaslah bahwa monyet tidak termasuk ke dalam hewan-hewan yang baik sehingga secara otomatis dia tergolong hewan yang khobits (jelek)
30
Kucing
Jumhur ulama menyatakan haramnya memakan kucing karena dia termasuk hewan yang bertaring dan memangsa dengan taringnya.
31
Kumbang kotoran
Termasuk hewan khobaits (buruk atau menjijikan)
32
Kumbang pohon
Termasuk hewan khobaits (buruk atau menjijikan)
33
Kura - Kura
Termasuk hewan khobaits dan pemakan ular (Pendapat lain mengkatakan bahwa kura-kura halal, pendapat yang paling kuat adalah pendapat Asy-Syafi’iyah yang menyatakan bahwa seluruh hewan yang hidup di dua alam -baik yang masih hidup maupun yang sudah jadi bangkai- seluruhnya adalah halal kecuali kodok. Dikecualikan darinya kodok karena ada hadits yang mengharamkannya)
34
Kuskus
Termasuk hewan khobaits, binatang paling bau kentutnya
35
Kutu
Termasuk hewan khobaits (buruk atau menjijikan)
36
Laba-Laba
Termasuk hewan khobaits (buruk atau menjijikan)
37
Lalat
Termasuk hewan khobaits (buruk atau menjijikan)
38
Landak
Dihukumi seperti tikus, (Pendapat lain Syaikh Al-Fauzan menguatkan pendapat Asy-Syafi’iyyah akan boleh dan halalnya karena tidak ada satupun dalil yang menyatakan haram dan khobitsnya),
39
Lebah
Nabi melarang membunuhnya Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- melarang membunuh shurod, kodok, semut, dan hud-hud. (HR. Ibnu Majah dengan sanad yang shohih).
40
Macan tutul
Bintang buas yang bertaring
41
Musang
Termasuk hewan khobaits dan serupa dengan tikus. (Pendapat lain Halal, karena walaupun bertaring hanya saja dia tidak mempertakuti dan memangsa manusia atau hewan lainnya dengan taringnya dan dia juga termasuk dari hewan yang baik (arab: thoyyib), Ini merupakan madzhab Malikiyah, Asy-Syafi’iyah, dan salah satu dari dua riwayat dari Imam Ahmad).
42
Nyamuk
Termasuk hewan khobaits (buruk atau menjijikan)
43
Rayap
Karena kelompok serangga
44
Rubah
Termasuk binatang buas yang bertaring
45
Semut
Nabi melarang membunuhnya Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- melarang membunuh shurod, kodok, semut, dan hud-hud. (HR. Ibnu Majah dengan sanad yang shohih).
46
Serigala
Termasuk binatang buas yang bertaring Sesungguhnya Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- melarang dari (mengkonsumsi) semua hewan buas yang bertaring”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)
47
Singa
Termasuk binatang buas yang bertaring Sesungguhnya Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- melarang dari (mengkonsumsi) semua hewan buas yang bertaring”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)
48
Tikus
Nabi menyuruh membunuhnya Ada lima (binatang) yang fasik (jelek) yang boleh dibunuh baik dia berada di daerah halal (selain Mekkah) maupun yang haram (Mekkah): Ular, gagak yang belang, tikus, anjing, dan rajawali (HR. Muslim)
49
Tikus got
Termasuk hewan khobaits (buruk atau menjijikan)
50
Ular
Nabi menyuruh membunuhnya dan para ulama bersepakat haramnya Ada lima (binatang) yang fasik (jelek) yang boleh dibunuh baik dia berada di daerah halal (selain Mekkah) maupun yang haram (Mekkah): Ular, gagak yang belang, tikus, anjing, dan rajawali (HR. Muslim)
51
Warol / Biawak Naga
Pemangsa ular dan termasuk hewan khobaits
52
Siput Darat, Serangga Kecil dan Kelelawar.
Imam Ibnu Hazm menyatakan, “Tidak halal memakan siput darat, juga tidak halal memakan seseuatupun dari jenis serangga, seperti: tokek (masuk juga cicak), kumbang, semut, lebah, lalat, cacing, kutu, nyamuk dan yang sejenis dengan mereka, berdasarkan firman Allah -Ta’ala-, “Diharamkan untuk kalian bangkai”, dan firman Allah -Ta’ala-, “Kecuali yang kalian sembelih”. Alasannya adalah tidak ada cara untuk penyembelihannya. maka tidak ada cara/jalan untuk memakannya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar